Ditemukan 1735 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Menyatakan perkara nomor 2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 12 Apr.il 2021, selesai karenadicabut ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,00(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
PENETAPANNomor 2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrseas, BSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tigaraksa yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara:XXXXXXXXXXXXXXXXX, NIK 3603034406930005, lahir di Tangerang 17Oktober 1995, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempatkediaman di Kp.
Putusan No.2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrs1. Bahwa Penggugat adalah isteri sah dari Tergugat yang telahmelangsungkan perkawinan pada hari Kamis tanggal O03 Februari2017, yang dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten, sebagaimana kutipan Akta Nikah Nomor:146/046/II/2017 tertanggal 06 Februari 2017;2.
Putusan No.2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrs7. Bahwa dengan faktafakta tersebut di atas gugatan Penggugattelah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;8. Bahwa terhadap biaya yang timbul akibat perkara ini agardibebankan sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Agama Tigaraksa cq.
Putusan No.2055/Pdt.G/2021/PA.TgrsMENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;2. Menyatakan perkara Nomor : 2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrs, tanggal 12April 2021 selesai dengan dicabut;3.
Putusan No.2055/Pdt.G/2021/PA.TgrsPerincian biaya : Pendaftaran : Rp 30.000,00 ATK Perkara :Rp 75.000,00* Panggilan >: Rp 250.000,00 PNBP Panggilan :Rp 20.000,00 Redaksi : Rp 10.000,00 Meterai : Ro 10.000,00Jumlah : Rp 395.000,00(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 Hal. Putusan No.2055/Pdt.G/2021/PA.Tgrs