Ditemukan 2087 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 K/TUN/2013
Tanggal 24 September 2013 — TUNING AMBYARIN SOEDARSONO vs MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
17477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TUK.1805/2039, pada Kantor DepartemenPekerjaan Umum Jawa Tengah Daerah Pekalongan;Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:P 6/73/1 tertanggal 9 Juli 1952, Suami Penggugat telah dipindahTugas dari Kantor Departemen Pekerjaan Umum Jawa Tengah di DaerahPekalongan ke Kantor Jawatan GedungGedung Negeri Daerah Bandungdi Bandung;Bahwa, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umumdan Tenaga Listrik Nomor: P.2/83/21 tertanggal 29 April 1957, SuamiHalaman 3 dari 18 halaman
    Putusan Nomor 308 K/TUN/201310.11,12.Penggugat telah dipindah tugaskan pada Kantor Jawatan GedungGedungNegeri Daerah Jakarta/Tangerang di Jakarta;Bahwa, pada tahun 1960, Suami Penggugat pindah kembali ke Bandungdan telah diangkat menjadi Kepala Jawatan Gedung Negeri DaerahBandung dan sementara tinggal dan menempati salah satu kamar di hotelPreanger di Bandung bersama keluarga, karena pada saat itu keberadaandari rumah dinas belum ada:Bahwa, Suami Penggugat saat menjabat Kepala Jawatan Gedung NegeriDaerah
    Suwarna karenaSuami Penggugat pindah tugas ke Biro Operasi Departemen PekerjaanUmum dan Tenaga Listrik di Jakarta, namun demikian Suami Penggugatbeserta keluarga masih tetap tinggal di Bandung dengan menempatirumah dinas tersebut:Bahwa, pada saat serah terima Jabatan Kepala Jawatan GedungGedungNegeri Daerah Bandung, pada saat itu Ir.
    L.L.R.E Martadinata No. 184) Bandung sebagai rumahdinas ATPUT Bandung sedangkan berdasarkan fakta sebenarnya rumahtersebut adalah termasuk rumah Negara/dinas yang dibangun oleh suamiPenggugat saat menjabat Kepala Jawatan Gedung Negeri DaerahBandung;Bahwa, sehubungan dengan terbitnya Surat No. 25/SPRIN/SD/1972,tertanggal 18 Maret 1972, maka suami Penggugat pada tanggal7 April 1972 telah mengirimkan surat balasan kepada Tergugat akantetapi Tergugat tidak membalasnya ;Bahwa, suami Penggugat Pensiun
    Laswi No. 12, 16, dan 20Bandung yang merupakan rumah dinas yang dibangun pada masasuami Penggugat sebagai kepala Jawatan Gedung Negeri DaerahBandung telah terjadi pengalinan hak dari Tergugat kepada PenghuniRumah dinas tersebut dan saat ini telah dijual kepada Pihak Ketiga(JI. Laswi No. 12) serta dalam proses sewa beli antara penghunirumah dinas JI.
Register : 30-05-2011 — Putus : 27-06-2011 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 180/PDT/2011/PT MKS
Tanggal 27 Juni 2011 — Pembanding/Penggugat : H. MUHAMMAD NADIR Diwakili Oleh : MUHAMMAD AMIR, SH
Terbanding/Tergugat : SITTI MADINAH
Terbanding/Tergugat : RASULONG BIN MALANG
Terbanding/Tergugat : Pr. HAJAR
Terbanding/Tergugat : NURBAYA Binti YUSUF
Terbanding/Tergugat : WAHYUDDIN BIN YUSUF
Terbanding/Tergugat : Hj. AMPARITA
Terbanding/Tergugat : Hj. SUHARTI
6926
  • 71.1 tidakdiperlihatkan dipersidangan yang menurut Hukum acaraPerdata dengan tegan gas mengharuskan dihadirkannyalembar asli suatu alat bukti surat dipersidangan agarsurat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yangBahwa adalah suatu kekeliruan Majelis Hakim PengadilanNegeri Barru dengan menyatakan bahwa tanda pendaftaransementara tanah milik Indonesia atas nama MUHAMMAD BINBADERU membuktikan bahwa obyek sengketa adalah benar benar terdaftar dan tercatat sebagai milik MUHAMMADBIN BADERU pada buku jawatan
    Padahal tidak pernahdihadirkan bukubuku Jawatan Pendaftaran Tanah milikKantor Daerah X Makassar, sehingga pertimbangan HukumMajelis Hakim yang menyatakan kepemilikan 11.1terdaftar pada bukubuku Jawatan pendaftaran TanahMilik Kantor Daerah X Makassar, tidak berdasar Hukum,dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yangmenyatakan MUHAMMAD BIN BADERU adalah yang terdaftarpertama pada buku Jawatan Pendaftaran Tanah MilikKantor Daerah X Makassar adalah tidak terbukti dantidak benar;Hal. 5 dari 15 hal,
Register : 27-01-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Mad
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
SUTOMO
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
8622
  • Bahwa sejak tahun 1990 ada pengalihan bentuk dari PerusahaanJawatan Kereta Api (PJKA) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api( PERUMKA) hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi menjadi Perusahaan Umum ( Perum ) Kereta Api;6.
    KAI yaitu sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, karena saksi merasa tidakkuat membayar uang sewa maka SPR (Surat penunjukan rumah dinas)saksi kembalikan ke kantor dan saksi beserta keluarga pindah kerumahsendiri; Bahwa setahu saksi tahun 1973 jawatan kereta api masihbernama PJKA, kemudian berubah menjadi PERUMKA, kemudianberubah menjadi PT.
    (Perjan);Menimbang, bahwa pasal 3 ayat (2) PP no. 61 Tahun 1971 padapokoknya menyebutkan bahwa semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA) beralin kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA);Menimbang, bahwa pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) beralin bentuk menjadi Perusahan Umum menjadi Perusahaan UmumKereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
    Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api;Menimbang, bahwa pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57Tahun 1990 pada pokoknya menerangkan bahwa besarnya modal Perusahaan(PerumKA) adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telahHalaman 45 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pat.G/2021/PN Madtertanam di dalam Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada saat dialinkan,kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan,terowongan, perangkat
    Perusahaan Umum Kereta Api,merupakan kekayaan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) yang telahberalih kepemilikannya kepada Perusahaan Perseroan dalam hal ini PT.KeretaApi Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api, sehingga PT.
Register : 21-04-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 20-10-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 026/G/2015/PTUN.Smg
Tanggal 29 Oktober 2015 — BAMBANG WIBISONO Dkk Melawan I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG II. PT. KERETA API INDONESIA (Persero) DAOP 4 Semarang
181122
  • Kereta Api Indonesia ( Pesero ) merupakan Badan Usaha yangModalnya berasal dari Kekayaan Negara yang tertanam sebagai modalPerusahaan Jawatan Kereta Api ( PUKA ) yang berstatus Badan Usaha MilikNegara, sehingga modal tersebut Tidak berstatus sebagai kekayaan Negarayang dipisahkan tetapi tetap menjadi Kekayaan Negara, bahkan ketika bentukbadan hukum dari Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Umum dankemudian menjadi Perusahaan Perseroan yang diatur dalam PeraturanPemerintah No. 57 Tahun 1990 khususnya
    Perusahaan Jawatan Kereta Api ;10.Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5 tertanggal O02 Januari 1988, GS.No.: 594/18/1987 tanggal 05 Januari 1987 seluas + 6.063 M2 Desa BuluLor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atas nama MenteriPerhubungan Republik Indonesia Cq.
    Perusahaan Jawatan Kereta Api ;11.Sertifikat Hak Pakai Nomor: 6 tertanggal 10 Febuari 1988 , GS.No.: 594/15a/1987 tanggal 05 Januari 1987 seluas + 3.538 M2 DesaKrobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atas nama53Menteri Perhubungan Republik Indonesia Cq.
    Perusahaan Jawatan Kereta Api ;11.Sertifikat Hak Pakai Nomor: 6 tertanggal 10 Febuari 1988 , GS.No.: 594/15a/1987 tanggal 05 Januari 1987 seluas + 3.538 M2 DesaKrobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atas namaMenteri Perhubungan Republik Indonesia Cq.
Register : 01-09-2010 — Putus : 06-06-2011 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 371/Pdt.G/2010/PN.Mdn
Tanggal 6 Juni 2011 — SULTAN DELI LAWAN PT KERETA API, dkk
235115
  • Peraturan pemerintah No. 61 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Badan Usaha Perusahaan Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan(Perjan) Kereta Api.. Peraturan Pemeriniah No. 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan BentukUsaha Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadi PerusahaanUmum (Perum) Kereta Api.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 Tentang Pengalihan BentukUsaha Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi PerusahaanPerseroan (Persero). Bahwa tanah terperkara semula milik Nv.
    Dapat kami sampaikan pula bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantumpo, dalam tu ran i berikut :cy) a ve Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1963 tentangendirian Perusahaan Negara Kereta Api disebutkan bahwa eee hak " Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan hens Kereta Api MenjadiPerusahaan Jawatan menyebutkan bahwa Semua usaha dan kegiatan,segenap pegawai / karyawan, beserta seluruh aktiva dan passivaPerusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan(PERJAN) termaksud, dengan
    ketentuan bahwa susunan dan nilai dariaktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepadaPerusahaan Jawatan termaksud adalah sebagai mana tercantum dalamneraca penutupan (likwidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telahdiperiirsa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh MenteriPerhubungan".c.
    Pasal Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentukrusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan UmumPerum) Kereta Api menyebutkan bahwa "dengan dialihkannya bentukerusahaan Jawatan Perjan) Kereta Api menjadi Perusahaan UmumPerum) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (Pesjan) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian Perum tersebutdengan ketentuan segalah hak dan kewajiban, kekayaan dan termasukseluruh pegawai Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta
    Bukti 717 )berupa foto copy Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNemor 61 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan(Perjan), yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RepublikIndonesia Suharto pada tanggal 15 September 1971.8.
Register : 10-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/TUN/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — A. SUKIATO ONGKOYUWONO VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT., II. PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI I JAKARTA;
5713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ; tercantum atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA),sepanjang menyangkut tanah seluas lebih kurang 4.785 M?
    Kereta Api Indonesia (Persero) adalah pemilik ataslahan yang saat ini Penggugat tempati berdasarkan Sertipikat Hak PakaiNo.76/Pinangsia atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA) yangsaat ini bernama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan pada angka 5surat tersebut, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyatakanapabila hingga tanggal 15 Desember 2015 Penggugat tidak jugamembongkar dan mengosongkan lahan Kemukus, maka PT.
    menggunakantanahnya, menurut hemat Penggugat jelas telah menyalahi ketentuanpasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 tahun 1966 TentangPendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, karena yang menguasai danmenggunakan tanahnya adalah Penggugat;Penggugat semula tidak mengetahui kapan diterbitkannya Objek sengketaoleh Tergugat dan dalam Sidang Pemeriksaan Persiapan pada hari Rabutanggal 13 April 2016 yang lalu, Penggugat baru mengetahui SertipikatHak Pakai No. 76/Pinangsia atas nama Perusahaan Jawatan
    tercantum atas namaPerusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA), sepanjang menyangkut tanahseluas lebih kurang 4.785 M?;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut kembali Sertipikat Hak Pakai Nomor76/Pinangsia, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, JakartaBarat, yang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 20 Juni 1988, GambarSituasi tanggal 13 Nopember 1987 No. 151/B/1987, Luas 62.218 M?tercantum atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA), sepanjangmenyangkut tanah seluas lebih kurang 4.785 M?
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor76/Pinangsia, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Baratyang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 20 Juni 1988, Gambar Situasitanggal 13 Nopember 1987 No. 151/B/1987 luas 62.218 M* tercantum atasnama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA), sepanjang menyangkuttanah seluas lebih kurang 4.785 M7?;4.
Register : 17-12-2014 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 592/Pdt/G/2014/PN.Bdg
HJ. FARIDA LATIEF LAWAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
7529
  • Bahwa selaku BUMN Persero yang berdiri mulai tahun 1998, ternyata Tergugatbukanlah sebagai pihak yang memiliki hak atas obyek perkara, Tergugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengadakan perjanjian sewa terhadap obyeksengketa mengingat sesungguhnya Penggugat mendapatkan hak penghunianrumah obyek sengketa tersebut bukan dari Tergugat melainkan dariPerusahaan Jawatan Kereta (PJKA) sesuai dengan SPR bernomor 227//BB/1979 ter tanggal 30 Januari 1979 yang dikeluarkan oleh instansi PUKA;.
    Bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api disingkat PUKA (mulai berdiri tahun1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1971 tentang PengalihanBentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) menjadi PerusahaanJawatan Kereta Api/ PUKA) adalah merupakan perusahan negara yang beradadibawah Lingkungan Departemen Perhubungan, karena nya PJKA adalahHalaman8dari39 Putusan Nomor 592/Pat.G/2014/PN.
    KAI) sebelumnya bernama Perusahaan Umum KeretaApi (PERUMKA), Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA), PerusahaanNegera Kereta Api (PNKA), sedangkan instansinya ya ituitu juga;12.Bahwa kalaupun harus dianggap benar dalil gugatan Penggugat, denganberalihnnya nama PJKA, kemudian menjadi PERUMKA kemudian menjadiPT. Kereta Api Indonesia, maka tanah dan bangunan yang saat ini dihuniTergugatmenjadi kembali ke negara (quad non), lantas Penggugat inisiapanya negara ??
    Bahwa selaku BUMN Persero yang berdiri mulai tahun 1998, ternyataTergugat bukanlah sebagai pihak yang memiliki hak atas obyek perkara,Tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengadakan perjanjian sewaterhadap obyek sengketa mengingat sesungguhnya Penggugatmendapatkan hak penghunian rumah obyek sengketa tersebut bukan dariTergugat melainkan dari Perusahaan Jawatan Kereta (PJKA) sesuaidengan SPR bernomor 227//BB/1979 ter tanggal 30 Januari 1979 yangdikeluarkan oleh instansi PUKA;9.
    Bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api disingkat PUKA (mulai berdiri tahun1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1971 tentangPengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) menjadiPerusahaan Jawatan Kereta Api / PJKA) adalah merupakan perusahannegara yang berada dibawah Lingkungan Departemen Perhubungan,karenanya PJKA adalah merupakan suatu instansi pemerintah, yang lekatdengan hukum publik dalam kegiatan operasional dan tehnisnya ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut
Putus : 08-07-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 K/Pdt/2015
Tanggal 8 Juli 2015 — Tn. BEDJO vs PT. KERETA API INDONESIA (PT. KAI) Persero,
6456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam bab Rekonvensi ini yang semula Tergugat dalam bab PokokPerkara sekarang disebut Penggugat Rekonvensi (disingkat Penggugat R)dan Penggugat dalam bab Pokok Perkara, dalam bab Rekonvensi inidisebut Tergugat Rekonvensi (disingkat Tergugat R);Bahwa Penggugat R adalah mantan karyawan Perusahaan Jawatan KeretaApi (PUKA) yang berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 1990 telah berubahmenjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) kemudian berdasarkanPP 19 Tahun 1998 berubah menjadi PT.
    KariadiNomor 84 Semarang dengan SPR Nomor Th.11051/SK/77, yang diterbitkanoleh Kepala Eksploitasi Tengah Perusahaan Jawatan Kereta Api yangmerupakan BUMN di bawah pembinaan Depertemen Perhubungan yangsahamnya 100% milik Negara;Bahwa pada tanggal 30 Juli 1980, guna memberi kesempatan parakaryawan yang telah mengabdi pada negara, Menteri PerhubunganHal. 7 dari 19 hal. Put.
    Perusahaan Jawatan Kereta Api, ini menunjukkan bahwa pemiliksertifikat hak Pakai tersebut adalah Departemen Perhubungan,sedangkan Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api hanya menunjukkanbahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api sebagai instansi yang diberihak untuk memanfaatkannya.
    Bahwa tentunya akan berbeda lagi apabila dalam Sertifikat Hak PakaiNomor 7 (bukti P.1) itu tertulis atas nama Departemen Perhubungan/Perusahaan Jawatan Kereta Api maka berarti objek sengketa adalahmilik bersama antara Departemen Perhubungan dengan PerusahaanJawatan Kereta Api;2.3. Bahwa PP Nomor 57 tahun 1990 jo. PP 19 tahun 1998 yang merubahPJKA menjadi Perumka kemudian berubah lagi menjadi PT.
    Nomor 826 K/Pdt/20152.5.2.6.2.7.2.8.2.9.peralihan kekayaan itu harus dengan peraturan menteri dan harusberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku,sebagaimana bukti yang diajukan oleh Penggugat sendiri, sedangkanPenggugat tidak dapat membuktikan adanya Peraturan Menteri yangmengatur tentang pengalihan kekayaan dari PUKA menjadi PerumkaBahwa selain daripada itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun1990, Bab Ill Pasal 8, ayat (2) menyatakan : Bahwa kekayaanPerusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA
Putus : 18-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3115 K/Pdt/2012
Tanggal 18 September 2013 — I. SRI HASTUTI, DKK >< KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
11072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan penghuni rumah dinas diJalan Lampersari Semarang dulunya adalah Pejabat Polri yang ditunjukberdasarkan SK Penunjukan yang dikeluarkan oleh Jawatan Gedunggedung Negara Daerah Semarang setidaktidaknya sejak tahun 1971, yaituatas nama:a. RM.Soeharto Soedirman (Komisaris Besar Polisi Purnawirawan)menempati rumah dinas di Jalan Lampersari Nomor 49, Semarang;b. RM.Soenarto Kolopaking (AKBP Purnawirawan) menempati rumah dinasdi Jalan Lampersari Nomor 51, Semarang;c.
    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Jawatan GedungGedung Negara DaerahSemarang Nomor 65.12/2/15 tanggal 1 Maret 1977, Jawatan Gedunggedung membatalkan Surat Penunjukan dan menyerahkan kewenanganpenunjukan kepada Instansi Polda Jawa Tengah.
    Bahwa Penggugat tidak memiliki kualitas sebagai pihak yang mengajukangugatan, karena sejak Surat Kepala Jawatan Gedunggedung NegaraDaerah Semarang Nomor 65.12/2/15 tanggal 1 Maret 1977 atau lebih dari 25(dua puluh lima) tahun Penggugat menelantarkan tanah dan bangunan yangdisengketakan, tidak pernah merawat dan tidak pernah mengelolasebagaimana yang ditentukan undangundang dan melanggar Pasal 8UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992, maka berdasarkan Pasal 1948KUHPerdata Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Penggugat
    Nomor 3115 K/Pdt/2012Terbanding/ Penggugat) tidak memiliki /egal standing sebagai "pemilik"berdasarkan alat bukti Pl berupa Surat Kepala Jawatan GedunggedungNegara Daerah Semarang Nomor GS.12/2/15 tanggal 1 Maret 1977 dan alatbukti P19 berupa surat Direktur Bina Teknik Dep.
    (dua puluh) tahun;Bahwa demikian pula berdasarkan Pasal 27 UndangUndang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria menentukan hakmilik hapus bila tanahnya diterlantarkan;Bahwa karenanya Para Pemohon Kasasi mengajukan eksepsi peremptoir,yaitu eksepsi yang berdasarkan hukum materiil dengan tujuan menggagalkansurat gugat terhadap pokok perkara dengan alasan daluwarsa;Bahwa di sisi lain Termohon Kasasi (Semula Terbanding/ Penggugat)mengajukan gugatan mendasarkan pada Surat Kepala Jawatan
Register : 07-08-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 05-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 12 Februari 2015 — 1.Kasminatun,2.. Ria Agustine , DKK;KEPALA DAERAH OPERASI (KADAOP) I JAKARTA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
13696
  • Tebet, JakartaSelatan, sejak tahun 1952 sampai sekarangberdasarkan Surat Penunjukan Rumah (SPR)No. 100/Rd/l/52 tanggal 15 Oktober 1952;Penggugat VII, Satjiko Esther Siwy, adalah pensiunanPNS Jawatan Kereta Api yang telah secara sahmenghuni dan merawat dengan baik rumah di JalanManggarai Utara IV Blok D2B, Kelurahan Manggarai,Kec.
    Hal ini dapat dibuktikan dengan sejarah perubahanstatus kelembagaan perusahaan kereta api beserta peralihan asetdari PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api) hingga menjadiPerusahaan Perseroan; 2222 ==Pada tahun 1971 PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api)berubah menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api.Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pasal 3 ayat 2Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 1971 tentang PengalihanBentuk Usaha Perusahan Negara Kereta Api menjadi PerusahaanJawatan (Perjan) yang menyatakan
    bahwa semua usaha dankegiatan, segenap pegawai karyawan, beserta seluruh aktiva danpassiva perusahaan Negara Kereta Api beralin kepadaPerusahaan Jawatan termaksud, dengan ketentuan bahwasusunan dan nilai dari aktiva dan passiva dari Perusahaan NegaraHal 87 dari 185 hal Putusan Nomor: 156/G/2014/PTUNJKT.Kereta Api yang beralih kepada Perusahaan Jawatan termaksdadalah sebagaimaman tercantum dalam neraca penutupan(likuidasi) Perusahan Negara Kereta Api yang telah diperiksa olehdirektorat akuntan negara
    Setelah itu pada tahun 1991 PJKA (PerusahaanJawatan Kereta Api) berubah menjadi Perumka (PerusahaanUmum Kereta Api), sebagaimana dinyatakan dalam ketentuanpasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan Kereta Apimenjadi Perusahan Umum Kereta Api, yang menyatakan bahwaDengan dialinkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi dinyatakan
    bubar pada saat pendirian PERUM tersebutdengan ketentuan segala hak dan kewejiban, kekayaan dantermasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUMyang bersangkutan.
Register : 02-02-2011 — Putus : 03-08-2011 — Upload : 16-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 22/B/2011/PT.TUN.JKT.
Tanggal 3 Agustus 2011 — H. RACHMAT NURDIN DKK ( 10 ); HERU HERMANSYAH DKK ( 21 ); VICE PRESIDEN DAOP 2 BANDUNG PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO); KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG;
3120
  • (Enam PuluhTujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) atasnama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api;3 Mewajibkan kepada para Tergugat untuk mencoret dan mencabut: Hal 11 dari 22 hal Put. No. 22/B/2011/PT.TUN.JKTa Surat Keputusan Tergugat I berupa penerbitan Surat Nomor: UM.104/II/01/ DII.2010 perihal : Penjelasan Aset Tanah& Rumah Dinas PT. Kereta Api (Persero) di JI.
    (Enam puluh tujuhribu seratus tujuh puluh lima meter persegi) atas namaDepartemen Perhubungan Republik Indonesia Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api;4 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Menimbang, bahwa adapun yang dijadikan alasan atas tuntutan tersebut, sesuaidengan posita gugatan Penggugat/Pembanding, intinya ( dari sisi Hukum Tata UsahaNegara ) adalah sebagai berikut : Bahwa menurut Penggugat/Pembanding, dengan
    Perusahaan Jawatan KeretaApi, Para Penggugat/Pembanding merasa berkepentingan dengan alasan : paraPenggugat telah menguasai menghuni menempati rumah dinas di lingkunganunit kerja PT. KAI ini antara 23 sampai dengan 63 tahun lamanya dan dahulumenempati rumah tersebut memiliki izin dan sepanjang sepengetahuan paraPenggugat diatas tanah tersebut yang saat ini dikuasai oleh para Penggugatbelum ada Sertipikat Hak Pakai sebagai alas hak baik PT.
    Perusahaan Jawatan Kereta Api (vide Bukti P+P II Int6=TI1=T II1); Bahwa Para Penggugat/Pembanding mendalilkan merasa berkepenting andengan alasan : para Penggugat telah menguasai menghuni menempati rumahdinas di lingkungan unit kerja PT. KAI ini antara 23 sampai dengan 63 tahunlamanya dan dahulu menempati rumah tersebut memiliki izin dan sepanjangsepengetahuan para Penggugat diatas tanah tersebut yang saat ini dikuasai olehpara Penggugat belum ada Sertipikat Hak Pakai sebagai alas hak baik PT.
    Kereta Apitersebut, bahwa atas rumah dinas yang ditempati oleh salah satu Para Penggugaturutan ke 2 (dua), yang bernama Muhamad Jusuf Tahir, karena masih aktifbekerja di Departemen Perhubungan in cassu Perusahaan Jawatan Kereta Api,dan statusnya masih menempati rumah dinas, maka dengan berlakunyaKeputusan Direksi PT.
Putus : 27-06-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/PDT/2016
Tanggal 27 Juni 2016 — NUR AMIN, dkk. VS PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di BANDUNG cq., PT. KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASIONAL 2 BANDUNG
9478 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1023 K/Pdt/2016Bahwa Para Penggugat adalah pensiunan dan atau janda pensiunanDepartemen Perhubungan, pegawai pada instansi/jawatan PUKA/Perumka,yang saat ini instansi tersebut telah berubah status pada Tahun 1990berubah menjadi Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api), selanjutnyaberubah lagi pada tahun 1998/1999 menjadi menjadi PT Kereta ApiIndonesia (Persero);Bahwa tempat kediaman Para Penggugat yakni bangunanbangunan rumahtinggal yang terletak di: Jalan Sukabumi Nomor 8, Kota Bandung, yang dihuni
    Kereta Api PJKA beralih bentuk menjadiPerusahan Umum Kereta Api (Perumka); Menimbang bahwa Pasal 8 ayat 2 PP Nomor 57 Tahun 1990 padapokoknya menyebutkan: Besarnya modal Perusahan (PerumKa) adalahsama dengan nilai selurun kekayaan Negara yang telah tertanam didalam Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA) pada saat dialihkan,kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan,Halaman 13 dari 26 hal.
    Kereta Api (PUKA), bahwa menilik identitas pemeganghak atas Sertifikat Hak Pakai a quo jelas adalah bahwa Sertifikat Hak PakaiNomor 6 Kacapiring tersebut merupakan kekayaan Negara atau assetpemerintah karena Departemen Perhubungan dan juga PUKA merupakaninstansi resmi pemerintah;Bahwa perusahaan jawatan in casu PUKA sesuai dengan PP Nomor 6 tahun1971 adalah perusahaan negara yang modal dan kekayaannya adalahmerupakan kekayaan negara yang terintegrasi dengan APBN, PerusahaanNegara PJKA merupakan
    Bahwa adapun ketentuan Pasal 8 ayat 2 dari Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan JawatanKereta Api Menjadi Perusahaan Umum/ Perum Kereta Api, yang dijadikanlandasan oleh Judex Facti sebagai dasar terjadinya peralihan kewenangandan kepemilikan objek sengketa dari PUKA kepada Perumka, ketentuanPasal 8 ayat 2 tersebut berbunyi:Besarnya modal perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaannegara yang telah tertanam di dalam Perusahan Jawatan (Perjan) Kereta
    Besarnya modal perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaanNegara yang telah tertanam di dalam Perusahaan Jawatan (Perjan)Kereta Api pada saat dialinkan kecuali prasana pokok berupa jalan keretaapi, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dantelekomunikasi, instatesi sentral listrik beserta aliran atas dan tanahdimana bangunan tersebut terletak serta tanah daerah milik dan manfaatjalan kereta api;3.
Putus : 22-01-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2262 K/Pdt/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — ST. HANI binti DATJING vs KARIM bin TEMBO, Dkk
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk dibatalkan;Bahwa dalam mengadili perkara perdata, Hakim dilarang aktif atau dilarang aktifmencari alat bukti, Kecuali dalam perkara pidana sehingga beralasan hukum apabilaputusan a guo dibatalkan;Alasan Kasasi Kedua :Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 31 dan 32 secaraserta merta saja mempercayai keberadaan buku girik tersebut dengan tidakmemberikan pertimbangan hukum tentang apakah buku girik itu asli atau salinanyang sah;Bahwa yang berhak menyimpan buku girik adalah Jawatan
    Pajak, bukan KantorKecamatan atau Lurah sehingga pertimbangan hukum Judex Facti patutdikesampingkan dan berakibat Putusan Judex Facti dapat dibatalkan;Bahwa buku rincik atau girik yang ada di Kantor Kecamatan tidak berlaku lagi sesuaiaturan Jawatan Pajak dan yang berhak memegang buku rincik/girik sekarang adalahKantor Pajak bukan Camat dan Lurah sehingga Judex Facti adalah keliru, salahmenerapkan hukum dan lalai dalam mengadili perkara a quo;Alasan Kasasi Ketiga:Bahwa obyek sengketa adalah atas
    dalam memberikanpertimbangan hukum tentang hukum pembuktian sehingga putusan Judex Factipatut dibatalkan;Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti halaman 34 antara lain mengatakan:Tidak tercatat alasannya mengenai pencoretan buku rincik/girik dan seterusnya...sehingga Judex Facti keliru kalau mengatakan objek sengketa milik Sangko bukanDatjing (ayah Penggugat) padahal telah nyata bahwa pencoretan buku rincik/giriktidak jelas apalagi buku rincik tersebut bukan asli dan pula tidak ada pengesahandari Jawatan
    hak masuk mendirikanrumah sehingga dalil gugatan Penggugat terbukti, tetapi Judex facti lalai dan kelirusehingga putusan Judex Facti dapat dibatalkan;Bahwa Putusan aquo pada halaman 36 antara lain mengatakan bahwa tanahsengketa adalah milik Sangko, Judex Facti keliru dan lalai kalau mengatakan bahwatanah sengketa milik Sangko, dikatakan demikian karena Judex Facti hanya melihatbuku rincik dari Kecamatan sedangkan buku rincik yang ada di Kecamatan adalahtidak sah, kecuali buku rincik yang ada pada Jawatan
Register : 14-08-2014 — Putus : 14-07-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 453/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 14 Juli 2015 — Ir. EDDY SASONGKO, Lawan 1. PT. KERETA API (Persero) Cq. KEPALA DAERAH OPERASI (KADAOP) I PT. KERETA API PERSERO JAKARTA, 2. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN JAKARTA SELATAN,
120280
  • Nah perubahan bentukkarena Perusahaan Jawatan tidak terpisah karena dia tetap tertulisdidalam APBN maka kemudian ketika akan dipisahkan tentu harusterdokumentasikan dalam hal ini terdokumentasikan prosedurnya didalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata carapenyertaan modal Negara dan Penambahannya ada dengan diterbitkanterlebih dahulu Peraturan Pemerintah tentang Penambahan modalNegara disitu tertulis Aset apa saja yang tertulis yang kemudian akandisertakan di BUMN tersebut jika
    dia Perusahaan Jawatan menjadiPerum atau menjadi PT, maka apakah didalam Peraturan Pemerintahtentang Penyertaan Modal Negara tertulis atau tidak, padahal sesuaidengan Azas Konitraktus Aktus yang penting adalah tertulis itu jadiapakah memang daftar itu ada atau tidak kalau daftar itu ada maka mulaiberlaku diberikan kepada BUMN sesuai dengan Peraturan MenteriHal 32 dari 66 Hal.
    itu berubah bentuk menjadi Badan Hukumsesuai dengan Ketentuan didalam syaratsyarat dari Badan Hukum diaharus memikirkan sendirisendiri maka aset itu harus berubah miliknyatidak lagi Perusahaan Jawatan tetapi Perusahaan itu sendiri karenaPerusahaan Jawatan itu berarti penguasaannya ada atau relugasi nyaberada pada Menteri Keuangan karena itu barang milik Negara.
    Dan terbukti hingga saatini belum ada putusan pengadilan maupun keputusan dari BadanPertanahan Nasional yang mencabut atau membatalkan Sertifikat tersebut,Oleh karenanya, jelas terbukti bahwa pemegang hak atas lahan tersebutadalah PT KAI Perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini telah berubahbentuk menjadi PT KAI).Hal 57 dari 66 Hal.
    (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum)Kereta Api pasal 2 ayat 2 yang berbunyi "Dengan dialihkannya bentukperusahaan jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum(PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Perusahaan Jawatan(PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebutdengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruhpegawai perusahaan jawatan (PERJAN) Kereta Api yang ada pada saatpembubarannya, beralin kepada PERUM yang bersangkutan
Register : 30-06-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 159/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 15 Desember 2016 — MOHAMAD RIDWAN ; PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
10943
  • Putusan Nomor : 159/G/2016/PTUN.JKTmaka sebenarnya Penggugat telah mengakui bahwa rumah yangdihuninya adalah milik Tergugat, disamping Tergugat telah memilikibukti kepimilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api di Jakarta.
    Berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah tidak ada keraguan lagibahwa tanah dan bangunan yang saat ini dihuni oleh Penggugatmerupakan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sekarangmenjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero).. Terkait dengan sejarah peralihan asset milik PT.
    Setelah itu pada tahun 1991 PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)berubah menjadi PERUMKA (Perusahaan Umum Kereta Api,sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 PeraturanHalaman 36 dari 75 halaman.
    Putusan Nomor : 159/G/2016/PTUN.JKTPemerintah Nomor 57 tahun 1990 tentang pengalihan bentukPerusahaan Jawatan Kereta Api menjadi Perusahaan Umum KeretaApi, yang menyatakan bahwa dengan dialihkannya bentukPerusahaan Javatan (PERJAN) Kereta Api menjadi PerusahaanUmum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PerusahaanJavatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirianPERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kevajiban,kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan(PERJAN
    Yang bersangkutan Tidak Lagi sebagai Pegawai Negeri DjawatanKereta Api (DKA) / Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) /Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka);b. Atau karena yang bersangkutan dipindahkan ketempat lain;c.
Register : 27-01-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mad
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
NARWOKO DANANG WIDODO
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
8316
  • PERUSAHAAN UMUMKERETA API;5, Bahwa sejak tahun 1990 ada pengalihan bentuk dari PerusahaanJawatan Kereta Api (PJKA) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api( PERUMKA) hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi menjadi Perusahaan Umum ( Perum ) Kereta Api;6.
    KAI yaitu sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, karena saksi merasa tidakkuat membayar uang sewa maka SPR (Surat penunjukan rumah dinas)saksi kembalikan ke kantor dan saksi beserta keluarga pindah kerumahsendiri; Bahwa setahu saksi tahun 1973 jawatan kereta api masihbernama PJKA, kemudian berubah menjadi PERUMKA, kemudianberubah menjadi PT.
    (Perjan);Menimbang, bahwa pasal 3 ayat (2) PP no. 61 Tahun 1971 padapokoknya menyebutkan bahwa semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA) beralin kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA);Menimbang, bahwa pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) beralih bentuk menjadi Perusahan Umum menjadi Perusahaan UmumKereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
    Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api;Menimbang, bahwa pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57Tahun 1990 pada pokoknya menerangkan bahwa besarnya modal Perusahaan(PerumKA) adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telahtertanam di dalam Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada saat dialihkan,kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan,terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrikbeserta
    Perusahaan Umum Kereta Api,merupakan kekayaan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) yang telahberalih kepemilikannya kepada Perusahaan Perseroan dalam hal ini PT.KeretaApi Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api, sehingga PT.
Register : 03-08-2015 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN CIREBON Nomor 58/PDT.G/2015/PN CBN
Tanggal 26 Mei 2016 — Perdata Penggugat: - KALIL HARTONO Bin (Alm.) MASKUN Tergugat: - PT KERETA API INDONESIA . Cq. PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI III CIREBON - Zulfa Akmal - Negara c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat c.q. Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota - PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) - Negara c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon
12331
  • Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyebutkan,Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api pada mulanya adalah PegawaiNegeri Sipil Departemen Perhubungan yang ditempatkan/bekerja diPerusahaan Jawatan Kereta Api, sehingga hakhak dan kewajibannya samadengan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu maka Pegawai Negeri SipilDephub/PJKA pada saat pensiun hakhak dan kewajibannya samadengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tata carapensiun yang diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 1969;3.
    Kereta Api) dibentuk berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 tentang PendirianPerusahaan Negara Kereta Api, mulai berlaku tanggal 25 Mei 1963;2) Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api atau disingkat PERJANKAdibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Apimenjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), mulai berlaku tanggal 15September 1971;3) Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api atau disingkat PERUMKAdibentuk berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990tentang Pengalihnan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Apimenjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api, mulai berlaku tanggal30 Oktober 1990;4) PT.
    (PERJAN) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Apimenyebutkan,Dengan dialinkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Apimenjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar padasaat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban,kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN)Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralin kepada PERUMyang bersangkutan;b) Adanya perubahan
    Ketidaktermasukanini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 Peraturan PemerintahNo. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api,45.26Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai selurun kekayaanNegara yang telah tertanam di dalam Perusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi pada saat dialinkan kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api,perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi
Register : 17-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/TUN/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — ROY CHARLES., DKK VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT., II. PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
7317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan Jawatan Kereta Api, sekarang PT. KAI (Persero), untukselanjutnya disebut Obyek Sengketa;2.
    Perusahaan Jawatan Kereta Api,sekarang PT. KAI (Perserero);Halaman 5 dari 15 halaman. Putusan Nomor. 191K/TUN/20177.10.Bahwa, setelah dicermati, Surat Keputusan Tata Usaha Negara (ObyekSengketa) yang dikeluarkan Tergugat, ditemui banyak kejanggalakejanggalan, antara lain pada kolom (b). Nama Jalan/Persil tertulis JalurGunung Sahari Selatan Kota yang artinya (Jalur Kereta Api dariGunung Sahari Selatan sampai dengan Kota) sedangkan tanah (ObyekSengketa) bukan jalur kereta api, tetapi JIn.
    Desa Gunung SahariSelatan, terbit tanggal 3 Agustus 1988 dengan Gambar Situasi No.103/P/1988, tertanggal 5 Mei 1988, Luas 25.780 m2, atas namapemegang hak Departemen Perhubungan Republik Indonesia Ca.Perusahaan Jawatan Kereta Api, sekarang PT. KAI (Persero);3. Mewajiobkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata UsahaNegara (Obyek Sengketa) Sertipikat Hak Pakai Nomor : 82.
    DesaGunung Sahari Selatan, terbit tanggal 3 Agustus 1988 dengan GambarSituasi No. 103/P/1988, tertanggal 5 Mei 1988, Luas 25.780 m2, atasnama pemegang hak Departemen Perhubungan Republik Indonesia Caq.Perusahaan Jawatan Kereta Api, sekarang PT. KAI (Persero);4.
    Perusahan Jawatan Kereta ApiBahwa Sertifikat Hak Pakai No. 82 tahun 1988 atas sebidang tanahVerfonding nomor 12104 luas 3.050 m tidak pernah diberitahukan baikoleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi dan tidak pernahdiumumkan;Sepengetahuan Pemohon Kasasi tanah status Vervonding untukditingkatkan menjadi Sertifikat haruslah di umumkan di kantor desa /kelurahan tempat tanah tersebut berada guna mengetahui ada tidaknyakeberatan dari warga khususnya warga in cause warga kelurahanGunung Sahari
Putus : 31-12-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 93/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 31 Desember 2014 — SUTRISNO, SH melawan SRI WAHYUNI Dkk
234
  • Tergugat I, Turut Tergugat Il dan TurutTergugat Ill, tanpa melibatkan melibatkan Pengadilan, dimana ada yurisprudensiMahkamah Agung No.320 K/Pdt/1980 tanggal 20 Mei 1984, Putusan ini tidakmembenarkan pelaksanaan executoriale verkoop berdasarkan klausul eigenmachtigeverkoop dilakukan sendiri oleh kreditor tanpa melalui PN, atas alasan : Setiap penjualan lelang (executoriale verkoop) berdasarkan Pasal 224 HIR, mestimemalui campur tangan Pengadilan; Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan jawatan
    lelang; Sebab yang dimaksud jawatan umum Pasal 1211 KUHPerdata adalah Pengadilan,bukan jawatan lelang;Bahwa oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untukMSNOlAK GUGAIAT PEMGQUGAt==
Register : 12-05-2010 — Putus : 26-10-2010 — Upload : 29-12-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/2010/PTUN-BDG
Tanggal 26 Oktober 2010 — H. RACHMAT NURDIN, dkk , HERU HERMANSYAH, DKK VS 1. VICE PRESIDEN DAOP 2 BANDUNG PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), 2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
14046
  • Perusahaan Jawatan KeretaApi; rrr ree er eo ee eeB. BAHWA ADAPUN ALASANALASAN SURAT GUGATAN INI AKANDIJELASKAN SEBAGAIBERIKUT; Bahwa Para Penggugat adalah sebagai Pegawai (Sekarangpara Pensiunan/Janda Pensiunan) di Lingkungan DepartemenPerhubungan RI Cq. PT. Kereta Api telah menempati rumahnegara yang sekarang ini dihuni masing masing sudahberlangsung antara 23 sampai 63 Tahunlamanya; .
    Perusahaan Jawatan KeretaAPpi; rrr rrr eekepada para Tergugat untuk mencoret danmencabut: Halaman 19 daria.Surat Keputusan Tergugat I berupapenerbitan Surat NomorUM.104/II1I/01/DII.2010 perihalPenjelasan Aset Tanah & Rumah Dinas PT.Kereta Api (Persero) di JI. Bima tanggal2 Maret2010; .
    Surat Keputusan Tergugat II berupapenerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor06/Kelurahan Arjuna, terbit tanggal 1583 halaman Putusan Nomor 46/G/20 10/PTUNBDGFebruari 1988 Gambar Situasi Nomor306/1988 dan 307/1988 tanggal 15Februari 1988 luas 67.175 me (Enam puluhtujuh ribu seratus tujuh puluh limameter persegi) atas nama DepartemenPerhubungan Republik Indonesia Cq.Perusahaan Jawatan KeretaApi; rc rrr rrr eee rere ee4.
    Bahwa yang menjadi Obyek Sengketa sebagaimana diuraikanPara Penggugat pada posita maupun petitumnya yaituSurat Keputusan Penerbitan Sertipikat Hak pakai Nomor 6Kelurahan Arjuna, Gambar Situasi No. 306/1988 dan307/1988 tanggal 15 Februari 1988, luas 67.175 rf atasnama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api.
    Perusahaan Jawatan Kereta Api, danditerbitkan Sertipikat Pakai No. 6/Kel Arjuna, tertulisatas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cq.Perusahaan Jawatan Kereta Api;c.