Ditemukan 2277 data
40 — 10
Laporan dari Hakim, Tanggal 30 November 2018 perihal LaporanHasil Diversi dalam perkara Anak dengan terdakwa :Nama lengkap > XXXXXXXXXTempat Lahir : Panciro;Umur/tanggal lahir: 17 tahun/ 05 Desember 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Mattirobaji, Desa Panciro, Kec. Bajeng Kab.Gowa;Agama : Islam;Pekerjaan : PelajarPendidikan : SMA (Kelas 3);2. Berita acara Diversi No.38/Pid.SusAnak/2018/PN.Sgm tanggal 30November 2018;3.
Kesepakatan Diversi Tanggal 30 November 2018 ;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim tanggal 30 November 2018 antaraanak pelaku dan orang tua anak pelaku telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 30November 2018 dengan ketentuan sebagai berikut ;Pasal 1Bahwa perlunya dilakukan observasi terhadap Anak oleh karena itu terhadapAnak disarankan agar menjalani Rehabilitasi rawat inap berupa RehabilitasiMedis untuk menanggulangi ketergantungannya dan Rehabilitasi Sosial untukmemperbaiki perilakunya, ditempat
Tallo Kota MakassarHal 1 Penetapan Diversi No. 38/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Sgmterhadap Anak diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannyamengingat Anak masih berstatus sebagai Pelajar di SMA MuhammadiyahLempangan Gowa;Pasal 3Bahwa terhadap Anak diberi Sanksi Sosial berupa kerja sosial membersihkanmasjid di lingkungan tempat tinggal Anak selama 2 (dua) bulan setiap hariMinggu setelah Anak selesai menjalani masa rehabilitasi medis;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka proses pemeriksaandilanjutkan
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan.4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua dan para Saksi.Ditetapkan di Sungguminasa ;Pada tanggal: 30 November 2018Ketua Pengadilan Negeri SungguminasaDjamaludin Ismail, SH.MH.NIP.19640529 199212 1 001Hal 2 Penetapan Diversi No. 38/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Sgm
84 — 52
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi tersebut;3. Memerintahkan Hakim Anak untuk menerbitkan surat penetapan penghentian pemeriksaan perkara pidana Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Srg., setelah kesepakatan Diversi tersebut dilasanakan;4. Memerintahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 (dua) linting kertas warna warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,5333 gram, dirampas untuk dimusnahkan;5.
Abdul Hadi No. 29 Serang Banten 42117 i, eta oa ; :a ve Telp. (0254) 200644 200940 Fax. (0254) 200644= email : PNSerang12 @gmail.com web : www.pnserang.go.id PENETAPANNomor : 12 / Pen.Pid.SusAnak /Diversi/ 2015 / PN.Srg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang;Setelah Membaca:1.
Laporan dari Penyidik Anak pada Kepolisian Daerah Banten, Nomor BP/17/V/2015/Resnarkoba, tanggal 13 Mei 2015 Perihal: Permohonan Penetapan Diversi dalamperkara anak:Nama lengkap : NORMAN HASIHOLAN anak dari ASNITA SIMANJUNTAKTempat lahir : JakartaUmur/tanggal lahir : 17 Tahun /05 Nopember 1997Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Griya Lopang Indah Blok FG 45 No.2 Rt.04/14 Kelurahan UnyurKecamatan dan Kota SerangAgama : KristenPekerjaan : Tidak bekerja2.
Berita Acara Diversi tertanggal 4 Juni 2015;3. Kesepakatan Diversi tanggal 4 Juni 2015;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim Anak tanggal 4 Juni 2015, Anak Pelaku (tanpaKorban) telah tercapai kKesepakatan Diversi tanggal 4 Juni 2015, dengan ketentuan sebagaiberikut:1. Bahwa Anak Pelaku) mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatanpenyalahgunaan Narkotika jenis ganja untuk diri sendiri dan Anak Pelaku berjanji tidakakan mengulangi perbuatan tersebut maupun pidana lainnya;2.
Bahwa para pihak yang terkait, Anak Pelaku dan orang tua Anak Pelaku telah sepakatuntuk mengembalikan Anak Pelaku kepada orang tua Anak Pelaku untuk dilakukanpendidikan dengan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Serang dan pembimbingPemasyarakatan BAPAS setempat;Menimbang, bahwa kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan Peraturan Perundangundangan, sehingga cukup beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan Pasal 12, Pasal 25 ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012,tentang
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi tersebut;3. Memerintahkan Hakim Anak untuk menerbitkan surat penetapan penghentianpemeriksaan perkara pidana Nomor 12/Pid.SusAnak/2015/PN.Srg., setelahkesepakatan Diversi tersebut dilasanakan;4. Memerintahkan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak2 (dua) linting kertas warna warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto +0,5333 gram, dirampas untuk dimusnahkan;5.
54 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
- Memerintahkan Hakim Untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan aeluruhnya/sepenuhnya.
Agusta, 1(satu) potong kaos berwarna kuning kombinasi hijau dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tri Kurnia Sandi, 1(satu potong kaos warna hijau ada tulisanya DCSHOECOUSA dipergunakan dalam perkara lain atas nama Elika Ervian Kresdianto, 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki tipe EN 125 (Thunder 125) warna biru No Pol AG-2007-YL No.KaMH8EN125A7J359400, No.Sin F4051D359212 beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyono melalui Tredakwa Ridho Tio Agusta setelah kesepakatan Diversi
eRMENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon HakimMemerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversiMemerintahkan Hakim Untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan diversi dilaksanakan aeluruhnya/sepenuhnya.Memerintahkan agar barang bukti Berupa 1(satu) potong kaos warna Abuabukombinasi hitam dan oreng lengan pendek dikembalikan kepada
TioAgusta, 1(satu) potong kaos berwarna kuning kombinasi hijau dipergunakan dalamperkara lain atas nama Tri Kurnia Sandi, 1(satu potong kaos warna hijau ada tulisanyaDCSHOECOUSA dipergunakan dalam perkara lain atas nama Elika ErvianKresdianto, 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki tipe EN 125 (Thunder 125) warnabiru No Pol AG2007YL No.KaMH8EN125A7J359400, No.Sin F4051D359212beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyono melaluiTredakwa Ridho Tio Agusta setelah kesepakatan Diversi
161 — 25
Penetapan Hakim tanggal 24 September 2020 Nomor : 11/Pid.SusAnak/2020/ PN.Tlg,. tentang Hari Musyawarah Diversi ;3.
Suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa pada hari Musyawarah Diversi yang telah ditetapkan,Rabu tanggal 24 September 2020 antara Anak dan Perangkat desa, Dinas Sosialdan Bapas Kediri telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 01 Oktober 2020dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1:Bahwa Pihak (Wali) bersedia untuk :1. mendidik dan mengawasi Agus Wahyudi, Dengan cara mengawasi tingkahlaku, pergaulan temantemannya dan juga bekerja sama dengan tetanggasekitar untuk ikut mengawasi
Imam Wahyudin, S.Psi. selaku petugas darikantor Bapas Kediri, Sepakat untuk menerima kesepakatan yang dilakukan olehpara pihak sebagaimana dalam pasal 1 dan pasal 2 kesepakatan iniPasal 4Semua pihak bersepakat untuk dilakukan / menyelesaikan perkara ini denganjalan diversi dan proses perkara dihentikan ;Hal 2 dari 4, Penetapan Nomor 11/Pid.SusAnak/2020/PN.
,tentang Penetapan Diversi yang berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Hakim;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.5.
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Korban dalam halkesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.6.
92 — 33
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya atau sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua anak, dan saksi-saksi; <
192 — 96
MENETAPKAN
- Menyatakan Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau berhasil mencapai kesepakatan dan telah dilaksanakan sepenuhnya;
- Menyatakan Menghentikan Pemeriksaan Perkara Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum;
Penetapan Hakim Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tentang haridan tanggal proses diversi;A. Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 29Juli 2021;5. Kesepakatan Diversi tanggal 29 Juli 2021;6. Laporan dari Hakim tanggal 30 Juli 2021, perihal Laporan Hasil Diversi:7.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 2 Agustus 2021;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan diversi telah berhasil sertaoleh karena kesepakatan diversi tersebut telan memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan maka prosespemeriksaan perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atasnama Anak tersebut haruslah dihentikan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anak perlu mengeluarkanpenetapan penghentian pemeriksaan perkara
Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab;Halaman 1 dari 2 Penetapan Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN NabMemperhatikan Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan PemerintahNomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan PenangananAnak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun serta Undangundang Nomor8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Menyatakan
Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atas nama Anak berhasil mencapai kesepakatan dantelah dilaksanakan sepenuhnya;Z.
430 — 327
di kepolisian) yang mana kemtmengirimkan video tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaranya smelalui diversi di kepolisian), yang selanjutnya Anak saksi DEWO (perkarselesai melalui diversi di kepolisian) yang mengirimkan video tersebtwhatsapp GROUP ALUMNI TSM 2017 SMKN 1 RAJA dan menjadi viral;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;2.
sekolahnya atau bukan;Bahwa setelah video tersebut Anak saksi kirimkan kepada Anak saksi DI(perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian), ternyata Anak saksi DI(perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian) mengirimkan video ter:ke whatsapp GROUP ALUMNI TSM 2017 SMKN 1 RAJA dan menjadi vireBahwa durasi video mesum yang dikirim tersebut adalah 51 (lima puluhdetik;Terhadap keterangan Anak Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberat3.
(diperiksa dalam perkara lain) yang kemTerdakwa kirimkan kembali kepada Anak saksi EGI (perkaranya selesaidiversi di kepolisian) tersebut;Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya apakah Anak saksi EGI (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) ada mengirimkan kepada orang lain npada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terdakwa mengetahui bAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di Kkepolisian)mengirimkan video mesum tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di kepolisian
kepada Anak saksi EGI (perkaranya selesaidiversi di kepolisian) tersebut; Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya apakah Anak saksi EGI (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) ada mengirimkan kepada orang lain npada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terdakwa mengetahui bAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian)mengirimkan video mesum tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) Kemudian Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di
, bahwa Terdakwa tidak ada merubah/mengedit kembali 'asusila yang dikirimkan oleh Saksi RACHMAT (diperiksa dalam perkara lain)kemudian Terdakwa kirimkan kembali kepada Anak saksi EGI (perkaranya semelalui diversi di kepolisian) tersebut dan Terdakwa juga tidak mengetahuinya apAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian) ada mengiritkepada orang lain namun pada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terd.mengetahui bahwa Anak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepoliada
48 — 22
Menyatakan Diversi berhasil;2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini;4. Memerintahkan Anak yang berkonflik dengan hukum dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan ini diucapkan;5.
Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh Kasar;Berita Acara Diversi Nomor 05/Pid.SusAnak/2019/PN Sim tanggal 4 Maret2019 dan tanggal 6 Maret 2019;Kesepakatan Diversi tanggal 4 Maret 2019;Laporan hasil Diversi tanggal 6 Maret 2019;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 6 Maret 2019perihal Diversi berhasil di Pengadilan;Menimbang, bahwa antara Anak yang berkonflik dengan hukum danOrangtua Anak yang berkonflik dengan hukum serta Korban telah dicapaikesepakatan
Diversi dengan ketentuan sebagai berikut:1.Kedua belah pihak menyadari bahwa perkara ini terjadi karena kurangnyapengawasan dan pembinaan yang dilakukan Orangtua Anak yangberkonflik dengan hukum terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum;Orangtua Anak yang berkonflik dengan hukum bersedia menggantikerugian yang dialami Korban sejumlah Rp.4.000.000, (empat juta rupiah)yang akan dibayarkannya pada tanggal 6 Maret 2019;Halaman 1 dari 4 Penetapan Penghentian Pemeriksaan Nomor 5/Pid.SusAnak/2019/PN SimKedua
Kesepakatan ini dibuat oleh Para Pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan Diversi tersebut telahmemenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan,sehingga beralasan untuk dikabulkan dan Diversi tersebut dinyatakan berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan Diversi tersebutdikabulkan dan dinyatakan berhasil, maka Pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan, dan agar kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum,
PembimbingKemasyarakatan, Anak yang berkonflik dengan hukum atau Orangtuanya danatau Penasihat Hukum, Korban dan Para Saksi selekas mungkin disampaikansehelai tembusan dari Penetapan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Anak yang berkonflik dengan hukumberada dalam tahanan, maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanansegera setelah Penetapan ini diucapkan;Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan diversi Para Pihakterhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana amardalam Penetapan
ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undangundang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKANMenyatakan Diversi berhasil;Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;Memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini;a Memerintahkan Anak yang berkonflik dengan hukum dibebaskan daritahanan segera setelah Penetapan
28 — 0
1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum dan orang tua Anak Berhadapan Dengan
67 — 53
Laporan Diversi dari Hakim Anak Pengadilan Negeri GunungSugih, Nomor 9 / Pid.SusAnak / 2020 / PN Gns tanggal 28 April2020 dalam perkara Anak :Nama lengkap : Dicky Pangestu Bin NuryatinTempat lahir : Varia AgungUmur/tanggal lahir : 15 Tahun / 26 Juni 2005Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt.009 Rw.003 Kampung Varia Agung Kec,Seputin Mataram Kabupaten Lampung TengahAgama : IslamPekerjaan : Turut Orang Tua2.
Berita Acara Diversi Nomor 9/ Pid.SusAnak / 2020 / PN.Gns,tanggal 28 April 2020 ;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Anak Pengadilan NegeriGunung Sugih tanggal 28 April 2020 antara Anak dan korban telah dicapaiKesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020 dengan ketentuan sebagaiberikut:Pasal 1: Bahwa Pihak Pertama adalah Pelaku Tindak Pidana Anakyang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk:PDM08/Epp.2/LT/04/2020 tanggal 22 April 2020 yang mengakibatkankerugian bagi Pihak Kedua ;Pasal 2: Bahwa Pihak Pertama setuju dan berkeinginan
tersebut telah memenuhidan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehinggaberalasan untuk dikabulkan;Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Diversi Hakim Fasilitatortanggal 28 April 2020, terhadap kesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak, telah dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Mengabulkan permohonan pemohon Hakim Anak Perihal Diversi;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan penetapanpenghentian pemeriksaan dalam perkara Anak No.9 / Pid.SusAnak /2020 / PN.Gns setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan Hakim Anak untuk membuat penetapan mengeluarkananak dari tahanan dan mengembalikan anak kepada orang tuanya;5.
120 — 40
Hakim PN Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 5 Desember2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021; Membaca hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Sistem Peradilan PidanaAnak dari Balai Pemasyarakatan KLs Bulukumba; Membaca Berita Acara Diversi tanggal 30 Nopember 2021; Membaca Kesepakatan Diversi tertanggal 30 Nopember 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Diversi, Kesepakatan Dlversi,laporan Hasil Diversi Hakim dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba tentangHalaman
BlkPenetapan Kesepakatan Diversi, bahwa antara korban, Anak yang berhadapan denganhukum yang didampingi oleh orang tua telah terjadi Kesepakatan Diversi;Memperhatikan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum acara pidana serta peraturan perundang undangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1. Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak, Register Perkara Nomor15/Pid. SusAnak/2021/PnBlk;2.
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara lain;4. Memerintahkan agar Anak tersebut diatas dibebaskan dari tahanan segera setelahpenetapan ini diucapkan;5. Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada PenuntutUmum, PK Bapas, Pekerja Sosial Profesional, Orang Tua Anak dan PenasihatHukumnya;Pada tanggal 30 Nopember 2021;Panitera Pengganti HakimJAMALUDDIN, S.H.
65 — 24
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan
penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan lain-lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/ Penuntut Umum/ Hakim
2.NOPI KRISDIANTO
43 — 14
Penetapan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg. tanggal11 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwa iES 21 a:. Berita Acara Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.tanggal 16 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwaee 3.. Kesepakatan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.tanggal 16 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwaeee oa. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg. tanggal 16 Juni 2015 tentangDiversi Berhasil di Pengadilan, perkara anak denganterdakwe iS 2.
Bahwa kesepakatan diversi telah dituangkan dalamKesepakatan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.,tanggal 16 Juni 2015 dan telah ditindak lanjuti dengandikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malanghalaman 1 dari 2Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara Nomor 5/Pid.SusAnak/2015/PN MigMengingat :tanggal 16 Juni 2015 No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.Tentang Diversi Berhasil di Pengadilan; .Bahwa saat ini terdakwa iPO berada dalam Tahanan Rutan;.
Bahwa oleh karena diversi berhasil, dipandang perlu untukmengeluarkan penetapan ini untuk penghentian pemeriksaanperkara serta terhadap terdakwa PoEE, yang saat ini berada didalam Tahanan Rutan harus dikeluarkan/dibebaskan; . Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak; . Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 4 Tahun 2014; MENETAPKAN: 1. Menghentikan pemeriksaan perkara No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.,atas nama tercakwa i2.
110 — 58
April 2014 dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian oleh Kepolisian Sektor Pesisir Tengah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui yang selanjutnya oleh Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui dilimpahkan ke Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Liwa berdasarkan surat pelimpahan perkara anak acara pemeriksaan Pengadilan Anak Nomor : B-12/N.8.14.7/Euh:-06-2015;Pasal 3 Pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) menyatakan permintaan maafnya kepada pihak kedua dalam proses Diversi
bentuk rasa penyesalan Anak atas perbuatannya;Pasal 5 Pihak Kedua (Orang tua Anak Korban dan Anak Korban) tidak akan menuntut untuk dinikahkan atau ada unsur dendam dengan pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) dikemudian hari;Pasal 6Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para Pihak maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan;Pasal 7Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun; Menimbang bahwa kesepakatan Diversi
tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan Pasal 12, Pasal 52 Ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;M E N E T A P K A N1.
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / Sepenuhnya;Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak / Penuntut Umum / Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak / Orang tua Anak, Anak Korban / Orang tua Anak Korban dan Para Saksi
Laporan dari Hakim, tanggal 09 Juni 2015 perihal laporan Diversi dalam perkara Anakdengan Terdakwa :Nama Lengkap : TERDAKWA;Tempat lahir : Bumi Waras;Umur / Tanggal Lahir : 17 tahun / 05 Juli 1997;Jenis kelamin : laki aki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kabupaten Pesisir Barat;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;2. Berita Acara Diversi Nomor : 04/Pid.SusAnak/2015/PN.LIW tanggal 08 Juni 2015;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 08 Juni 2015;Menimbang bahwa laporan Hakim tanggal 09 Juni 2015 dengan ketentuan sebagaiberikut :Pasal Pihak pertama (Anak) dengan ini mengakui telah menyetubuhi pihak kedua (AnakKorban), perbuatan mana patut diduga merupakan suatu tindak pidana persetubuhan terhadapanak;Pasal 2Atas perbuatan pihak pertama (Anak) tersebut, pihak kedua (Anak Korban) telahmelaporkan pihak pertama (Anak) kepada Kepolisian Sektor Pesisir Tengah dasar laporan polisiNomor : LP/09/IV/2014/LPG
tanggal 23 April 2014 dan setelahdilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian oleh Kepolisian Sektor Pesisir Tengahdilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui yang selanjutnya oleh Cabang KejaksaanNegeri Liwa di Krui dilimpahkan ke Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Liwa berdasarkansurat pelimpahan perkara anak acara pemeriksaan Pengadilan Anak Nomor : B12/N.8.14.7/Euh:062015;Pasal 3Pihak pertama (Orang tua Anak dan Anak) menyatakan permintaan maafnya kepada pihakkedua dalam proses Diversi
tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangandengan peraturan PerundangUndangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan Pasal 12, Pasal 52 Ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan PerundangUndangan lainyang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelahkesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / Sepenuhnya;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak /Penuntut Umum / Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak / Orang tua Anak, AnakKorban / Orang tua Anak Korban dan Para Saksi.DITETAPKAN DI: LIWAPADA TANGGAL 10 JUNI 2015KETUA PENGADILAN NEGERILIWADTOABD. KADIR, SH.
113 — 52
Laporan dari Hakim yang =mengadili perkara Nomor1/Pid.Sus.Anak/2020/PN Tlk tanggal 21 Januari 2020 perihal PermintaanPenetapan Diversi dalam perkara Anak:Nama lengkap : AnakTempat lahir : Pantai;Umur/tanggal lahir : 15 Tahun/ 16 Mei 2004Jenis kelamin > LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik KabupatenKuantan SingingiAgama : IslamPekerjaan : Pelajar2 Berita Acara Diversi Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2020/PN Tlk tanggal 21Januari 2020 ;2.
Kesepakatan Diversi tanggal 21 Januari 2020;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 21 Januari 2020,antara Anak dan Anak Korban telah mencapai kesepakatan Diversi tanggal 21Januari 2020 sebagai berikut:Pasal 1Pihak Anak dan pihak Anak Korban sepakat untuk berdamai;Pasal 2Pihak Anak brsedia untuk membantu secara ikhlas biaya pengobatanpada pihak Anak Korban sebesar Rp.7.000.000,(tujuh juta rupiah).Pasal 3Pihak Anak Korban bersedia menerima bantuan dari pihak Anak tersebutdengan ikhlas.Pasal 4Penetapan
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan;Pasal 8Mengembalikan Pihak kepada orang tua untuk selanjutnya dilakukanpengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan BAPAS Kelas II Pekanbarupada Pos BAPAS Teluk Kuantan;Pasal 9Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa Kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhisyarat dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakatsetempat, kesusilaan, atau memuat halhal yang tidak dapat
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENETAPKANPenetapan Diversi No.1/Pid.Sus.Anak/2020/PN TIkMengabulkan Permohonan Hakim;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakanseluruhnya/Sepenuhnya.Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik
Anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua, Korban dan para saksi.Ditetapkan di : Teluk Kuantan;Pada tanggal : 21 Januari 2020;Ketua Pengadilan Negeri Teluk KuantanReza Himawan Pratama, S.H.., M.Hum.Penetapan Diversi No.1/Pid.Sus.Anak/2020/PN TIk
114 — 23
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk tanggal 26 April 2016 tentang pememeriksaan perkara Anaktersebut untuk mengupayakan Diversi.3. Berita Acara Diversi Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN tanggal 07 April 2020;Kesepakatan diversi tertanggal 07 April 2020;5.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk tanggal O7 April 2020 tentang perintah pelaksanaanKesepakatan Diversi.Menimbang, bahwa antara Anak/Orang Tua dan Korban telah mencapaikesepakatan Diversi tertanggal 07 April 2020 yang isinya:Pasal 1Pihak Kesatu mengakui telah mengeroyok pihak Kedua bersama dengan temantemannya dengan cara menendang dada pihak Kedua;Pasal 2Pihak Kesatu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia melanjutkansekolahnya;Pasal 3Pihak
Kedua bersedia memaafkan perbuatan Pihak Kesatu anak dan tidak akanmempermasalahkan perkara ini lagi baik ke proses pidana maupun proses perdata;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak di penuhi oleh para pihak maka proses pemeriksaandilanjutkan dalam proses persidangan;Pasal 5Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa oleh karena Kesepakatan Diversi tersebut telahdilaksanakan oleh para Pihak maka beralasan menurut hukum
menghentikanpemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk atas nama Anak tersebut.Memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentangPedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 12 danPasal 52 ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan.1.MENETAPKANMenghentikan pemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.SusAnak
445 — 222
Bdg atas nama Anak Diversi ;2. Menghentikan pemeriksaan dalam perkara pidana Anak Nomor :11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg atas nama Anak ROBINSAR KUSUMA WIJAYA BIN BAMBANG WIBOWO ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Pembimbingan Kemasyarakatan, Anak/orang tua dan Korban ;
Astana Anyar BandungAgama : KristenPekerjaan : PelajarBerita Acara Diversi Nomor : 11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg tanggal 15Juni 2017 ;Kesepakatan Diversi tanggal 15 Juni 2017 ;Menimbang, bahwa pada Diversi tanggal 15 Juni 2017 antara Anak(ROBINSAR KUSUMA WIJAYA BIN BAMBANG WIBOWO) dan korban telahdicapai kesepakatan yaitu :Para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian ;Para pihak sepakat untuk mencabut laporan di Kepolisian RepublikIndonesia ;Pihak I mencabut laporan Polisi No.
Pencabutan laporan pihak II ini dilakukan oleh saudara Rugun Herina ;Pihak I menyampaikan permintaan maaf kepada pihak II, dan diwakilioleh Bapak Bambang selaku Bapak kandung pihak I, menyatakan tidakakan mengganggu aktifitas dan kegiatan pihak II ;Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka prosespemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan ;Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan, dan penipuan dari pihak manapun ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
Perma No.4Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem PeradilanPidana Anak dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peratutanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN :1. Menyatakan perkara Nomor : 11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg atas namaAnak Diversi ;2. Menghentikan pemeriksaan dalam perkara pidana Anak Nomor11/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Bdg atas nama Anak ROBINSAR KUSUMAWIJAYA BIN BAMBANG WIBOWO ;3.
113 — 32
Pid.Sus Anak tanggal 19 Maret 2020 perihal Penyelesaian Perkara Anak(Diversi) terhadap pelaku pidana Anak atas nama :Nama lengkap : ANAK PELAKU;Tempat lahir : Pontianak;Tanggal / Lahir : 01 Mei 2003/16 Tahun;Agama : Islam;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Jalan Jembatan PLN. Dusun Tanjung CerminDesa Jongkong Pasar Kec. Jongkong Kab.Kapuas Hulu;Pekerjaan : Swasta;2. Berita Acara Kesepakatan Diversi, tanggal 19 Maret 2020;3.
Kesepakatan Diversi, yang tercantum dalam Berita Acara PelaksanaanDiversi, tanggal 19 Maret 2020;Menimbang, bahwa dari Hakim Pengadilan Negeri Putussibau nomor : 2/Pen. Pid. SusAnak/ 2020/ PN Pts. tanggal 19 Maret 2020 terhadap anak telahdicapai kesepakatan Diversi tanggal 19 Maret 2020;telah berhasil mencapai kesepakatan/ musyawarah, dengan ketentuan sebagaiberikut:. Bahwa Kedua belah Pihak telah sepakat untuk menyelesaikanperkara secara musyawarah kekeluargaan;.
Bahwa pihak kedua tidak akan melakukan Tuntutan dikemudian hari;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;2.
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan inikepada Penuntut, Pembimbing Kemasyarakatan dan Anak / OrangTua yang bersangkutan;Ditetapkan di: PutussibauPada tanggal: 19 Maret 2020Ketua Pengadilan Negeri Putussibau,T.t.dCHRISTIAN WIBOWO, SH., M. Hum.NIP.19781202 200212 1 003
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : MARSIS YOGA Als YOGA Anak dari NADI Diwakili Oleh : PETRUS BARU, SH., C.L.A
166 — 163
, kesepakatan diversi, laporan hasil diversi,Hal.7 dari 15 hal.
berdasarkan pasal 3 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan ternyata pulatelah dicapai kesepakatan diversi tanggal 2 Agustus 2017 dalam bentukkesepakatan diversi dan berita acara musyawarah diversi tanggal 2 Agustus2017;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah dilaporkankepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 2 Agustus 2017;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (2
) dan (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014menentukan: Kesepakatan diversi ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepadaKetua Pengadilan oleh fasilitator; Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan kesepakatan diversiberdasarkan kesepakatan diversi;Begitu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan AnakHal.12 dari 15 hal.
No. 8/PIDANAK/2017/PT.SMRYang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun, dalam pasal 55 dan 56memutuskan; Dalam hal musyawarah diversi mencapai kesepakatan, Hakimmenyampaikan surat kesepakatan diversi dan berita acara diversi kepadaKetua Pengadilan Negeri; Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan diversisekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat kesepakatan diversiditandatangani; Penetapan sebagaimana dimaksud pada
Peradilan Pidana Anak dan PeraturanPemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi danHal.13 dari 15 hal.
104 — 29
KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Balikpapan;Setelah membaca:1.Laporan dari Hakim tanggal 1 Maret 2018 perihal laporan hasildiversi dalam perkara anak:Nama lengkap : Tesar Rachman Bin Erwin Mayori; Dankawankawan;Tempat lahir : Samarinda;Umur/tanggal lahir : 12 Tahun / Sabtu 05 Maret 2005;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Merdeka RT. 19 No. 75 KelurahanMekar Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, KotaBalikpapan;Agama : Islam;Pekerjaan : Pengamen;2.Berita Acara Diversi
Kesepakatan Diversi tanggal 1 Maret 2018;4.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor4/Pid.SusAnak/2018/PN Bpp tanggal 5 Maret 2018Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hakim tangagl 1 Maret 2018antara Anak dan korban telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 1 Maret2018;Menimbang, bahwa terhadap kesepakatan Diversi tersebut telahditindaklanjuti dengan diterbitkannya Penetapan Ketua Pengadilan negriBalikpapan Nomor4/Pid.SusAnak/2018/PN Bpp tanggal 5 Maret 2018;Menimbang, bahwa sesuai dengan
ketentutan Pasal 6 ayat (5) PERMANo. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SistemPeradilan Pidana Anak, dengan tercapainya kesepakatan diversi, dipanfangperlu untuk penetapan penghentian pemeriksaan perkara;;Mengingat ketentuan Pasal 7, Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Pasal 6 ayat (5) Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturanperundangunfangan