Ditemukan 16598 data
20 — 7
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor700/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 23 September 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 14
tidak hadir, pemanggilan tersebut telah dilakukan menurut tata cara yangditentukan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976.Menimbang, bahwa ternyata Tergugat telah dipanggil dengan resmi danpalut tidak datang menghadap ke persidangan, tidak datangnya itu bukandisebabkan suatu halangan yang sah, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa5Scanned with CamScanner Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tiday datang menghadag We. ela bee aes ,ersidanga sehingga Upaya perdamaian melalui proses medias
23 — 7
Putusan Nomor 2390/Pdt.G/2015/PA.MkdBahwa, pada hari sidang yang tela ditentukam Pemehen danTemohom datang menghadap secarain person di persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telam berusaha mendaniaikamn Pemohsdengan T ernnolnan agar hidiup rukun kembali dalam rumah tangga, dinianauntuk usaha tersebut Majelis Hakinn tela menunjuk seorang miediater darHakinm Pengadilam Agama Kota Padangsidiniouan dan telah meniberikanwektu yang cukuwp untuk upaya mediasi, akan tetapi medias gagal:Bahwa, selanjutnya dibacakanlain
17 — 1
Keputusan Mahkamah Agung No. 108Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, perkara ini dikecualikandari kewajiban penyelesaian melalui medias;Halaman 6 dari 12 putusan Nomor 287/Pdt.G/2019/PA.
78 — 7
Mohon putusan yang seadiladilnya ;.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, makaHalaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 0070/Pdt.G/2016/MSBna.Pemohon dan Termohon secara in person hadir di depan persidangan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telahmengupayakan perdamaian antara Pemohon dengan Termohon agar hiduprukun kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah,serta telah pula diperintahkan kepada para pihak untuk menempuh upayadamai melalui medias
13 — 12
perkara aquo kepadaTergugat.SUBSIDERAtau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
8 — 3
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 15 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 23 Juni2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
20 — 6
No. 189/Pdt.G/2019/PA.Msasemula sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradlan Agama yang pasal dan isinya tidakdiubah dengan UndangUndang No 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor50 Tahun 2009 jo pasal 143 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 telah dilakukan upaya medias!
15 — 2
tidak hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun menurut relaaspanggilan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang sah;Halaman 3 dari 11 halamanPutusan Nomor 603Pdt.G/2021/PA.ME.Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat untuk bersabar dan kumpul kembali dengan Tergugatsebagai suami Istri, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 8
diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohontidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsebanyak dua kali pemanggilan dan tidak ternyata tidak datangnya Termohondisebabkan suatu alasan yang sah, oleh karenanya harus dinyatakan Termohontidak hadir;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
15 — 1
Keputusan Mahkamah Agung No. 108Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, perkara ini dikecualikandari kewajiban penyelesaian melalui medias;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon agarmengurungkan kehendaknya untuk bercerai dengan Termohon tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon didasarkan pada dalil yangpada pokoknya sebagaimana apa yang didalilkan Pemohon di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg,yaitu putusan yang dijatuhnkan
108 — 9
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugattelah datang menghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan apapun yang sah dan juga tidak menyuruh orang lainmenghadap untuknya, meskipun sudah dipanggil secara patut, dengan demikianupaya perdamaian melalui Prosedur mediasi Sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 32 ayat (2) huruf c tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa karena upaya perdamaian melalui prosedur medias
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
12 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
15 — 1
Agama Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadap dipersidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kKuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugat untukrukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
9 — 1
Cle LuaArtinya: Memutus perkara atas orang yang ghoib itu boleh, jika Penggugatada alat bukti.Menimbang,bahwaolehkarenaTergugat tidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias!
48 — 11
/n casu para pihak memilin mediator atas nama Ifa LatifaFitriani, S.H.I. dan selanjutnya Ketua majelis menetapkan saudara IfaLatifa Fitriani S.H.l sebagai mediator dalam perkara tersebut;Bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal O07 Juni 2021,upaya mediasi telah dijalankan secara maksimal namun ternyata medias!
18 — 6
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 7 dari 13 Hal Putusan Nomor 3498/Pdt.G/2018/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon
16 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
20 — 2
menyatakan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidakberitikad baik dalam proses mediasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan rekomendasi pembebanan biaya mediasi darimediator tertangal 31 Mei 2016 yang menyatakan bagi pihak yang tidak beitikad baiktersebut (Tergugat) agar dibebani untuk membayar biaya mediasi ;Menimbang, bahhwa Majelis telah menjatuhkan putusan sela tanggal 14 Juni 2016yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI1 Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam proses medias