Ditemukan 896162 data
11 — 5
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 710/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 11 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
710/Pdt.G/2023/PA.Tnk
AMIR Bin H MUIN
Tergugat:
Murni Binti Latang
41 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PNWtp dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PNWtp selesai karena dicabut oleh Penggugat;
- MenghukumPenggugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp228.500,00 (dua ratus dua puluh depalapan ribu lima ratus rupiah).
50/Pdt.G/2023/PN Wtp
83 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sarolangun Nomor XXX/Pdt.G/ 2023/PA.Srl., tanggal 31 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Dzulqaidah 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
26/Pdt.G/2023/PTA.Jb
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SAROLANGUN UNIT LIMBUR
Tergugat:
SYAMSIR
80 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat;
- Menyatakan gugatan Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Srl yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 15 November 2023 telah dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
15/Pdt.G.S/2023/PN Srl
UMYATI alias UMIYATI Binti DAKLAN
69 — 3
Menyatakan perkara Nomor : 34/Pen.Pdt.P/2023 /PN.Sbr, DICABUT ;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor : 34/Pdt.P/2023/PN.Sbr.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
34/Pdt.P/2023/PN Sbr
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP)
72 — 34
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 20/G/2023/PTUN.JPR, tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
82/B/2023/PT.TUN.MDO