Ditemukan 896162 data
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6000,- ( enam ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Bima Tahun 2023;
505/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1676/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus duapuluhribu rupiah).
1676/Pdt.G/2023/PA.Kis
1.SISWANTO
2.R R Ellyana Malik
Tergugat:
Muldadung Bin Ronowarso
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
39 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.660.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
225/Pdt.G/2023/PN Pli
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3410/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 September 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
3410/Pdt.G/2023/PA.Krw
8 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 944/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 15 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
944/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 341/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
341/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
2021/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 11 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
183/Pdt.G/2023/PA.Kdr
HANDRI WIYANTO
Termohon:
Kepolisian Resort Kota POLRESTA Balikpapan
46 — 11
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2023/PN Bpp;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2023/PN Bpp tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu;3/Pid.Pra/2023/PN Bpp
43 — 2
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn, tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
201/Pdt.G/2023/PTA.Sby
118 — 75
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 96/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 15 Nopember 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
USMAN
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan Perkara Nomor: 113/Pdt.P/2023/PN Bls;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mencoret perkara Nomor: 113/Pdt.P/2023/PN Bls tersebut dari dalam buku register perdata;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
113/Pdt.P/2023/PN Bls
8 — 4
- Menyatakan perkara Register Nomor 698/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 20 November 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
698/Pdt.P/2023/PA.Krw
66 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
321/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
21 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 334/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 15 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
334/Pdt.G/2023/PA.Una
9 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1169/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 12 Juni 2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp635.000,00 ( enam ratus tiga puluh limaribu rupiah);
1169/Pdt.G/2023/PA.MLG
19 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 400/Pdt.G/2023/PA.Lbs dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan untuk membayar biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun anggaran 2023;
382/Pdt.G/2023/PA.Lbs
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1861/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluhribu rupiah).
1861/Pdt.G/2023/PA.Kis
73 — 44
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 358/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 1 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
395/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
64 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 121/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
293/B/TF/2023/PT.TUN.JKT