Ditemukan 896165 data
1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa:
HUMAIRA AFIFA SOLEMAN Alias IRA
43 — 35
dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar dokumen Delivered Parcel tahuna tanggal 1 Juli 2023
;
- 7 (tujuh) lembar dokumen Delivered Parcel tahuna tanggal 3 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar dokumen Lost pasrcel (paket barang yang hilang) periode tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 3 Juli 2023;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi RAHARDIAN REZA FAISHAL, S.Kom
Terbanding/Penuntut Umum : YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, SH
43 — 6
HAFID ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tanggal 22 Pebruari 2023 Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN.Sdr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. YASIR Alias ACI Bin ABD.
HAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN.Sdr, tanggal 22 Pebruari 2023 untuk selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada
206/PID.SUS/2023/PT MKS
42 — 35
- M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 28 Desember 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 28 Desember 2023 selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terbanding/Penuntut Umum : Nugroho Satya Basuki, S.H.
28 — 21
Pangeran Islam Iksan Alias Rein dan Penuntut Umum tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwk Tanggal 18 September 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 106/Pid.B/2023/PN Lwktanggal 18 September 2023 untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Moh Pangeran Islam Iksan Alias Rein dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);146/PID/2023/PT PAL
DRAJAD WAHYU SASONGKO
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
195 — 179
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 29/1/IUP/PMDN/2023 Tentang Persetujuan Pemberian Penyesuaian Jangka Waktu Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas
Batubara Kepada PT Daya Mitra Sejati tertanggal 22 Juni 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 29/1/IUP/PMDN/2023 Tentang Persetujuan Pemberian Penyesuaian Jangka Waktu Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batubara Kepada PT Daya Mitra Sejati tertanggal 22 Juni 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul
515/G/2023/PTUN.JKT
Terbanding/Terdakwa : MUAMAR KADAFI
44 — 40
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/Pid.Sus/ 2023/PN Dpu tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan putusan atas diri Terdakwa Muamar Kadafi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah
) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Dpu tanggal 26 Juni 2023 untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
96/PID.SUS/2023/PT MTR
105 — 58
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1703/Pdt.G/2023/PA.Mlg. tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah; Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadiri persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;3.
Menyatakan perkawinan Pemohon (Citra Yuana Rahma Binti Rajin) dengan Termohon (Bambang Sutejo Bin Sutaji) yang dilaksanakan tanggal 10 Juli 2023 dan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumiaji Kota Batu adalah batal;4. Menyatakan, bahwa Akta Nikah Nomor 3579021072023022, tertanggal 10 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumiaji Kota Batu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5.
ARIP KRISTANTO
Tergugat:
Kepala Desa Tanon
267 — 239
M E N G A D I L I I.
DALAM PENUNDAAN;- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor: 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
ARIP KRISTIANTO, SH tanggal 24 Mei 2023 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor : 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Nomor: 140/29/418.73.13/2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atas nama Sdr.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat kedalam status, jabatan, harkat dan martabatnya semula sebagai Sekretaris Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sejumlah Rp.484.000 (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
II. DALAM EKSEPSI;
III.
DALAM POKOK PERKARA;
ARIP KRISTIANTO, SH tertanggal 24 Mei 2023;
ARIP KRISTIANTO, SH tertanggal 24 Mei 2023;
88/G/2023/PTUN.SBY
20 — 14
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1216/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. Tanggal 6 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1696/Pdt.G/2023/PA.Bm
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 38/Pdt.P/2023/MS.KC dari para Pemohon;
- Memerintahkan PAnitera Mahkamah Syariyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara tersebut pada register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syar'iyah Kutacane tahun 2023;
38/Pdt.P/2023/MS.KC
49 — 6
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0101/Pdt.G/2023/ PA.BL tanggal 6 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PTA.Sby
85 — 58
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 179/Pid.B/2023/PN Kpn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2000,-. (dua ribu rupiah);1249/PID/2023/PT SBY
79 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 1076/Pdt.G/ 2023/PA.Bn tanggal 21 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadilakhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah);
18 — 7
Membatalkanperkara Nomor 3527/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3527/Pdt.G/2023/PA.Krw
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 548/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
548/Pdt.G/2023/PA.Kis
33 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Bhn
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 757/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
757/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar RP. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
73/Pdt.G/2023/MS.Ksg
43 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Pemohon;
- menyatakan perkara nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.147.500,- (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
40/Pdt.G/2023/PA.ML