Ditemukan 896162 data
70 — 20
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/MS.Sab tanggal 9 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sabang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
20/Pdt.G/2023/MS.Sab
23 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1387/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1387/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1387/Pdt.G/2023/PA.Tnk
29 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 332/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 28 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
332/Pdt.G/2023/PA.Pbm
68 — 9
Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Mtr tanggal 21 Juli 2023 dinyatakan GUGUR;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00(seratus sembilan puluh tiga ribu)
149/Pdt.G/2023/PN Mtr
63 — 26
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 760/Pdt.G/2023/PA.Bkn tanggal 28 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
64/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Soenarlik Utomo
24 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
846/Pdt.P/2023/PN Sby
123 — 26
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm;
- Menyatakan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut;
- Membebankan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 910.000,- (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Lsm
9 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 10 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn
JESICA JANUARY KANDOU
38 — 39
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register No. 835/Pdt.P/2023/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2023 tersebut dari register Permohonan di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
835/Pdt.P/2023/PN Mdn
63 — 18
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wamena untuk mencoret perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PA.W
PT BPR BANK KLATEN (PERSERODA) KAB. KLATEN
Tergugat:
1.SIGIT PAMUNGKAS
2.Sri Margono
27 — 23
G.S/2023/PN Kln;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 64/Pdt. G.S/2023/PN Kln dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
64/Pdt.G.S/2023/PN Kln
Farhan Zam Zam, SH.
Terdakwa:
SLAMET RIYADI
33 — 29
Ahmad Siti;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Keterangan kepemilikan kebun Nomor : I.I/Pem/429/2023, Tanggal 22 Agustus 2023 dari Kepala Desa Serakapi, 1 Lembar foto Kopi KTP an. Ratna, 1 Bendel Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 457 an.
Ratnah;
- 1 (satu) lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 02/Dpu/2023, dengan lampiran 2 (dua) Lembar daftar kayu olahan Nomor : 001/DPU/IX/2023, 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Keterangan Nomor : 140/Pem/320/DT/IIV/2023, tanggal 03 Juli 2023 dari Kepala Desa Tambora, 3 lembar Foto Kopi bahgian Sertifikat Hak Milik Nomor :317 an. I Nengah Rasni.
- 1 (satu) lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran satu (satu) lembar foto kopi daftar kayu olahan, 1 (satu) Lembar surat Rekomendasi Nomor: Pem/14.2/131/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang di keluarkan oleh Kepala kelurahan Kandai I, 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Pemberitahuan pajak terhutang, Pajak Bumi dan tahun NOP:52.05.020.009.006-0043.0 An. Sarujin. 1 (satu) Lembar foto kopi KTP an.
Sarujin;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Surat Rekomendasi Nomor : Pem/14.2/130/XII/2023, Tanggal 15 Desember 2023 dari Kelurahan Kadai I, 1 (satu) Bendel Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1727 an.
Abdul Karim;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2024 Tanggal 25 Januari 2024, dengan lampiran 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Daftar kayu olahan, 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Nomor : Pem/14.2/132/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023 dari Kelurahan Kandai I, 1 (satu) lembar foto kopi KTP an.
14 — 2
Menyatakan perkara nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
104/Pdt.P/2023/PA.Smdg
28 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1053/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 02 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
1053/Pdt.G/2023/PA.Sby
16 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tertanggal 9 Maret 2023;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
293/Pdt.G/2023/PA.Sel
19 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
86/Pdt.G/2023/PA.Tnk
46 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 927/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023 ;927/Pdt.G/2023/PA.Sbr
9 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 19 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
1570/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
2311/Pdt.G/2023/PA.Tsm