Ditemukan 17962 data
116 — 70
Bahwa sikap Tergugat semenamena terhadap Penggugat setelahadanya Akta Hibah tersebut, sehingga akhirnya Penggugat memutuskanuntuk tidak tinggal serumah dengan Tergugat dan Penggugatmenumpang hidup di Musholla wakaf dari almarhum orangtuaPenggugat (H. HASIM). Tergugat juga telah mendaftarkan permohonanhak milik terhadap obyek sengketa tersebut di Kantor Pertanahan KotaHal. 2 dari 23 hal. Put.
Wakaf dan Shadaqah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengandemikian perkara a quo, dalam hal ini Pembatalan Hibah merupakan salahsatu kewenangan/Kompetensi Absolut dari Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Eksepsi dari Tergugatyang menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untukHal. 17 dari 23 hal. Put.
224 — 36
absolut perkara gugatan aquo sebagai berikut:Menimbang, Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 49 UndangUndangNomor 3 tahun 2006, Jo Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 yang telah merubahdan menambah UndangUndang Nomor : 7 tahun 1989 tentang peradilan Agamadisebutkan bahwa yang menjadi wewenang dari Pengadilan Agama adalahmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang :a. perkawinan;b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;c. wakaf
dan shadaqah.d. hibah ;e. wakaf ;f. zakat ;g. infag ;h. shodaqah dani. ekonomi syariah.Menimbang, bahwa dalam pasal 50 ayat (1) UndangUndang Nomor 3 tahun2006 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa laindalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai Obyeksengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkupPeradilan Umum ;Sedangkan dalam Pasal 50 ayat (2) UndangUndang Nomor 3 tahun 2006menyebutkan Apabila terjadi sengketa hak
71 — 7
Wasiat;d. hibah;e. wakaf;f. zakat;g. infaq;h. shadaqah; dani. ekonomi syari'ah.Berdasarkan uraian tersebut dan dikorelasikan dengan dasar perlawanan PeiawanEksekusi tidak ditemukan satu pun dasar . hukum ataupun alasan hukum penggajuanperlawanan Pelawan terhadap perkara aqua, Perkara yang diajukan secara jelas dan terangbukan merupakan perkara perkawinan, waris, wasiat, wakaf, sakat, infaq shadaqah danekonomi syariah.
90 — 6
Menyatakan Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen (lantai dua) seluas 9 m x 24 m, yang terletak di Perum Wisma Pengatigan Indah 2 RT001 RW002 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Mushalla/tanah wakaf ;- Sebelah Timur : Jalan Umum perumahan;- Sebelah Selatan : Jalan Umum Perumahan;- Sebelah Barat : Rumah bapak Asmuni;6.
86 — 15
Daud/tanah wakaf;-- Selatan, dengan jalan Gampong Cot Tarom Baroh;-- Barat, dengan tanah kebun A. Wahid Umar;-- Timur, dengan tanah kebun M. Nur Thaleb;-2.5. 1 (satu) petak tanah kebun, yang terletak di Gampong Cot Tarom Baroh, Kecematan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, seluas lebih kurang 950 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara, dengan tanah kebun A. Bakar;-- Selatan, dengan saluran Irigasi;-- Barat, dengan tanah kebun H. M. Isa;-- Timur, dengan Tgk. A.
Wahab;-- Timur, dengan tanah kebun wakaf;-2.8.
Wahab; Timur, dengan tanah kebun wakaf; Bahwa diatasnya telah Penggugat dan Tergugat bangun sebuah Ruko berukuran5 x 20 meter, taksiran harga keduanya Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah);Alatalat perabotan rumah tangga, terdiri dari :8.1. 1 (satu) unit Lemari Hias 5 (lima) pintu, taksiran harga Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah);8.2. 1 (satu) unit Lemari Pakaian 4 (empat) pintu, taksiran harga Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);8.3. 1 (satu) unit Rak TV, ukuran 2,5 meter, taksiran
Daud/tanah wakaf;Selatan, dengan jalan Gampong Cot Tarom Baroh;Barat, dengan tanah kebun A. Wahid Umar;Timur, dengan tanah kebun M. Nur Thaleb;1 (satu) petak tanah kebun, yang terletak di Gampong Cot Tarom Baroh, KecematanJeumpa, Kabupaten Bireuen, seluas lebih kurang 950 meter, dengan batasbatasnyasebagai berikut :Hal 49 dari 64 hal. Put. No. 19/Pdt.G/2011/MSBir Utara, dengan tanah kebun A. Bakar; Selatan, dengan saluran Irigasi; Barat, dengan tanah kebun H. M. Isa; Timur, dengan Tgk. A.
Wahab;Timur, dengan tanah kebun wakaf;.
Daud/tanah wakaf;Selatan, dengan jalan Gampong Cot Tarom Baroh;Barat, dengan tanah kebun A. Wahid Umar;Timur, dengan tanah kebun M. Nur Thaleb;Hal 59 dari 64 hal. Put. No. 19/Pdt.G/2011/MSBir2.5.2.6.Qa tsDB.1 (satu) petak tanah kebun, yang terletak di Gampong Cot Tarom Baroh,Kecematan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, seluas lebih kurang 950 meter,dengan batasbatasnya sebagai berikut :Utara, dengan tanah kebun A. Bakar;Selatan, dengan saluran Irigasi;Barat, dengan tanah kebun H. M.
Wahab;Timur, dengan tanah kebun wakaf;Alatalat perabotan rumah tangga, terdiri dari :8.1. 1 (satu) unit Lemari Hias 5 (lima) pintu;8.2. 1 (satu) unit Rak TV, ukuran 2,5 meter;8.3. 1 (satu) unit TV 28 Inc, merek LG, 1 (satu) unit Parabola, merekManhatan, dan (satu) unit Hydrolik, merek Yuri;8.4. 1 (satu) unit Kursi Jepara;8.5. 1 (satu) Sofa;8.6. 2 (dua) buah Tempat Tidur, 2 (dua) buah Tilam, dan (satu) buahSprinbad;8.7. 1 (satu) buah Kompor Gas dan Tabungnya;8.8. 1 (satu) buah Lemari Pelastik;8.9.
16 — 17
seharihari,biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asalkepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yaitu Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat,hibah, wakaf
21 — 13
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
21 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
15 — 2
Wakaf;Zakat;> Oo aQaQ0nsd. Infag;a> . Shadagah dan;Ekonomi syariah;17.
15 — 2
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqghus Sunnah yang berbunyi :EPArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
15 — 4
bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab figh sunnah sebagai berikut:Valls gialls calls osVollp mill Lo aesliul ake aclantL d5lghl Galsasilsig CEUs Sally a8sllg VolsArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
55 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nurdin;Dengan taksiran harga tanah Rp500.000,00 per meter, dan hargarumah Rp10.000.000, per unit, sekarang dalam penguasaanTergugat dan V;Satu bidang tanah sawah dengan ukuran + 3000 m di GeulanggangKulam, Abeuk Rayek, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen,dengan batasbatasnya sebagai berikut di bawah ini:Sebelah Utara : dengan tanah wakaf Geulanggang Teungoh danGeulanggang Kulam;Sebelah Selatan : dengan tanah sawah Abdullah Ali; Sebelah Barat : dengan tanah sawah Abdullah Ali dan HasanBasri Jalil
Satu bidang tanah sawah dengan ukuran + 3000 m yang terletak diGeulanggang Kulam, Abeuk Rayek, Kecamatan Kota Juang,Kabupaten Bireuen, dengan batasbatasnya sebagai berikut di bawahini: Sebelah Utara : berbatas dengan tanah wakaf GeulanggangTeungoh dan Geulanggang Kulam;Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah sawah Abdullah Ali;Sebelah Barat : berbatas dengan tanah sawah Abdullah Ali danHasan Basri Jalil;Sebelah Timur : berbatas dengan tanah sawah Yakob dan tanahsawah Abdullah;4.
Tergugat
30 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
22 — 11
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
17 — 7
No.118/Pdt.P/2016/PA.TRImam Syafii membenarkan kesaksian istifadhoh (bersumber dari beritayang tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,memerdekakan budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari hakim, nikah;Menimbang, bahwa dari keterangan Pemohon dan Pemohon Ildihubungkan dengan pembuktian terhadap perkara a quo, maka dapatditemukan fakta bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah sebagai suamiistri yang telah melaksanakan akad nikah secara
17 — 3
XX Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan
65 — 11
Agamatersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkanPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangHalaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 2323/Pdt.G/2020/PA.Mdnberagama Islam dibidang: (a) perkawinan, (b) kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan hukum Islam; (c) wakaf
25 — 2
Wakaf. F. Zakat, G. Infaq, h.Shodaqoh, dan i. Ekonomi Syariaah ;Menimbang bahwa dari bunyi pasal 49 sama sekali tidak ada mengatur mengenai Pengangkatan Anak ;Menimbang, bahwa namun dalam penjelasan tentang" Perkawinan" salah satu yangmasuk dalam bidang perkawinan selain izin beristri lebih satu dan lain sebagainya, juga diaturdalam angka 20 penjelasan pasa!
Tergugat
18 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 1
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi 2 yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf