Ditemukan 16598 data
8 — 0
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugathadir dalam persidangan;Menimbang, kemudian Ketua Majelis menunda persidangan sampai dengan hari Senin,tanggal 7 Desember 2009 guna menempuh proses medias! ;Menimbang, bahwa telah dilaksanakan mediasi dengan bantuan mediator Drs.
31 — 11
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh medias!
13 — 7
,MA. selaku Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan waktu yang cukupuntuk pelaksanaan mediasi tersebut, akan tetapi sesuai laporanMediator tanggal 19 April 2016, yang menerangkan bahwa medias!
Nomnor 7 Tahun 1989,sebagaimana telah dirubah kedua kali dengan undangundangNomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, akan tetapi tidakberhasil, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempuh upaya maksimal perdamaian denganmediasi, dan memilih sendiri hakim mediator sesuai daftar yangtersedia;Menimbang, bahwa kepada Mediator telah diberi waktu yangcukup untuk melakukan mediasi, akan tetapi Sesuai hasil laporanHakim Mediator yang dubacakan dipersidangan, ternyata Medias
6 — 0
sesualketentuan yang berlaku sebagai tersebut dalam Pasal 26 Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam dan ketidak hadiranPenguggat dan Tergugat tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan : setiap perkara perdata harusdimediasi, akan tetapi karena Penggugat dan Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis berpendapat, perkara ini tidak layak medias
16 — 5
untuk menghadap, serta tidak ternyatabahwa ketidak datangannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka paraPenggugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara a quo diperiksa tanpakehadiran Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo, Tergugat tidak hadir dipersidangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, maka terhadap perkara aquo tidak dilakukanupaya medias
25 — 11
Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah di medias!oleh pihak keluarga namun Pemohon sudah tidak memiliki lagi kKeinginanuntuk hidup bersama dengan Termohon karena Pemohon sangat sakit hatidengan perbuatan Termohon;Hal. 2 dari 6 Hal. Putusan No.256/Pdt.G/2020/PA. Mm13.
7 — 0
rumah tangga dengan Termohon dan ataspercabutan tersebut Termohon menyatakan persetujuannya dipersidangansetelah melaksanakan Mediasi;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk kepadahalhal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pencabutan tersebut dilakukan oleh Pemohondengan persetujuan Termohon dipersidangan, dan telah melalui proses Medias
13 — 1
Membebankan biaya perkara menurut Hukum;SUBSIDAIR;Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir di persidangan, dan Majelis Hakimtelah mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosedur medias!
11 — 0
Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkanPenggugat melalui kuasanya dan Tergugat telah hadir menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugatdan Tergugat dengan cara mewajibkan dan memerintahkan kepada Penggugat danTergugat untuk menempuh upaya medias!
58 — 33
TERGUGAT, Umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat, Kota Palu, sebagai Tergugatdalam perkara nomor 715/Pdt.G/2019/PA.Pal;Yang menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat bersedia untuk mengakhiripersengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan perkara nomor715/Pdt.G/2019/PA.Pal tersebut, dengan jalan perdamaian melalui proses medias!dengan mediator Hj. Muwafiqoh, S.H., M.H.
6 — 1
Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundangundanganyang berlaku; 22 nnn nnn nnn n nnn nnn nnn eneAtau : Apabila Pengadilan Agama Brebes berpendapat lain, maka mohonagar diputus yang seadilAdIINYa. 222 nnonane nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetaokan Penggugatdan Tergugat hadir di persidangan;Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah didamaikan melalui medias!
15 — 17
Kemudian majelis hakim melakukan upaya perdamaianagar Penggugat dapat rukun kembali dengan Tergugat;Bahwa kedua belah pihak telah diperintahkan menempuh proses medias!dengan mediator Dra.
9 — 0
22 Januari 2016 dantanggal 04 Pebruari 2016, selanjutnya Majelis berusaha menasehati PenggugatSupaya bersabar dan bersedia rukun kembali dengan Tergugat, namun tidakberhasil ;Bahwa selanjutnya Majelis memberi penjelasan kepada Penggugat bahwasesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2008 setiap perkara perdata harus diupayakan mediasi, namun olehkarena perkara ini hanya dihadiri Penggugat, maka Majelis berpendapat bahwaterhadap perkara ini tidak dapat diupayakan medias
diputuskandengan putusan verstek ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis berusaha menasehati PenggugatSupaya bersabar dan bersedia untuk rukun kembali dengan Tergugat, namuntidak berhasil ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis memberi penjelasan kepadaPenggugat bahwa sesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2008 setiap perkara perdata harus diupayakanmediasi, namun oleh karena perkara ini hanya dihadiri Penggugat, maka Majelismenyatakan bahwa perkara ini tidak dapat diupayakan medias
21 — 7
memenuhi ketentuan pasal 82 ayat (1) danayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangHalaman 6 dari 13 halaman Putusan Nomor 73/Pdt.G/2021/PA.Ntnpelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 2374 tentang Perkawinan sertaPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 7
., ternyata medias!mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukun membina rumahtangga, namun tidak berhasil;Bahwa selanjutnya diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebin dahulu dibacakan surat gugatan Penggugatyang isi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut;Hal. 2 dari 8 Hal. Putusan No.3439/Pdt.G/2017/PA.
9 — 2
patut sesuaiketentuan yang berlaku sebagai tersebut dalam Pasal 26 Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam dan ketidak hadiranPenguggat dan Tergugat tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan : setiap perkara perdataharus dimediasi, akan tetapi karena Pemohon dan Termoh tidak hadir dalampersidangan, maka Majelis berpendapat, perkara ini tidak layak medias
11 — 0
Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yangseadil adilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim tidak dapat memerintahkanHalaman 3 dari 5 halaman, Putusan Nomor 1376/Pdt.G/2018/PA.KrwPenggugat dan Tergugat, untuk menempuh proses medias!
78 — 6
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaramenurut Hukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan lainyang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetaokan, Pemohon dan Termohonmasingmasing datang menghadap di persidangan, Ketua Majelis memerintahkankepada para pihak untuk melakukan upaya perdamaian melalui jalur medias! ;Bahwa mediasi yang dilakukan oleh Drs. H.
Bahwa pihak keluarga dan tempat bekerja sudah melaksanakan medias!namun tidak berhasil dan tidak memungkinkan untuk dirukunkan kemball;Bahwa ketiga anak kami : Nazila Muhibatul Azka lahir tanggal 20 November007,Naira Narda Nafeeza lahir tanggal 15 Oktober 2011, danRaffa Nadhif Pradeepta lahir tanggal 06 Agustus 2013,dalam pengasuhan saya;6.
36 — 6
hari sidang yang ditetapbkan Penggugat dan Tergugat telahdatang menghadap di persidangan, kemudian Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak agar tetap rukun kembali dalam membinarumah tangga, namun tidak berhasil, karena Penggugat tetap padapendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Majelis Hakim Mahkamah AgungRepublik Indonesia, maka perlu ditempuh proses perdamaian melalui medias
Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPemohon dan Termohon baik dalam persidangan maupun di luar persidanganmelalui Hakim Mediator, namun tidak berhasil (vide pasal 82 (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 jo pasal 130 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator yang bernama Drs.H.Ahmad Fakaubun,MM. yang menyatakan usaha damai dengan cara medias
13 — 7
Pbr, tgl 04122018.ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!terhalang dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!