Ditemukan 16597 data
14 — 9
datangsendiri di persidangan sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula memerintahkan orang lain untuk hadir sebagaiwakilnya meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui JurusitaPengadilan Agama Batulicin sesuai dengan relaas panggilan tanggal 9 Jull2018 dan 23 Juli 2018, sedangkan ternyata ketidakhadirannya tidakdisebabkan suatu alasan yang sah;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menasehati Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil dan upaya medias
15 — 4
selanjutnya menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetappada gugatannya dan mohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
13 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
19 — 16
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor617/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 8
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
20 — 5
No 103/Pdt.G/2019/PA.MglBahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
21 — 5
Kualasimpang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Cerai Talak antara :PEMOHON, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan SMA, tempattinggal di Kabupaten Aceh Tamiang, disebut PEMOHONMelawanTERMOHON, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, pendidikanSMA, tempat tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang, disebutTERMOHON ;Mahkamah Syariyah tersebut ;Setelah melalui prosedur medias
14 — 5
perselisihan dan pertengkaran, yang secaralengkapnya telah termuat dalam surat gugatannya dan telahdicantumkan dalam tentang duduk perkaranya di atas adalahtelah memenuhi syarat formal sebagaimana sebuah suratgugatan, sehingga perkaranya dapat diterima untukdipertimbangkan.Menimbang, bahwa = Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan menasihati Penggugat agar tidakbercerali, namun tidak berhasil, sebagaimana yangdikehendaki Pasal 89 Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 danupaya perdamaian melalui medias
38 — 21
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam tentang mengoptimalkanupaya perdamaian telah terpenuhi, demikian pula upaya damai melalui medias!Hal. 7 dari 12 Put.
72 — 31
yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugattelah datang menghadap ke muka sidang;Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat dan Tergugat agartetap rukun dan bersatu dalam rumah tangga untuk tidak bercerai, tetapiPenggugattetap pada dalildalil gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan tentang prosedur mediasikepada Penggugat dan Tergugat yang selanjutnya Penggugat dan Tergugatmenandatangani formulir penjelasaan medias
12 — 5
kesimpulannya secaralisan bahwa Pemohon tetap dengan permohonannya dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan proses medias
6 — 1
LilArtinya :Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal menjadi hak seorang wanitaselama mantan suaminya mempunyai hak rujuk kepadanyaDan karena perceraian yang terjadi menimbulkan hak rujuk bagi Pemohon makamayjelis menghukum untuk memberikan nafkah iddah untuk termohon sesuai dengankesepakatan dalam medias ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam sejalan denganbunyi pasal 149 hurup (a) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dinyatakan bahwamantan suami juga berkewajiban untuk memberikan kepada
6 — 0
(Hakim pada PengadilanAgama Pasuruan) sebagai mediator untuk melakukan medias!
22 — 8
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
10 — 2
menghadap sebagai wakilnya,meskipun telah dipanggil dengan resmi dan patut sebanyak dua kali melaluimass media, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, sedang tidak datangnya itu bukan disebabkan sesuatu halanganyang sah menurut hukum, oleh karenanya Termohon harus dinyatakan tidakhadir dan permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilakukan medias
10 — 5
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
17 — 13
Putusan No.103/Pdt.G/2022/PA.PalMenimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias!
12 — 5
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor232/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 06 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
26 — 17
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
5 — 0
dengan peraturan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias