Ditemukan 1885 data
MARIA EDA LETOR
Tergugat:
1.RAFAEL BETEKENENG
2.BARTOLOMEUS BEDA TERENG
Turut Tergugat:
Kepala Desa Hadakewa
158 — 46
bersama dan harta bendakepunyaan isteri pribadi sebagaimana ketentuan pada pasal 105 KUHPerdata sudah tidak berlaku lagi, sehingga tindakan tergugat menjualobyek tanah dan bangunan tanpa persetujuan penggugat telah nyatanyatamerugikan penggugat karena telah mengakibatkan penggugatkehilangan haknya atas harta bersama tersebut, dengan demikian jual bellitertanggal 05 Juni 2018 yang mengetahui Kepala Desa hadakewa (turuttergugat) mengandung cacat yuridis sehingga harus dibatalkan.Bahwa penyerahan (levering
) sebagai cara perolehan hak milik terjadikarena adanya peristiwa perdata (titel perjanjian obligatoir) peristiwa perdataini dapat berupa jual beli, tukar menukar, hibah (schenking)pasal 584 KUHPerdata menganut stelsel causal, artinya keabsahan penyerahan (levering)tergantung pada keabsahan peristiwa perdatanya dan penyerahan itu harusdilakukan oleh orang yang mempunyai hak secara sah, jika tidakHalaman 4 dari 32 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Lbt10.11.12.dipenuhinya syarat ini membawa akibat secara
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Arbainmasih hidup maka akan dilakukan jual beli disertai penyerahan(levering);2. Dalam bukti T1 sangat jelas ada tertulis kata menyerahkan. Oleh karenaitu bukti tentang kata penyerahan (/evering) seharusnya tidak perlu lagiditafsirkan atau diperdebatkan seolaholah ada persamaan.
TafsirMajelis Hakim Pengadilan Tinggi mengenai kata penyerahan (/evering)adalah berlebihan dan mengadaada, padahal kata penyerahan(levering) telah tertulis dalam surat pernyataan, bukti T1;Tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dan Majelis HakimPengadilan Tinggi Jawa BaratPemohon Kasasi/Pemohon Banding/Terlawan, semula Penggugat menemukanadanya keganjilan dan atau kejanggalan dalam proses acara formil PutusanPengadilan Negeri Bekasi Perkara Nomor 447/Pdt.Verzet/2011/PN.BksTanggal
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut belum pernah dipindahtangankan kepadaRommy Liemansyah Putra atau belum ada feitelijke levering/penyerahannyata dari pemilik kepadanya Rommy Liemansyah Putra dan faktanyasampai hari ini tanah seluas 15.000 M?
Selanjutnya dikemukakan juga bahwa bukti surat yang telah dimajukanPenggugat Rommy dalam persidangan pada halaman 28 P. 1 sampaidengan P.15 satupun tidak ada bukti penyerahan (levering) Sertifikat Nomor76 kepada Penggugat Rommy, sehingga sangat tidak benar isi amarputusan tersebut di atas.
164 — 97
tidaknya tidak dapat diterima;Bahwa dalil gugatan Penggugat pada hal 4 ( empat ) butir 2( dua ) yang menyebutkan yang di buat dihadapan TergugatVil ( Elly Rozali,SH ) Notaris di Deli Serdang dinyatakan tidaksah dan batal demi hukum , hal ini harus dibantah dan ditolaksecara tegas karena dengan didasarkan pada kwitansi pelunasanuang pembayaran sebesar Rp. 208.000.000 ( Dua Ratus DelapanJuta Rupiah ) atas pembelian sebidang tanah yang telahdilakukan oleh Tergugat VI kepada Tergugat dan penyerahan( levering
Oleh Karenanya dengan adanya penyerahan( levering ) atas kuasa maupun hak lain sebagaimana pada surat pengikatanjual beli No. 13 Tanggal 21 Februari 2012 yang dibuat di hadapan danmelibatkan pejabat pembuat akta tanah ( PPAT ) oleh Notaris Elly Rozalia SHterhadap tanah tersebut, maka Tergugat VI d.K / Penggugat d.R sebagaipembeli yang bertikad baik, menurut hukum WAJIB DILINDUNGIN;e Bahwa dalil gugatan Penggugat pada hal. 4 alinea ke 1 ( satu )yang menyebutkan jauh terlebih dahulu di bandingkanTergugat
melibatkan NotarisElly Rozalia SH sebagai pejabat pembuat akta tanah ( PPAT )yang di dasarkan pada Kwitansi pembayaran pelunasan secaraTunai uang sebesar Rp. 208.000.000, ( Dua Ratus Delapan JutaRupiah ) kepada pihak Tergugat sebagai pemilik yang benar dansah secara hukum sesuai Akta Otentik surat sertifikat hak milikyang telah diterbitkan oleh BPN Kota Medan No. 3633 tertanggal211 2011, menurut hukum dengan telah terjadinya pelunasanatas nilai barang / benda yang di lanjutkan dengan penyerahan( levering
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
keabsahan suratsurat yang merupakan dasar alas hak yang sah daripemegang alas hak atas tanah sebelumnya untuk melakukan pengalihan hakatas tanah tersebut kepada Pelawan ;Bahwa ternyata pemegang alas hak yang sah sebelumnya atas tanahyang bersangkutan dapat dan mampu memperlihatkan dan menyerahkanseluruh asli dari suratsurat yang merupakan dasar alas hak pemegang alas haksebelumnya atas tanah yang bersangkutan kepada Pelawan ;Bahwa selanjutnya telah pula dilakukan "Penyerahan secara Juridis(Juridische Levering
) " atas alas hak tanah yang bersangkutan kepada Pelawandan dituangkan di dalam kedua Akta Penglepasan Hak Atas Tanah DenganGanti Rugi tersebut di atas ;Bahwa sebagai tindak lanjut " Penyerahan secara Juridis (JuridischeLevering)" tersebut di atas, telah pula dilakukan dan serta dilaksanakan"Penyerahan secara de pacto (Feiteliike Levering" atas tanah yang bersangkutan dalam keadaan kosong ke dalam penyerahan yang bebas dari Pelawan ;Bahwa jelas adanya pengalihan alas hak atas tanah yang bersangkutantelah
MESTIKA ARIDA
Tergugat:
BPR BUANA MANDIRI
Turut Tergugat:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Negara Jambi
46 — 9
Pasal 1765 KUHPerdata;Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim, perbuatan Tergugat yangmeminjamkan dan telah menyerahkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah) kepada Penggugat dan suami Penggugat yang bernamaNoval Vera Rizal Zainudin, maka saat itu telah terjadi penyerahan secara nyata(feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (yuridsche levering) pada saatbersamaan, akibat hukumnya telah berpindah hak milik atas uang tersebutkepada Penggugat dan suami Penggugat yang bernama Noval
72 — 31
Yang dimaksud barang yaitu barang tetap dan barang bergerak.Barang tetap peralihannya secara yuridis levering, sedangkan barang bergerakperalihannya secara nyata atau hand to hand;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain yaitu barang yang diambil tersebut seluruhnya milik orang lain atau sebagianmilik orang lain.
47 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyerahan hak atau Jurisdische levering (Penyerahan hakmenurut hukum) yang harus dilakukan dengan akta dimuka danoleh pejabat Balik Nama berdasarkan ordonansi Balik Nama StaatBlad Nomor 27 Tahun 1834.
Dengan demikian,bentuk peralinan hak (Jurisdische levering) yang dilakukan olehHalaman 16 dari 25 Hal. Put. Nomor 886 K/Padt/2016Tergugat Rekonvensi baik dengan keluarganya maupun dengankakaknya Fiesye Erny Netty Wawoh pada faktanya telah melanggaraturanaturan tersebut;.
81 — 26
Proses Mediasi yang telahMediator tempuh sebagaimana Peraturan MahkamahAgung RI Nomor :01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah tidakberhasil atau Gagal sebagaimana Laporan Mediator tanggal 27 Juni2012, maka pemeriksaan perkaraini dilanjutkan dengan membacakansurat gugatan Penggugattersebut.Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Tergugattelah mengajukan jawaban sebagai berikut :DALAM PROVISI;Bahwa sampai saatini antara Penggugat dengan Tergugat belumterjadi jual belidan Levering
Bahwa pada hari Rabu tanggal30 Mei 2012 sekitar jam 05.30 wibketika Tergugat melakukan olah raga jalan pagi dijalanInterchange Karawang Barat melewati tanah tersebut, Tergugatsangatterkejut karena ternyata tanpa seijin dansepengetahuanTergugat dan belum adanya peralihan hak serta Levering,Penggugat serta orang lain yang merasa memperoleh hak akibatperbuatan Penggugat telah melakukan kegiatan pembangunanfondasi, ( Bukti: T 8 dan T 9 ) sertamengingat adanya perkaraperdata Gugatan Nomor : 29/Pdt.G/2012
Selanjutnya tanpa seijindan sepengetahuan Tergugat secara diamdiam telahmelakukan kegiatan pembangunan fondasi diatas tanah milikTergugat tersebut dengan tujuan sebagaimana point 6 Halaman 5dalil Provisi diatas, padahal belum terjadi Jual Beli serta belumadanya Levering dari Tergugat kepada Penggugat, perbuatanmana telah menunjukkan bahwa benar sejak semula : Penggugatadalah pembeli yang tidak beritikad baik dan tidak jujur, dankarenanya tidak perlu dilindungi oleh hukum..
dalilPenggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi karena sebagaimana dalilTergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dalam bagian Konpensiterbukti justru Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi yang ingkarjanji ( wanprestasi ) untuk menanda tangani Akte Jual Beli atas tanahobyek Perjanjian Jual Beli tersebut dihadapan Turut Tergugat ,meskipun telah dibayar lunas oleh Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.7.930.000.000, ( tujuh milyard sebilan ratus tiga puluh juta rupiah ),maka tidak terjadinya Jual Beli dan Levering
PT. BPR INTAN JABAR KANTOR CABANG LEUWIGOONG
Tergugat:
1.ABDUL GOPAR
2.ENENG ELMA
47 — 4
fotokopi Keterangan tanda Penduduk atas nama Para Tergugatyang menjadi debitur Penggugat yang menerima uang sebagaipinjaman/kredit Modal Usaha dari Penggugat sejumlah Rp.25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah), pokok pinjaman berikut bunganya harusdibayar kembali oleh Tergugat sejumlah Rp.1.041.700,00 (satu juta empatpuluh satu ribu tujuh ratus rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan ;Menimbang, bahwa terhadap bukti P8 berupa Kuitansi PenerimaanUang, telah memperlihatkan adanya penyerahan (levering
PT. BPR INTAN JABAR KANTOR CABANG LEUWIGOONG
Tergugat:
AMIN BUNYAMIN
38 — 6
Tergugat dan bukti P4 berupafotokopi Keterangan tanda Penduduk atas nama Tergugat yang menjadidebitur Penggugat yang menerima uang sebagai pinjaman/kredit dariPenggugat sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pokokpinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat sejumlahRp.3.125.000,00 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) selama24 (dua puluh empat) bulan ;Menimbang, bahwa terhadap bukti P3 berupa Kuitansi PenerimaanUang, telah memperlihatkan adanya penyerahan (levering
57 — 51
Natadipura(Pembeli) dengan The Ahoy Scesanto telah terjadi Levering; Bahwa Martien Lutter (Terlawan I) telah mengajukan gugatan diPengadilan Negeri Cibinong dengan Register Perkara No. 13/Pdt.G/2014/PN. Cbi tanggal 28 Januari 2014 Jo No.442/Pdt/2015/PT.Bdg tanggal 25 November 2015, dan Putusandimaksud telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.Halaman 46 dari 68 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 274/Pdt.
Berikut ini beberapa syarat peralihan hak atastanah berdasarkan pendapatpendapat yang berkembang di dalam literatur:Menurut BW :Untuk peralihan hak milik atas benda tidak bergerak dipersyaratkan sahnyatitel (misalnya jual beli) dan levering (penyerahan) oleh orang yang berhak berbuatterhadap barang yang diserahkannya itu. (Subekti/Boedi Harsono). Meskipunperjanjian jual beli yang dianut di dalam KUH Perdata tersebut bersifat obligatoir,namun perjanjian itu sendiri belum memindahkan hak milik.
Adapun hak milik baruberpindah dengan dilakukannya levering atau penyerahan. (Bachtiar Efendi)Setelah Berlakunya UUPA, maka Jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatuakta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT dan hak milik atas tanah jugaHalaman 63 dari 68 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 274/Pdt. Piw/2016/PN.
CbiForm02/SOP/06. 3/2017, Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Samaun ternyatasebelum dilakukan jual beli dan levering dari Terlawan I Dalam Konvensi/TurutTerlawan Dalam Rekonvensi kepada Pelawan Dalam Rekonvensi/ Terlawan Dalam Konvensi, ternyata Para Pelawan telah mengajukan keberatan dan telahpula diadakan rapat di kantor desa.
Membayarkan sisa uang pembelian kepada Terlawan II/Turut Terlawan Dalamted Rekonvensi, karena saat akan levering, dihalanghalangi oleh Para Pelawan DalamKonvensi/Para Terlawan Dalam Rekonvensi, sehingga sampai saat ini PelawanDalam Rekonvensi/Terlawan Dalam Konvensi tidak dapat menguasai danmengusahai tanah terperkara;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, ternyata dari awal,Pelawan Dalam Rekonvensi/Terlawan Dalam Konvensi sudah mengetahui adapemilik lain atas tanah terperkara dan tetap
92 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan tersebut adalah akibat kekeliruan Judex Facti dalammemahami ketentuan Pasal 584 dan 613 KUHPer, dimana mengartikanpenyerahan tagihan atas piutang (cessie) ex Pasal 613 KUHPer sebagaiperistiwa perdata (rechtstitel)/oerjanjian obligator untuk memindahkan hakmilik (in casu berupa saham), padahal pasal tersebut adalah mengaturmengenai penyerahan (levering)/peranjian kKebendaan untuk benda berupatagihan.
Subekti dalam bukunya PokokPokok HukumPerdata, halaman 72, cetakan XXI, 1987, Penerbit PT Intermasa, bahwaberdasarkan sistem B.W., suatu pemindahan hak terdiri atas dua bagian,yaitu pertama suatu obligatoire overeenkomsf' yang merupakan perjanjianyang bertujuan memindahkan hak, dan kedua suatu= zakelijkeovereenkomst yang merupakan pemindahan hak itu sendiri.Ketentuan Pasal 613 KUHPer adalah ketentuan yang mengatur mengenaibentuk penyerahan (/levering) untuk tagihan yang merupakan bendabergerak tak
120 — 81
Boedi Harsono, gurubesar Hukum Agraria yang antara lain menerangkanberkaitan Jual Beli, harus ditindaklanjuti dengan penyerahanyuridis (Yuridische Levering), PasalPasal KUH Perdata yangmengatur tata cara penyerahan yuridis tersebut belumpernah berlaku sampai dicabut oleh UndangUndang PokokAgraria / VUPA Nomor 5 Tahun 1960, sedangkan yang pernahberlaku adalah penyerahan yuridis hak atas tanah yangdiatur dalam Overschrijvinsgordonnantie (S.183427)sebagaimana dijelaskan dalam bukunya Hukum AgrariaIndonesia
sejarah Pembentukan UndangUndang PokokAgraria, Isi dan Pelaksanaan Jilid Hukum Tanah NasionalCetakan Kelima 1994 (Edisi Revisi) Paragraf kedua dan ketigahalaman 24, yakni : Hak atas tanah yang dijual baruberpindah kepada pembeli, jika Penjual sudahmenyerahkannya secara yuridis kepadanya dalam rangkamemenuhi kewajiban hukumnya (pasal 1459), untuk itu wajibdilakukan perbuatan hukum lain yang disebut PenyerahanYuridis dalam bahasa Belanda Juridische Levering, yangdiatur dalam Pasal 616 dan 620.
SUTAN PALAR HUTABARAT
Tergugat:
Munandar
Turut Tergugat:
1.BTN Kantor Cabang Bekasi
2.BPN Kota Bekasi
74 — 11
telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal15 Juli 1991 Penggugat telah membeli 1(satu) unit rumah KPR/Bank Tabungan Negera Tipe 45 dari Tergugat(Munandar) yang terletak di Jalanlrida Barat Dalam V Blok C 10/05RT/RW 009/0014 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi TimurKota Bekasi dengan bukti pembelian Kwitansi pembayarantertanggal Bekasi, 15 Juli 1991 sebesarRp. 4.000.0000, (empat jutarupiah);2.Bahwa setelah melakukan jual beli bersamaan dengan itu telahdilakukan Penyerahan secara nyata (/levering
14 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal.Put.No. 297K/Pdt/2009hukum tentang kualifikasi perbuatan melawan hukumsebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam suratgugatannya;Bahwa pada hemat para Tergugat I para PemohonKasasi, peristiwa tukar menukar tanah sengketa tersebutharus dipertimbangkan sebagai suatu fakta hukum yangbenar karena telah dilaksanakan oleh kedua belah pihakyakni almarhum Saini Sore dengan almarhum Mani Salehyang telah diikuti dengan adanya penyerahan danpenguasaan atas tanah yang dipertukarkan tersebut danlagi pula levering
27 — 12
Dari fakta ini terungkap Terdakwa telahberusaha memenuhi unsurunsur dalam perjanjian yaitu levering (penyerahan)sebagai syarat sahnya perjanjian akan tetapi saksi korban tidakmengindahkanya.Bahwa saksi koroban kemudian tidak membayar sisa dari pelunasan pembelianmobil tersebut dengan alasan bahwa Terdakwa belum membayar cicilanleasing yang ternyata cicilan leasing tersebut sudah dibayar oleh Terdakwa.Sehingga alasan saksi korban merupakan alasan yang dibuat buat untukmenghindari pelunasan pembayaran
226 — 148
Bahwa hak milik atas tanah baru beralin kepada pembeli jika telah dilakukanpenyerahan yuridis (juridische levering), yang wajib diselenggarakandengan pembuatan akta dihadapan dan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanahselaku overschrijvingambtenaar, pendaftaran merupakan pembuktian, danpendaftaran merupakan svarat sahnya peralihan hak.Bila dicermati, sesungguhnya telah terjadi PENYERAHAN SECARA NY AT A(FEITELIJK LEVERING) DAN PENYERAHAN SECARA YURIDIS(JURIDISCHE LEVERING)Tanah SHM No.1147 / Pejaten
68 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan pertimbangan hukum tersebut,khususnya yang terdapat pada halaman 65 sampai dengan halaman 73,Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mempertimbangkan asasdan prinsip jual beli, termasuk asas obligatoir dan levering, sebagaimanayang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Sehinggadengan demikian pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbarutelah mempertimbangkan asas dan prinsip jual beli dalam putusannya;Halaman 22 dari 39 Hal. Put.
Nomor 178 PK/Pdt/2017Bahwa MA RI Tingkat Kasasi telah keliru dalam memahami dan memaknaiasas obligatoir dan levering dan keharusan dibuat dihadapan PPAT tersebutsecara sempit, karena senyatanya dengan telah diterimanya pembayaranoleh Syamsir Sidiq (Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi), terbitnyaSurat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tertanggal 31 Juli 1993 (bukti T2),Surat Pernyataan tertanggal 31 Juli 1993 (bukti T3), Surat PernyataanRiwayat Tanah tertanggal 31 Juli 1993 (bukti T4) (selanjutnya disingkatSKGR
(bukti T2, T3, dan T4) ) dan telah dipagar atau dikuasainya obyekperkara sejak tahun 1993 serta tidak adanya keberatan dari pihak SyamsirSidiq sendiri atau pihak manapun menunjukkan bahwa asas dan prinsip jualbeli, termasuk asas obligatoir dan levering, telah terjadi secara benar dansah menurut hukum, terlebin hingga saat inipun SKGR (bukti T2, T3, danT4) tersebut tidak pernah batal atau dibatalkan oleh putusan pengadilanmanapun.
40 — 10
akan tetapi hukum pidana melihat dan menilaidari persfektif yang berbeda yakni sekedar bagaimana proses levering atassuatu barang dari seseorang kepada seseorang lainnya); Sediaan farmasi: adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mendefiniskan apa yang disebutsebagai percobaandalam melakukan tindak pidana: kata percobaanmana dalam hal ini tidak dapat dipersamakan sebagai cobacoba (try anderror), melainkan merupakan serangkaian upaya yang dilakukan