Ditemukan 896162 data
14 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 443/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 443/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
443/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Mochammad Machmudi
Tergugat:
1.Sukarno Gatot
2.Diah Ayu Kusuma Ningrum
40 — 20
MENETAPKAN
- Menyatakan Gugatan Nomor: 51/Pdt.G/2023/PN Kpn dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 51/Pdt.G/2023/PN Kpn dari Register perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Gugatan ini sejumlah Rp.1.216.000,00,-(Satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
51/Pdt.G/2023/PN Kpn
133 — 69
Menyatakan perkara perdata Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap dicabut;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap tersebut;3. Membebankan biaya perkara kepada Pengugat berjumlah Rp582.000,00 (lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap
19 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 480/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 04 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
480/Pdt.G/2023/PA.Plh
11 — 10
Menyatakan perkara Nomor134/Pdt.P/2023/PA.Ttedicabut;
- 3. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ternate tahun 2023,sejumlah Rp 675.000,- ( Enam ratus tujupuluhlima ribu rupiah );
134/Pdt.P/2023/PA.Tte
17 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor58/Pdt.G/2023/PAtanggal 25 Januari 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp540.000.00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
58/Pdt.G/2023/PA.Mrs
173 — 110
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 59-K/PM.I-03/AD/X/2023 tanggal 21 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;