Ditemukan 897127 data
29 — 0
Membatalkan perkara Nomor 1973/Pdt.G/2023/PA.Bm tanggal 11 Desember 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.141.000( satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
1973/Pdt.G/2023/PA.Bm
Soenarlik Utomo
25 — 2
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
846/Pdt.P/2023/PN Sby
PT BPR BANK KLATEN (PERSERODA) KAB. KLATEN
Tergugat:
1.SIGIT PAMUNGKAS
2.Sri Margono
29 — 24
G.S/2023/PN Kln;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 64/Pdt. G.S/2023/PN Kln dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
64/Pdt.G.S/2023/PN Kln
16 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan permohonan Cerai Pemohon Nomor 1109/Pdt.G/2023/PA.JU tanggal 11 Mei 2023 gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1109/Pdt.G/2023/PA.JU
20 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor
55/Pdt.P/2023/PA.Rmb dari Pemohon I dan Pemohon II; - Menyatakan perkara Nomor 55/Pdt.P/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
55/Pdt.P/2023/PA.Rmb
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 176/Pdt.P/2023/PA.Mw, dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Manokwari tahun 2023;
176/Pdt.P/2023/PA.Mw
11 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 3514/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 05 Desember 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3514/Pdt.G/2023/PA.Pml
10 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 5018/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 09 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
5515/Pdt.G/2023/PA.Sby
M Fatlulloh
22 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan perkara Nomor 206/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 206/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
206/Pdt.P/2023/PN Sby
36 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tanggal 23 Maret 2023 Nomor register perkara 219/Pdt.G/2023/PN Mnd tersebut dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.360.000.-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
219/Pdt.G/2023/PN Mnd
DARMAWI HASIBUAN
5 — 6
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 1179/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 1179/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
1179/Pdt.P/2023/PN Mdn
10 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5387/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 5387/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp0,00 (nol rupiah);
5387/Pdt.G/2023/PA.Badg
5 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 585/Pdt.P/2023/PA.Tsm, tanggal 05 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
585/Pdt.P/2023/PA.Tsm
25 — 10
M E N E T A P K A N
- Menyatakan perkara Nomor 494/Pdt.G/2023/PA.Tnk tanggal 16 Maret 2023 selesai dengan dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah);
494/Pdt.G/2023/PA.Tnk
6 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1964/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 22 Nopember 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
1964/Pdt.G/2023/PA.Sr
15 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 314/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 12 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp157.000,00 (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
314/Pdt.G/2023/PA.Plh
6 — 6
1 Membatalkan perkara nomor 242/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 09 Januari 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1195000,- ( satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
242/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
10 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 752/Pdt.G/2023/PA.Mjl dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Majalengka tahun anggaran 2023;
752/Pdt.G/2023/PA.Mjl
13 — 6
1 Membatalkan perkara nomor 1437/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 08 Maret 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 885000,- ( delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
1437/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
18 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 415/Pdt.G/2023/PA.Mjl dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Majalengka tahun anggaran 2023
415/Pdt.G/2023/PA.Mjl