Ditemukan 896162 data
19 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Diispensasi Kawin Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Jmb, tanggal 30 Januari 2023 yang dijukan Pemohon selesai karena dicabut;
Membebankan kepada kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp285.000,-.(dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Jmb
Terbanding/Penggugat : NELLY HALIM
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. PUTRA MAS SIMPATI
Turut Terbanding/Tergugat III : TJIN LIN JIN alias PIK WA alias ALING
Turut Terbanding/Tergugat IV : JULIANA SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat V : DIANA SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat VI : CHRISTINE SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat VII : LORITA MOSCHEN
35 — 25
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah I;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 87/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr, tanggal 4 Oktober 2023;
- Menghukum Pembanding semula Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
70 — 20
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/MS.Sab tanggal 9 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sabang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
20/Pdt.G/2023/MS.Sab
Soenarlik Utomo
24 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
846/Pdt.P/2023/PN Sby
123 — 26
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm;
- Menyatakan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut;
- Membebankan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 910.000,- (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Lsm
9 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 10 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn
JESICA JANUARY KANDOU
38 — 39
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register No. 835/Pdt.P/2023/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2023 tersebut dari register Permohonan di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
835/Pdt.P/2023/PN Mdn
63 — 18
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wamena untuk mencoret perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PA.W
M. Adek Rizaldi, ST
Tergugat:
1.Leni Marlina
2.Rini Putri
3.Yuni Novasari
4.OKI
5.Dede
6.Iset
Turut Tergugat:
1.Wali Nagari Setara Nanggalo
2.Pengurus Kerapatan Adat Nagari Nanggalo
99 — 45
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pnn yang diajukan oleh Kuasa Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pnn Pnn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencatat pencabutan Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pnn tersebut pada daftar/register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.383.500,00
4/Pdt.G/2023/PN Pnn
Ernawati
Tergugat:
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan
46 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 275/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Maret 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 275/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
275/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
WINTI ANGGRAINI
28 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata permohonan Nomor 101/Pdt.P/2023/PN Byw oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 101/Pdt.P/2023/PN Byw dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor
101/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
101/Pdt.P/2023/PN Byw
14 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan almarhum ........... telah meninggal dunia pada tanggal 04 Januari 2022 karena sakit;
- Menyatakan almarhumah ............ telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2023 karena sakit;
- Menyatakan ............ telah meninggal dunia pada tanggal 02 September 2023 karena sakit;
- Menyatakan ...........
(isteri kedua ..........) telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2023 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris almarhum ............ adalah ............ (Pemohon/cucu ........);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
564/Pdt.P/2023/PA.TA
Ir Pramadi Abdul Gani
Termohon:
PT IGAS UTAMA
108 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tertanggal 26 September 2023 ;
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp1.672.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) ;
258/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Silvana Lamuta
94 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama anak Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7502-LU-27042023-0002 atas nama KIM KHAIZURAN ABUKARIA yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo tertanggal 27 April 2023 dan Kartu Keluarga Nomor: 7502062111220002 atas nama Kepala Keluarga Silvan Lamuta yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Boalemo tertanggal 27 April 2023 menjadi KIM ALGHIFARI ARIF lahir di Gorontalo tanggal 13 April 2023;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
15/Pdt.P/2023/PN Tmt
Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
Terdakwa:
NURUL IMAM Bin MAKSUDI
48 — 26
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaporan ke pihak kepolisian dari direktur Klinik Esensia kepada DWI KRISTYANINGSIH tertanggal Semarang 6 Juni 2023
;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing Indonesia kepada Klinik Esensia, nomor : 01005/SK-SPPK/2023, tertanggal Cikarang, 4 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, nomor : 04/S.Kn-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, sebagaimana surat nomor : 51/INV/-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing
Indonesia kepada Klinik Esensia nomor : 056/SK/HRD/Toyo/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023;
- 1 (satu) bendel nama peserta pemeriksaan Medical Cek Up PT Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) bendel foto kegiatan Medical Cek Up yang dilakukan oleh Klinik Esensia di SMKS YP17-1 Kota Madiun;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran yang dibuat oleh SHAVIRA RAHMITA RASDI selaku PT Toyo Manufacturing Group kepada DWI KRISTYANINGSIH selaku Klinik Esensia tertanggal Madiun 4 Juni
2023;
- 1 (satu) bendel percakapan WhatsApp antara DWI KRISTYANINGSIH dengan no.
Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran tertanggal Madiun 4 Juni 2023;
- 1 (satu) buah kartu identitas PT. Toyo Manufacturing Indonesia a.n. BUDI WIJAYA, NIK : 102880, Jabatan, Staff HRD
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A33 5G, warna Peach imei : 354202963303759, 356910923303754, yang terdapat Aplikasi WhatsApp Business dengan nomor : 082326223740.
107/Pid.B/2023/PN Mad
Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
Terdakwa:
BUDI ROBI alias DANANG Bin ROBADI
46 — 31
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pelaporan ke pihak kepolisian dari direktur Klinik Esensia kepada DWI KRISTYANINGSIH tertanggal Semarang 6 Juni 2023
;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing Indonesia kepada Klinik Esensia, nomor : 01005/SK-SPPK/2023, tertanggal Cikarang, 4 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, nomor : 04/S.Kn-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari Klinik Esensia kepada PT Toyo Manufacturing Indonesia, sebagaimana surat nomor : 51/INV/-ES/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT Toyo Manufacturing
Indonesia kepada Klinik Esensia nomor : 056/SK/HRD/Toyo/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023;
- 1 (satu) bendel nama peserta pemeriksaan Medical Cek Up PT Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) bendel foto kegiatan Medical Cek Up yang dilakukan oleh Klinik Esensia di SMKS YP17-1 Kota Madiun;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran yang dibuat oleh SHAVIRA RAHMITA RASDI selaku PT Toyo Manufacturing Group kepada DWI KRISTYANINGSIH selaku Klinik Esensia tertanggal Madiun 4 Juni
2023;
- 1 (satu) bendel percakapan WhatsApp antara DWI KRISTYANINGSIH dengan no.
Toyo Manufacturing Indonesia;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran tertanggal Madiun 4 Juni 2023;
- 1 (satu) buah kartu identitas PT. Toyo Manufacturing Indonesia a.n. BUDI WIJAYA, NIK : 102880, Jabatan, Staff HRD.
108/Pid.B/2023/PN Mad
13 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk
22 — 5
Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Tnk., tanggal 24 Januari 2023 selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Paredari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 (empatratus lima puluh limaribu rupiah);
139/Pdt.P/2023/PA.Pare