Ditemukan 16598 data
15 — 1
Pts No. 162/Pdt.G/2016/PA.Jmb.Menimbang, bahwa meskipun Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 tahun 2008 Tentang Mediasi menghendaki agar setiap perkara dimediasi,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!
12 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
13 — 2
undangundang nomor18 tahun 2020 tentang advokad dan kartu ijin advokad a quo masihberlaku hingga tahun 2021, serta advokad a quo telah menerima suratkuasa khusus dari Penggugat tanggal 27 agustus 2020, untuk ituMajelis Hakim menyatakan oleh karenanya bahwa kuasa hukumPenggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmewakili Penggugat dalam perkara a quo di Pengadilan Agama Pati;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
34 — 0
untuk menghadap dan pula ternyatabahwa tidak datangnya Tergugat itu tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat(WETS j nn nnn nnn rn ct ieneMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan prosesmediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang prosedure medias
15 — 5
Putusan No. 0000/Pdt.G/2015/PA.Slw.isteri yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, oleh karena itu Pemohonmempunyai kualitas (legal standing/kedudukan hukum) sebagai pihak dalamperkara ini; 2922222 ona nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn cence nnn nen neeMenimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
33 — 15
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
NADHIRAH BINTI SYAMSU HATTA
Tergugat:
YUSRA BIN IBRAHIM TAIB
27 — 12
Zuhrah, MH selaku Hakim Mediator, dan upaya medias!
25 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 12
persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirdan tidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagai kuasa/wakilnya,meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui RRI Bengkulu, sesuaidengan relaas panggilan Nomor 0817/Pdt.G/2017/PA.Bn masingmasingtanggal 22 Nopember 2017 dan tanggal 22 Desember 2017 yang telahdibacakan di persidangan, lalu Majelis Hakim dalam upaya damaimenganjurkan Penggugat untuk mengurungkan niatnya bercerai denganTergugat, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, sedangkan upaya medias
21 — 15
Anmad Nur, M.H. guna melaksanakanmediasi antara pihakpihak yang berperkara, namun berdasarkan laporan tertulismengenai hasil mediasi tersebut, bahwa medias; antara pihakpihak berperkaratidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa, oleh karena usaha mendamaikan pihak berperkara melaluimediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dimulai dengan dibacakansurat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukanjawaban tertulis
25 — 16
yangberlakuSUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
6 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor409/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 08 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 0
apa yang dikehendaki pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami isteri telah terjadi percekcokandan pertengkaran secara teruS menerus dan berturutturut dan keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah berupayasemaksimal mungkin untuk menasehati Penggugat agar kembali rukunmembina rumah tangga dengan Tergugat dan telah juga dilakukan medias
11 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 13
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor88/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 7
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
15 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
62 — 17
No. 36/Pdt.G/2017/PA.LbgBahwa, karena Termohon tidak hadir di persidangan maka proses medias!tidak dapat dilaksanakan, selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan Pemohonmembacakan gugatannya, ternyata isi dan maksudnya tetap dipertahankan olehPemohon;Bahwa, untuk menguatkan dalil gugatannya Pemohon telah mengajukanalatalat bukti berupa :. Surat, berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah a.n.
16 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!