Ditemukan 9411 data
27 — 23
Mutah akibat terjadinya perceraian sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah), dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telah dinodaidan dikhianati sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat kaumperempuan.b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,/oulan X 3 bulan = Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah).Bahwa selama perkawinan Pemohon Rekonvensi dengan TermohonRekonvensi mempunyai harta bersama berupa:a.
110 — 49
Lie tidak berdasarkan hukum atau Alm.BernadusBanamtuan bukanlah pemilik sah atau ahli waris dari tanah sengketaini, bahkan terkesan Alm.Bernardus Banamtuam menjual tanahsengketa yang bukan merupakan miliknya bahkan tanpa persetujuanparah ahli waris yang sah oleh karena jual beli yang dilakukan olehsuami Penggugat dan alm Bernadus Banamtuan adalah tidak sahdan batal dengan sendirinya ;2 Bahwa Gugatan Penggugat point 3 menyatakan Tergugatadalah anak bawaan adalah sebuah kebohongan besar bahkansuatu penghinaan
122 — 36
Selain itu, juga temyata Tergugat danTergugat Il telan melakukan perbuatan perbuatan penghinaan dan perbuatan tidakmenyenangkan Penggugat, yaitu telah mengucapkan katakata kasar saat bertengkardengan Penggugat, menolak dan mengancam Penggugat kembali ke Rumah objek Hibah,mengunci pintu kamar tidur Penggugat, sehingga sejak bulan Januari 2009 sampaisekarang Penggugat tidak bisa kembali ke Rumah dan perlengkapan pribadi sehariharidan dokumendokumen pribadi Penggugat masih tertahan dalam kamar.
64 — 23
Ilpertahankan menjadi miliknya sampai akhir hidup Tergugat Il, tidak akandiberikan kepada siapapun dengan dalih apapun;Apabila Majelis Hakim mempunyai kelonggaran hati, silahkan paraPenggugat itu diberikan pencerahan, diluruskan pemahamannya tentangsertifikat hak milik;Agar para Penggugat itu dijelaskan apa artinya sertifikat hak milik, sehinggapara Penggugattidak punya pemahaman keliru;Tergugat Il dijuluki sebagai Tergugatitu saja sudah tamparan yang luar biasauntuk dirinya dan keluarganya, suatu penghinaan
YPK-AMPERA MALANG (YAPERMA)
Tergugat:
PT. BCA FINANCE PUSAT
185 — 93
Bahwa Kedua Konsumen yang telah dirugikan berhak mendapat penggantian16.kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, hal ini sesuaiketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan : Tuntutan perdatatentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugianserta pemulinan kehormatan dan nama baik.Bahwa kerugian yang diderita kedua Konsumen sebagai akibat dariperbuatan melawan hukum Tergugat, adalah sebagai berikut :a. Kerugian Materill KONSUMEN (Ic.
167 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gatot Subroto Kavling 5253 JakartaSelatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dantanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan
158 — 122
Penggugat dapatmembuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugiantersebut;66.Bahwa sehubungan dengan ganti rugi imateril pada butir 5 petitum gugatanmaka merujuk kepada fakta pada gugatan penggugat yang mendasari diripada Pasal 1865 KUH Perdata, maka merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan
Penggugat dapatmembuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugiantersebut.67.Bahwa sehubungan dengan ganti rugi imateril pada butir 5 petitum gugatanmaka merujuk kepada fakta pada gugatan penggugat yang mendasari diripada Pasal 1865 KUH Perdata, maka merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan
No. 634/PDT/2018/PT.DKIBerdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,halaman 64 dan 65)Oleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikanhalhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370, 1371 dan 1372 maka sudahsepatutnya petitum tentang ganti rugi imateril
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
MUSUDDIN
132 — 60
Bahwa Saksi1 sering mengucapkankalimat penghinaan terhadap Terdakwa dengankatakata anjing, anak sundala22: Bahwa luka lebam di perut dan lengan kiribukan perbuatan Terdakwa.33. Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancamuntuk membunuh Saksi1.Hal. 32 dari 64 halaman Putusan Nomor 10K/PM.III17/AD/II/2021Menimbang34.
21 — 12
,dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telah dinodai dandikhianati sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat kaumperempuan .d. Nafkah Anak/Hadlonah sebesar Rp. 50.000,/per hari/anak sampaiusia anak mencapai 21 Tahun yang dibayar setiap bulannya paling lambattanggal 5 setiap bulannya sebesar Rp. 50.000,/hari X 30 hari = Rp.1.500.000 ,/obulan.
121 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat mengatakan TIM 10 ilegal dalam organisasi LVRI,menuduh TIM10 menebarkan berita bohong, penghinaan melaului media masa denganmenyetir Harian Pos Kupang tanggal 30 Oktober 2013, Harian Pos Kupangtanggal 4 November 2013, Harian Pos Kupang tanggal 6 November 2013.Serta surat Tim 10 tanggal 31 Juli 2014;Eksistensi Tim 10 veteran yang anggotanya terdiri atas 2 orang badanpengurus DPD LVRI yakni tergugat dan tergugat II, serta anggota veteranbiasa, tergugat III,IV,V,VI,VII,IX,X,XI,XIl dan tergugat
90 — 14
Penggugat sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) secara tunai dandengan tanda bukti pembayaran yang sah;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat yang menuntut ParaTergugat untuk membayar kerugian immateriil/moriil sebesar Rp100.000.000, (seratusjuta rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 1370, Pasal1371 dan Pasal 1372 KUH Perdata, maka kerugian moriil atau kerugian imateriil dalamperbuatan melawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkara kematian, luka beratdan penghinaan
PT. Andalniaga Boemih Energy
Tergugat:
1.Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
2.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
261 — 144
Putusan Mahkamah Agung No. 1157 K/Sip/1971tanggal 26 Januari 1972 menyatakan bahwa suatu tuntutanganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam hal adapenghinaan:Gugatan immateriil dalam suatu gugatan dapatdikabulkan bilamana tuntutan tersebut disebabkan olehkarena terjadinyasuatu Penghinaan terhadapPenggugat.Dalam perkara a quo, Tergugat II tidak melakukanpenghinaan apapun terhadap Penggugat.53.
ASRIZAL H. ASNAWI
Tergugat:
Gubernur Bank Indonesia
91 — 28
Kami menilaiini penipuan data sejarah dan penghinaan terhadap Pahlawan Bangsa danSyariat Islam di Aceh.Bahwa Cut Meutia adalah salah satu Pahlawan Nasional dari Aceh yang sangatdi kagumi oleh masyarakat Aceh khusus nya para perempuan, bahkan semangatdan kepribadian serta tatacara kehidupan dan berpakaian Cut Meutia pun selaludi anjurkan untuk di ikuti oleh generasi perempuan di Aceh, sehingga Cut Meutiamenjadi inspirasi bagi para perempuan di Aceh dan gambar Cut Meutia padauang pecahan Rp1000,00
52 — 51
ABDUL JANNAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.Halaman 1 dari 36 Putusan Nomor 396/Pid.B/2016/PN Gnsmelakukan tindak pidana penghinaan sesuai dengan Dakwaan Kesatumelanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMILAH TREYESNA NINGSIH,S.H., M.H., Binti ST. ABDUL JANNAH berupa pidana penjara selama 5(lima) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;3.
115 — 39
Bdg12.13.Bahwa apalagi tuntutan kerugian imateril dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam haihal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan ", maka tuntutan kerugianPENGGUGAT baik kerugian materil maupun immaterial yang didasarkanadanya PENGGUGAT memperjuangkan hakhaknya dengan
265 — 386
Sebagai akibatnya kerugian immateril hanya dapat diberikandalam hal terjadi kematian, luka berat dan penghinaan.76.
270 — 53
Negaratidak dipersyaratkan untuk tahu bahwa suatu peristiwa itu suatu tindakpidana atau bukan, tindak pidana atau bukan kwalifikasinya yuridis, misalnyaada orang melaporkan dompetnya dicuri orang bahwa peristiwa hilangnyadompet benar ada ya sudah itu peristiwanya benar, bahwa kemudian tidakcukupnya bukti adanya tindak pidana pencurian itu merupakan hal yang lain,bukan berarti jika ia melaporkan itu merupakan suatu laporan palsu; itu yangada dalam pasal 220 KUHP;Bahwa Pasal 317 KUHP itu ada di Bab penghinaan
HARRY ARFHAN, S.H
Terdakwa:
MUSTAFA BIN IDRIS
143 — 34
Sejak tahun 2019 jugatercatat sebagai Peneliti Ahli Muda bidang Ilmu Bahasa Terapan denganspesifikasi Linguistik Terapan.Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa (MUSTAFA Bin IDRIS) serta Ahlijuga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan nya.Bahwa sebelumnya Ahli pernah dimintai dan didengar keterangan sebagaiAhli Bahasa, baik di tingkat penyidikan dan atau tingkat peradilan, diantaranya:Pada Polresta Banda Aceh dalam kasus pencemaran nama baik (2018)Pada Polres Aceh Singkil dalam kasus penghinaan
74 — 41
Hal initentunya merupakan statement yang merugikan Penggugat secara morilkeagamaan dan merupakan fitnah serta penghinaan bagi Penggugat karenaseolaholah Penggugat telah berbuat zina dan melahirkan anak yang bernamaSITI SARWAH tersebut.
195 — 57
perbuatanWanprestasinya Tergugat, III (linat pasal 1247 KUHPerdata) yang dikuatkandengan bukti dan saksi;Halaman 25 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 74/Pdt.G/2020/PN SbrBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor : 650/PK/Pdt/1994, telan menerbitkan Pedoman tentangkerugian imateriil yang isinya , berdasarkan Pasal 1370; 1371 ;1372KUHPerdata, ganti kerugian Imateriill hanya dapat diberikan dalam hal haltertentu saja , seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan