Ditemukan 3003 data
349 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemotongan dapatdigolongkan dalam:1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bungatermasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interestswap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dansewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Sepanjang bank Jepang yang berada di Singapura tersebut hanya3.merupakan representative office dari induknya di Jepang dan bukanmerupakan permanent establishment (BUT) di Singapura, maka ataspembayaran bunga kepada bank Jepang di Singapura, PPh Pasal 26yang terutang tunduk pada P3B IndonesiaJepang.Sebaliknya apabila bank Jepang tersebut merupakan BUT di Singapura,maka PPh Pasal 26 tunduk pada P3B IndonesiaSingapura.Karena pengertian interest tidak diberikan secara terperinci padamasingmasing P3B
IndonesiaJepang dan IndonesiaSingapura, makapembayaran arranger fee, participation fee, agency fee, commitmentfee, guarantee fee serta extenstion fee dan semua jenis biaya yangberkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategori bungasebagaimana dimaksud dalam kategori bunga sebagaimana dalamPasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaJepang maupun Pasal 11 P3BIndonesiaSingapura.4.
seperti bunga.Pembayaran tersebut adalah atas jasa yang diberikan oleh SMBCSingapura kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sebagai bagian dari pemberian syndicated loan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidakberdasar sama sekali;Bahwa berdasarkan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S83/PJ.313/1994 tentang PPh Pasal 26 atas Biaya Pinjaman Bankditegaskan bahwa Karena pengertian interest tidak diberikan secaraterperinci pada masingmasing P3B
IndonesiaJepang dan IndonesiaSingapura, maka pembayaran arranger fee, participation fee, agencyfee, commitment fee, guarantee fee serta extenstion fee dan semuajenis biaya yang berkenaan dengan pinjaman, termasuk dalam kategoribunga sebagaimana dimaksud dalam kategori bunga sebagaimanadalam Pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaJepang maupun Pasal 11 P3BIndonesiaSingapura;Bahwa mengacu pada penjelasan di atas, maka pengertian bunga tidakpernah dijelaskan secara terperinci pada P3B IndonesiaSingapura,sehingga
91 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 874/B/PK/PJK/20164.Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Koreksi Sehubungandengan Imbalan Jasa Sebesar Rp1.853.495.420,00Alasan TerbandingBahwa Terbanding berpendapat bahwa imbalan jasa tersebutmerupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak didukung dengankeberadaan SKD;Penjelasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebutkarena menurut Pemohon Banding, pembayaran imbalan jasa tersebutseharusnya tidak merupakan objek PPh Pasal 26 sesuai denganketentuan dalam P3B
Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2016 Detail KoreksiPertimbangan Majelis Hakim 5 Deutsche Knowledge Services, Philippne 504142. 370,006 Nitan Capital Services 103.500.000,00JUMLAH 1.853.495.420,00 Bahwa Terbanding menyatakan dengan memperhatikan Pasal 26 UU PPhdan Se03/PJ.101/1996 tentang Penerapan P3B diketahui bahwa jasajasatersebut masuk dalam jurisdiksi pemajakan di Indonesia karena tidakdidukung SKD.
Di samping itu terdapat beberapa jasa kepada WPLN yangkurang dipotong PPh Pasal 26bahwa Majelis berpendapat dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagiPemohon Banding atas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalahSurat keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, untuk menentukanP3B mana yang berlaku antara Indonesia dengan negara lain, kemudianmenerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut, diketahuiPemohon Banding telah memberikan Surat keterangan Domisili (SKD) yangrelevan namun
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) yang sesuai dengan transaksi Pemohon Banding dan Wajib PajakLuar Negeri atau pemberi jasa tersebut, Pemohon Banding tidak memberibukti berapa lama jangka waktu penyelesaian pekerjaan atau time testnya,sehingga Majelis tidak mengetahui berapa lama pekerjaan tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan atas Imbalan Jasasebesar Rp1.853.495.420,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
Indonesia Singapore, juncto Pasal 10 ayat(5) P3B Indonesia Republik Federal Jerman juncto Pasal 92 UndangUndang Pengadilan Pajak;b.
107 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
KetentuanKontrak dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum lexspecialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 yangdilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudahtepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract(PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
Putusan Nomor 4569/B/PK/Pjk/2020tax law; Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yurisdiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan
hukum danmenggunakan asas in dubio contra fisco; Ketiga, karena ada dua lexspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip lexconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasipemajakan BUT Novus Nominees, Pty., Ltd ketimbang P3B, maka PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperolehfasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus
226 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding yang induk perusahaannya berada diRepublik Korea berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B RepublikIndonesia dengan Republik Korea bukan merupakan suatu BUT;Halaman 1 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/20182.
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/2018UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011:b.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018(d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea bukanmerupakan suatu BUT;. Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Representative Office OCI Corporation di Indonesia karena:a. Tidak ada subjek pajaknya (Representative Office OCI Corporationbukan merupakan suatu BUT);b.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UndangUndang PPh juncto KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 junctoKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP667/PJ/2001 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/8 hanya berlaku untukKantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal darinegara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;. bahwa penghitungan PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Mei 2010 menurutPemohon Banding menjadi sebagai berikut:MenurutMenurutPemohonTerbandingBanding
Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018Pasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UdangUndangNomor 12 Tahun 2011;b.
452 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2013 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon' Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasaPasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehinggaberdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi MerangLimited) ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh. Pemberlakuan ini sekaligusHalaman 5 dari 8 halaman.
181 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Nomor 00007/246/11/081/14, tanggal 12 Desember 2014,masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00016/NKEB/WPJ.07/KP.10/2016, tanggal 16 Februari 2016;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintan RepublikIndonesiaKerajaan Inggris
melepaskandiri dalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex generalis dan lexsuperior derogat legi Inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu (a) Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b) ProductionSharing Contract (PSC) atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasarprinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanProduction Sharing Contract (PSC) lebin mendominasi pemajakan BUTHalaman 7 dari 11 halaman.
Putusan Nomor 435/B/PK/Pjk/2020BV Muturi Holdings BV ketimbang Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh. Pemberlakuan inisekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasarkontrak Production Sharing Contract (PSC) sesuai prinsip bagi hasilmigas.
106 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak ada ketentuan dalam KBH yang melarang Pemohon Bandingdalam menggunakan tarif P3B dan Ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei1984 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengkoreksi PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi, sehingga koreksi atas PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi sebesar USD15.538.261,00 harus dibatalkan.Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada MajelisHakim Pengadilan Pajak yang terhormat
Putusan Nomor 1513/B/PK/Pjk/2021Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,dengan pertimbangan:Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan Bandingoleh Pemohon Banding adalah sengketa yuridis yang terkait dengan koreksitarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding denganTerbanding dimana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukandalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunyaUndangundang ini.Bahwa berdasarkan bunyi kontrak di atas, bahwa Pajak Penghasilan,termasuk pajak final atas keuntungan setelah dikurangkan pajak yangdikenakan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan peraturanperaturanpelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu;Bahwa selain itu, sesuai ketentuan dalam P3B
Oleh karenaditandatangani setelah tanggal 31 Desember 1983 maka Pemohon Bandingdapat menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10%sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 8 ketentuan P3B Indonesia Inggris;Bahwa berdasarkan Section V/ Subsection 6.1.3 PSC Berau, lapisantarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Minyak, yaitu Pertamina71,1538% dan Kontraktor 28,8642% dan berdasarkan Pasal VI butir 6.2.2.PCS lapisan tarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Gas Bumi, yaituPertamina
Hal yangdiperjanjikan adalah halhal yang tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum, dan kesusilaan;Bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sehinggamenyebabkan koreksi tarif PPh terutang sebesar 20%, harus dibatalkankarena bertentangan dengan ketentuan 32A UU PPh, Pasal 10 angka 7 dan8 ketentuan P3B Indonesia, dan PSC Berau Section V Subsection 1.2 huruf(S);Bahwa dengan demikian untuk mengabulkan sebagian bandingPemohon Banding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
228 — 111
./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% X 1% =0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif= jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branchprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
92 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, apakah tarif Tax Treaty (P3B) dapat diberlakukan terhadapBranch Profit Tax bergantung pada Tahun/Masa Pajak darikewajiban pajak yang bersangkutan. Dalam perkara a quo, bahkanHalaman 41 dari 70 halaman.
Putusan Nomor 1830/B/PK/PJK/201 7Mei 2008 di mana perusahaan afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali(CNOOC Palung Aru Ltd) merupakan pihak di dalamnya (BuktiPK9), pelarangan menerapkan P3B secara jelas tercantum dalamsalah satu pasal PSC. Dengan demikian, koreksi TermohonPeninjauan Kembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secarategas penggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3Badalah keliru dan tidak taat asas.
Hal ini dibuktikan dari SuratKeterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lembaga Hasil DalamNegeri Malaysia (Pemerintah Malaysia) (Bukti PK10):Ketentuan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturpemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukanperjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkapenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak(P3B) dan dalam kaitan ini Pemerintah Indonesia telahmenandatangani P3B dengan Pemerintah Malaysia yang diratifikasidan berlaku efektif pada
Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P3B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, makaketentuan yang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakanhukum khusus (Lex Specialis derogat Legi Generali):Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The Lawof
Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UU PPh berlaku beberapa asas hukumsebagai berikut:i. pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);il. lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UU PPh); danill.
155 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan jo Pasal 7 ayat(3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danJerman biaya dimaksud merupakan biaya yang dapat dikurangkan dariPenghasilan Bruto:Bahwa selengkapnya pasal 7 ayat (3) tersebut berbunyi :"Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, dapatdikurangkan biayabiaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha daribentuk usaha tetap itu, termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiayaadministrasi umum, baik yang
Bahwa menurut Pasal 24 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Jerman, dalam menghitung besarnya pajak yangterutang, termasuk perlakuan terhadap unsur pengurang Penghasilan Bruto,terhadap Pemohon Banding, tidak boleh berbeda dari perlakuan yangdiberikan kepada perusahaan lain;3.
Bahwa koreksi biaya tersebut oleh Indonesia, akan menyebabkanketimpangan danketidakadilan, karena sesuai dengan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jerman biayadimaksud merupakan porsi biaya untuk usaha yang dilakukan di Indonesiaoleh karenanya harus dikurangkan dari penghasilan bruto atas usaha diIndonesia dan dengan demikian biaya tersebut tidak akan dapatdikurangkan dari penghasilan bruto kantor pusat;4.
Bahwa menurut Pasal 7 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jerman biaya dimaksud merupakan biaya yang dapatdikurangkan dari Penghasilan Bruto;2. Bahwa Terbanding dengan koreksi yang dilakukannya telah secara nyatamemperlakukan biaya dimaksud sebagai biaya yang seluruhnya tidak bolehdikurangkan;3.
Bahwa Persetujuaan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mempunyaikedudukan setara dengan undangundang dan mempunyai kedudukansebagai Lex Spesialis sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan Tahun 2000;4.
51 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (1) huruf a UndangUndang No.7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang No.17 Tahun 2000, Majelisberpendapat bahwa walaupun atas Badan Tahun Pajak 2003,namun karena biaya bunga tersebut telah dibebankan sebagaibiaya dalam Audit Report, maka atas biaya bunga tersebutterutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, kecuali terdapatPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) antara Indonesiadengan negara kreditur ;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas negara asalpemberi pinjaman dan Surat Keterangan Domisili (Certificate ofDomicile) diperoleh petunjuk bahwa dari beberapa pemberipinjaman (kreditor) luar negeri di atas yang memiliki PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dan SuratKeterangan Domisili (Certificate of Domicile) hanya BNP ParibasSingapore dan Indover Amsterdam, sedangkan pemberi pinjaman(kreditor) luar negeri lainnya pada tahun
2003 tidak memilikiPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesiadan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) ;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis jumlah pembayaranbunga untuk BNP Paribas Singapore dan Indover Amsterdamadalah sebesar Rp.860.514.714, dengan perincian sebagaiberikut :BNP Paribas Singapore :Loan Rp.163.774.311,Convertible Bonds Rp.279.808.459,Jumlah Rp.443.582.770,Indover Amsterdam :Loan Rp.223.814.401,Convertible Bonds Rp.193.117.543,Jumlah Rp.416.931.944
,Bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan P3B IndonesiaPerancis, Pasal 11 angka 1 dan 2, biaya bunga BNP ParibasHal.6 dari 13 hal. Put. No. 155/B/PK/PJK/200610.Singapore sebesar Rp.443.582.770, tidak terutang PPh Pasal 26karena belum ada pembayaran, dan sesuai dengan P3BIndonesia Belanda biaya bunga Indover Amsterdam sebesarRp.416.931.944, tidak terutang PPh Pasal 26 karena belum adapembayaran.
Selanjutnya Majelis berpendapat untuk biaya bungayang berasal dari negara pemberi pinjaman (kreditor) luar negerilainnya yang pada tahun 2003 tidak memiliki PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dan SuratKeterangan Domisili (Certificate of Domicile) sebesarRp.12.675.983.055, (Rp.13.536.497.769, Rp.860.514.714,)terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto ;Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi positif atasDasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesarRp
Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh: H.Hutomo Mandala Putra,S.H. (Ketua Umum)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
1107 — 1685
Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan mengundang seluruhPengurus baik di tingkat DPP maupun DPW, termasuk namanamapengurus maupun kader yang tergabung dalam P3B.
Rasuna Said, JakartaSelatan dengan mengundang seluruh pengurus baik ditingkat DPP maupun DPW, termasuk namanama pengurusmaupun kader yang tergabung dalam P3B.
8 yang secara implisit menyatakan bahwalangkah yang dilakukan oleh P3B perlu persetujuan Ketua Umum danSekretaris Jenderal serta harus sesuai dengan AD/ART, padahalfaktanya semua langkah yang dilakukan P3B tidak bertentangan denganAD/ART hal mana merujuk Pasal 28 angka 1 Anggaran Dasar Jo.
Hutomo Mandala Putra selaku Ketua Umum periode 2017Halaman 68 dari 193 Halaman Putusan Perkara Nomor: 182/G/2020/PTUNJKT10.2022 bahwa Majelis Tinggi telah membuat Keputusan salah satunyapembentukan P3B sekaligus pemberian mandat tugas kepada P3B,sehingga dengan tidak ada bantahan dari Ketua Umum yang sah saat itudalam waktu yang cukup lama maka adalah fakta tak terbantahkanbahwa P3B merupakan representasi dari Partai Berkarya;Sehingga dalil gugatan Penggugat pada angka 9 sangat tidak tepat danmenyesatkan
surat ini.Maka adalah fakta tak terbantahkan bahwa P3B memiliki hak danwewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan MUNAS atauMUNASLUB Partai Berkarya;Bahwa tindak /Janjut tugas P3B adalah menerima permintaan untukdiselenggarakannya MUNASLUB dan Unsur DPW dan DPD PartaiBerkarya seluruh Indonesia;Bahwa Jumlah Permintaan untuk diselenggarakannya MUNASLUB dariUnsur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berjumlah 23 DPW dari 33 DPWSeluruh Indonesia, yaitu diantaranya:1.
234 — 93
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that other ContractingState through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
130 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya basic charge ini juga ditaginkan oleh Kantor Pusat PemohonBanding di Jepang kepada semua cabang Pemohon Banding diseluruh dunia dengan jumlah yang sama yaitu 100.000 Yen per bulan;e Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan contoh DebitNote yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepangkepada Pemohon Banding cabang Singapura dan Malaysia yang jugaterdapat komponen basic charge sebesar 100.000 Yen;e Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat (3) Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/2015b.elsewhere";dengan terjemahan sebagai berikut:"Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapatdikurangkan biayabiaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentukusaha tetap itu, termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiayaadministrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana BUT ituberada ataupun di tempat lain";Bahwa berdasarkan ketentuan P3B tersebut di atas, basic chargesebesar Rp146.488.378,00 seharusnya merupakan biaya yang dapatdibebankan oleh
including executive andgeneral administrative expenses so incurred, whether in theContracting State in which the permanent establishment is situated orelsewhere",dengan terjemahan sebagai berikut:"Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapatdikurangkan biayabiaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentukusaha tetap itu, termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiayaadministrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana BUT ituberada ataupun di tempat lain";e Berdasarkan ketentuan P3B
Bahwa Tax Treaty (P3B) antara pemerintah RI dengan Jepang,mengatur:Pasal 7 ayat (3):Halaman 17 dari 38 halaman.
(semulaTerbanding) mendasarkan pada ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 5 ayat (3) Undangundang PajakPenghasilan, Pasal 1 dan 2 KEP62/PJ./1995 dan Paragraf19 Penjelasan UN Model atas Artikel 7 P3B;bahwa sesuai KKP perhitungan kembali besarnya biayaalokasi kantor pusat yang boleh dibebankan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) diketahuibahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)hanya memperhitungkan data yang terdapat pada sertifikatKAP Deloitte tertanggal 22 Juni 2009
360 — 1074
bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usahamelalui bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.bahwa menurut Majelis pemohon banding telah melaksanakan pemotongandan penyetoran PPh Pasal 15 Final dengan tariff 1,32 % dengan alasan bahwaPerusahaan Jasa Pelayaran luar negeri Eng Lee Shipping Company PTE, LTD(Perusahaan Pelayaran di Singapura), tidak terdaftar secara administratif diIndonesia; sehingga merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.bahwa sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) antaraIndonesia dengan Singapura menyatakan bahwa kewajiban pembayaran pajakdi Negara sumber ditetapkan sebesar 50% dari yang seharusnya; sehinggatarif 1,32 % merupakan perwujudan dari 50% X 2,64% yang merupakanTarif PPh Pasal 15 Final; hal tersebut dapat dilihat dari P3B Indonesia danSingapura khususnya article atau pasal (1 dan pasal 8 ayat 2).bahwa menurut Majelis, Terbanding mengoreksi pembayaran PPh Pasal 15Final yang dilakukan oleh Pemohon Banding, disebabkan pada saatpemeriksaan, Pemohon
menurutTerbanding maka Eng Lee Shipping Company PTE, Ltd memiliki BUT diIndonesia, sehingga pemberlakuan perpajakannya seperti pemberlakuan wajibpajak dalam negeri yang besar tarif PPh pasal 15 Final sebesar 2,64 %.bahwa berdasarkan pendapat serta data masingmasing pihak, Majelisberpendapat dari Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa datainvoice antara pemohon banding dengan Eng Lee Shipping Company;kemudian COD dari Pemerintah Singapura yang menyatakan Status dari EngLee Shipping Company, juga data P3B
108 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3436 1554 mulai menjabattanggal O02 Desember 2016, sehingga memiliki legalitas ataukewenangan hukum (vide Pasal 37 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak) dan terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lexgeneralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihakterikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjianyang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
merupakan perjanjian G to G yang berlakuinternational tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telahmengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional taxakan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir ProductionSharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secaramutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.
Putusan Nomor 894/B/PK/Pjk/201910% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
guna memastikan bahwaPemohon Banding mendapatkan imbalan yang wajar (arm's length) sesuaidengan peran dan resiko Pemohon Banding sebagai distributor di Indonesia,karena koreksi tersebut berakibat kenaikan harga beli /T Products maupun /Tservices dan Solutions yang Pemohon Banding beli atau peroleh dari WNInternational, koreksi tersebut menambah biaya yang Pemohon Banding klaimsebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense);Bahwa berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B
) antara Indonesia dan Jerman, transaksi yang dilakukan antara pendudukIndonesia dan Penduduk Jerman yang terjalin dalam hubungan istimewa(Common Control) harus dilaksanakan sesuai dengan azas kewajaran (arm'slength principle) dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Bahwa P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length,dalam keadaan demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, yang manaIndonesia sudah meratifikasi, ketentuan P3B harus diinterpretasikan sesuaidengan
tujuan P3B sendiri dan prinsipprinsip atau praktek yang telah diterimaInternational, prinsipprinsip dan praktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Bahwa Pemohon Banding beritikad baik untuk menjalankan usaha diIndonesia sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku termaksud dalamsegi perpajakan, yang antara lain, mengharuskan transaksi yang dilakukanantara pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa (Common Control)dilaksanakan
P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arms length.Namun demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, di manaIndonesia sudah meratifikasinya, ketentuan P3B harusdiienterpretasikan sesuai dengan tujuan P3B itu sendiri danprinsipprinsip atau praktekpraktek yang telah diterima International.Prinsipprinsip dan praktekpraktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Halaman 11 dari 18 halaman.
59 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak yang diterbitkanoleh Competent Authority di negara treaty partner, dan P3B merupakanperjanjian yang telah disepakati olen Pemerintah Republik Indonesiadengan negara lain yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masingmasingnegara sebagaimana Konvensi Wina yang telah
koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ataspembayaran bunga atau royalti dengan tarif 20% kepada Wajib PajakLuar Negeri adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapatmembuktikan dan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dariPemerintah Jepang terkait dengan Wajid Pajak yang menerimapembayaran bunga atau royalti yaitu Goei Trading Corporation danMurata Spring Co., Ltd yang berdomisili di negara Jepang, sehinggapengenaan tarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benardan sesuai dengan P3B
93 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 2006 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dan Surat Dirjen Pajak No. S8911PJ.341/2004 tanggal01 September 2004 tentang Penegasan Tentang Pemotongan PajakPenghasilan Pasal 26 atas Pembayaran Guarantee Fee ke KoreaSelatan, dapat disampaikan bahwa:1. Seko International Co.
Ltd telah menyerahkan asli Surat KeteranganDomisili (SKD) kepada Pemohon Banding sebagai pihak yangmembayarkan penghasilan (bunga pinjaman) dan berdasarkan SKDtersebut, Pemohon Banding menerapkan PPh pasal 26 tarif 10 %,sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut, yaituKorea Selatan;2.
Register 2118700881 yang diterbitkan oleh Pengawas KantorPajak Suyong sehingga sesuai P3B Indonesia Korea, tarif PPh Pasal26 pembayaran bunga sebesar Rp12.590.748.640 adalah 10% bukan20% seperti tarif menurut Pemeriksa;Sejumlah Rp 658.587.900 dari jumlah tersebut merupakan gaji dariTenaga Kerja Asing Korea yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar20% sebesar Rp 131.717.580,;Berdasarkan Laporan Keuangan Auditted tahun 2005 dan 2006, SPTMasa PPh pasal 26 Oktober 2005 dan SPT Masa PPh pasal 26 MasaPajak
Ltd. sebesarRp. 12.590.748.640,00 dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%sesuai P3B Indonesia Republik Korea;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atastarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Bunga Pinjaman kepada SekoInternational Co.
Ltd dengan alasan tidak ada Surat KeteranganDomisili sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diaturdalam P3B antara Indonesia dengan Korea.Bahwa atas koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak sependapat dengan mengemukakanargumentasi yang pada intinya menyatakan atas pembayaran bungakepada Seko International, CO.Ltd seharusnya dikenakan PPh Pasal 26dengan tarif 10% karena terdapat Surat Pendaftaran Pengusaha Nomorregister 2118700881 yang diterbitkan