Ditemukan 1506 data
59 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2204 K/Pid.Sus/201614.15.16.Bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor: 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut:Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan ataudiancam untuk menggunakan Narkotika;Perihal arti yang sama juga diatur dalam pasal 1 angka 6 Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/Men.Kes/
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
CIS Resourcesdengan Nomor Polisi : DA 2415 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;73.Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor PolisiSKKBB/250/Il/Regident, yang diberikan kepada PT. CIS Resourcesdengan Nomor Polisi : DA 2409 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;74.Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor Polisi: SKKBB/250/III/08/Regident, yang diberikan kepada PT.
No. 1691 K/Pid.Sus/2010Ts74.Tas76.77.78.72.80.81.82.83.84.dengan Nomor Polisi : DA 2415 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor PolisiSKKBB/250/Il/Regident, yang diberikan kepada PT. CIS Resourcesdengan Nomor Polisi : DA 2409 YY, Pada tanggal 26 Maret 2008 ;Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Baru, Nomor Polisi: SKKBB/250/III/08/Regident, yang diberikan kepada PT.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ARIFIN NASUTION Alias BANDREK Diwakili Oleh : ZAMZAM MUBAROK, SH., Dkk
30 — 16
, KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalamLampiran , Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 03 Tahun 2011 tentang PenempatanKorban Penyalahgunaan Narkotika di dalam halaman 12 dari 22halaman Putusan nomor 1501/Pid.Sus/2019/PT MDN Lembaga Rehabilitasi Medis dan RehabilitasiSosial dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SEOO2/A/JA/02/2013 tanggal 15 Februari 2013tentang Penempatan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial, Peraturan Menteri KesehatanNomor 2415
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib LaporPecandu Narkotika menerangkan sebagai berikut :1) Korban Penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika;2) Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
78 — 6
25245) 2(33) 1(5) 2(30) 1(2311) 243(6466) 1(502) 2(6) 2(56102) 1(105) 1(72) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 519.00 764.00 Tm/F12 1 TF(6211) TdETQgBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 529.00 764.00 Tm/F12 1 TE(2021) 2(102) 1(22) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 555.00 764.00 Tm/E1lZ 2 DE(11) ToETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 113.00 741.00 Tm/F12 1 TE(6) 2(52) 2(1730) 1(2) 2(1311) 55((((((((245) 2(31) 2(Ui) 55(X205) 2(L77) 1(30) 1(11) 55(37) 1(2415
0.00 0.00 12.00 257.00 785.00 Tm/ES8 2 DE(1) TuETQqBr0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 275.00 785.00 Tm/F12 1 TE(535) 231) 211) 83432) TdBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 328.00 785.00 Im/F12 1 TE(2) 23) 22511) 83031) 22) 211) 830235) 23) 24) 211) 830543) 25) 21711) 8305052) 21316) 25) 23) 211) TodETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 275.00 762.00 Tm/E1lZ 2 DE(21) 2(2) 2(134) 2(15) 2(3) 2(5) 2(175) 2(3) 2(11) 168(15) 2(3) 2(30) 1(15) 2(1L711) 168(16) 2(2) 2(131L752) 2(2415
17 — 15
Una Hal. 7 dari 2415. Bahwa semua yang disampaikan tergugat tidak benar adanya, dan sayaakan tetap pada pendirian saya, melanjutkan gugatan cerai saya,apapun keputusanya saya tidak akan pernah mau rujuk lagi.Duplik1.
278 — 134
SP2D No 2415 tgl15 Mei 2007 Ap. 70.000.000,11). SP2D No 2416 tgl15 Mei 2007 &p.151.500.000,12). SP2D No 2580 tgl23 Mei 2007 &p.226.414.500,13). SP2D No 2581 tg! 23 Mei 2007 Rp. 99.808.000,14). SP2D No 2622 tgl25 Mei 2007 Ap. 78.400.000,15). SP2D No 3094 tg! 6 Juni 2007 Rp. 77.650.000,16). SP2D No 3620 tgl 20 Juni Rp. 103.300.000,2007 Rp. 80.400.000,17). SP2D No 3818 tgl28 Juni 2007 Rp. 76.150.000,18). SP2D No 4038 tgl 9 Juli 2007 Rp. 105.735.000,19).
3 April 2007tg 9 April 2007tgl11 April 2007tgl11 April 2007tgl11 April 2007tgl11 April 2007tg9 Mei 2007tg9 Mei 2007telahberikutdicairkanditandatanganiRp. 45.000.000,Rp. 50.000.000,Rp. 73.600.000,Rp. 52.000.000,Rp.50.000.000,Rp. 10.000.000,Rp.60.000.000,Rp. 50.000.000,Rp. 155.800.000,Rp. 70.000.000,SP2D No 2415 tgl15 Mei 2007 Rp.151.500.000,SP2D No 2416 tgl15 Mei 2007 Rp.226.414.500,SP2D No 2580 tgl23 Mei 2007 Rp. 99.808.000,SP2D No 2581 tgl 23 Mei 2007 Rp. 78.400.000,SP2D No 2622 tgl25 Mei 2007 Rp
30 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut :"Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa dan atau diancam untuk menggunakan Narkotika ;*Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/Men.Kes/Per/XII/2011 tanggal 1 Desember
1.M. ANGGA WILANTARA, S.H
2.HERRY SANTOSO SLAMET, S.H.
Terdakwa:
MULIANTO Bin WASIS
27 — 18
strong>;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat Netto 0,0851 gram (sisa hasil Laboratorium dengan berat netto 0,0539 gram);
- 1 (satu) batang kaca pireks;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Scopy wama Merah dengan Nopol DC 2415
88 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika ; 2414/2006/KNF = berupa serbuk warna coklat yang diambil dari gelas ukurdiameter 17 Cm tersebut di atas adalah benar didapatkan kandungan denganbahan aktif : Metamfetamina terdaftar dalam golongan 2 (dua) nomor urut 9 (sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika ; Benzyl metil keton (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan Metamfetamina) ; 2415
Indonesia No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika ; 2414/2006/KNF = berupa serbuk warna coklat yang diambil dari gelas ukurdiameter 17 Cm, tinggi 34 Cm tersebut di atas adalah benar didapatkankandungan dengan bahan aktif : Metamfetamina terdaftar dalam golongan Il (dua) nomor urut 9 (sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika ; Benzyl metil keton (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan Metamfetamina) ; 2415
Indonesia No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika ; 2414/2006/KNF = berupa serbuk warna coklat yang diambil dari gelas ukurdiameter 17 Cm, tinggi 34 Cm tersebut di atas adalah benar didapatkankandungan dengan bahan aktif : Metamfetamina terdaftar dalam golongan Il (dua) nomor urut 9 (Sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika ; Benzyl metil keton (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan Metamfetamina) ; 2415
18 — 1
0.00 12.00 345.00 700.00 Tm/Fl2 1 TE(2343) 2(44) 2(344) 2(5) 80(31) 1(5346) 1(44) 2(352) TdETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 419.00 700.00 Tm/Fl2 1 TE(5) TdETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 423.00 700.00 Tm/Fl2 1 TE(1341) 25141) 2454) 144) 244) 242)5)512) 242) 215) 1444) 2((((( 2( 8(((((S5115) 1((KQq02) 2452) TJTBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 538.00 700.00 Im/F12 1 TE(5) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 133.00 677.00 Tm/F12 1 TE(62) 241) 2415
Tm/F12 1 TE(62) 2(44)(55)(61)(44)(5) 134(2) 2(46) 1(41) 2(55) 2(5) 134(5144) 2(441) 2(42) 2(44) 2(5) 134((((((((((((((22 Td221250) 241) 245144) 2444) 25) 13445) 142) 245) 15) 13415) 141)42) 215)44)42) 2((43) 2(5) 134(50) 2(41) 2(46741) 2(444) 2(45) 1(44) 2(42) 2(5) 134(14) 2(41) 2(42) 2(43) 2(44) 2(42) 2(5) TdETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 113.00 432.00 Tm/F12 1 TE(44) 246) 144) 25344) 242) 25) 15515) 141)46)44)55)S) #15515) 141) 2454) 144) 214) 245) 142) 24744) 25) 15550) 241) 2415
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
(tiga puluh sembilan ribu lima ratuslima puluh meter persegi) bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor16/Desa Beraban, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasitertanggal 12061993, Nomor 2415/1993, tercantum dalam sertifikattertanggal 12061993 yang dikeluarkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Tabanan, tertulis atas nama PT. Bali Villas berkedudukan diDenpasar, terletak di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg,Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;Sebidang tanah seluas 19.955 m?
, (tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh meterpersegi), Gambar Situasi tertanggal 12061993, Nomor 2415/ 1993,tercantum dalam sertifikat tertanggal 12061993, tertulis atas nama PT.Halaman 17 dari 44 Put.
119 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia Mo. 5 Tahun 1997tentang psikotropika;2414/2006/KNF = berupa serbuk, warna coklat yang diambil dari gelasukur diameter 17 cm, tinggi 34 cm tersebut di atas adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif: Metamfetamina terdaftar dalam golongan 2 (dua) nomor urut9 (Sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentangPsikotropika; Benzyl metil keton (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan metamfetamina);2415
Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentangpsikotropika;2414/2006/KNF = berupa serbuk, warna coklat yang diambil dari gelasukur diameter 17 cm, tinggi 34 cm tersebut di atas adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif: Metamfetamina terdaftar dalam golongan 2 (dua) nomor urut9 (Sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika; Benzyl metil keton (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan metamfetamina);2415
Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentangpsikotropika;2414/2006/KNF = berupa serbuk, warna coklat yang diambil dari gelasukur diameter 17 cm, tinggi 34 cm tersebut di atas adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif: Metamfetamina terdaftar dalam golongan 2 (dua) nomor urut9 (Sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentangPsikotropika; Benzyl metil keton (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan metamfetamina);2415
Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentangpsikotropika;2414/2006/KNF = berupa serbuk, warna coklat yang diambil dari gelasukur diameter 17 cm, tinggi 34 cm tersebut di atas adalah benar didapatkan kandungan dengan bahan aktif: Metamfetamina terdaftar dalam golongan 2 (dua) nomor urut9 (Sembilan)Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika; Benzyl metil keton (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan metamfetamina);2415
43 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial ;17.Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 ~ Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib LaporPecandu Narkotika menerangkan sebagai berikut :Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan ataudiancam untuk menggunakan Narkotika.Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2415
20 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2568 K/Pid.Sus/201711.BahwaPerihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan RI Nomor 2415/Men.Kes/Per/XII/2011 tanggal 01Desember 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;sesuai dengan peraturan bersama (MOU) Penegak HukumNegara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret2014 dan ditandatangani oleh:I. Ketua Mahkamah Agung RI;Il. Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia RI;Ill.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial:13.Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut:Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan ataudiancam untuk menggunakan Narkotika;Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
64 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial; Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan wajiblapor Pecandu Narkotika, menerangkan sebagai berikut:Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan Narkotika;Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
48 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 tahun 2011 Tentang Pelaksanaan wajib laporPecandu Narkotika, menerangkan sebagai berikut:Korban Penyaalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan Narkotika.Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, SH.
Terdakwa:
NUR WAKID Alias BAGAS Bin RAHMADI
61 — 16
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda Beat, Warna : putih merah, Nopol : H-2415-ALE, Noka : MH1JFP125GK291227, Nosin : JFP1E 2294054, berikut kunci kontak.
- 1 (satu) Hand Phone Vivo Y51L warna putih dengan nomor sim card +6289667538615.
- 1 (satu) Hand Phone Oppo A3S warna hitam dengan pelindung warna merah +62 882-1620-3783.
Dirampas untuk negara
6.
33 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2206 K/PID.SUS/201615.16.17.Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika,Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2415/Men.Kes/Per/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011, tentang Rehabilitasi Medispecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan Narkotika;Bahwa sesuai dengan Peraturan bersama