Ditemukan 4983 data
MUH SOLEH
31 — 4
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Magelang untuk mencatatkan tentang Perubahan namaPemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada PetikanAkta Kelahiran anak Pemohon No. 3308LT171220160011, atas namaMUHAMMAD FAISAL RADITIA serta pada Buku Register Catatan Sipilyang bersangkutan serta memerintahkan kepada Dinas KependudukanHal 6 dari 7 halaman Penetapan No. 66/Pdt.P/2021/PN Mkddan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk mencatatkan tentangPerubahan Tahun
24 — 6
Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulanAkta Pencatatan Sipil dengan melampirkandokumen autentik yang menjadai persyaratanpenertibitan pencatatan Sipil ;b) Pejabat Pencatatan Sipil membuat AktaPencatatn Sipil baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional dan menarik serta mencabutAkta Pencatatan Sipil lama dari pemohon ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2015/PN Blac) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatanpinggir pada register Akta Pencatatan Sipilyang
Soek Tjen alias Lydia Kumala Sari Winoto
18 — 6
pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor1452/Pdt.P/2019/PN MIgKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Syach Roni Rahmat
14 — 2
/Perkara Perdata Nomor 1470 Pdt.P/2019/PN MigNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagaiPemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta PencatatanSipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
17 — 9
/Perkara Perdata Nomor 361/Pdt.P/2016/PN MlgPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register
HALIDAH
28 — 12
mengadili permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalahpermohonan mengenai perbaikan atau pembetulan Tanggal Lahir dan Bulan LahirPemohon berdasarkan pasal 71 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pembetulan AktaHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 262/Pdt.P/2018/PN BjbPencatatan Sipil hanya dilakukan untuk Akta yang mengalami kesalahan tulisredaksional, selanjutnya ketentuan menyangkut pembetulan Akta Pencatatan Sipilyang
22 — 3
bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pulamemberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:wonnnnn Mengabulkan permohonan paraPemohon ; Menyatakan bahwa di TANJUNG RATU pada tanggal 28 Juni 2006 telahdilahirkan seorang anak jenis kelamin lakilaki yang diberi namaIQBAL FAHRILLAH adalah anak dari pasangan suamiisteri yang bernamaSURYANA dan SUKARYANTO ; Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil untuk mencatattentang kelahiran anak para Pemohon tersebut dalam Buku Register Catatan Sipilyang
IDAWATI
39 — 9
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikian telahbenar Permohonan pemohon untuk memperoleh Penetapan guna mencatatkanperubahan nama Pemohon pada Akte Kelahiran yang bernama Hidawati menjadiIdawati;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
SRI LESTARI JANUARTI
21 — 8
HUKUMNYAn Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai diatas; wonn Menimbang, bahwa setelah pengadilan mencermati secaraseksama surat permohonan Pemohon, maka dapat disimpulkan yang menjadipokok permohonan Pemohan adalah bahwa suami Pemohon yang bernamaWiwik Wibowo telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2005 di Surakartakarena sakit dan oleh karena kesibukan Pemohon maka kematian SuamiPemohon tersebut oleh Pemohon belum dilaporkan ke Kantor Catatan sipilyang
AHMAD ARTI HASIBUAN
26 — 13
ini;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut ternyata didukung olehbukti Suratsurat dan keterangan saksisaksi tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut adalah tidak bertentangandengan ketentuan UndangUndang, oleh karena itu cukup beralasan untukmengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang
ANGGA APRILLIANTO
30 — 2
yangbernama Fauzi Zaeni.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makapermohonan Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, maka permohonan Pemohontersebut dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka selanjutnya memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkansalinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatat dalam register Pencatatan Sipilyang
22 — 2
PresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyatakan bahwaPembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk, selanjutnya pada Pasal 101 huruf c menyebutkan bahwa Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang
22 — 4
mengabulkan permohonan Pemohon ; 2 Menyatakan bahwa kelahiran anak Pemohon yang bernama ABI PUTRAPRATAMA, lahir di Banjarnegara, pada hari Kamis Pahing, tanggal 13 Maret2009, anak lakilaki dari suami isteri sah bernama DEDI SUPRIYADI denganSURNIYAT I ; 222222 none n nnn nnn ncn ne nnn cence cence3 Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon,setelah Pemohon menunjukkan Penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang
27 — 6
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon,setelah Pemohon menunjukkan penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang sedang berjalan atas kelahiran anak Pemohon bernama MAYLUNALIVIA TAMALA, lahir pada hari JUM AT WAGE, tanggal JANUARI 2010,di Desa.................di Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, anakperempuan dari suami isteri sah bernama AZIZ SUGIANTO dengan RUASIH,kemudian
LISA KURNIAWATI
18 — 2
dan Pencatatan Sipil Kota malangmaka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
VALENCIA PUTRI MAHARANI
16 — 1
/Perkara Perdata Nomor 645/Pdt.P/2017/PN Migperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagaiPemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta PencatatanSipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PenetapanPengadilan Negeri oleh Penduduk, oleh karena
NANI SURYANI
42 — 4
Memberi izin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Purwakarta untuk mencatat tentang Perbaikan Nama dalamAkta Kelahiran Nomor 1322/UM/2003 dalam Buku Register Catatan Sipilyang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedangberjalan dan sekaligus menerbitkan Perbaikan Kutipan Akta Kelahirandimaksud;4.
Ronaldo
25 — 4
Saksi: FREDY MANGARA PARULIANBahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon adalah abang/ kakak sepupu daripemohon;Bahwa saksi tahu maksud permohonan ini yaitu Pemohon ingin menambahkan nama adatatau marga yang diperoleh dibelakang nama aslinya;Bahwa saksi tahu bahwa Pemohon telah memperoleh tambahan nama Adat yaitu DALIMUNTHE sehingga Pemohon perlu menambahkan nama tersebut ke dalam Akta Catatan Sipilyang tertulis RONALDO menjadi RONALDO PUTRA DALI MUNTHE;Bahwa penambahan nama PUTRA DALI MUNTHE
Mohamad Rafi i
26 — 23
dalam bentukcatatan pinggir, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 2 UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan untuk itu Pengadilan akanmemerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan turuna Penetapan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap paling lama 30 (tiga puluh) hari, kepadaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untukmencatat perubahan nama Pemohon tersebut pada pinggiran akta catatan sipilyang
YUSRA HARAHAP
25 — 26
ini;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut ternyata didukung olehbukti SuratSurat dan keterangan saksisaksi tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut adalah tidak bertentangandengan ketentuan UndangUndang, oleh karena itu cukup beralasan untukmengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang