Ditemukan 3003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT45363/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
22079
  • SE2/PJ.03/2008 menurut PemohonBanding menjadi sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% X 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan 10% x (10.28)% = 0.072%P3B Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupunPemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasing adalahKeputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994, Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan KhususPenghasilan Netto bagi Wajib Pajak
    atas penghasilan kena pajak terutang = 30%X 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% = 0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
    ) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena
    SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: UraianTarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)% Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif= jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branchprofit tax(BPT) MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut Majelis dengan
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45360/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
291118
  • SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak
    atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    ) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.a.
    Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena
Register : 01-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1690 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EFFENDI TEXTINDO;
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Australia ataspembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 85.445.540,00berlaku tarif 15%; Yagi Mg, Japan tertanggal 7 Desember 2005 yang manapenerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuaidengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang ataspembayaran komisi penjualan sebesar Rp. 14.645.050,00berlaku tarif 10%; Marubeni Corp. tertanggal 13 Januari 2005 yang manapenerima penghasilan berkedudukan di Jepang dan sesuaidengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Jepang ataspembayaran bunga
    sengketa atas Koreksi Tarif Pajak,berikut disampaikan:6.1.6.2.Bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan sebesar20% karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat menunjukkan SuratKeterangan Domisili dari lawan transaksi yang diterbitkanoleh Competent Authority Negara yang bersangkutan;Bahwa Angka 2 huruf b dan Angka 3 huruf c Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.101/1996 tanggal29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    ), menyatakan:Angka 2 huruf b:Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikankemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesual dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :Halaman 12 dari 22 halaman.
    Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untukmenerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakanuntuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka WajibPajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yangtelah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihakpembayar penghasilan terdaftar
    Dalamhal ini, tidak diperlukan lagi pengujian keabsahan fotocopy SKDkarena SKD tersebut sudah tidak berlaku;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengakui keabsahanResidence Certificate asli yang bertanggal 7 Desember 2005walaupun bukti atas pembayaran komisi kepada Yagi & Co, Ltd,Jepang tersebut tertanggal 12 Desember 2006 nyatanyatabertentangan dengan ketentuan teknis yang mengatur tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),sebagaimana telah dinyatakan dalam Angka 2 huruf b
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GM AUTOWORLD INDONESIA
7861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ultra petita sehingga seharusnya dibatalkan;Alasan Material :a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan perjanjian InterCompanyServices Agreement dengan General Motors Southeast Asia OperationsLimited Thailand (GMSAO) sejak tanggal1 Oktober 2007, dimana di dalamperjanjian tersebut telah dinyatakan hak dan kewajiban masingmasing pihakdan diantara kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pembayaranservices fee sesuai dengan tagihan dan GMSAO Thailand;b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B
    c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) P3B antara Kerajaan Thailand dengan Pemerintah Indonesia di atas,maka hak pemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima olehGMSAO adalah di negara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO),karena GMSAO tidak mempunyai BUT di Indonesia;d. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti COD yang menyatakan bahwaGMSAO Thailand adalah Tax Resident dari Kerajaan Thailand dan telahmenyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 (periode
    Januari Desember 2009);Halaman 4 dari 20 halaman Putusan Nomor 500/B/PK/PJK/2016e. bahwa dengan demikian jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakanpajak di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadidouble taxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantumdalam P3B yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;2.4 Perhitungan Pajak menurut Pemohon Bandingbahwa berdasarkan alasanalasan yang telah Pemohon Banding kemukakantersebut di atas, maka perhitungan
    Kesimpulan dan Permohonanbahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwa :a. secara formal penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP663/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 adalah bersifat premature danultra petita,b. demikian juga secara materi, penetapan objek PPh Pasal 26 ataspembayaran jasa manajemen juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand dengan PemerintahIndonesia;Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut
    , mengatur :Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Putus : 31-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 B/PK/PJK/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FRISIAN FLAG INDONESIA;
4545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesarRp489.732.616,00; terkait perbedaan tarif sehubungan denganpenerapan P3B Indonesia dengan negara Mitra P3B yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangHalaman 4 dari 8 halaman.
    yang cukup memadai diantaranya berupaCertificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 26 dan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan junctoPasal 26 ayat (1) dan (2) P3B
    Indonesia Thailand, Pasal 25 ayat (1)dan ayat (2) P3B Indonesia Belanda, Penjelasan Pasal 13Undangundang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Article 27 Vienna Convention juncto Pasal 38 International Courtof Justice;.
Putus : 07-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 April 2014 — PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
26886 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas koreksi sebesar Rp 1.640.537.747,00 tidak dapat dipertahankan karena Majelisdapat mengakui COD atau SKD dari The Royal Bank of Scotland dan Credit SuisseInternational sehingga tarif yang dikenakan seharusnya 10% sesuai P3B (halaman 29Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 tanggal 16 Maret2012)b.
    secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidakdiperlukan Surat Keterangan Domisili.Dan berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah UniEmirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atasPenghasilan Pasal 11 tentang Bunga angka dan angka 2 dijelaskan sebagai berikut:Pasal 11 angka 1:Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepadapenduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
    Negara laintersebut.Pasal 11 angka 2:Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara pihak padaPersetujuan tempat asal bunga itu, dan sesuai dengan perundangundangan Negaratersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yangmenikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5% (lima persen)dari jumlah kotor bunga.Atas dasar peraturan di atas (SE03/PJ.101/1996 angka 2 huruf c dan Pasal 11 angka dan2 P3B antara Pemerintah Republik
    Karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah melakukanpemotongan atas bunga yang dibayarkan ke Delta Capital Limited sebesar 5% (angkamaksimal yang ditetapkan) dari jumah kotor bunga sesuai dengan P3B antara keduanegara yang saling terikat dengan perjanjian tersebut.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XII/ 13/2012 tanggal16 Maret 2012 yang menolak seluruh koreksi positif Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3080 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — BUT. NATUNA 2 BV vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9078 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G to Byang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production SharingContract, dan berlaku secara equilibrium di mana PSC secara mutatismutandis akan mengadopsi P3B
    Sedangkan P3B mengaturbahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
    diajukan oleh Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) in casu dapat dibenarkan,bahkan dapat melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas indubio contra fisco sehingga berlaku fasilitas perpajakan baginya dengantarif tidak boleh lebih dari 10 % (Ssepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPenggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak melanggarketentuan peraturan perundangundangan perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
    serta Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian KontrakKarya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4), serta Pasal 32A dan Pasal33A ayat (3) dan (4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
Register : 15-11-2011 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46526/PP/M.XII/13/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
23472
  • Banding seharusnya atas transaksi tersebutbukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan karenanya dengansendirinya belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa seandainya pun apabila menurut Terbanding atas pembayaran tersebutsudah terutang Pajak Penghasilan Pasal 26, akan tetapi karena jasa tersebut belumefektif dilaksanakan, maka selayak nya Terbanding ikut mempertimbangkanketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diatur dalamPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
    milik Chemithon Corporation sesuai denganInvoice yang diterbitkan oleh Chemithon Corporation;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan SuratKeterangan Domisili (SKD) Chemithon CorporationUSA, yang diterbitkan olehotoritas yang berkompeten di negara tempat lawan transaksi Pemohon Bandingberdomisili tersebut;bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasarbagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuaiyang ditegaskan dalam P3B
    salahsatu dasar untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3Bdimana negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili;bahwa Majelis berpendapat SKD bukan satusatunya dokumen untuk menentukannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili, namunberdasarkan kontrak, bukti pembayaran serta penerbit Invoice dapat diketahuinegara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili yaitu negara AmerikaSerikat(United States of America);bahwa berdasarkan P3B
    antara Indonesia dengan Amerika Serikat, diketahui :Time test atau persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhiapabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia lebih dari 91 hari dalam periode 12bulan,Business profit yaitu Pendapatan dari Independent Personal Services sebagaiprofessional services akan dikenakan pajak di negara sumber atau di Indonesia jikanegara treaty partner memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, berdasarkan P3B yang telah berlaku pada umumnyaimbalan atas
    jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakanlaba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesiaapabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatuBUT di Indonesia, terkecuali berdasarkan P3B dengan Jerman, Luxembourg, Swissdan Pakistan;bahwa menurut Majelis, Chemithon CorporationUSA sebagai negara treaty partnertidak terbukti memiliki BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jasa dokumentasi teknis dan bantuan teknis akan
Register : 11-09-2012 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51041/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 4 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
251253
  • bahwa terkait dengan alasan material, Pemohon Banding menyatakan bahwa :Pemohon Banding telah melakukan perjanjian InterCompany Services Agreementdengan General Motors Southeast Asia Operations Limited Thailand (GMSAO) sejaktanggal 1 Oktober 2007, dimana di dalam perjanjian tersebut telah dinyatakan hakdan kewajiban masingmasing pihak dan diantara kewajiban Pemohon Bandingadalah melakukan pembayaran services fee sesuai dengan tagihan dan GMSAOThailand;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B
    kedudukan GMSAOQ), karena GMSAO tidakmempunyai BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa COD yangmenyatakan bahwa GMSAO Thailand adalah Tax Resident dari Kerajaan Thailanddan telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 (periode Januari Desember 2009);bahwa dengan demikian jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak diIndonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi double taxation danhal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B
    Thailanddapat menunjukkan COD dan merupakan Wajib Pajak Thailand, maka ia berhakuntuk menerapkan P3B Indonesia Thailand.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand denganPemerintah Indonesia sebagaimana tersebut di atas, antara lain disebutkan bahwa :Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakanpajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatubentuk usaha tetap di Negara lain... dst;bahwa bedasarkan ketentuan
    tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa hakpemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima oleh GMSAO adalah dinegara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO), karena GMSAO tidakmempunyai BUT di Indonesia;bahwa menurut Majelis, jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak diIndonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi pengenaan doubletaxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B yangbertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT. MITRA AUSTRAL SEJAHTERA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkankepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakanPajak di Negara lain tersebut bahwa berdasarkan P3B Indonesia Malaysia tersebut, maka seharusnya PPhPasal 26 dikenakan sepanjang ada pembayaran bunga kepada Wajib PajakMalaysia.
    ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Pajak Penghasilan,terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulanterutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yangterjadi terlebih dahulu, dalam pengertian pada akhir bulan dicatatnya bungatersebut sebagai biaya yang telah timbul penghasilan bagi pemberipinjaman sebagai penerima bunga, sehingga PPh Pasal 26 menjaditerutang dan Pemohon Banding berkewajiban menyetor PPh Pasal 26tersebut:pahwa Pemohon Banding mendasarkan pada P3B
    antara PemerintahIndonesiaMalaysia a quo menyatakan terutangnya PPh Pasal 26 pada saatdilakukan pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidakberkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26,menurut Majelis tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak menyerahkanCOD a.n. yang memberikan pinjaman (Austral Enterprises Berhad),sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas P3B a quo,pahwa menanggapi hal mengenai adanya penulisan nama penerima bungadalam COD terdapat perbedaan dengan
    Dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan buktipendukung berupa Laporan keuangan audited Tahun 2005, P3B antaraPemerintah Indonesia Malaysia, Certificate of Residence (COD) For TheYear of Assessment 2001 dan Promise To Pay Agreement dan setelahditeliti COD a quo.
    Asli SKD a quo menjadi dasar bagi pihak yang membayarpenghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia denganNegara tempat kedudukan (residen) dari Wajib Pajak luar negeritersebut:Bahwa SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 2 huruf amenyatakan:2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kKemudahanbagi semuapihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagaiberikut:a.
Register : 28-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 B/PK/PJK/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — BUT BP EAST KALIMANTAN LTD SEKARANG BUT SAKA ENERGI SANGA-SANGA LIMITED vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 Finalyang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2011 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 146,818,975.55PPh Pasal 26 Yang Terutang 14,681 ,897.56Kredit PajakSetoran Masa 14,681
    Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskandiri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex geralis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(ob) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Ltd ketimbang P3B,maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UUHalaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 759/B/PK/Pjk/2021PPh.
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45357/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
242110
  • SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas 28% x 1% = 0.280%penghasilan netoPPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28) % = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbandingmaupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masingmasingadalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK634/KMK.04/1994,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667/PJ./2001 tentang NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
    PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%) Total = 0,44% Angka 2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebutadalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor PerwakilanDagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, diIndonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    ) dengan Indonesia.Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnyatarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BentukUsaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 daritabel terlampir) sebesar 10%.
    Dengan demikian tarif pajak yang terutangadalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30% x 1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37%b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalahsebagai berikut: PPh atas penghasilan kena
    SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagaiberikut: Uraian Tarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UUPh)%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif = jumlah PPh atas PKP terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branch profit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
Register : 07-06-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45354/PP/M.II/27/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
25095
  • ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luayang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya dKPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan PenghindaraBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang 1disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dal:terkait;a.
    Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesDengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30%x1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi =10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan
    dan belum menerapkan tarif PPh Badan sebesar 28% sebagaimana dimaksud pada IUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kaliterakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NcPJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B
Putus : 03-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3338/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — BUT BP BERAU LTD vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10770
  • Keputusan Terbanding Nomor: Kep~ 01263/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 2 September 2016 Tentang KeberatanWajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 Ayat (4); menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 (4) Nomor 00006/246/13/081/15 tanggal 12 Juni2015 Masa Pajak JanuariDesember 2013; menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B
    Ketentuan Contract dimaksud tidak dapatmelepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalisdan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaan pengenaantarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2013 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domesticlaw, sedangkan P3B
    Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip Jex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT BP Berau Ltd.Halaman 6 dari 10 halaman. Putusan Nomor 3338/B/PK/Pjk/2019ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Register : 21-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 20-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4572 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — BUT MOBIL EXPLORATION INDONESIA INC. VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalamdoktrin hukum Lex specialis derogat legi generalis dan Lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan untuk Januari sampai denganDesember 2008 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(6) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Mobil Exploration Indonesia Inc.ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136/B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — PT. GEOMAHAKARSA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
223174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 136/B/PK/PJK/2013beban untuk Asiangeos adalah beban sewa kapal (charter) termasukkelengkapan, oleh karena itu Asiangeos tidak termasuk obyek PPh Pasal 26.Berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Singapura mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut:a.
    Berdasarkanpersetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemerintahSingapore mengenai pengenaan pajak berganda dan pencegahanpengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan (P3B)dijelaskan sebagai berikut :a.
    Penelaah berkesimpulan bahwa tarif pajak yangdikenakan adalah tarif Pasal 26 sebesar 20%.Bantahan :Bahwa antara Indonesia dan Singapore terdapat Perjanjian Peghindaran PajakBerganda P3B.
    Bahwa ketentuan perpajakan dalam P3B adalah ketentuankhusus (Lex Sepecialis) sehingga terhadap hal yang diatur dalam P3B berlakumutlak, ketentuan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah italidengan UndangUndang No.17 Tahun 2000 tidak berlaku lagi.Bahwa sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia Singapore mengenai kegiatanusaha biaya perusahaan terjait persewaan kapal MV.Volans sebesarRp 12.546.778.652 dibatalkan sebab transaksi berada di Singapore PB3 denganSingapore Pasal 7 ayat (1).Sesuai dengan
    Kembali dapat menyerahkanSurat Keterangan Domisili yang menunjukan bahwa Asiangeos merupakanresides dari Singapura namun demikian berdasarkan penelitian atas alasankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali sifat biaya yang dibayarkan keAsiangeos Elisi P3B IndonesiaSingapura tidak diatur secara spesialis dalam PIBIndonesiaSingapura.Menurut Majelis :Berdasarkan Uraian dan keterangan dari kedua belah pihak, berpendapatterdapat cukup bukti bahwa lokasi kerja Pemohon Peninjauan Kembali adalahBlok Nort Belut
Putus : 13-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Mei 2020 — BUT SAKA ENERGI SANGA-SANGA LIMITED (D/H BUT BP EAST KALIMANTAN LTD) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
452206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember 2010;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 23/26Final yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2010 adalahnihil dengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian USSPenghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 99,022,517.20PPh Pasal 26 Yang Terutang 9,902,251.72Kredit Pajak
    Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskandiri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex geralis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian
    Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan Business profit yangmempunyai yurisdiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
    Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(6) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exHalaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 495/B/PK/Pjk/2020consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Ltd ketimbang P3B,maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20%UndangUndang PPh.
Register : 12-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1306 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — BUT SAKA ENERGI SANGA SANGA LIMITED d/h. BUT BP KALIMANTAN LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
21793 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesia Kerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 26 (4) yang masih terutang untuk periode Januari sampaiDesember 2013, adalah nihil dengan perincian sebagai berikut: .
    melepaskan diri dalam doktrinhukum Lex specialis derogat lex geralis dan Lex Superior derogat LegiInferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2013 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B
    Kedua, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yangmengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan, sedangkanPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanHalaman 6 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 1306/B/PK/Pjk/2020business profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UndangUndang PajakPenghasilan (PPh), yaitu (a) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih
    mendominasi pemajakan BUT BP East KalimantanLtd ketimbang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), makaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmemperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUdang Pajak Penghasilan (PPh).
Register : 15-03-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 158/ Pdt.G.ARB/2016/PN.JKT.Sel.
Tanggal 9 Juni 2016 — PT PLN (PERSERO) Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (sebelumnya bernama PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali), Lawan 1. Konsorsium PT Hasta Karya Perdana – PT Guntur Jaya Makmur, suatu konsorsium antara 2 (dua) Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Konsorsium PT. Hasta Karya Perdana – PT Guntur Jaya Makmur, 2. Majelis Arbitrase Perkara No. 16/ARB/BANI-SBY/IV/2015, 3. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya,
414328
  • Surat Keputusan Penunjukkan PT PLN (Persero) P3B Jawa Bali No.0076/611/P3B/2010R tanggal 17 Desember 2010;i. Garansi Bank dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa TimurCabang Utama No. 048/144/Pmsr/Cpem/UWK/10 tanggal 22Desember 2010 dengan masa berlaku 20 Desember 2010 berakhirsampai dengan 11 Juli 2012;j. Berita Acara Kesepakatan Pra Kontrak No. 01.BAKPK/GIPNROGO/P3BJB/2010 tanggal 21 Desember 2010..
    Perjanjian tanggal 30 Januari 2015 No.12.PJ/Kon/02.04/P3B/2015 antara Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon arbitrase)yang menerima baik penyelesaianpekerjaan berikut tahapan pembayarannya:a.
    Putusan No. 158/Pdt.G.ARB/2016/PN.JKT.Sel.2,3.4.5:6.fiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiP 2:P3:P 4:P 5:P 6:P 7:Putusan Arbitrase Tergugat Il No. 16/ARB/BANISBY/IV/2015 dalam perkara antara Penggugat danTergugat pada Forum Arbitrase Turut Tergugat.Surat Perjanijan untuk Pembangunan GI 150 kVPonorogo dan Perluasan GI 150 kV Manisrejo TerkaitPLTU 1 Jatim No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23Desember 2010 antara Penggugatdan Tergugat .Amandemen No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal8 Juni 2012 atas Surat Perjanjian
    No. 335.PJ/611/ P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang PerubahanPasal 3 (2) Jangka Waktu Pelaksanaan PembangunanGl 150 kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kVManisrejo Terkait PLTU 1 Jatim antara Penggugat danTergugat (Amandemen 1 Perjanjian).Amandemen No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012 tanggal6 Desember 2012 atas Surat Perjanjian No. 335.Pd/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemenke 1 No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni2012 tentang Perubahan Pasal 3 (2) Jangka WaktuPelaksanaan Pembangunan
    GI 150 kV Ponorogo danPerluasan GI 150 kV Manisrejo Terkait PLTU 1 Jatimantara Penggugat dan Tergugat (Amandemen 2Perjanjian).Amandemen No. 03.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2013 tanggal6 Mei 2013 atas Surat Perjanjian No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemen ke 1 No.01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni 2012,Amandemen ke 2 No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012tanggal 6 Desember 2012 tentang Perubahan Pasal 3(2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gl 150kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kV
Register : 17-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1342 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — BUT LASMO SANGA SANGA LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
17055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang dilakukan olehTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domestic /aw,sedangkan P3B
    Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasilproduksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
    fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu : (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tariffHalaman 5 dari 8 halaman.