Ditemukan 8556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 124/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Adhi Gunawan
1511
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
MOH SIGIT SISWANTO
1411
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 dan 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Bayu Sasmita
150
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 40/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Antoni
Terdakwa:
arif nur rohman
193
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Erwin Permana
234
    1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No.8 tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.200.000,-
    3. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMAN S.AP
Terdakwa:
hendra saputra
196
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
SULTONI
130
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 142/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ERWIN CK
Terdakwa:
Muhammad Irham
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 150/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
AGUS RIYANTO
2515
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 149/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
DEDE KUSBYANTO
127
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 14-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 95/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
DJUANDA
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
      1. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUKHAERI
Terdakwa:
MUHAMAD IRFAN
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 88/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Dimas Andriana
130
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
FENDHIYANSYAH
4212
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 193/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
NARYA
115
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
SURYO
5019
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 98/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
YOPI
190
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 198/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
SUHADA
129
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
DELFI
5516
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 150/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
AGUS RIYANTO
15940
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-