Ditemukan 3437 data
BAYU AKBAR S, SH
Terdakwa:
HERIYANTO bin MISKAL
55 — 12
Ini berarti maksudpelaku menguasasi barang yang dicurinya itu bagi dirinya sendiri, pelakumengetahui barang yang diambilnya kepunyaan orang lain dan pelakumengetahui yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melawan hak ataupelaku mengetahui tidak berhak untuk berbuat demikian.Sedangkan terkait dengan unsur kedua, yaitu unsur memiliki, biasanyadigunakan sebagai teijemahan dari kata zich toeeigenen" yang terdapat dalamrumusan pencurian dalam Wetboek van Strajrecht.
Dalam Memorie vanToelichting mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP, menjelaskan bahwa yangdimaksudkan dengan zich toeeigenen itu adalah het zich al sheer en meesterbeschikken" atau menguasai sesuatu benda seolaholah ia pemilik dari bendatersebut. Oleh karena itu, pengertian zich toeeigenen lebih luas daripengertian memiliki bagi dirinya sendiri, bahkan lebih tepat jika diartikan sebagaimenguasasi bagi dirinya sendiri.
Perouatan menguasai sesuatu benda seolaholah ia pemilik dari benda tersebut yang dapat dihukum hanyalah perbuatanperbuatan yang sifatnya melawan hak.Apabila unsur zich toeeigenen" dihubungkan dengan unsur oogmerk?atau opzet' yang mendahuluinya, seperti yang terdapat dalam rumusan tindakpidana pencurian, maka oogmerk atau opzet Itu haruslah ditujukan kepadamaksud atau kehendak untuk menguasai benda yang diambilnya itu bagi dirinyasendiri.
Dalam kejahatan pencurian ini, oogmerk atau opzet itu pertamatamaharus ditujukan kepada perbuatan zich toeeigenen dan kemudian tidak pedulliapakah benda yang sudah berada di bawah kekuasaannya itu akan dimilikisendiri atau akan dberikan kepada orang lain atau akan dijual ataupundimusnahkan, jika unsur zich toeeigenen itu sudah terbukti, tinggallah kiniHalaman 19 dari 28 Putusan Nomor 278/Pid.B/2019/PN BkImembuktikan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang oleh sipelaku tindak pidana tidak
berhak untuk dikeijakan, maka selesailah tentangterjadinya suatu kejahatan pencurian.Suatu kejahatan pencurian dianggap telah selesai dengan terbuktinyaunsur zich toeeigenen atau maksud menguasai benda yang diambil itu bagidirinya sendiri, jadi cukup dibuktikan maksud tersebut ada dan tidak perlubahwa benda yang diambilnya itu benarbenar telah dinikmatinya atau diberikankepada orang lain, dijual atau digadaikan dan sebagainya.
Daniel Simanjuntak, S.H
Terdakwa:
CHAIDIR NONG ALIAS KHAIDIR Bin M.NONG
76 — 21
., HUKUM PIDANA INDONESIA, Penerbit Sinar Baru Bandung,1990, hlm 222 tentang Penjelasan pasal 372 KUHP menjelaskan: Perkataanmenguasai secara melawan hukum di atas adalah terjemahan dari perkataanwederrechtelyk zich toeeigent* yang menurut Memory Van Toelicting mengenaiHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 68/Pid.B/2021/PN Kbapembentukan pasal 372 KUHP ini ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelykals heer en meester gedragen ten aanzien van het goed alsof hij eigenaar Is,termi!
Berbeda dengan di dalam kejahatan pencurian, dimana Unsur zichtoeeigenen ini hanyalah merupakan tujuan atau unsur Subyektip dari kejahatanpencurian, maka di dalam kejahatan penggelapan ini unsur zich toeeigenen itumerupakan Unsur objektif atau dengan perkataan lain ia merupakan perbuatanyang dilarang.
Jadi berbeda pula dengan di dalam kejahatan pencurian dimanaperbuatan zich toeeigenen ini tidak perlu selesai pada saat kejahatanpencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka di dalam kejahatan penggelapanini, perbuatan zich toeeigenen* itu sendiri harus sudah selesai, sebagai syaratuntuk mengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiri telah selesai.
HogeRaad menafsirkan perbuatan zich toeeigenen* itu sebagai menguasai bendamilik orang lain secara bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimilikioleh si pelaku atas benda tersebut*;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dan melawan hukummemiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanorang lain, dibuktikan dengan faktafakta di persidangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungandengan perbuataanya yang telah menggunakan dana kas Masjd
43 — 4
Unsur Dengan Sengaja Menquasai secara Melawan Hukum :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelavan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah
dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur me/awan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain; Apabila
Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya, Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen
yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan
Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwasendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dalam perkara ini bahwapada hari hari jumat tanggal 25 April
WAHYUDIONO, SH
Terdakwa:
LALU NOVI SYAHRONI
98 — 33
Djisman Samosir, S.H. dalam bukunya yangberjudul Hukum Pidana Indonesia, merupakan terjemahan dari perkataanwederrechtelyk zich toeeigent yang menurut Memorie Van Toelichting mengenaipembentukan Pasal 372 Kitab Undangundang Hukum Pidana ditafsirkansebagai het zich wederrechtelyk al heer en meester gedragen ten aanzien vanhet goed alsof hij eigenaar is, terwijl hij het niet is atau secara melawan hukummenguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik dari barang tersebut,padahal ia bukanlah pemiliknya
Berbeda dengan di dalam kejahatan pencurian,dimana unsur zich toeeigenen ini hanyalanh merupakan tujuan atau unsursubyektif dari kejahatan pencurian, maka di dalam kejahatan penggelapan iniunsur zich toeeigenen itu merupakan unsur obyektif atau dengan perkataan lainia merupakan perbuatan yang dilarang.
Jadi, berbeda pula dengan di dalamkejahatan pencurian dimana perbuatan zich toeeigenen ini tidak perlu selesaipada saat kejahatan pencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka dalamkejahatan penggelapan ini, perbuatan zich toeeigenen itu sendiri harus selesai,sebagai syarat untuk mengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiritelah selesai;Menimbang, bahwa barang itu sendiri diartikan sebagai sesuatu yangmempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang, dimana barangdalam unsur ini harus
1.HERI SUSANTO, SH
2.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH.
Terdakwa:
Pendi Bin Abdullah
50 — 6
Terdakwa merupakan orang yang melakukan perbuatan dengansengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui ataumenyadari tentang apa yang dilakukan itu, dimana terdakwa membeli Hp tanpadilengkapi kotak dan carger ;Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 11/Pid.B/2021/PN SkwApabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki
tersebut Sudah selesai dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen), adalah menunjukkansifatnya yang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,dimana menurut Profesor Sirijid Met datgene berarti bertentangan dengankepatutan di dalam pergaulan masyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yangdimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu melakukan suatuperilaku. yang mencerminkan
putusan pelaku untuk secara mutlakmelaksanakan kekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, ZichWederrechtelijkk Toeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkansuatu benda seperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara laintelah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan
secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuatbenda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa terdakwa mau menjualkan barang yang harga jauhdari pasaran sebenarnya, sudah seharusnya patut diduga dari hasil kejahatanatau suatu perbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen) atau perbuatanmelawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan hukum telahterbukti dari perbuatan terdakwa mengetahui jika seharusnya tidak bolehmenerima
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
SONDI WAHYUDI BIN IMAM JUNAIDI.
40 — 13
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusan Pasal 362 KUHPmerupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zich toeeigenenHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 334/Pid.B/2019/PN.Mglsebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedar memilki. Olehbeberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilah menguasai.
Secarapribadi istilan menguasai lebih baik dari pada istilah memiliki untukmenerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorang mengambil suatubarang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secara otomatis hakkepemilikan dari barang tersebut beralin pada yag mengambil barang tersebut.Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralih dengan cara melawanhukum.
Berkaitan dengan istilah zich toeeigenen ini,Prodjodikoro berpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagaiberbuat sesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu,dan dengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
Bentuk dariperbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam sepertimenjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dansering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barangitu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barangitu. tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukum dalam tindak pidanapencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zichtoeeigenen).
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
JUNARDI ALIAS MAMAT BIN HANIP.
120 — 17
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 286/Pid.B/2019/PN. Mg!otomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen).
44 — 6
Arsyad berhasil memindahkan minyak CPO dari mobilterdakwa Muhammad Yahya sebanyak 5 (lima) drum, kemudian saksi M.Arsyad membayar sebesar Rp 1.500.000, kepada terdakwa MUHAMMADYAHYA, selanjutnya uang tersebut akan terdakwa pergunakan untuk membeliaccesoris mobil tangkiApabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut
sudah selesai dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen), adalah menunjukkansifatnya yang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,dimana menurut Profesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengankepatutan di dalam pergaulan masyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yangdimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu melakukan suatuperilaku yang mencerminkan putusan pelaku
untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, ZichWederrechtelijk Toeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkansuatu benda seperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara laintelah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak
Arsyad, lalu terdakwa mendapatkan uang sebesarRp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebutrencananya akan terdakwa pergunakan untuk membeli accesoris mobil tangki,dimana merupakan perbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen) atau perbuatanmelawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan hukum telahterbukti dari perbuatan terdakwa dengan cara menjual minyak mentah CPOkelapa sawit sebanyak 10.950 kg, dimana terdakwa seolaholah adalahpemiliknya ( Zicht toe.igenen
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Komarudin als Amang Bin Kasman
87 — 19
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarHalaman 17 dari 24 Putusan Nomor 374/Pid.B/2018/PN.Mglmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen.
Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.Bahwa berkaitan dengan istilah zich toeeigenen ini, Prodjodikoroberpendapat, bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagai berbuatsesuatu terhadap suatu barang/benda seolaholah pemilik barang itu, dandengan perbuatan tertentu si pelaku melanggar hukum.
Bentuk dari perbuatandari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual,menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri, menggadaikan dan seringbahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapijuga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itu tanpapersetujuannya. Unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian ini eratdengan unsure menguasai untuk dirinya sendiri (zich toeeigenen).
75 — 12
FERRY ARNOLD PAKPAHAN untuk menerima uangpenjualan tersebut seharga Rp. 4.598.075,(empat juta lima ratus sembilanpuluh delapan ribu tujuh puluh lima rupiah), selanjutnya uang tersebut terdakwapergunakan untuk keperluan pribadi terdakwaApabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut sudah selesai dilakukannya ;Menimbang
, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen), adalah menunjukkansifatnya yang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,dimana menurut Profesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengankepatutan di dalam pergaulan masyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yangdimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu melakukan suatuperilaku. yang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlakmelaksanakan
kekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIWJER, ZichWederrechtelijk Toeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkansuatu benda seperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara laintelah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah
FERRY ARNOLDPAKPAHAN, lalu terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 4.598.075,(empatjuta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh lima rupiah), selanjutnyauang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, dimanamerupakan perbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen) atau perbuatanmelawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan hukum telahterbukti dari perbuatan terdakwa dengan cara menjual kelapa sawit diatas,dimana terdakwa seolaholah adalah pemiliknya (
FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAT ROZI Pgl. ROZI
230 — 14
., HUKUM PIDANA INDONESIA, Penerbit Sinar Baru Bandung,1990, hlm 222 tentang Penjelasan pasal 372 KUHP menjelaskan: Perkataanmenguasai secara melawan hukum diatas adalah terjemahan dari perkataanwederrechtelyk zich toeeigent yang menurut Memory Van Toelicting mengenaipembentukan pasal 372 KUHP ini ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelykals heer en meester gedragen ten aanzien van het goed alsof hij eigenaar Is,termi!
Berbeda dengan di dalam kejahatan pencurian, dimana unsur zichtoeeigenen ini hanyalah merupakan tujuan atau unsur subyektif dari kejahatanpencurian, maka di dalam kejahatan penggelapan ini unsur zich toeeigenen itumerupakan unsur objektif atau dengan perkataan lain ia merupakan perbuatanyang dilarang.
Jadi berbeda pula dengan di dalam kejahatan pencurian dimanaperbuatan zich toeeigenen ini tidak perlu selesai pada saat kejahatanpencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka di dalam kejahatan penggelapanini, perbuatan zich toeeigenen* itu sendiri harus sudah selesai, sebagai syaratuntuk mengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiri telah selesai.
HogeRaad menafsirkan perbuatan zich toeeigenen itu sebagai menguasai bendamilik orang lain secara bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimilikioleh si pelaku atas benda tersebut*;Menimbang, bahwa sekira bulan Agustus 2020 Terdakwa tidakmenyetorkan uang hasil penjualan barangbarang milik PT. Berkah Tri JayaIndonesia Solok secara keseluruhan ke rekening PT. Berkah Tri Jaya IndonesiaSolok yang beralamat di Jalan K.H.
63 — 25
adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat secararohani yang pada dirinya tiada alasanalasan yang dapat menghapuskanpertanggung jawaban hukum, sehingga terdakwa dapat di mintapertanggung jawabannya menurut hukum atas perbuatan yang telahdilakukannya Oleh karena itu. menurut pendapat Majelis unsur .barang siapa ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsurdengan sengaja dan melawan hukum memilikisesuatu barangPerkataan menguasai /memiliki secara melawan hukum diatasadalah terjemahan dari perkataan wederrechtelyk zich
toeeigent yangmenurut Memorie Van toelichting mengenai pembentukan pasal 372KUHP ini ditafsirkan sebagai het zich wederrechtelyk al sheer enmeester gedragen ten aanzien van het goed alsofhij eigenaar is, terwijlhij het niet is atau secara melawan hukum menguasai sesuatu bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut padahal ia bukanpemiliknya.
Berbeda dengan di dalam kejahatan pencurian, dimanaunsur zich toeeigenen hanya merupakan tujuan atau unsure subyektipdari kejahatan pencurian, maka dalam kejahatan penggelapan ini unsurezich toeeigenen itu merupakan unsur objektip atau dengan perkataanlain ia merupakan perbuatan yang dilarang.
Jadi berbeda pula dengan diPutusan Nomor : 66/Pid.B/2011/PN.SrinHalam 17 dari 23 halamandalam kejahatan pencurian dimana perbuatan zich toeeigenen initidak perlu selesai pada saat kejahatan pencurian itu sendiri selesaidilakukan, maka dalam kejahatan penggelapan ini, perbuatan zichtoeeigenen itu sendiri sudah selesai, sebagai syarat untuk mengatakanbahwa kejahatan penggelapan itu sendiri telah selesai.
Hoge Raadmenafsirkan perbuatan zich toeeigenen itu sebagai menguasai bendamilik orang lain secara bertentangan dengan sifat dari pada hak yangdimiliki oleh si pelaku atas benda tersebut. Sedangkan menurutProfesor Mr. D. Simons diartikan sebagai membawa sesuatu benda dibawah kekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapat dilakukanoleh pemiliknya atas benda tersebut, sehingga berakibat bahwakekuasaan atas benda itu menjadi di lepaskan dari pemiliknya (HukumPidana Indonesia, Drs. P.A.F.
47 — 14
Arsyad berhasil memindahkan minyak CPO dari mobilterdakwa Muhammad Yahya sebanyak 5 (lima) drum, kemudian saksi M.Arsyad membayar sebesar Rp 1.500.000, kepada terdakwa MUHAMMADHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 379/Pid.B/2016/PNMPWYAHYA, selanjutnya uang tersebut akan terdakwa pergunakan untuk membeliaccesoris mobil tangkiApabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa haruslah
secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut sudah selesai dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen), adalah menunjukkansifatnya yang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,dimana menurut Profesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengankepatutan di dalam pergaulan masyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yangdimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu melakukan
suatuperilaku yang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEWER, ZichWederrechtelijk Toeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkansuatu benda seperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara laintelah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen
Arsyad, lalu terdakwa mendapatkan uang sebesarRp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebutrencananya akan terdakwa pergunakan untuk membeli accesoris mobil tangki,dimana merupakan perbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen) atau perbuatanmelawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan hukum telahterbukti dari perbuatan terdakwa dengan cara menjual minyak mentah CPOkelapa sawit sebanyak 10.950 kg, dimana terdakwa seolaholah adalahpemiliknya ( Zicht toe.igenen
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
SANDIKA BIN SENEN.
134 — 25
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilan tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralin pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 287/Pid.B/2019/PN. Mg!apa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya.
Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen). Unsur melawan hukum ini akan memeberikan warnapada perbuatan menguasai, ag ar perbuatan menguasai itu. menjadiperbuatan yang dapat dipidana. Terhadap pengertian melawan hukum itusendiri sampai saat ini tidak ada kesatuan pendapat di antara para pakarhukum. D.
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
SUJITO ALIAS GOGON BIN BAKAT.
25 — 14
maksud untuk menguasai barang itu untuk dirinyasendiri secara melawan hukum; Pada saat pelaku mengambil barang tersebut, harus mengetahui, barangyang diambilnya itu adalah milik orang ;ain baik secara melawan hukumkeseluruhan atau sebahagian; dan Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lainMenimbang, bahwa Unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih pada yag mengambilHalaman 16 dari 25 Putusan Nomor 184/Pid.B/2019/PN.Mglbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen).
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
RIZDAR MARDOTILLAH ALIAS RIDO BIN SAMSU RIZAL.
120 — 29
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen).
Muhammad Aditya Pratama Putra
Terdakwa:
Putra Pratama Ali Topan Bin Elman
62 — 13
Unsur Dengan Sengaja Menguasai secara Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki Secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslan sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah
dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain; Apabila
SIMONS, kata Toeeigenen atauyHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 67/Pid.B/2018/PN.Kbu.menguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya; Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich
Wederrechtelijkk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telan menyatakan
, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keteranganterdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan dikuatkanoleh barang bukti
27 — 2
YangSeluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada DalamjD Halaman dari 24 Halaman12Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Diancam Dengan Penggelapan, Dengan PidanaPenjara Paling Lama Empat Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Sembilan RatusRupiah ;Menimbang, bahwa unsurunsur yang perlu dipertimbangkan dari Dakwaan AlternatifKesatu yaitu Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut :1 Unsur Barang Siapa ;2 Unsur Memiliki / Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang
Putusan No.176/Pid.B./2014/PN.Ta.Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan KarenaKejahatan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur essensi tersebut telah terpenuhi makadengan sendirinya unsur barang siapa terpenuhi pula berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas ;2 Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang Sesuatu YanSeluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain. ;
Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain adalah pelaku memangtelah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen)barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalamperkara ini adalah : Apakah benar Terdakwa memang telah ada niat, kehendak, dan tujuanuntuk
mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain ?
terdakwa lalu saksi menyerahkan uang kepada terdakwadan terdakwa meninggalkan mobil tersebut di rumah saksi ;e Bahwa benar pada saat menggadaikan mobil Mitsubishi pickup nomor polisi N9391AT tersebut terdakwa tidak pernah meminta ijin atau memberitahukan terlebih dahulukepada Sungkono maupun Eddy selaku pemilik mobil ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum di persidanganberpendapat serta berkeyakinan: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengan sengajamengaku sebagai milik sendiri (zich
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
APRI DEDIK TRI KUSMANTO ALIAS DEDI SAPUTRA ALIAS IYAM ALIAS LEBEK ALIAS KOMANG BIN KOSIM.
27 — 11
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukannya itu, pelaku tahu, bahwa iamelakukan suatu perbuatan yang melawan tau bertentangan dengan hakorang lain;Menimbang, bahwa unsur memiliki untuk dirinya sendiri dalam rumusanPasal 362 KUHP merupakan terjemahan dari kata zich toeeigenen. Istilah zichtoeeigenen sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas dari sekedarmemilki. Oleh beberapa sarjana, istilah tersebut diterjemahkan distilahmenguasai.
Secara pribadi istilah menguasai lebih baik dari pada istilahmemiliki untuk menerjemahkan kata zich toeeigenen. Apabila seorangmengambil suatu barang milik orang lain secara melawan hukum, tidak secaraotomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih pada yag mengambilbarang tersebut. Sebab, pada hakikatnya hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Sekalipun demikian, orang yangmengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilki sendiri secaraotomatis masuk dalam pengertian pencurian, sebab unsur memiliki jugaterkandung dalam pengertian zich toeeigenen. Sementara itu menurut MvT,yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalah mengusai suatu barang/bendaseolaholah ia adalah pemilik dari benda tersebut.
Bentuk dari perbuatan dari zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakia sendiri,menggadaikan dan sering bahakan bersifat negative, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itu, tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuatsesuatu dengan barang itu tanpa persetujuannya. Unsur melawan hukumdalam tindak pidana pencurian ini erat dengan unsure menguasai untuk dirinyasendiri (zich toeeigenen).
28 — 19
Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain;3. Unsur Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan;4. Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum;a.d.1.
UnsurMengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zichtoeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain adalah pelaku memang telah ada niat, kehendak, dantujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ; Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut
, maka yangharus di buktikan dalam perkara ini adalah : Apakah benar Terdakwamemang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai miliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain ?
ratuslima puluh ribu rupiah).Bahwa benar Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone milik saksiANDRE tanta seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu. saksiANDRE.Bahwa benar Terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone milik saksiANDRE karena pada saat itu Terdakwa membutuhkan uang.Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor 26/Pid.B/2015/PN.Kpn.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan berpendapat: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengansengaja mengaku sebagai milik sendiri (zich