Ditemukan 16597 data
16 — 1
., Mediator Pengadilan Agama Kraksaan,yang menyatakan medias!
56 — 39
tersebut, semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebihdahulu. diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuanMediator, dan olehnya itu para pihak dalam perkara a quo wajib menempuhmediasi, namun mengingat selama persidangan berlangsung Penggugat hadirtanpa hadirnya Tergugat , maka upaya perdamaian melalui mediasi tidak dapatdilaksanakan sebagaimana kehendak ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
28 — 13
wakilnya untuk datang kepersidangan, dan tidak mengajukan eksepsi tentang kewenangan,meskipun menurut relas panggilan Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.Srh, tanggal23 Februari 2021 dan tanggal 2 Maret 2021, setelah diperiksa dandibacakan di muka persidangan, ternyata Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut menurut hukum;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon maka perkara aquo tidakdapat dimediasi sebagaimana yang dikehendaki Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 4
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 5 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 23 Juni2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
11 — 0
resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan ,sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadirannya tersebut disebabkan suatu halangan yang sah.Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secaraoptimal mendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepadaPenggugat Supaya bersabar mempertahankan keutuhan = rumahtangganya dengan harapan dapat rukun kembali dengan mengurungkanniatnya bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka medias
11 — 11
Putusan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
16 — 7
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 18 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 06 Juli2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
13 — 8
dalam kesimpulannya tetap dengan dalil gugatannya ;Selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkandari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat datang menghadap dimuka sidang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat namun tidak berhasil dan proses medias
58 — 26
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor521/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 Juli 2020 dan 5 Agustus 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
14 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor59/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 13 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 11
;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena Tergugat tidak pernah hadir di muka sidang;Menimbang, bahwa meskipun mediasi tidak dapat dilaksanakan, MajelisHakim tetap berupaya dengan sungguhsungguh menasehati Penggugatsecara langsung di persidangan agar rukun kembali dalam membina rumahtangga dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
45 — 40
Majelis Hakim maupun dalamproses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk, namun upaya perdamaiantersebut tidak berhasil, dengan demikian telah terpenuhi ketentuan Pasal 82ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 130 HIR dan Pasal 2 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 6
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
9 — 6
/Pdt.G/2017/PA.Stb.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
9 — 5
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor640/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
6 — 1
;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka medias!sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 01Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, tidak dapatdilaksanakan. Kemudian setelah surat gugatan tersebut dibacakan yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatanya, Penggugat dimuka persidangan telah mengajukan alatalat bukti sebagai berikut:A. Surat:1.
14 — 8
dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor 529/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 13 Juni 2019 dan relaaspanggilan kedua tanggal 02 Juli 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkanHal 2 dari 11oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
11 — 1
Putusan Nomor 2108/Pdt.G/2020/PA.Sr.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon agar dapat membina kembali rumah tangganya denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil dan Majelis Hakim memandangbahwa perkara a quo tidak memungkinkan untuk diadakan acara medias!
12 — 7
niatnya untuk bercerai, sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Putusan Nomor 416 /Pdt.G/2020/PA.Tbn Halaman 6 dari 11 halamanMenimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias