Ditemukan 15961 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2008 — Putus : 14-04-2009 — Upload : 18-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 166/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 14 April 2009 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
9744
  • Hal ini dapat dilihat dari dokumen PermohonanIzin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swastayang diajukan oleh Penggugat (vide Bukti P6);Bahwa sebagaimana dalam dokumen tersebut (vide Bukti P6) syarat syarat Kelengkapan Umum dan KelengkapanKhusus sebagai Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) telahdipenuhi oleh Penggugat sebagaimana berikut int:a. Kelengkapan Umum:a.1.
    Juli 2008,penolakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran PI.
    Radio SuaraHarapan Semesta atau disebut sebagai IzinPenyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radiosebutan yang digunakan pada UU No.32 Tahun 2002 yangmengatur secara khusus (/ex specialis ) tentangpenyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio. dan4010.11.jasa penyiaran televisi jo Pasal 13 ayat (1) UUNo.32 Tahun 2002;Bahwa dengan demikian penilaian terhadap keputusanTergugat harus melihat kepada terjadinya pelanggaransecara limitatif terhadap ketentuan dalam UU No.32Tahun 2002 atau perbuatan/tindakan
    , pemberian ijinpenyelenggaraan penyiaran atau penolakanperpanajangan ijin penyelenggaraan penyiaran harusjelas alasanalasannya dan harus jelas penjelasannya;Bahwa menurut Undang Undang No. 32 tentang Penyiaran,semua lembaga penyiaran harus mempunyai ijin, kalausudah mempunyai Ijin, tjin yang lama diperbaharui,atau kalau belum ada ijin maka diterbitkan ijin yangbaru;Bahwa sesuai dengan peraturan perundang undanganjangka waktu pengajuan permohonan ijinpenyelenggaraan penyiaran sampai dengan diterbitkanatau
    dengar pendapat antarapemohon dengan Komisi Penyiaran Indonesia;b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dariKomisi Penyiaran Indonesia;c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yangdiadakan khusus untuk perizinan antara Komisi Penyiaran94Indonesia dan Pemerintah; d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radiooleh Pemerintah atas usul Komisi Penyiaran Indonesia;Menimbang, bahwa adapun mengenai prosedur perolehanizin penyelenggaraan penyiaran telah diatur dalam Pasal 4,5 dan
Register : 18-11-2014 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 16-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 September 2015 — EKO MARYADI, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia,Cs >< Negara RI C.q Presiden Republik Indonesia C.q Kementerian Komunikasi dan Informatika,Cs
16247
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didirikan pada tahun 2003, hal ini sesuaidengan amanat UU Penyiaran Pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan bahwa"untuk penyelenggaraan peny;aran, dihentuk sebuah komisi penyiaran", dandi dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa "komisi penyiaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah Komisi Penyiaran Indonesia,disingkat KPI". KPI didirikan untuk melaksanakan berbagai peran dan fungsiguna menjamin pelaksanaan sistern penyiaran yang demokratis.
    sebuah lembaga penyiaran.
    menyeienggarakan penyiaran".
    dan mencabut izin penyiaran.
    Bahwa lembaga penyiaran swasta antara lain adalah indosiar visual mandiridan SCTV ; Bahwa izin diberikan kepada LPS, bukan kepada holdingnya ; Bahwa Lembaga penyiaran swasta itu adalah lembaga yang menggunakanfrekuensi dan penyiaran untuk penyiaran public ;Bahwa izin penyiaran diberikan kepada badan hukum yang dalam aktanyajelas jelas menyatakkan dia bergerak didalam dunia penyiaran televise/penyiaran radio ;Bahwa Undang Undang Penyiaran kita sudah bagus dimana kepemilikandan penguasaan seseorang
Register : 16-05-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 390/Pid.B/2013/PN Sgt
Tanggal 9 Oktober 2013 — Muhammad Ilham Alkaf, S.ST., alias Ilham bin Darwis Alkaf
266
  • ., alias Ilham bin Darwis Alkaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Ijin Penyelenggaraan Penyiaran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Babel melakukanpenggeledahan di tempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaranberlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganan tersebutternyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganansebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32Tahun 2002 dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,akhirnya Penyidik dari Dit. Reskrimsus Polda Kep.
    Asing KementerianKomunikasi dan Informatika RI; Bahwa menurut Ahli tugas pokoknya dalam jabatannya tersebut adalahmenyangkut pemberian ijin bagi Lembaga Penyiaran ;e Bahwa menurut Ahli sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesiadikenal adanya 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni Lembaga Penyiaran Publikdalam hal ini adalah penyiaran yang dilakukan TVRI, Lembaga PenyiaranSwasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukan oleh TV Swasta di Indonesia,Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannya
    antariksa denganmenggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau medialainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakatdengan perangkat penerima siaran;Menimbang, bahwa yang dapat disebut sebagai Pranata/subjek hukumLembaga Penyiaran adalah penyelenggara kegiatan baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dantanggung jawabnya berpedoman pada
    peraturan perundanganundangan yangberlaku sebagaimana diredaksikan dalam Pasal 1 angka 9 Undangundang RINomor 32 Tahun 2002;Menimbang, bahwa pranata lembaga penyiaran yang menyenggarakankegiatan penyiaran sedemikian rupa terkait dengan jasa penyiaran yangdilakukan sebagaimana dalam Pasal 13 Undang Undang ini;Menimbang, bahwa khusus untuk kegiatan pemancarluasan siaranberlangganan melalui sarana kabel berikutnya ditentukan Undangundang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah
    RI Nomor52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranBerlangganan harus dilaksanakan oleh sebuah Lembaga yang berbentukPerseroan Terbatas (PT) setelah mendapat Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dariPemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika RI;Menimbang, bahwa dapat juga Lembaga Penyiaran Berlangganan barubergabung/menginduk pada Lembaga Penyiaran berlangganan lainnya yangtelah berbadan hukum dan sudah melakukan penyiaran untuk meminimalisirbiaya yang terlalu besar;Menimbang
Putus : 18-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/TUN/2012
Tanggal 18 April 2012 — MENTERI KOMUNIKASI DAN INFOMATIKA RI, DKK vs. PT. RADIO PELANGI LINTAS NUSA
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, Kementerian Komunikasi dan Informatika baru mulai mengurusperizinan penyiaran radio swasta pada tahun 2005, yaitu setelahdisahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagai peraturanpelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran;Bahwa, faktanya Surat Tergugat No. 77/M.KOMINFO/02/2010 yang berisipenolakan terhadap permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, diterbitkanbukan terhadap Permohonan Surat Izin Radio pada tahun
    diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)PP No.50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS;memberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 6penyelenggaraan penyiaran terhadap Jasa Penyiaran Radio Eksisting yangmelakukan migrasi dari AMFM;b.
    izin penyelenggaraan penyiaran kepada PT.
    Penyelenggaraan Pos dan Informatika DirektoratPenyiaran Direktur Penyiaran telah menerbitkan Izin PenyelenggaraanPenyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT.Radio Kardopa No. 437/KOMINFO/9/2011, Tanggal 16 September 2011. Haltersebut tercantum didalam Surat Direktur Penyiaran KOMINFO kepada PT.Radio Kardopa No. 694/DJPPI!.
    Pasal 5Ayat 12 PP No. 50 Tahun 2005 yang antara lain menyatakan : secara administratif Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan olehNegara melalui KPI. Kementerian Kominfo RI Dirjend. Penyelenggaraan Pos danInformatika Direktorat Penyiaran Direktur Penyiaran telah menerbitkanIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Radio PT.
Register : 27-04-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Plk
Tanggal 9 Februari 2022 — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
3.H. Rofii. S.H.
4.Santoso
5.Abdul Haris
6.Karolina Metty
7.Ferry Setiawan
8.Bachtiar
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
11041
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
    3.H. Rofii. S.H.
    4.Santoso
    5.Abdul Haris
    6.Karolina Metty
    7.Ferry Setiawan
    8.Bachtiar
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
Register : 16-12-2014 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 594/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 13 Juli 2015 — - Ir. Alexander lawrentius Dacosta / Direktur PT. Radio Pelangi Lintas Nusa (Radio Mutiara FM) LAWAN - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia - Dirjend Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika - Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Rafio Kelas II Medan - PT. Radio Kardopa Medan
11735
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap Nomor : 437/KOMINFO/9/2011 tanggal 16 September 2011 atas nama Tergugat IV pada frekuensi FM 99.50 MHZ yang dikeluarkan oleh Tergugat I.5. Memerintahkan Tergugat IV untuk menghentikan (meng- off-air kan ) perangkat pemancar radio milik Tergugat IV pada Frekuensi FM 99,50 MHz terhitung sejak putusan ini diucapkan ;6.
    Forum RapatBersama merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah dengan KPI untukmenerima atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. PP No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta).16.
    Penyiaran pada frekuensi 99,50 MHz untukdan atas nama PENGGUGAT sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.Bahwa dalam rangka melaksanakan amar putusan sebagaimana dimaksuddalam angka 4, maka sesuai dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PPLPS), untuk memproses izin penyelenggaraan penyiaran termasuk penetapanalokasi spektrum frekuensi radio harus melalui
    Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran yang mengatur: Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajid memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran2.
    Membantu pemerintahan dalampengaturan Infrakstutur penyiaran 2.
    untuk memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)Prinsip atas nama PT.
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2497
  • penyiaran radio dan paling lama 1 (satu)tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelummemperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiarandari Menteri ; (2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud padaHal. 29 dari 120 Hal.
    tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhikriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ;dinyatakan tidak lulus oleh tim uji cobasiaran karena sampai batas waktu) 6 (enam)Hal. 31 dari 120 Hal.
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT(8)(11)32bulan masa uji coba siaran untuk LembagaPenyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1(satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi telah melanggarketentuan ayat (5) dan telah diberikanperingatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali ;Menteri menerbitkan keputusan izin tetappenyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah uyji coba Siarandinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat(7) huruf a ;Menteri mencabut keputusan
    diberikan sebagaiberikut ; a. izin penyelenggaraan penyiaran radio. diberikanuntuk jangka waktu). 5 (lima) tahun;b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikanuntuk jangka ~~ waktu 10 (sepuluh) tahun ;(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf adan huruf b masing masing dapatGiperpanjang j= sees sens ssees sees sees see eset she es(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraanpenyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melaluimasa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulandan untuk
    lembaga penyiaran televisi wajibmelalui masa uji coba siaran paling lama 1Hal. 33 dari 120 Hal.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 181/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — SUMIYATI Binti ASMUNI SUHARJO
17210
  • Menyatakan bahwa terdakwa SUMIYATI BINTI ASMUNI SUHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untuk penyiaran televisI, setiap orang yang melanggar ketentuan sebaimana sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.2.
    SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIHalaman 2 dari 23 Putusan Nomor 181/Pid.B/2016./PN. Trg.PT. SURYA KABEL TV, maka PT.
    berlangganan yang tidak mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP).
    Unsur Menyiarkan siaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran:Bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut diatas, maka MajelisHakim akan menguraikan beberapa pengertian sebagai berikut :v Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundangundangan yang berlaku Penyiaran adalah kegiatan
    Trg.Y Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter,baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterimamelalui perangkat penerima siaranv Lembaga penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembagapenyiaran berlangganan.
    Bahwa berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang PenyelenggaraPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Pasal 7 ayat (5) huruf bselama masa uji coba siaran lembaga penyiaran berlangganan tidak bolehmemungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran, tidakdibenarkan melakukan kerjasama dan membuat perjanjian kerjasamadengan pemilik TV Kabel berlangganan yang tidak mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Register : 15-05-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 388/Pid.B/2013/PN Sgt
Tanggal 11 September 2013 — BENY WAHYU Als BENY Bin MUHAMMAD ABDULLAH
3916
  • PANGKALPINANG VISION telah mempunyai izin akan tetapibaru sebatas lIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip belummenjadi IPP Tetap;Bahwa Pemilik kegiatan penyiaran TV kabel yang baru mempunyai IPPPrinsip boleh melakukan kegiatan penyiaran tetapi belum bolehmemungut biaya dari pelanggan karena bentuknya hanya uji cobapenyiaran TV kabel, apabila IPP Prinsipnya sudah menjadi IPP Tetapbaru boleh pemilik kegiatan penyiaran TV kabel berlangganan memungutbiaya kepada pelanggannya ;Bahwa Semua pemilik
    kegiatan penyiaran TV Kabel berlangganan yangada di Propinsi Kep.
    PUJODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa tugas pokok saya sebagai Kepala Seksi Lembaga PenyiaranAsing Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah menyangkutpemberian ijin bagi Lembaga Penyiaran ; Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesia dikenaladanya 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni :1. Lembaga Penyiaran Publik dalam hal ini adalah penyiaran yangdilakukan TVRIHalaman 8dari 18 Putusan Nomor 388/Pid.B/2013/PN Sgt.2.
    Lembaga Penyiaran Swasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukanoleh TV Swasta di Indonesia3. Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannya dilakukanmelalui satelit, telestrial dan kabel4.
    PANGKALPINANG VISION milik Saksi Pieter Lobo telah memilikiIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dari Kementerian Komunikasidan Informatika Rl dengan Nomor 768 Tahun 2012 tanggal 30 Nopember2012, sedangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap masih dalamproses ;Bahwa Terdakwa menggunakan peralatan Parabola yang diletakkan di atasrumah dan juga kabel serta Terdakwa sendiri yang memasang peralatanuntuk kegiatan penyiaran TV kabel Terdakwa;Bahwa untuk Penyiaran TV Berlangganan melalui kabel
Register : 19-07-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ZAINAL ARIFIN, S.E. Als ARIFIN Bin Alm. M. ZAINI
7211
  • Rahman;Bahwa pemilik kegiatan penyelenggaraan penyiaran Televisi berlanggananyang berada di rumah sdr.
    barang atau alatpenyelenggaran penyiaran TV berlangganan di rumah sdr.
    Pasal33 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran;3. Tanpa izin penyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran;Menimbang, bahwa lembaga penyiaran adalah penyelenggarapenyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembagapenyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman padaperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 1angka (9) UndangUndang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaranmelalui
    Tanpa izin penyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa yang dimaksud izin penyelenggaraan penyiaranmenurut Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaranuntuk menyelenggarakan penyiaran;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menentukan bahwa sebelummenyelenggarakan penyiaran wajidb memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 114/
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 184/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — KOMSON bin ADNAN (Alm).
14121
  • TV Kabel AMELIA, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Jalan Balikpapan Handil , RT 5 No. 202, Kelurahan Handil Baru Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, untuk penyiaran
    televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa KOMSON bin ADNAN (Alm) selaku Pemilik TV Kabel AMELIA yang bergerak di bidang jasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatan penyiaran dengan menggunakan alat-alat berupa parabola Merk Tanaka, Receiver merk
    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekira pukul 13.00 Wita, Tim Subdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni saksi SYAIFUL, saksi DEDE KURNIAWAN, SH bersama dengan KOMPOL MARHADI, SH, IPTU JAROT SUBOWO dan AIPDA SUGIANTO, SH dengan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/94/IX/2015/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2015, melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap TV Kabel AMELIA milik terdakwa, ketika ditanyakan masalah perizinan penyelenggaraan penyiaran
    dari pihak yang berwenang yakni Kementrian Kominfo RI ;Perbuatan ............................/--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;------ Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan selanjutnya terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan tangkisan / eksepsi;------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan
    SAHRAN :- Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah menyelenggarakan kegiatan Penyiaran tanpa dilengkapi Izin penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh terdakwa ;- Bahwa kejadiannya adalah pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di jalan Handil Baru Rt.008 Kel.Handil Baru Darat Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai Kertangera ;- Bahwa TV Kabel Amelia surat menyuratnya atas nama saksi terdakwa adalah sebagai teknisi pemasang dan untuk iuran tiap
    SDN yang propesional di bidang penyiaran.Bahwa benar yang dimaksud dengan lembaga penyiaran yaitu berdasarkan UU RINo.32 tahun 2002 pasal 1 ayat (9) tentang penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,baik lembaga penyiaran public, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa benar yang dimaksud dengan ijin penyelenggaraan penyiaran yaituberdasarkan
    Penyiaran Pasal1 ayat (4) yang dimaksud dengan Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massadengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dangambar secara umum, baik terobuka maupun tertutup, berupa program yang teratur danberkesinambungan.Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal1 ayat (9) yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah penyelenggarapenyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembagapenyiaran
    Kominfo Nomor 41 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel,dan terestrial sesuai dengan pasal 18 ayat (2) Merger adalah cara untuk mengajukanpermohonan ijin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan,beberapa orang dan / atau badan hukum dalam menggabungkan diri dalam 1 badanhukum.Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan PP No. 52 tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Pasal 7 ayat 5 huruf b Selama
    melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauanwilayah siaran di luar jangkauan wilayah siaran sebagaimana tercantum dalam izinnyadengan terlebin dahulu melaporkan kepada Menteri" untuk mendapatkan persetujuandari Menteri.Ahli menjelaskan lembaga penyiaran TV kabel berlangganan yang telah memiliki izintetap penyelenggaraan penyiaran (IPP) diperbolehkan bekerjasama denganpenyelenggara penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran didalamsatu wilayah izin penyiaran (satu kabupaten
    Kukar Kaltim tersebut termasuk Lembaga Penyiaran Berlangganandikarenakan TV KABEL AMELIA milik Sdr KOMSON telah menyiarkan melalui kabelkepada pelanggannya dan menarik iyuran penyiaran Berdasarkan UU No. 32 tahun2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9) yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaranadalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaranswasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yangdalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya
Putus : 23-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/Pdt/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — EKO MARYADI, DK VS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
9352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • isi siaran yangmerupakan pilar utama demokrasi penyiaran sebagaimana dijamindalam UndangUndang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Swasta (PP Nomor 50/2005):Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran telahmenciptakan dominasi informasi dan opini sehingga masyarakatdirugikan karena mendapatkan informasi yang bias akibat darikepentingan bisnis dan politik dari pemilik lembaga penyiaran;Hal ini menunjukan lembaga penyiaran
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaHalaman 26 dari 62 hal. Put. Nomor 370 K/Pdt/201736.37.38.39.Penyiaran Komunitas (LPK).
    Kedua, penyelenggaraan penyiaranmultipleksing melalui sistem terestrial dilaksanakan LPP TVRI dan LPS;Bahwa dua fungsi ini juga tak dikenal dalam UndangUndang Penyiaran,tetapi Tergugat mengakali UndangUndang Penyiaran denganmenyatakan pelaksana multipleksing adalah LPP TVRI dan LPS, bukanlembaga baru seperti Lembaga Penyiaran Penyelenggara ProgramSiaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara PenyiaranMultipleksing (LPPPM).
    Bahwa, hal lain dalam Ketentuan Peralihan Pasal 25 dinyatakan bahwalembaga penyiaran swasta yang telah ditetapkan oleh menteri sebagaiLembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM)berdasarkan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 tetap diakuikeberadaannya, termasuk hak menyelenggarakan penyiaran multipleksingdan hak penggunaan spektrumfrekuensi radio yang telah dimilikinya;59.
    Untuk itu, unsur independensi begitu penting diutamakanmedia penyiaran di dalam pemberitaan;d. Terbatasnya pilihan Para Pemohon Kasasi untuk mendapatkan informasiyang beragam melalui penyiaran, akibat terjadinya pemusatankepemilikan lembaga penyiaran. Kemajemukan masyarakat Indonesiadalam bidang budaya, linguistik, dan lainnya direduksi oleh sentralisasipenyiaran dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran;e.
Register : 26-05-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 19/G/2014/PTUN.JBI.
Tanggal 17 September 2014 — FERRY PRAYITNO, SE. vs. GUBERNUR JAMBI
13663
  • : 02/K/KPI/04/2011 Tentang PedomanRekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia ; b.
    Komisi Penyiaran Indonesia oleh Komisi PenyiaranIndonesia melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia, tanggal 12 April 2011;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor 02/P/KPI/04/2011 menyebutkan bahwa:(1) Pemilihan anggota KPI Daerah dilakukan melalui sebuah Tim SeleksiPemilihan Anggota KPID; (2) KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi
    Hal yang sama juga diungkapkan dalam ketentuan Pasal angka 3 danPasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/05/2009tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, maupun ketentuan Pasal 1 angka1 dan angka 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia;Menimbang, bahwa pengambilan keputusan dalam KPI maupun KPI Daerah,termasuk di dalamnya pengusulan Tim Seleksi (vide Pasal 4 ayat (1) PeraturanKomisi Penyiaran
    Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011.
    yang sama, yakniPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011.
Register : 10-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 20 Juni 2017 — H. NOOR IFANSYAH Bin M. BASIRUN (Alm)
13924
  • BASIRUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyiaran tanpa izin pihak yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    BASIRUN (Alm) ada melakukan usaha TV kabel tanpaizinpenyelenggaraan penyiaran di rumahnya.
    Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yangmana jasapenyiaran yang ada di Indonesia ada 2 (dua) yaitu : Jasa Penyiaran Radiodan Jasa Penyiaran Televisi;Bahwa Ahli menerangkan dari 2 (dua) jenis jasa penyiaran tersebut hanyadapat diselenggarakan oleh : 1.
    Lembaga penyiaran swasta yaitu lembaga penyiaranyang bersifat komersil berbentuk badan hukum indonesia yang bidangusahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi., 3.Lembaga penyiaran Komunitas yaitu lembaga penyiaran yang berbentukbadan hukum Indonesia didirikan oleh komunitas tertentu, bersifatindependen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luasjangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitas dan4.
    Lembaga penyiaran berlangganan yaitu lembaga penyiaran berbentukbadan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakanjasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh jjinpenyelenggaraan penyiaran berlangganan;Bahwa Ahli menerangkan bahwa untuk pelaku usaha jasa penyiaran tidakada ditentukan berapa banyak chanel atau kanal televisi yang dapat ataudiperbolehkan untuk disiarkan oleh pelaku usaha dan hal tersebut adalahtergantung seberapa mampu pelaku usaha untuk melakukan
    kerjasamadengan konten provider;Bahwa Ahli menerangkan bahwa jenis usaha penyiaran TV Kabel termasukke dalam jenis usaha jasa penyiaran televisi dan termasuk ke dalam lembagaHalaman 8 dari 20, Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN Bjbpenyiaran berlangganan atau televisi berlangganan yang mana untuklembaga penyiaran berlangganan harus terlebih dahulu memperoleh jjinpenyelenggaraan penyiaran, sehingga Terdakwa dapat dikatakan telahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang Republik
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — I. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT. GTV DUA., V. PT. GTV TUJUH., VI. PT. GLOBAL INFORMASI BERMUTU;
142131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGAPENYIARAN SWASTA;21.
    kegiatan penyiaran.
    Penyiaran (IPP).
    PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi SecaraAnalog melalui sistem Terestrial.Bahwa karena penyiaran televisi secara analog dan penyiaran televisisecara digital dapat dilaksanakan secara paralel (simulcast), maka kerugianHalaman 147 dari 670 halaman.
    (UU Penyiaran) dan PP Nomor 50.
Register : 30-10-2014 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 524/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 Juli 2015 — EKO MARYADI,cs >< Negara Republik Indonesia c.q Presiden Republik Indonesia c.q Kementerian Komunikasi dan Informatika
8030
  • Lembaga Penyiaran LPK sebagaimana dimaksudPublik TVRI atau Publik dalam Pasal 3 ayat (1) huruf dLokal; dalam menyelenggarakanb. Lembaga Penyiaran penyiaran televisi secara digitalSwasta; dan harus bekerjasama denganc.
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaPenyiaran Komunitas (LPK).
    Bahwa untuk melaksanakan UU Penyiaran sebagaimana mestinyatelah dibentuk peraturan pemerintah, antara lain PP No 11 Tahun2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranPublik (PP No.11 Tahun 2005), PP No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50Tahun 2005), PP No. 51 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No.51 Tahun 2005)yang substansinya telah mengatur penyiaran televisi secara analogdan digital serta penyiaran
    Bukti T1 Fotocopy dari Print Out Undangundang No.32 Tahun2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)2.
    Dalam mengimplementasikan penyiaran digital, Tergugatmenetapkan kebijakan penyiaran simulcast (penyelenggaraanpenyiaran analog bersamaan dengan penyiaran digital),dimana Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakanpenyiaran analog tetap dapat menyelenggarakan usahanyasesuai dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yangdimilikinya; danc.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 182/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — RUDI HARIYANTO Alias GATOT Bin DJAHRI
16211
  • Menyatakan bahwa terdakwa RUDI HARIYANTO Alias GATOT Bin DJAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran televisi tanpa dilengkapi izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.2.
    Bahwa berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang PenyelenggaraPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Pasal 7 ayat (5) huruf bselama masa uji coba siaran lembaga penyiaran berlangganan tidakboleh memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraanpenyiaran, tidak dibenarkan melakukan kerjasama dan membuatperjanjian kerjasama dengan pemilik TV Kabel berlangganan yangtidak mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
    Unsur Menyiarkan siaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran:Bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut diatas, maka MajelisHakim akan menguraikan beberapa pengertian sebagai berikut :v Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedomanpada peraturan perundangundangan yang berlakuY Dari bunyi ketentuan
    Trg.v Lembaga penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembagapenyiaran berlangganan. Dimana terhadap masingmasing lembagapenyiaran tersebut telah diberikan definisinya oleh undangundang(vide ketentuan pasal 14 sampai dengan pasal 30 UU.
    SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
    berlangganan yang tidak mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Register : 25-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 152/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom.
Tergugat:
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
328121
  • Posita/Alasan GugatanKeputusan Obyek Gugatan yang diterbitkan Tergugat melanggarHalaman 7 dari 101 halaman Putusan Nomor: 152/G/2019/PTUNJKT.UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran danPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia;1. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan ayat (4) UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menentukan:a.
    Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara yangbersifat independen mengatur halhal mengenai penyiaran;b. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPIDaerah dibentuk di tingkat provinsi;c.
    Namun justru hal tersebut sekaligus bertentangandengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/07/2014tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 14 ayat 2;.
    Pasal 6 ayat (4) UUNo. 32 Tahun 2002, sebagai berikut:= Pasal 1 angka 13 UU No. 32 Tahun 2002.Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negarayang bersifat independen yang ada di pusat dan didaerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalamUndangundang ini sebagai wujud peran sertamasyarakat di bidang penyiaran;= Pasal 6 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2002.Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuahkomisi penyiaran;Bahwa UndangUndang No. 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan (UU
    Pasal 8ayat (2), yaitu:a) menetapkan standar program siaran;b) menyusun peraturan dan menetapkan pedomanperilaku penyiaran;c) mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedomanperilaku penyiaran serta standar program siaran;d) memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturandan pedoman perilaku penyiaran serta standarprogram siaran;e) melakukan koordinasi dan/atau kerjasama denganPemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat;Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No. 32 Tahun2002 dimaksud tidak ditemukan
Register : 20-06-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN SAMPIT Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN SPT
Tanggal 14 Juni 2017 — KARTOMO, S.H. Als TOMO bin SUWAJI (Alm)
19716
  • Menyatakan Terdakwa KARTOMO, SH Als TOMO Bin SUWAJI (ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Izin;2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaKARTOMO, SH Als TOMO Bin SUWAJI (ALM)oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;3.
    Memungut biaya yang berkenan yang berkenaan denganpenyelanggaran penyiaran;Dimana lembaga penyelenggara penyiaran TV kabel berlangganan bisamemulai kegiatan penyiaran sejak memiliki jin Prinsip yang dikeluarkan olehKemenkominfo, namun hal tersebut masih dalam tahap uji coba siaran danbelum boleh melakukan pungutan iuran sampai ijin tetap dikeluarkan olehKemenkominfo, dan apabila lembaga penyelenggara penyiaran telah dicabut ijinprinsipnya maka lembaga penyelenggara penyiaran tersebut tidak lagimempunyai
    Memungut biaya yang berkenan yang berkenaan denganpenyelanggaran penyiaran;Bahwa bilamana lembaga penyelenggara penyiaran telah dicabutizin prinsipnya, maka lembaga penyelenggara penyiaran tersebuttidak lagi mempunyai hak untuk menyelenggarakan jasa penyiaranyaitu mendistribusikan siaran kepada pihak lain/pelanggan danharus berhenti menyelenggarakan penyiaran dan bilamana maumelakukan kegiatan penyiaran lagi harus mengurus izin mulai dariawal lagi Sampai memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dariKementrian
    Bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran sesuai denganUndangundang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 1 ayat (9)menyebutkan : Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiarankomunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman padaperaturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dengan perkataan lain bahwa Lembaga Penyiaranadalah sebuah badan
    diatas,maka unsur I tentang Setiap orang/Lembaga Penyiaran telah terbukti;Ad.2.
    penyiaran dari Kominfo.
Register : 11-04-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 258/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 21 Juni 2016 — EKO MARYADI CS >< NEGARA RI CQ PRESIDEN RI CQ KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
6031
  • Lembaga Penyiaran PublikTVRI atau Publik Lokal;b. Lembaga Penyiaran Swasta;danc.
    PASAL 16 PASAL 21 BELUMSelama masa penyiaran Selama masa penyiaran DIATURsimulcast, Lembaga Penyiaran simulcast, penyelenggarayang telah melaksanakan penyiaran televisi secara digitalpenyelenggaraan program siaran harus menayangkan iklandiharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat untuklayanan masyarakat yang menjelaskan prosesmenjelaskan proses migrasi implementasi penyiaran televisisistem penyiaran televisi analog digital paling sedikit setiap 2ke sistem penyiaran televisi digital (dua) jam
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaPenyiaran Komunitas (LPK).
    Terbatasnya pilihan PARA PENGGUGAT untuk mendapatkaninformasi vang beragam melalui penyiaran, akibat terjadinyapemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. Kemajemukanmasvarakat Indonesia dalam bidang budaya, linguistik, dan lainnyadireduksi oleh sentralisasi penyiaran dan pemusatan kepemilikanlembaga penyiaran.. Permenkominfo No. 32/2013 diskriminatif karena menguntungkan TVNasional yang eksisting (sudah ada) di era TV Digital sehinggabertentangan dengan UU Penyiaran.
    Bahwa untuk melaksanakan UU Penyiaran sebagaimana mestinyatelah dibentuk peraturan pemerintah, antara lain PP No 11 TahunHal 34 dari 43 hal Putusan Nomor 258/PDT/2016/PT.DKI2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik(PP No. 11 Tahun 2005), PP No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50Tahun 2005), PP No. 51 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No.51 Tahun 2005)yang substansinya telah mengatur penyiaran