Ditemukan 4983 data
11 — 0
Majelis telah berusahamenasehati Penggugat untuk hidup rukun ~~ kembalisebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 82 ayat (1)dan ayat (4) Undang undang Nomor 7 tahun 1989, jo.Pasal 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam,namun tidak berhasil =;Menimbang bahwa oleh karena Penggugat selakuPegawai Negeri Sipil, maka sebelum pemeriksaan pokokperkara Majelis Hakim dipandang perlumempertimbangkan status kepegawaiannya;Menimbang, bahwa Penggugat adalah sebagaiPegawai Negeri Sipil dan setiap Pegawai Negeri Sipilyang
Hj. Syofiah
23 — 4
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Malang untukmencatat tentang Kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipilyang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan Sekaligus dapatmenerbitkan Akta Kematian atas Nama SIAMAH ;4. Menghukum Pemohon untuk membayar suruh biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 206.000, (Duaratus enam ribu rupiah )Demikianlah ditetapkan pada hari SELASA, tanggal 17 September 2019oleh RATNA MUTIA RINANTI S.H.,M.Hum.
SITTI NURHAYATI HURASAN
36 — 25
didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnyadapat memberikan penetapan sebagai berikut :1.Z.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.Menetapkan bahwa di Kota Ambon pada tanggal 06 Mei 2016 telahmeninggal dunia seorang lakillaki bernama : Mohamad FachmiLatupono karena sakit /kecelakaan Surat Keterangan Lurah PandanKasturi Nomor: 474.3/07/2021 tanggal 26 Januari 2021.Memerintahkan kepala Pegawai Kantor catatan SipilKota Ambon untukmencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipilyang
Muh Aminudin Zuhri alias Mohammad Aminuddin Zuhri
13 — 2
Kelahiran yangbersangkutan sesuai pembetulan/ Penggantian nama tersebut atau dalamRegister yang tersedia untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
EMAN HERMAN
20 — 4
Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, PejabatPencatatan Sipil demi hukum atas perintah Undangundang berkewajiban membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ketiga dapat dikabulkan denganperbaikan redaksi seperlunya sebagaimana bunyi amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon dikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi
HENDRIK SISHANDOKO SETIAWAN
18 — 4
Pembetulanakta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta ;Menimbang, bahwa oleh karena Kutipan Akta Kelahiran anak PemohonNomor 86/2000 , semula tertulis dan terbaca Tan Djuin Sien menjadi HendrikSishandoko Setiawan tersebut sudah diserahkan kepada subjek akta yangdalam hal ini adalah anak Pemohon, maka Pengadilan Negeri Banjarmasinberwenang memeriksa dan mengadili perkara pembetulan akta Pencatatan Sipilyang diajukan oleh Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Christina Dwi Aryanti
132 — 25
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang menyatakan:Pasal 52 ayat (1)UU No. 23/2006Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanpengadilan negeri tempat pemohon.Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayatdilakukan dengan memenuhi syarat berupa:Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama; Kutipan Akta Catatan Sipil; Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; Fotokopi Kk; dan
Endang Ernawati
32 — 2
Kelahiran yangbersangkutan sesuai pembetulan/ Penggantian nama tersebut atau dalamRegister yang tersedia untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
BUSTANUL ARIF
18 — 1
MUZAKI dibetulkan menjadi atas nama AHMAD MUZAKI ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ayat (1) pembetulanakta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahantulis redaksional, ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dariorang yang menjadi subyek akta, ayat (3) pembetulan akta pencatatan sipilyang dimaksud pada ayat (1) dilakukan
JUNAIDI KARI
85 — 11
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sintanguntuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipilyang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkanAkte Kematian atas nama H.SYUKUR tersebut;4.
112 — 19
/Perkara Perdata Nomor 551/Pdt.P/2017/PN MlgIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagai ParaPemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan
CHARINHA WOERI SANTOSO
30 — 1
/Perkara Perdata Nomor.811/Pdt.P/2017/PN MlgMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan
36 — 5
Memerintahkan Panitera mengirimkan turunan resmi dari Penetapan kelahiran anakyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipilyang berwenang guna dicatat dan didaftar dalam buku register kelahiranyang disediakan untuk keperluan itu ; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datangmenghadap sendiri ke depan persidangan dan setelah dibacakan surat permohonan Pemohon,Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya tersebut; Menimbang, bahwa
9 — 6
maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telahmemperoleh Surat Keputusan Nomor 180/85/VII/DISBMPR tanggal 1Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan PenataanRuang Provinsi Sulawesi Tengah;Menimbang, bahwa surat izin perceraian sebagaimana tersebut dalamPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 1990 adalah tertib administrasi bagi Pegawai Negeri Sipilyang
13 — 1
/Perkara Perdata Nomor 566/Pdt.P/2016/PN Mlgperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukan berdasarkanlaporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagai Pemohon kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri olehPenduduk, oleh karena
Rizal Tenggar
16 — 2
dan Pencatatan Sipil Kotamalang maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
24 — 1
instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangPerkara Perdata Nomor 629/Pdt.P/2016/PN MigNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Riarahaju Djaja
17 — 2
Kelahiranyang bersangkutan sesuai pembetulan/ Penggantian nama tersebut ataudalam Register yang tersedia untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
23 — 3
yang bernama ARKANA EKA SAPUTRAsebagaimana tertuang nomor : 3323LT240620140040 tertanggal 26 Juni 2014dari yang semula tertulis : DWI AHMAD RIANTO diperbaiki menjadi : DWIAHMAT RIANTO; 77 770220 2022222 nn ennaMemerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Temanggung untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil kabupaten Temanggung untuk membuat catatan pinggir tentang perubahantersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang
25 — 3
tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikian telah benarPermohonan Pemohon untuk memperoleh Penetapan guna mencatatkan kelahirananaknya yang bernama KANDI yang telah melampaui 1 (satu) tahun sejak kelahirandiajukan di Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang