Ditemukan 1970 data
18 — 0
Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
9 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
maka perlu diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 06 Agustus 1976 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Kdlmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan
5 — 0
bukti P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
7 — 0
No. 0016/Pdt.P/2016/PA.KadlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulis , menjadi
Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
4 — 0
tanda P.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
19 — 1
tanda P5Bahwa, selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan menyampaikanbuktibukti atau keterangan apapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa, untuk singkatnya uraian penetapan ini, maka segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar Pengadilan mengubah atau meralat
No. 097/Pdt.P/2019/PA.KadlPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalahPegawai Pencatat Nikah setelah ada keputusan Pengadilan.
Oleh karena ituPengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah padaKantor Urusan Agama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam bukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapandi bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan ini termasuk bidang
6 — 0
tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 0193/040/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
7 — 0
Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan iniTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanPageruyung Kabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
18 — 0
bukti P.6 ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
Kalmenentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
7 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 82/72/V/95 tanggal 23 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Karanggede Kabupaten BoyolalliKabupaten Boyolali untuk merubah, membetulkan atau meralat biodatapara Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan PendaftaranNikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan.
119 — 75
Menyatakan bahwa penguasaan atas 48.000 (empat puluh delapan ribu) hak atas saham dengan nominal Rp. 48.000.000.000 (empat puluh delapan milyar Rupiah) dalam Perseroan/Turut Tergugat III adalah suatu tindakan tanpa hak, dan menyatakan mengembalikan kepada keadaan semula kepemilikan atas 48.000 (empat puluh delapan ribu) hak atas saham dengan nominal Rp. 48.000.000.000 (empat puluh delapan milyar Rupiah) dalam Perseroan/Turut Tergugat III kepada Penggugat;7.Memerintahkan Turut Tergugat V untuk:(a) Meralat
seluruhya Rp. 184.142.000.000,- (seratus delapan puluh empat milyar seratus empat puluh dua juta Rupiah);Atau seluruhnya berjumlah 200.000 (dua ratus ribu) saham, dengan nilai nominal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah);(d) Mencoret minuta Akta Penyimpanan tanggal 5 Desember 2011 No. 7 yang dibuat oleh Turut Tergugat V;(e) Melaporkan atau memberitahukan ralat Akta Risalah Rapat tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 8.Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk meralat
Putusan No 709/Pdt.G/2013/PN.JktSel(a) Meralat Akta Risalah Rapat, dengan menghapus persetujuanpenjualan saham dalam Perseroan dan menerangkan bahwapara pemegang saham Perseroan/Turut Tergugat Ill tidakterdapat perubahan, yaitu tetap sebagaimana Akta PernyataanKeputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham PT.Sandipala Arthaputra tanggal 22 Juni 2011 No. 70 yang dibuatoleh/di hadapan Petrus Suandi Halim, SH., Notaris di Jakarta,sebagai berikut:i.
Turut Tergugat VI Wajib Meralat Data Perseroan37.38.Bahwa Turut Tergugat VI merupakan organ dalam siruktur otoritasyang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan DataPerseroan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia No.
Turut Tergugat V tidak wajib meralat, membatalkan, mencoretregister Akta Jual Beli Saham Sandipala, sebagaimana termaktubpada halaman 10 romawi IV Gugatan;c. Turut Tergugat Ill tidak wajib menyelenggarakan Rapat umumPemegang Saham yang menegaskan Kepemilikan sahamsebagaimana termaktub pada halaman 10 romawi IV Gugatan; dand.
Meralat Akta Risalah Rapat (Akta Risalah Rapat UmumPemegang Saham luar Biasa tanggal 5 Desember 2011 No. 6yang dibuat oleh Turut Tergugat V), dengan menghapuspersetujuaan penjualan saham dalam Perseroan danmenerangkan bahwa para pemegang saham Perseroan/TurutTergugat Ill dan menerangkan bahwa susunan pemegangsaham Perseroan/Turut Tergugat Ill adalah sebagaimana AktaPernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang SahamPT.
Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk meralat dan memperbaikiData Perseroan atas nama Perseroan/Turut Tergugat Ill denganmencoret nama Tergugat dan Turut Tergugat selaku pemegangsaham pada Perseroan/Turut Tergugat Ill dan mencatat Penggugatsebagai pemegang hak atas 48.000 (empat puluh delapan ribu)saham dalam Perseroan/Turut Tergugat Ill;10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi setiapkeputusan atas perkara a quo;11.
14 — 2
Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON I BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;3.
Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON II binti NAMA LAIN AYAH PEMOHON II, Kelahiran Sampang, 20 TH menjadi PEMOHON II BENAR, Kelahiran Sampang, 12 Maret 1986;4.
Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON
8 — 0
tanda P.5 ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 416/20/43/1975 tanggal 24 Nopember 1975 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
KalAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah
8 — 1
Pasal 26 ayat (1)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah,termasuk didalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwapernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai PencatatNikah.
Oleh karena itu Pengadilan perlu memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiken untuk merubah,membetulkan atau meralat nama Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Akta Nikah Nomor 283/36/XIV/2007 tanggal 28 Desember 2007, semula Basribin Saji menjadi Basri bin Sadji dan memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Blora untuk merubah,membetulkan atau) meralat nama Pemohonsebagaimana tertulis dalam Akta Cerai nomor 187/AC/2016/PA.Bla tertanggal 05Pebruari
11 — 0
tanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 62/21/II/2003 tanggal 14 Februari 2003 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
10 — 1
tanda P.7Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Brangsong Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
9 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
11 — 0
KdlMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasPemohon/ isteri Pemohon, dalam Buku Nikahnya dimana nama/ tanggallahir Pemohon tertulis tanggal lahir Pemohon 12 Juni 1970, tanggal lahiristri Pemohon 17 Agustus 1974, nama ayah Pemohon Bunawi, menjadinama/ tanggal lahir Pemohon tanggal lahir Pemohon 19 Maret 1970,tanggal lahir istri Pemohon 17 Agustus 1975 dan nama ayah PemohonBoenawi, dan akan digunakan untuk melengkapi persyaratan
diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 135/22/VIIV91 tanggal 16 Juli 1991 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
12 — 4
Menyatakan meralat dan mengubah nama yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah - tanggal 10 April 1981, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon I;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan meralat dan mengubah nama yang tertulis dalam DuplikatKutipan Akta Nikah tanggal 10 April 1981, yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, menjadiPemohon ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodatatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKabupaten Bangkalan;4.
12 — 3
Menyatakan meralat dan mengubah nama Pemohon, Pemohon I, yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -tanggal 28 Juli 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);