Ditemukan 4979 data
30 — 5
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon,setelah Pemohon menunjukan penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang sedang berjalan atas kelahiran anak Pemohonbernama :TRI ERFINA, Lahir pada hari Minggu tanggal 22 Juli 1996 di Banjarnegara,anak perempuan dari suami isteri sah bernama SAEFUR AL SAMADdengan RATINEM, Kemudian segera menerbitkan Akta Kelahiran bagi anakPemohon tersebut ;4.
49 — 5
persetujuan orangtua kandung terlampir;Bahwa HARYANTO PAYUNG PAEMBONAN dan INKE TURUNBUA (orang tuakandung), IVANA EKA LANRIANNA PAEMBONAN tidak mempunyaipekerjaan tetap sehingga untuk menjamin kesejahteraan masadepan IVANA EKA LANRIANNA PAEMBONAN, HARYANTO PAYUNG PAEMBONANdan INKE TURUNBUA (orang tua) IVANA EKA LANRIANNA PAEMBONANrela dan ikhlas menyerahkan anaknya IVANA EKA LANRIANNAPAEMBONAN kepada Para Pemohon untuk dijadikan anak angkat sahBahwa YORINDA SAPAN LINGGI,SH adalah Pegawai Negeri Sipilyang
56 — 5
dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikian telah benarPermohonan Pemohon untuk memperoleh Penetapan guna mencatatkan kelahirannyayang bernama RATMI yang telah melampaui (satu) tahun sejak kelahiran diajukan diPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
23 — 1
/Perkara Perdata Nomor 572/Pdt.P/2016/PN MlgMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan
60 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggunaanpasal ini adalah tidak benar dan tidak tepat karena Pasal6 ayat (4) huruf c tersebut di atas berbunyi "Jenishukuman disiplin berat terdiri dari pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PegawaiNegeri Sipil berdasarkan hal tersebut di atas maka pasaltersebut bukan merupakan Pasal Pelanggaran Disiplin tapimerupakan Pasal tentang sanksi bagi Pegawai Negeri Sipilyang melakukan pelanggaran indisipliner, dan Pasalpelanggaran indisipliner dalam Peraturan PemerintahNomor
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kamihormati, dengan ini Pemohon jelaskan bahwa apabila Pegawai Negeri Sipilyang telah terbukti melakukan pelanggaran Disiplin Tidak Masuk Kerja tanpaketerangan yang sah selama 519 hari, harus diaktifkan kembali sebagaiPegawai Negeri Sipil, maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta tersebut telah meniadakan dan mengesampingkanketentuan dalam Pasal 3 angka 11 dan Pasal 10 angka 9 huruf d PeraturanPemerintah Nomor
74 — 60
secara tertulis yangmerupakan hukuman disiplin ringan, dan jugaberdasarkan penjelasan Pasal 23 ayat (4) hurufb penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin beratdapat dilakukan dengan juga memperhatikan jasajasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan, terhadap hal ini Tergugat ataupunPejabat yang diberi wewenang delegasi' tidakpernah memberikan alasan alasan yangproporsional ataupun melakukan pemeriksaan yangkomprehensip dengan melibatkan Penggugatmengingat Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipilyang
sebagai Pegawai Negeri Sipil ;Bahwa pada ketentuan pasal 12 ayat 2 PeraturanPemerintah Nomor 32 tahun 1979 menentukan bahwa :(Ayat 2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6(enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinaninstansinya, dapatditugaskan kembali apabila ketidakhadirannya itukarena ada alasanalasan yang dapat diterima ;b. diberhentikan dengan hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil, apabila ketidak hadirannya ituadalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipilyang
IIN SUMARLIN
18 — 4
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pemohon wajid melaporkan Penetapan ini kepada PetugasPencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah KotaSurabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan Penetapan ini diterimaolehnya, dan selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipilyang
Ade Yudi Sapruddin
23 — 4
wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri olen Penduduk;(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
NAIN
547 — 182
Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) harisejak dikeluarkannya Salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebutuntuk melaporkannya ke instansi pelaksana, dalam hal ini KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yang akanmenerbitkan akta tersebut dan memerintahkan kepada PajabatPencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipilyang baru dan mengganti akta pencatatan sipil yang lama dari pemohondimana terdapat kekurangan nama orang tua lakilaki, sertamenarik
ROICHAN
37 — 20
socncencnene Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untukmerubah dan atau memperbaiki nama anak Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dikabulkan makaberdasarkan Pasal 52 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 59 Ayat(1) Peraturan Presiden R.I (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipilyang
29 — 17
namundengan catatan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU No. 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bunyinya: berdasarkanputusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud ayat(1), pejabat pencatatan sipil membuat cacatan pinggir pada register akta danmencabut kutipan aktaakta pencatatan sipil yang dibatalkan dari kepemilikansubjek akta, lalu Pasal 102 ayat (3) Peraturan Presiden, No. 25 tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipilyang
49 — 6
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas KependudukanDan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untukmencatatkan kelahiran anak Pemohon, setelah Pemohonmenunjukan penetapan ini kedalam daftar pencatatan Sipilyang sedang berjalan atas kelahiran anak Pemohon bernama:MUHAMMAD DANUARI MARSA SAUQI, Lahir pada hariJumat Pon tanggal 26 Januari 2007, di Desa Kalibening,Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, anak lakilaki dari Suami isteri sah bernama ERYANTO, denganERTI, Kemudian segera menerbitkan
MARIANO ALABIMBANG
21 — 10
Memerintahkan Kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bitung untukmencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipilyang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapatmenerbitkan Akta Kematian atas nama Jutina Abdul Basir yangHal 7 dari 8 Penetapan Nomor 53/Pdt.P/2018/PN Bitmeninggal pada tanggal 30 Januari 2010 dan Benyamin Alabimbangyang meninggal pada tanggal 2 September 2010;4.
LIEM AY LAN
19 — 1
KabupatenLumajang, maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Kota/Kabupaten Malang tempat Domisili Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
VALENCIA PUTRI MAHARANI
16 — 1
/Perkara Perdata Nomor 645/Pdt.P/2017/PN Migperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagaiPemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta PencatatanSipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PenetapanPengadilan Negeri oleh Penduduk, oleh karena
NANI SURYANI
42 — 4
Memberi izin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang Perbaikan Nama dalamAkta Kelahiran Nomor 1322/UM/2003 dalam Buku Register Catatan Sipilyang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedangberjalan dan sekaligus menerbitkan Perbaikan Kutipan Akta Kelahirandimaksud;4.
Ronaldo
25 — 4
Saksi: FREDY MANGARA PARULIANBahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon adalah abang/ kakak sepupu daripemohon;Bahwa saksi tahu maksud permohonan ini yaitu Pemohon ingin menambahkan nama adatatau marga yang diperoleh dibelakang nama aslinya;Bahwa saksi tahu bahwa Pemohon telah memperoleh tambahan nama Adat yaitu DALIMUNTHE sehingga Pemohon perlu menambahkan nama tersebut ke dalam Akta Catatan Sipilyang tertulis RONALDO menjadi RONALDO PUTRA DALI MUNTHE;Bahwa penambahan nama PUTRA DALI MUNTHE
Mohamad Rafi i
26 — 23
dalam bentukcatatan pinggir, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 2 UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan untuk itu Pengadilan akanmemerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan turuna Penetapan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap paling lama 30 (tiga puluh) hari, kepadaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untukmencatat perubahan nama Pemohon tersebut pada pinggiran akta catatan sipilyang
ADAM HASIBUAN
26 — 15
Hal 5 dari 7 halaman,2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan tahun lahir tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejakditerimanya salinan penetapan Pengadilan tersebut, karenanya haruslahdiperintahkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatanSipil untuk mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut, dalam hal iniyang menerbitkan akta kelahiran Pemohon
21 — 6
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon,setelah....................setelah Pemohon menunjukan penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang sedang berjalan atas kelahiran anak Pemohon bernama KINANMUFIDA HANINGDHYAS, lahir di Banjarnegara pada hari SENIN, Tanggal27 JULI 2009, anak perempuan dari suami isteri sah bernama BURHANUDINdengan HESTININGSIH, kemudian segera menerbitkan Akta Kelahiran bagianak