Ditemukan 896178 data
23 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 784/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 22 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
784/Pdt.G/2023/PA.Tnk
17 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1737/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 20 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1737/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 431/Pdt.P/2023/PA JB tanggal 23 Oktober 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
431/Pdt.P/2023/PA.JB
20 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 176/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 03 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
176/Pdt.G/2023/PA.Kdr
83 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: Nomor 15/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
136/B/2023/PT.TUN.SBY.
14 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 414/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
414/Pdt.G/2023/PA.Tnk
7 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1818/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 30 Oktober 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
1818/Pdt.G/2023/PA.Sr
64 — 29
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Ktb yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Ktb dihentikan karena dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
26/Pdt.G/2023/PN Ktb
CHRISTIAN PINEM
11 — 5
- Mengabulkan Pencabutan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan perkara Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 19 Desember 2023 No.990 /Pdt.P/2023/PN.Jkt.Ut sah dicabut secara lisan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
990/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
16 — 19
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4200/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
4200/Pdt.G/2023/PA.Tsm
153 — 135
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 17/G/2023/PTUN.MTR tanggal 3 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
44/B/2023/PT.TUN.MTR
14 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanpara Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan bahwa perkara Nomor 93/Pdt.P/2023/PA.Kdi yang terdaftar tanggal 17 April 2023 di cabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
93/Pdt.P/2023/PA.Kdi
56 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4188/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Desember 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4188/Pdt.G/2023/PA.Tsm
99 — 0
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 49/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 31 Agustus 2023
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
1059/PDT/2023/PT DKI
132 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya dalam perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PA.Ttd tanggal 11 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
53/Pdt.P/2023/PA.Ttd
TEGUH PRABOWO, S.H
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
243 — 94
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/115/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sepanjang atas nama Brigadir Teguh Prabowo, S.H.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/115/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sepanjang atas nama Brigadir Teguh Prabowo, S.H.
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat pada posisi semula sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20/G/2023/PTUN.PTK
Misran
24 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama MISRAN mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama RAISYA SYAKILA, perempuan, lahir di Barito Kuala pada tanggal 9 Desember 2023 dapat dirubah hingga tertulis/tercatat menjadi FATIMAH AL-BATUL, perempuan, lahir di Barito Kuala pada tanggal 9 Desember 2023 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6304-LU-23012024-0002;
- Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk mencatatkan perubahan nama RAISYA SYAKILA, perempuan, lahir di Barito Kuala pada tanggal 9 Desember 2023, menjadiFATIMAH AL-BATUL, perempuan, lahir di Barito Kuala pada tanggal 9 Desember 2023 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6304-LU-23012024-0002 pada register akta catatan sipil selanjutnya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6304-LU-23012024-0002 atas nama RAISYA SYAKILA diberikan catatan pinggir perubahan nama berdasarkan penetapan ini;
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HJ RAHMAWATI SH
29 — 0
- MENGADILIMenerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 Juli 2023 Nomor 550/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vernando Kristov Alias Nando Bin Troyke oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000
.- (delapan ratus juta rupiah) apabila dnda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 Juli 2023 Nomor 550/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua660/PID.SUS/2023/PT MKS
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AHMAD MARASABESSY alias MAD tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 61/PID.SUS/ 2023/PT AMB tanggal 17 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 57/Pid Sus/2023/PN Amb tanggal 29 Mei 2023 tersebut mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1.
185 — 75
Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kabinda Aceh Nomor R/Sket/0001/BINDA-ACEH/XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keterangan a.n. Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dansat terhitung mulai tanggal 25 Desember 2020; dan b. 36 (tiga puluh enam) lembar Absensi personel Binda Aceh a.n. Mayor Inf Amri Nico Dewantoro, S.H.
NRP 11030028280881 jabatan Pengolah Data Intelijen Binda Aceh terhitung tanggal 25 Desember 2023 s.d. bulan November 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).