Ditemukan 4981 data
1.MASRIZAL
2.NONI FITRIA
72 — 15
Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejakdikeluarkannya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untukmelaporkannya ke instansi yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebutdan memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untukmembuat Akta Pencatatan Sipil Baru menggantikan Akta Pencatatan Sipilyang lama dimana terdapat Penggantian Nama Orang Tua Pemohon tersebutdiatas dan Menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama dariPemohon;6.
MASRENI HASIBUAN
29 — 12
Hal 5 dari 7 halaman,didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejakditerimanya salinan penetapan Pengadilan tersebut, karenanya haruslahdiperintahkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatansipil untuk mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut, dalam hal iniyang menerbitkan akta kelahiran Pemohon adalah Instansi Pelaksana DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
VELLY
34 — 3
Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, PejabatPencatatan Sipil demi hukum atas perintah Undangundang berkewajiban membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ketiga dapat dikabulkan denganperbaikan redaksi seperlunya sebagaimana bunyi amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon dikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi
Fahmi
24 — 2
dan Pencatatan Sipil Kota malangmaka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
DJOKO JUDIANTORO
56 — 6
Bahwa oleh karena kesibukan Pemohon maka kematian ibu Pemohontersebut oleh Pemohon belum di laporkan ke Kantor Catatan Sipilyang berwenang. Bahwa untuk melengkapi dokumen keluarga, di perlukan AkteKematian Ibu Pemohon tersebut.
24 — 2
Memerintahkan kepada pemohon agar melaporkan penetapan iniselambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinanpenetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Pasuruan selaku Pejabat Pembuat Akte Catatan Sipilyang menerbitkan Surat Tanda Kelahiran untuk pemohon yangselanjutnya agar dibuatkan catatan pada register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
SUGIANTI
17 — 2
Bahwa oleh karena kesibukan Pemohon maka kematan suamiPemohon tersebut oleh Pemohon belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipilyang berwenang ;5. Bahwa untuk melengkapi dokumen keluarga, diperlukan AkteKematian suami Pemohon tersebut ;6.
HARMAINI HSB
106 — 41
Hal 5 dari 7 halaman,2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejakditerimanya salinan penetapan Pengadilan tersebut, karenanya haruslahdiperintahkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatansipil untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut, dalam hal ini yangmenerbitkan akta kelahiran Pemohon adalah Instansi
SYIFA AULIA
27 — 4
Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, PejabatPencatatan Sipil demi hukum atas perintah undang undang berkewajiban membuatHIm 6 dari 9 hlm Penetapan No. 1191/Pdt.P/2019/PN.Bdgcatatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ketiga dapat dikabulkan denganperbaikan redaksi seperlunya sebagaimana bunyi amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon
TUTI ROKHYANI
97 — 10
Memerintahkan kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tentangpenggantian nama anak pemohon tersebut pada akte kelahiran No:774/TP20/2010 tertanggal 8 maret 2010 serta pada Buku Register Catatan Sipilyang bersangkutan.4.
32 — 4
Memerintahkan Panitera mengirimkan turunan resmi dari Penetapan kelahiran anakyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipilyang berwenang guna dicatat dan didaftar dalam buku register kelahiranyang disediakan untuk keperluan itu ;4.
28 — 9
/Perkara Perdata Nomor.487/Pdt.P/2017/PN MigKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukan berdasarkanlaporan dari penduduk atau dalam hal
Rohkhimah
22 — 5
dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikiantelah benar Permohonan pemohon untuk memperoleh Penetapan gunamencatatkan perubahan nama ibu pada ankta kelahiran anak yang semulanama ibu ROKHIMAH menjadi ROHKHIMAH;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
Ana Maesaroh
24 — 14
socncencnee= Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untukmerubah dan atau memperbaiki tempat lahir Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dikabulkan makaberdasarkan Pasal 56 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 59 Ayat(1) Peraturan Presiden R.I (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipilyang
EVANANDARIYANTO AMMARRIDHO
20 — 1
tertulis EVANANDARIYANTOAMMARRIDHO dibetulkan menjadi atas nama EVAN ANDARIANTOAMMARIDHO ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ayat (1) pembetulanakta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahantulis redaksional, ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dariorang yang menjadi subyek akta, ayat (3) pembetulan akta pencatatan sipilyang
50 — 3
Memerintahkan para Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh)hari sejak dikeluarkannya Salinan penetapan Pengadilan Negeritersebut untuk melaporkannya ke instansi pelaksana, dalam hal iniKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yang akanmenerbitkan akta tersebut dan memerintahkan kepada PajabatPencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipilyang baru dan mengganti akta pencatatan sipil yang lama dari parapemohon dimana terdapat penambahan nama anak para pemohon
Sioe Hwa alias Shanty Kawilarang
21 — 2
dan Pencatatan Sipil KotaMalang maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Deany Etikawati
21 — 2
Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pemohon wajiod melaporkan Penetapan ini kepada PetugasPencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah KotaSurabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan Penetapan ini diterima olehPemohon, dan selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipilyang
NIEKO BAYU ADJI
37 — 9
Herudjihadi karena sakit dan dikebumikan di Taman PemakamanUmum Karet, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 08 Agustus 1998,dan petitum point 3 agar Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat untuk mencatat tentangkematian tersebut dalam Buku Register Kependudukan dan Pencatatan Sipilyang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkanakte kematian atas nama H.Herudjihadi tersebut, dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh
NURIDIN
22 — 3
Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang diPemalang untuk mencatat tentang penggantian nama anak pemohon tersebutAkta Kelahiran No. 11/180/TP/PN/2012 serta pada Buku Register Catatan Sipilyang bersangkutan;4.