Ditemukan 16598 data
42 — 16
tanggapannya.Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
21 — 6
mendalilkan rumah tangganya dengan Tergugat awalnya rukundan harmonis, namun sejak bulan Agustus 2016 rumah tangga mulai tidakrukun yang disebabkan kerana beberapa hal sebagaimana dalam gugatanPenggugat pada posita angka 4 huruf a, b dan c dan dari ketidakharmonisan tersebut akhirnya sejak bulan Agustus 2016, Penggugat danTergugat telah berpisah tempat tinggal hingga sekarang ini;Menimbang, bahwa karena Tergugat yang hanya satu kali datanghanya pada persidangan pertama dan diteruskan dengan proses medias
15 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
11 — 1
tanggal yang telah ditentukan Penggugatmenghadap persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadapdan tidak pula mengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sahuntuk menghadap, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut padatanggal 08 September 2020 dan tanggal 24 September 2020 dengan masingmasing relaas panggilan Nomor 2958/Pdt.G/2020/PA.Sbg, dan ketidakhadiranTergugat tersebut tanpa berita dan alasan yang sah.Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka medias
13 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
16 — 6
selanjutnya dalam kesimpulannya menyatakan tidakakan mengajukan sesuatu dan mohon putusan.Bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini, maka ditunjuk segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
17 — 10
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadirHalaman 7 dari 13 putusan Nomor 122/Pdt.G/2019/PA.
13 — 2
selanjutnya menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetapdalam gugatannya dan memohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
9 — 5
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
21 — 15
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor943/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 08 Desember 2020 dan O7 Januari 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
46 — 25
Dengan demikian, harus dinyatakan bahwa Penggugat denganTergugat adalah pasangan suamiistri yang sah, sehingga Penggugat danTergugat memiliki legal standing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
22 — 14
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
15 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
31 — 0
Dan ketidak hadiranTergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehinggagugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
11 — 11
Selama itu Tergugat sudah tidak memperdulikan Penggugat,tidak lagi melaksanakan hak dan kewajibannya layak suami isteri, Sudahdiupayadamaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat setelah proses medias!hingga perkara di putus di persidangan, berarti dalildalil gugatan Penggugattidak disanggah oleh Tergugat, dan setiap yang tidak disanggah sama denganHal. 6 dari 11 hal.
175 — 55
Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.i Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabut gugatan.i Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
7 — 7
Nopember 2018 dan kedua tanggal 28Nopember 2018 yang dibacakan di depan persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidak hadiran Tergugatdikarenakan halangan atau alasan yang sah menurut hukum; Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengusahakan perdamaian dalamsetiap persidangan dengan jalan memberi nasehat kepada Penggugat selakupihak yang hadir di persidangan agar rukun kembali dengan Tergugat dalamrumah tangga yang baik, akan tetapi tidak berhasil, begitu pula upaya medias
17 — 7
tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusanBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias
7 — 3
secara inperson, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilanyang dibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan alasanyang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias