Ditemukan 896190 data
66 — 37
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor11/G/2023/PTUN.KPG tanggal 20 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
53/B/2023/PT.TUN.MTR
20 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakanperkara Register Nomor : 337/Pdt.P/2023/PA.Pdg tanggal 18 September2023, dicabut;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.395.000,00(tiga ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah).
337/Pdt.P/2023/PA.Pdg
Cindy Mercella
20 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Nomor 85/Pdt.P/2023/PN Bls;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mencoret perkara perdata permohonan Nomor 85/Pdt.P/2023/PN Bls dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
85/Pdt.P/2023/PN Bls
7 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4137/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 07 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
4137/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 682/Pdt.G/2023/PA.Rap dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau Prapat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat 2023.
682/Pdt.G/2023/PA.Rap
Eko Agustiunus
32 — 3
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 504/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 504/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
504/Pdt.P/2023/PN Sby
7 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4222/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 13 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
4222/Pdt.G/2023/PA.Tsm
AMRIATY SIHOMBING
16 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh Klinik Permata sesuai surat keterangan kematian Nomor. 021/SKK/IX/KLINIK PERMATA/2023 yang ditandatangani oleh dr.
Birma Saragih;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Saribudolok Nomor. 474.3/79/2023 atas nama Mangapul Saragih yang meninggal dunia tanggal 06 September 2023 yang ditandatangani oleh Lurah Saribudolok atas nama Rajawalmenn Girsang, S.Pd tertanggal 04 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan Surat Kematian atas nama MANGAPUL SARAGIH
Terbanding/Penggugat : Dwi Putri Nainggolan
37 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.Plw/2023/PN Cbi tanggal 27 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai biaya perkara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.G/2023/PN.Cbi tanggal 13 Juni 2023.
Menghukum Pembanding/Pelawan semula Tergugat asal untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
BRI UNIT WEGIL
Tergugat:
1.MIFTAHUR ROHMAN
2.NJULISISKA PURNAMASARI
25 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No.103722045/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan hutang No.103722045
/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan angsurannya sampai dengan bulan Juli 2024 sejumlah Rp.22.477.580,00 secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Santo Musa, S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.
45 — 25
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ajis Saido alias Ajis dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah
) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
47/PID.SUS/2023/PT GTO
Andreas Siregar
33 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023;
- Memerintahkan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga untuk mengajukan pencatatan perkawinan yang telah dilaksanakan pada tanggal
14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023 kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat ke dalam buku register yang sedang berjalan untuk itu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan pengadilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 130.000,- (seratus tigapuluh ribu rupiah);
67/Pdt.P/2023/PN Pms
36 — 23
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt.
Tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt
Tanggal 19 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00.-(lima ribu rupiah);
240/PID.SUS/2023/PT JMB
1.RUSDIBIONO
2.IDUS P
3.HADI SUARNO
4.MINSYABRANSYAH
5.RUSSILI
Tergugat:
Kepala Desa Mantar
Intervensi:
1.PANGKI S
2.SRI RAHAYU
3.MELVIN LODA PARANDO, S.Pd.
4.RUSITA TELIANA
174 — 154
MENGADILI:
Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Sengketa:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan posisi jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat ;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.492.000,00 (Satu juta empat ratus
27/G/2023/PTUN.SMD
BONI ONG
20 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 18 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
3/Pdt.P/2023/PN Byw
30 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 870/Pdt.G/2023/PN Dps dariPenggugat;
- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tertanggal10 Agustus 2023, Nomor: 870/Pdt.G/2023/PN Dpsdicabut;
- Memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan;
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dari perkara
870/Pdt.G/2023/PN Dps
PT. COWELL DEVELOPMENT
Tergugat:
1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
116 — 86
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT.;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Gugatan Penggugat dari Register Perkara Nomor: 605/G/2023/PTUN.JKT.
;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Pencabutan Gugatan dalam Perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT, sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 334.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
605/G/2023/PTUN.JKT
PT. GUNUNG MERANTI JAYA, diwakili AFUI sebagai DIREKTUR UTAMA
Tergugat:
1.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Turut Tergugat:
2.NOTARIS HESTI TRIASWATI, S.H., M.Kn
3.NOTARIS FARIDAH, S.H., Mkn
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SERANG
66 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Register Nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 18 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 858.500,- (delapan
134/Pdt.G/2023/PN SRG
Corry Gasperz
Tergugat:
1.Ir. Pungut Sumarno
2.Eddy S. Adipati
Turut Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
46 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan gugatan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan register perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japdicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japtersebut;
- Membebankan
260/Pdt.G/2023/PN Jap
Terbanding/Terdakwa : DIO AKBAR
57 — 33
- Mengabulkan permohonan Penuntut Umum untuk mencabut permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1893/Pid.B/LH/2023/PN.Sby tanggal 23 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya untuk :
2.1.Mencoret permintaan banding register Nomor: 24/PID.SUS-LH/2024/PT SBY tersebut dalam buku Register Perkara Banding Pidana;
2.2.Mengirim bundel A dari berkas perkara Nomor:
1893/Pid.B/LH/2023/PN.Sby ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan bundel B dari berkas perkara Nomor 1893/Pid.Sus.LH/2023/PN Sby dijadikan arsip Pengadilan Tinggi Surabaya;
- Memerintahkan agar kepada Terdakwa dan keluarganya diberikan sehelai tembusan dari Penetapan ini;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding ini kepada Negara