Ditemukan 4163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 25-11-2019
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Kot
Tanggal 12 Februari 2019 — - xxxxxxxx xxx xxxxxxxx
17582
  • Selanjutnya mendekati dan Melakukan ancaman kekerasan denganmengatakan Awas anger koe ngomong yang membuat saksi anakkorban XxXxXXX XXX XXXXXxx diam ketakutan. selanjutnya Terdakwa Xxxxxxxx XXX XXXXXXXX SeCara paksa menurunkansleting celana anak korban Xxxxxx xxx Xxxxxxx selanjutnya menurunkancelana anak korban XxxxxX XXX XXXXXXX.
    07 Juni 2017 sekira jam10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juni2017 melihat kondisi rumah yang sepi Terdakwa Xxxxxxxx XXX XXXXXXXXmenghampiri Saksi Koban Anak Xxxxxx Xxx XXxxXxxxx (umur 14 Tahunlahi, 17 Mei 2004 berdasarkan kartu. keluarga nomor1810020306110023) yang sedang keadaan sendiri didalam kamarrumah. selanjutnya Terdakwa Xxxxxxxx XXX XXXXXxXxx mendekati danmerayu Saksi Anak korban Xxxxxx Xxx XxXxxxxx dan berkata nek akuseneng karo koe, koe ojo ngomong ngomong awas
    Selanjutnya Terdakwa Xxxxxxxx Xxx XXXXXXxx masuk didalam kamarsaksi koroban anak Xxxxxx XXX XXxXXxxx Selanjutnya Terdakwa XxxxxxxxPutusan Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Kot halaman 6 dari 19 halamanXXX XXXXXXXX mendekati Saksi Anak korban Xxxxxx XXX XXXXXXx danberkata nek aku seneng karo koe, koe ojo ngomong ngomong awas(yang berarti: kalau aku suka sama kamu, kamu jangan ngomong ngomong awas) selanjutnya Terdakwa XxxXXxXxxXxX XXX XXXXXXXXmembuka celana korban anak Xxxxxx Xxx XXXxxxx dan memasukan Jaritengahnya
    Pringsewu, terdakwa telah melakukanpersetubuhan terhadap anak;Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak,anak masih berusia 14 tahun;Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 sekira pukul 10.00 WIBpada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi terdakwa menghampirianak yang sedang sendiri di dalam kamar rumah, selanjutnya terdakwamendekati dan melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan,Awas anger koe ngomong, yang membuat anak diam ketakutan,selanjutnya terdakwa secara paksa menurunkan
    ) mengeluarkansperma di dalam vagina Anak Xxxxxx;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidakberkeberatan;Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa pada bulan Juni 2017 dikarenakan melihat kondisirumah yang sepi terdakwa menghampiri Anak Xxxxxx Xxx XXXXXXx yangsedang keadaan sendiri di dalam kamar rumah, selanjutnya terdakwamelakukan ancaman kekerasan dengan cara mengancam korbandengan mengatakan, Awas
Register : 21-12-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1020/PID.B/2015/PN RAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Pidana - JULIANA MUSTIKA RAHAYU HASIBUAN
423
  • terdakwa Juliana Mustika Rahayu Hasibuan langsung menempelkanparang di leher sebelah kiri saksi Sugiono sambil mengatakan matikan aja cincang ajamelihat hal itu maka saksi Sugiono merasa ketakutan dan hanya diam sehingga saksiEdi Surbakti Als Tinggal langsung meninju dagu dan dada saksi Sugiono denganmenggunakan tangan kanan saksi Edi Surbakti Als Tinggal sebanyak satu kalikemudian saksi Edi Surbakti Als Tinggal menempelkan parang di leher kanan saksiSugiono sambil mengatakan babi kau , anjing kau, awas
    Babin Kantibmas dan kedatangan terdakwa Juliana Mustika RahayuHasibuan bersama saksi Edi Surbakti Als Tinggal sambil masingmasing membawaparang setelah itu terdakwa Juliana Mustika Rahayu Hasibuan langsung menempelkanparang di leher sebelah kiri saksi Sugiono sambil mengatakan matikan aja cincang ajamelihat hal itu maka saksi Sugiono merasa ketakutan dan hanya diam sehingga saksiEdi Surbakti Als Tinggal langsung menempelkan parang di leher kanan saksi Sugionosambil mengatakan babi kau , anjing kau, awas
    telah terjadi Tindak pidana kekerasan terhadap diri saksi yang dilakukan olehterdakwa dan suami terdakwa yang bernama Tinggal ;e Bahwa alat yang digunakan terdakwa adalah dengan menggunakan parang;e Bahwa terdakwa melakukan perbuatanya dengan cara awalnya terdakwa dan suamiterdakwa bernama Tinggal mendatangi saksi lalu langsung menempelkan parangkeleher saksi dan terdakwa mengatakan matikan aja, cincang aja kemudianTinggal langsung meninju dagu dan dada saksi sambil mengatakan babi kau, anjingkau, awas
    terdakwa dan suamiterdakwa bernama Edi Surbakti alias Tinggal telah melakukan kekerasan terhadap saksikorban yaitu Sugiono dengan menggunakan alat yaitu Parang ;Menimbang, bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan caraawalnya terdakwa dan suami terdakwa mendatangi saksi korban lalu langsungmenempelkan parang keleher saksi korban dan terdakwa mengatakan matikan aja,cincang aja kemudian suami terdakwa langsung meninju dagu dan dada saksi korbansambil mengatakan babi kau, anjing kau, awas
Putus : 27-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1278/Pid.B/2016/PN.Plg
Tanggal 27 September 2016 — MUHAMMAD YUSRAN Bin YAHYA NANANG
201
  • kepada terdakwa yang standby diatas sepeda motor didepanpagar rumah saksi Matius melihat hal tersebut saksi Matius beteriak malingmaling maling lalu terdakwa sambil membawa sangkar beiri burung muraibatu dan komar dan komar berusaha melarikan diri dari kejaran warga denganmengedarai sepeda motor Honda Beat BG 68851 UI dan saat sudahterkepung warga, komar mengeluarkan senjata tajam jenis celurit danmengacungkannya kepada saksi Robin Firmansyah, skasi Alam Bin Kamandan warga lainnya sambil berkata awas
    awas minggir minggir sehinggakedua saksi tersebut dan warga ketakutan, kemudian terdakwa bersamakomar berusaha melarikan diri dan keduanya terjatuh dari sepeda motor, laluterdakwa membuang sangkar berisi burung murai batu milik saksi Matius karokaro sehingga burung terssebut lepas dari sangkarnya, akan tetapi wargaberhasil menangkap terdakwa sedangkan komar berhasil melarikan diri.Bahwa terdakwa bersamasama dengan komar (dpo) mengambil 1(satu) ekor burung murai baru warna kuning hitam berserta sangkar
    kepada terdakwa yang standby diatas sepeda motor didepanpagar rumah saksi Matius melihat hal tersebut saksi Matius beteriakmaling maling maling lalu terdakwa sambil membawa sangkar berisiburung murai batu dan komar dan komar berusaha melarikan diri darikejaran warga dengan mengedarai sepeda motor Honda Beat BG 68851Ul dan saat sudah terkepung warga, komar mengeluarkan senjata tajamjenis celurit dan mengacungkannya kepada saksi Robin Firmansyah,skasi Alam Bin Kaman dan warga lainnya sambil berkata * awas
Register : 06-03-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 03-08-2018
Putusan PN AMURANG Nomor 16/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal 30 April 2018 — Penuntut Umum:
GIDEON, SH
Terdakwa:
JOLLY FANNY SALILO
7626
  • kedalamrumah smbil mengunci pagar dan pintu rumah korban lalu terdakwa masukkedalam halaman korban dengan memegang parang;Bahwa Terdakwa memegang parang dengan menggunakan tangan kanan ;Bahwa jarak korban dan terdakwa sekitar 8 (delapan) sampai 10 (Sepuluh)meter ;Bahwa saksi tidak sempat melihat Stince Paparang ditempat kejadian ;Bahwa saat korban masuk kedalam rumah, Terdakwa ada didepan rumahkorban sambil menebas pagar rumah korban dengan parang;Bahwa saksi sempat mendengar terdakwa mengatakan awas
    danlewat didepan korban, sekitar 5 (lima) menit Kemudian terdakwadatang kembali dengan membawa parang milik ayahnya yang diacungkankeatas sambil mengejar korban, setelah melihat hal tersebut saksi StincePaparang langsung menyuruh korban agar lari kerumahnya, selanjutnya korbanmelarikan diri kedalam rumahnya; Bahwa setelah korban lari kedalam rumahnya dan mengunci pagar, terdakwayang berada didepan rumah korban, menebaskan parang dipagar besi rumahkorban dan berteriak Kita kase putus ngana pe leher, awas
    (Saya kasih putusleher kamu, awas) ; Bahwa setelah itu saksi Zainal Arifin Eky berusaha membujuk terdakwa agarterdakwa tenang, sambil mengatakan coba sabar sedikit karena sudah dekathari raya Natal, apakah kamu suka saat Natal berada dipenjara lalu terdakwamengatakan bahwa ia tidak peduli ; Bahwa setelah emosi terdakwa reda, selanjutnya saksi Zainal Arifin Ekymengambil parang yang dipegang oleh terdakwa dan mengantar terdakwa agarpulang kerumahnya, setelah sampai dirumah terdakwa kemudian parangtersebut
    terdakwa datang kembali dengan membawa parangmilik ayahnya yang diacungkan keatas sambil mengejar korban, setelah melihathal tersebut saksi Stince Paparang langsung menyuruh korban agar larikerumahnya, selanjutnya korban melarikan diri kedalam rumahnya;Putusan No.16/Pid.B/2018/PN.Amr Halaman 8 dari 11Menimbang, bahwa setelah korban lari kedalam rumahnya dan menguncipagar, terdakwa yang berada didepan rumah korban, menebaskan parangdipagar besi rumah korban dan berteriak Kita kase putus ngana pe leher, awas
    (saya kasih putus leher kamu, awas), setelah itu saksi Zainal Arifin Eky berusahamembujuk terdakwa agar terdakwa tenang, sambil mengatakan coba sabarsedikit karena sudah dekat hari raya Natal, apakah kamu suka saat Natal beradadipenjara lalu terdakwa mengatakan bahwa ia tidak peduli ;Menimbang, bahwa setelah emosi terdakwa reda, selanjutnya saksiZainal Arifin Eky mengambil parang yang dipegang oleh terdakwa danmengantar terdakwa agar pulang kerumahnya, setelah sampai dirumahterdakwa kemudian parang
Register : 02-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 491/Pid.Sus/2020/PN Gns
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
TESAR ESANRA, SH
Terdakwa:
BERLIAN Bin M NUR
8624
  • HIM(DPO) dan Terdakwa BERLIAN Bin M NUR sambil menodongkansenjata tajam dan senjata api sambil berkata AWAS KAMU, INI MAU KAMU,SAYA BUNUH KAMU mengetahui hal tersebut rekan saksi ANDRIADI dan sdr.HAMZAH NURI berusaha melerai hingga ahirnya Terdakwa BERLIAN Bin MNUR keluar rumah dan pada saat itu sdr. HIM(DPO) di tarik anak dari SaksiABDUL RAHMAN Bin WAHID. Mengetahui sdr.
    HIM(DPO) dan TerdakwaBERLIAN Bin M NUR sambil menodongkan senjata tajam dan senjata api sambilberkata AWAS KAMU, INI MAU KAMU, SAYA BUNUH KAMU mengetahui haltersebut rekan saksi ANDRIADI dan sdr. HAMZAH NURI berusaha melerai hinggaahirnya Terdakwa BERLIAN Bin M NUR keluar rumah dan pada saat itu sdr.HIM(DPO) di tarik anak dari Saksi ABDUL RAHMAN Bin WAHID.
    HIM(DPO) dan Terdakwa BERLIAN Bin M NUR sambil menodongkansenjata tajam dan senjata api sambil berkata AWAS KAMU, INI MAU KAMU,SAYA BUNUH KAMU mengetahui hal tersebut rekan saksi ANDRIADI dan sdr.HAMZAH NURI berusaha melerai hingga ahirnya Terdakwa BERLIAN Bin MHalaman 7 dari 23 Putusan Nomor 491/Pid.Sus/2020/PN GnsNUR keluar rumah dan pada saat itu sdr. HIM(DPO) di tarik anak dari SaksiABDUL RAHMAN Bin WAHID. Mengetahui sdr.
    HIM(DPO) dan TerdakwaHalaman 9 dari 23 Putusan Nomor 491/Pid.Sus/2020/PN GnsBERLIAN Bin M NUR sambil menodongkan senjata tajam dan senjata apisambil berkata AWAS KAMU, INI MAU KAMU, SAYA BUNUH KAMU mengetahui hal tersebut rekan saksi ANDRIADI dan sdr. HAMZAH NURIberusaha melerai hingga ahirnya Terdakwa BERLIAN Bin M NUR keluar rumahdan pada saat itu sdr. HIM(DPO) di tarik anak dari Saksi ABDUL RAHMAN BinWAHID. Mengetahui sdr.
    Keduaorang tersebut (HIM dan BERLIAN) saat melakukan kekerasan tersebut sembariberkata kata awas kamu, ini mau kamu, Saksi Masrio bunuh kamu. Bahwaperan Terdakwa dan temannya adalah sebagai berikut: Saudara HIM(DPO) menggunakan senjata tajam jenis ladukpanjang kurang lebih 30 Cm bergagang warna hitam.
Putus : 02-07-2012 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 109/PID. SUS/2012/PN. SKW
Tanggal 2 Juli 2012 — WAGIONO Als ONO Bin AHMAD
5610
  • raziaterhadap perdagangan VCDVCD bajakan, karena terdakwa dicurigai ada menjual VCDbajakan lalu pihak Kepolisian pun mendekati gerobak terdakwa, dan bermaksud untukmemeriksa VCDVCD yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah VCD bajakan atau bukan,namun pada saat petugas Polisi menghampiri dan melakukan razia terhadap barangbarangyang dijual terdakwa, tibatiba terdakwa mengancam Petugas Kepolisian dengan caramengeluarkan (satu) buah senjata tajam berupa parang dan langsung mengangkatnya keatassambil berkata Awas
    kasetVCD dan DVD bajakan di Jalan Budi Utomo samping rumah makan ANDALASKelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah, yaitu pada hari Rabutanggal 21 Maret 2012 melakukan razia terhadap gerobak tempat penjualan VCDdan DVD bajakan terdakwa tersebut ; Bahwa pada saat dilakukan razia terdakwa WAGIONO melakukan penolakan atastindakan kepolisian tersebut dan saksi juga melihat terdakwa mengambil parangdari dalam gerobak kaset VCD dan DVD miliknya tersebut dan mencobamengancam kepolisian dengan katakata Awas
    kasetVCD dan DVD bajakan di Jalan Budi Utomo samping rumah makan ANDALASKelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah, yaitu pada hari Rabutanggal 21 Maret 2012 melakukan razia terhadap gerobak tempat penjualan VCDdan DVD bajakan terdakwa tersebut :e Bahwa pada saat dilakukan razia terdakwa WAGIONO melakukan penolakan atastindakan kepolisian tersebut dan saksi juga melihat terdakwa mengambil parangdari dalam gerobak kaset VCD dan DVD miliknya tersebut dan mencobamengancam kepolisian dengan katakata Awas
    tajam yang dibawa oleh WAGIONO adalah (satu) buah parang ;Bahwa saksi melihat terdakwa mendapatkan parang tersebut dari dalam gerobakkaset VCD dan DVD miliknya ; e Bahwa menurut saksi maksud terdakwa tersebut adalah untuk menakutnakutiagar barang berupa kaset VCD dan DVD yang dijualnya tidak diambil olehpetugas Kepolisian yang melakukan razia pada saat itu ; e Bahwa saksi melihat terdakwa membawa parang tersebut ke petugas kepolisianyang ada pada saat itu ; e Bahwa terdakwa berkata pada saat itu awas
    terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) buah parangtersebut untuk mempertahankan barang juala terdakwa berupa VCD dan DVD yangakan diamankan oleh pihak kepolisian ; e Bahwa senjata tajam berupa (satu) buah parang tersebut sebelumnya telahterdakwa simpan didalam gerobak tempat terdakwa berjualan ; e Bahwa (satu) bilah parang tersebut telah terdakwa gunakan untuk mengancam ataumenghalangi petugas kepolisian dalam melakukan razia terhadap barang jualannya ;e Bahwa terdakwa sempat berkata awas
Register : 12-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 714/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
FANDI FARA ALS DI BIN JIBUFARA
2810
  • pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WIB,saksi Safrudin yang mengendarai mobil colt Diesel box melintas diterminal Tanjung Priok Jakarta Utara, dan pada saat mobilnya berhentidikarenakan Kereta Api lewat, terdakwa Fandi Fara Als Di Bin Jibufarabersamasama dengan Oding (DPO), Firman (DPO), Iki (DPO) dan Ando(DPO) mendekati mobil tersebut, kemudian Terdakwa meminta uangkepada Saksi Safrudin, dan diberi uang sebesar Rp. 2000,, lalu Oding(DPO) meminta tambahan uang sambil berkata awas
    Terdakwa; Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WIB,saat saksi yang mengendarai mobil colt Diesel box melintas di terminalTanjung Priok Jakarta Utara, dan pada saat mobilnya berhenti dikarenakanKereta Api lewat, Terdakwa Fandi Fara Als Di Bin Jibufara bersamasamadengan Oding (DPO), Firman (DPO), Iki (DPO) dan Ando (DPO) mendekatimobil tersebut, kemudian Terdakwa meminta uang kepada Saksi dan diberiuang sebesar Rp. 2000,, lalu Oding (DPO) meminta tambahan uang sambilberkata awas
    ODING (DPO)meminta tambahan uang sambil berkata awas lo, kalo gak dikasihn guatusuk sambil menahan kaca jendela mobil sebelah kanan Saksi SAFRUDINyang membuat saksi SAFRUDIN ketakutan, dan pada saat terdakwa hendakmengambil uang didasbor mobilnya, terdakwa naik ke ban lalu mengambil tasmilik saksi SAFRUDIN yang berisi uang sebesar Rp.250.000,, SIM C, BI,KTP, Kartu ATM Amndiri, dan STNK yang berada disamping saksiSAFRUDIN, sementara rekan terdakwa menunggu dibelakang terdakwa, dansetelah berhasil
    ODING(belum tertangkap) meminta uang dengan sebelumnya melakukan ancamankepada saksi korban dengan mengeluarkan katakata AWAS LOH KLO GAKDIKASIH GUA TUSUK; Sdr. FIRMAN (belum tertangkap), Sdr. IKI (beiumtertangkap) dan Sdr.
Register : 04-05-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 523/Pid.B/2016/PN.BDG
Tanggal 23 Juni 2016 — AMINUDIN Bin OHIM ABDUROHIM
223
  • Keesokkan harinya terdakwa mendatangisaksi Yopi, selanjutnya terdakwa memukul saksi Yopi Adi Praditya denganmenggunakan bongkahan batu dari pavling blok sebanyak 3 (tiga) kali sembarimengucapkan ancaman "awas sia dipaehan ku aing !! (awas kamu nanti sayabunuh !).
    Selanjutnya terdakwamemukul saksi Yopi Adi Praditya dengan menggunakan bongkahan batu daripavling blok sebanyak 3 (tiga) kali sembari mengucapkan ancaman "awas siadipaehan ku aing !! (awas kamu nanti saya bunuh !). Pukulan terdakwatersebut mengenai kepala bagian atas sebelah kiri serta tangan kanan dan kiridari saksi Yopi Adi Praditya. Karena merasa sakit dan takut maka saksi YopiAdi Praditya lari menghindari terdakwa.
    Sukaasih, KecamatanBojongloa Kaler, Kota Bandung, saksi telah menjadi korban pemukulanyang dilakukan oleh Terdakwadengan cara pada awalnya saksi bertanyakepada terdakwa apakah mengetahui yang mengambil uang saksi sebesarRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa tersinggung danmarah lalu memukul saksi dengan menggunakan batu paving bloksebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai kepala bagian atas serta tangankanan saksi sambil mengancam awas sia dipaehan ku aing !!
Register : 04-06-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 518/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ANANDA HERMILA, SH
Terdakwa:
ZENDY SAPUTRA Als ZENDY Bin ZAMRIL
493
  • Sambil berjalan meninggalkan tempat tersebut,terdakwa mengatakan kepada saksi Dedi Rahmansyah,Awas kau ya, nantiaku datang lagi.
    Sambil berjalan meninggalkan tempat tersebut,terdakwa mengatakan kepada saksi Dedi Rahmansyah,Awas kau ya,nanti aku datang lagi.
    Sambil berjalan meninggalkan tempattersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi Dedi Rahmansyah,Awas kau ya,nanti aku datang lagi.
Register : 19-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 452/Pid.Sus/2018/PN Mre
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.ESTER MARISSA RS,SH
2.ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
AMBONE ALS. AMBON BIN NAZARUDIN
3113
  • lalu Terdakwalangsung menindih anak korban sambil mencium dan merobek baju anakkorban, kKemudian anak korban memukul dinding kamar anak korban yangterbuat dari triplek dan tidak lama kemudian datang ibu anak korbansehingga membuat Terdakwa berlari; Bahwa, setalah ibu anak korban datang, Terdakwa berusaha keluar kamarmelalui pintu sehingga Terdakwa di peluk oleh ibu anak korban sambilberteriak meminta tolong berkalikali, kemudian Terdakwaberhasilmelepaskan pelukan ibu anak korban sambil berkata awas
    kamu janganHalaman 4 dari 15 Putusan Nomor 452/Pid.Sus/2018/PN Mrekasih tahu kemudian datang Burhan, dan anak korban menceritakankejadian tersebut kepada Burhan; Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut terhadap anak korbankurang lebih sekitar 15(lima belas) menit; Bahwa, pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ada melakukanpengancaman kepada anak korban yaitu dengan mengunakan senjatatajam dan Terdakwa sambil mengatakan kepada anak korban dan ibu anakkorban dengan kata awas jangan
    langsung menindih anak korban sambil mencium dan merobekbaju anak korban, kemudian anak korban memukul dinding kamar anakkorban yang terbuat dari triplek dan tidak lama kemudian datang Saksisehingga membuat Terdakwa berlari; Bahwa, setalan Saksi datang, Terdakwa berusaha keluar kamar melaluipintu sehingga Terdakwa di peluk oleh Saksi sambil berteriak memintaHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 452/Pid.Sus/2018/PN Mretolong berkalikali, kemudian Terdakwa berhasil melepaskan pelukan Saksisambil berkata awas
    kamu jangan kasih tahu kemudian datang Burhan,dan anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada Burhan; Bahwa, pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ada melakukanpengancaman kepada anak korban yaitu dengan mengunakan senjatatajam dan Terdakwa sambil mengatakan kepada anak korban dan Saksidengan kata awas jangan kasih tahu orang; Bahwa, akibat kejadian tersebut anak korban mengalami trauma dan tangankanan anak korban masih merasa sakit karena ditekan dan ditindih olehTerdakwa; Bahwa
    kamu jangankasin tahu kemudian datang Burhan, dan anak korban menceritakankejadian tersebut kepada Burhan;Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut terhadap anak korbankurang lebih sekitar 15(lima belas) menit;Bahwa, pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ada melakukanpengancaman kepada anak korban yaitu dengan mengunakan senjatatajam dan Terdakwa sambil mengatakan kepada anak korban dan ibu anakkorban dengan kata awas jangan kasih tahu orang;Bahwa, akibat kejadian tersebut anak korban
Register : 06-05-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 112/Pid.Sus/2014/PN Mtw
Tanggal 7 Juli 2014 —
8423
  • Mtwmau menjawabnya, mulut saksi korban ditutup oleh terdakwa denganmenggunakan tangannya, kemudian terdakwa mengancam saksi korbandengan katakata AWAS KALO KAMU NGOMONG, kemudian terdakwahanya mengeluarkan kepalanya saja dari dalam kamar dan menjawab saksiVI tersebut TIDAK ADA, setelah itu terdakwa kembali mendatangi saksikorban didalam kamar kemudian terdakwa membuka celana panjang dancelana dalamya sendiri, kKemudian terdakwa merebahkan saksi korbandiatas kasur, lalu terdakwa menaiki badan saksi
    , namun pada waktu saksi korbanmau menjawabnya, mulut saksi korban ditutup oleh terdakwa denganmenggunakan tangannya, kemudian terdakwa mengancam saksi korbandengan katakata AWAS KALO KAMU NGOMONG, kemudian terdakwahanya mengeluarkan kepalanya saja dari dalam kamar dan menjawab saksiVI tersebut TIDAK ADA, setelah itu terdakwa kembali mendatangi saksikorban didalam kamar kemudian terdakwa membuka celana panjang dancelana dalamya sendiri, kKemudian terdakwa merebahkan saksi korbandiatas kasur, lalu
    Saksi dengan eratmenggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya membukabaju, rok dan celana dalam yang dikenakan Saksi secara paksahingga Saksi meronta dan setelah Saksi dalam keadaan telanjang,Terdakwa menciumi pipi Saksi, selanjutnya Saksi mendengar suarakakak Saksi, yang sedang mencari Saksi dan karena mendengarsuara kakak saksi tersebut Saksi ingin menjawab, namun Terdakwalangsung menutup mulut Saksi menggunakan tangannya sehinggaSaksi tidak mampu menjawab serta mengancam dengan kalimat,Awas
    MtwBahwa pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, di KelurahanTumpung Laung , Kecamatan Monitallat, Kabupaten Barito UtaraSaksi bersama dengan Saksi III mencari kKeberadaan Saksi korbanBahwa pada Pukul 10.20 Wib di tanggal yang sama, Saksi melihatSaksi korban keluar dari pintu belakang rumah TerdakwaBahwa setelah ditanyakan oleh Saksi, Saksi koroanmenceritakan jikadia telah disetubuhi oleh Terdakwa dan juga Terdakwa adamengatakan kepada Saksi korban jika Terdakwa ada mengancamdengan kalimat, Awas
Putus : 18-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 191/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 18 April 2017 — DIRWAN SUPRIANDI SINAGA alias ANDI
206
  • Kemudian terdakwa kembali datang menghampiri saksiJULIANI SINAGA sambil mengatakan awas kau ya, awas kau ya, gak takutaku masuk penjara, gak takut aku sama polisi dan karena saksi JULIANISINAGA panik kemudian saksi JULIANI SINAGA dengan menggunakan 1(Satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam milik saksi JULIANI SINAGAmenelpon ibu saksi JULIANI SINAGA akan tetapi terdakwa langsungmerampas/mengambil handphone saksi JULIANI SINAGA dari tangan kanansaksi JULIANI SINAGA kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan
    hingga terjatuh dan setelah sepeda motor tersebut terjatuhterdakwa menginjak injak sepeda motor tersebut hingga lampudepannya rusak (pecah) ddan setelah itu terdakwa mnginjakinjaksepeda motor lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut akantetapi + 10 menit kemudian terdakwa kembali ketempat tersebut danturun dari sepeda motornya dan setelah turun terdakwa mengejarkawan korban yang bernama Suriyan akan tetapi terdakua tidak bisamendapatinya hingga terdakwa kembali menjumpai korban danberkata awas
    kau y, awas kau ya, gak takut aku masuk penjara, gaktakut aku sama polisi dan saat itu korban sangat takut.
    hingga terjatuh dansetelah sepeda motor tersebut terjatuh terdakwa menginjak injaksepeda motor tersebut hingga lampu depannya rusak (pecah) ddansetelah itu terdakwa mnginjakinjak sepeda motor lalu terdakwa pergimeninggalkan tempat tersebut akan tetapi + 10 menit kemudianterdakwa kembali ketempat tersebut dan turun dari sepeda motornyadan setelah turun terdakwa mengejar kawan korban yang bernamaSuriyan akan tetapi terdakva tidak bisa mendapatinya hinggaterdakva kembali menjumpai korban dan berkata awas
Register : 06-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Nab
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Goesnawaty, SH
Terdakwa:
ANDERIAS MAU BERE
3824
  • berjalan kaki dan bertemu dengan terdakwa dijalan laluterdakwa menarik paksa tangan Anak korban dan digendong masuk kedalam hutan dibelakang rumah Terdakwa lalu memposisikan Anak korbandigendong didepan tubuh Terdakwa dan diturunkan celana Anak korban jugacelana Terdakwa sampe dilutut lalu Terdakwa memasukkan penis Terdakwake dalam lubang vagina Anak korban melakukan gerakan keluar masukhingga Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma Terdakwa diluar vaginaAnak korban setelah selesai Terdakwa mengatakan Awas
    menarik paksatangan Anak korban hingga belakang rumah Terdakwa dan membaringkanAnak korban ditanah lalu terdakwa melepas celana Anak korban dan jugacelana Terdakwa sampai di lutut dan Terdakwa naik diatas badan Anakkorban lalu memasukkan penis terdakwa ke dalam lubang vagina Anakkorban dan menggoyangkan pantat terdakwa selama beberapa saat laluAnak korban merasa sakit namun Terdakwa tetap menggoyangkan pantatTerdakwa hingga puas dan mengeluarkan sperma Terdakwa di tanah laluAnak korban diancam Awas
    Lalu saya diancam dengan kalimat Awas kau ini kita dua sudah tidur, kalau kau sampaikasin tau kau pu mama tua, kau punya om, kau punya mama, kau punyakakakkakak saya ketemu kau jalan sendiri saya akan bunuh kau ini kaupunya makanan (Maksudnya) Terdakwa dengan menunjukkan sabitnyakepada korban) sehingga korban ketakutan; Bahwa kejadian Keduauntuk tanggal, bulan saya lupa dan tahun 2020,pada waktu itu pagi hari jamnya saya tidak tahu.
    di belakang rumah, saya pulang dan ketemuTerdakwa di jalan, kemudian Terdakwa menarik tangan saya dan di gendongdi bawa masuk ke dalam hutan tepatnya belakang rumah Terdakwa yangberalamat di Kabupaten Nabire kemudian dengan posisi di gendongTerdakwa menurunkan celana saya lalu Terdakwa menurunkan celanannyasampai lutut lalu Terdakwa kasih masuk kemaluannya di dalam kemaluansaya lalu di gerakkan keluar masuk lalu Terdakwa mengeluarkan sperma nyadi luar vagina saya lalu saya diancam dengan kalimat Awas
    kemudian AnakKorban digendong Terdakwa setelah itu celana Anak Korban di lepassampai tidak pakai celana, kemudian Terdakwa menurunkan celananyasampai lutut dengan posisi Anak Korban digendong Terdakwa bagiandepan, kemudian Terdakwa kasihn masuk kemaluannya di dalam vaginaAnak Korban lalu di gerakkan keluar masuk, keluar masuk sampai Terdakwamengeluarkan kemaluannya dari dalam vagina Anak Korban dan Terdakwamengeluarkan sperma di luar kemaluan Anak Korban, lalu Anak Korbandiancam dengan kalimat Awas
Register : 14-11-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Tanggal 17 Januari 2017 — Terdakwa
12073
  • SelanjutnyaTerdakwa menggerayangi tubuh saksi Xxxxdan meremasremas keduapayudaranya, lalu Terdakwa memasukkan jari telunjuknya sebelah kanan kedalam celana dalam saksi Xxxx lalu jarinya tersebut dimasukkan ke dalamvagina saksi Xxxx 1 (satu) kali, dan ketika saksi Xxxx memberontak Terdakwamemelototi saksi Xxxx sambil mengatakan awas kowe, nek dikandakkemakmu mengko tak pateni (awas kamu, kalau bilang ibumu nanti saya bunuh)sehingga saksi Xxxx menjadi takut dan diam saja.Setelah itu Terdakwa kembalike
    SelanjutnyaTerdakwa menggerayangi tubuh saksi Xxxx dan meremasremas keduapayudaranya, lalu Terdakwa memasukkan jari telunjuknya sebelah kanan kedalam celana dalam saksi Xxxx lalu jarinya tersebut dimasukkan ke dalamvagina saksi Xxxx 1 (satu) kali, dan ketika saksi Xxxx memberontak Terdakwamemelototi saksi Xxxx sambil mengatakan awas kowe, nek dikandakkemakmu mengko tak pateni (awas kamu, kalau bilang ibumu nanti saya bunuh)sehingga saksi Xxxx menjadi takut dan diam saja.
    Selanjutnya Terdakwa menggerayangi tubuhsaksi dari atas sampai kebawah dan meremasremas keduapayudaranya saksi, lalu Terdakwa memasukkan jari telunjuknya sebelahkanan ke dalam celana dalam saksi lalu jarinya tersebut dimasukkan kedalam vagina saksi, dan ketika saksi memberontak Terdakwamemelototi saksi sambil mengatakan awas kowe, nek dikandakkemakmu mengko tak pateni (awas kamu, kalau bilang ibumu nanti sayabunuh) sehingga saksi menjadi takut dan diam saja.
    Terdakwa tiduran di samping saksi Xxxx danmembangunkannya;e Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerayangi tubuh saksi Xxxx danmeremasremas kedua payudaranya, lalu Terdakwa memasukkan jaritelunjuknya sebelah kanan ke dalam celana dalam saksi Xxxx lalu jarinyatersebut dimasukkan ke dalam vagina saksi Xxxx 1 (satu) kali, dan ketikasaksi Xxxx memberontak Terdakwa memelototi saksi Xxxx sambilmengatakan awas kowe, nek dikandakke makmu mengko tak pateni(awas kamu, kalau bilang ibumu nanti saya bunuh) sehingga
Register : 04-05-2015 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG Nomor 214/Pid.B/2014/PN.Tjg
Tanggal 4 Februari 2015 — JUNAIDI Als UNAI Bin ASNAWI
4912
  • tangan kosong dan langsung menegnai dahi kanansaksi; Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil kayu balokan dengan ukuran 4x7centimeter dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh( centimeter yang adadi dekat terdakwa dan langsung memukulkannya ke saksi sebanyak (satu)kali dan mengenai tangan sebelah kiri, lalu saksi di pukul lagi di bagian dadaHal 7 dari 19 halaman, No. 214/Pid.B/2014/PN.Tjg.dan memukul pipi sebelah kanan saksi; Bahwa setelah melakukan pemukulan itu semua, terdakwa berkata kepadasksi awas
    ikam lapor polisi (awas kamu kalau lapor polisi) kalau sayaditangkap polisi, saya bunuh kamu; Bahwa kemudian terdakwa meninggalkan saks1; Bahwa lengan kiri bawah saksi patah;Bahwa saksi mengalami sakit akibat patah tulang tersebut selama 4 (empat) bulan dan dirawat di rumah sakit:Bahwa setelah kejadian tersebut saksi pernah di visum; Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah ada perdamian; Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan; Saksi MURSIDI Bin JUHRI, pada
    ikam lapor polisi (awas kamu kalau lapor polisi) kalau sayaditangkap polisi, saya bunuh kamu; e Bahwa kemudian terdakwa meninggalkan saksi; e Bahwa terdakwa mengetahui saksi MURHAN Bin JUHRI mengalami patahtangan kiri; e Bahwa sudah ada perdamaian antara terdawak dan saksi MURHAN BinJUHRI; e Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;Menimbang, bahwa terhadap halhal yang relevan sebagaimana termuat dantercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah
    ikam lapor polisi (awas kamukalau lapor polisi) kalau saya ditangkap polisi, saya bunuh kamu; Bahwa benar selnajutnya terdakwa meninggalkan saksi MURHAN Bin JUHRI;Bahwa benar selanjutnya saksi MURHAN Bin JUHRI dirawat di rumah sakitdan menderita sakit selama kurang lebih 4 (empat) bulan; Bahwa benar akibat pemukulan tersebut saksi MURHAN Bin JUHRI tangankirinya patah; Bahwa benar saksi MURHAN Bin JUHRI telah dilakukan visum et repertumterhadap dirinya Nomor : B46/RSUB/RM/445/V/2014 tanggal 29 Mei
    Setelah melakukan pemukulan itu semua,terdakwa berkata kepada saksi MURHAN Bin JUHRI awas ikam lapor polisi (awaskamu kalau lapor polisi) kalau saya ditangkap polisi, saya bunuh kamu. Selnajutnyaterdakwa meninggalkan saksi MURHAN Bin JUHRI. Selanjutnya saksi MURHANBin JUHRI dirawat di rumah sakit dan menderita sakit selama kurang lebih 4 (empat)Hal 15 dari 19 halaman, No. 214/Pid.B/2014/PN.Tjg.bulan.
Register : 27-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 79/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
SEPTIYANA R, SH
Terdakwa:
FIKRAM OLII
268
  • Lalu, saksiSalma Lua memeluk Terdakwa sambil mengatakan awas pisau. Sehingga,menyebabkan pisau yang Terdakwa pegang sebelumnya terjatuh. Selanjutnya,korban berlari menjauh. Sehingga, Terdakwa memungut pisau tersebut danTerdakwa melemparkan pisau tersebut ke arah korban dari jarak sekitar 5 meterdan mengena pada bagian pinggang sebelah kiri bagian belakang korban.Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah saksi Anita Wangka. Lalu,Terdakwa mengikuti korban.
    Namun, saksi masih dapat menghindaripisau tersebut karena saat itu saksi Salma Lua mengatakan awas pisau,cepat lari atong. Kemudian, saksi berdiri dan mencoba melarikan diridengan cara berlari. Namun, saksi merasakan ada benda tajam yangmenusuk pinggul kiri saksi dari arah belakang ketika saksi baru berlarikira kira dua langkah.
    Lalu, saksi SalmaLua memeluk Terdakwa sambil mengatakan awas pisau. Sehingga,menyebabkan pisau yang Terdakwa pegang sebelumnya terjatuh.Selanjutnya, korban berlari menjauh. Sehingga, Terdakwa memungut pisautersebut dan Terdakwa melemparkan pisau tersebut ke arah korban darijarak sekitar 5 meter dan mengena pada bagian pinggang sebelah kiribagian belakang korban. Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah saksiAnita Wangka. Lalu, Terdakwa mengikuti korban.
    Lalu, saksi Salma Lua memeluk Terdakwasambil mengatakan awas pisau. Sehingga, menyebabkan pisau yangTerdakwa pegang sebelumnya terjatuh. Selanjutnya, korban berlarimenjauh. Sehingga, Terdakwa memungut pisau tersebut dan Terdakwamelemparkan pisau tersebut ke arah korban dari jarak sekitar 5 meter danmengena pada bagian pinggang sebelah kiri bagian belakang korban.Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah saksi Anita Wangka. Lalu,Terdakwa mengikuti korban.
    Lalu, saksi Salma Lua memeluk Terdakwa sambilmengatakan awas pisau. Sehingga, menyebabkan pisau yang Terdakwapegang sebelumnya terjatuh. Selanjutnya, korban berlari menjauh. Sehingga,Terdakwa memungut pisau tersebut dan Terdakwa melemparkan pisau tersebutke arah korban dari jarak sekitar 5 meter dan mengena pada bagian pinggangsebelah kiri bagian belakang korban. Selanjutnya, korban masuk ke dalamrumah saksi Anita Wangka. Lalu, Terdakwa mengikuti korban.
Register : 25-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 93/PID.B/2015/PN Yyk
Tanggal 20 April 2015 —
203
  • Ngopo kowe pak, awas nek ono opoopo ro simbokku?
    (Kenapa kamu pak, awas kalau ada apaapa dengan ibusaya) kemudian terdakwa memasukkan pedang yang diacungacungkan kea rahsaksi PAWIT dibalik jaket yang sedang dipakai terdakwa .Bahwa = akibatancaman yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi PAWIT alsTRIYANI menjadi sangat ketakutan dan waswas serta takut jika memangbenar terdakwa akan membunuh saksi PAWIT als TRIYANI seperti yangdikatakannya yaitu akan membunuh dan takut jika dekat dengan lakilaki lain/mempunyai pacar apalagi jika sampai menikah
    nnn nnn nennnne Bahwa saksi langsung mengawasi terdakwa,kemudian terdakwa masuk kekios sdri Parti danmendekat kearah saksi Parti dengan posisiberhadap hadapan kemudian terdakwamengeluarkan pedang dari balik jaket Terdakwayang ia pakai dengan tangan anan diangkatkeatas dan mengacung acungkan pedang kearah saksi Pawit dan dengan mengatakansesuatu. tapi tidak terdengar denganBahwa saksi melihat bu Pawit = sangatketakutan)Bahwa selanjutnya saksi mendekai Terdakwa dansambil mengatakan Ngopo kowe pak, awas
    marah marah mengatakan sesuatu kata yang tidak terdengardengan @las;~~~~ nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn ne nnnnnnancnnnnn Bahwa selanjutnya saksi mendekat kearah kios dan melihat terdakwa masukkedalam kios dan tangan kanannya memegang 1 bilah senjata tajam jenispedang dinaikkan keatas diacungacungkan kearah saksi Pawit yang saat ituberhadapan dengan terdawa sambil mengatakan Tak Pateni kowi ( sayabunuh kamu ) dan selanjutnya saksi mendengar anaknya yaitu saksi RIAdatang dan mengatakan Ngopo kowe pak awas
    seperti akanCibaCOKKaN jensnsssesenenncseseee neem ereseeese Bahwa terdakwa mengatakan kata kataancaman Tak pateni kowe nek cedak wonglanang liyo / saya bunuh kamu jika dekat denganlakilaki laine Bahwa tujuan terdakwa mengancam adalah agarsaksi Pawit tidak bergaul dengan lakilaki lain danmau rujuk kembali denganterdakwa ;e Bahwa tidak lama kemudian anaknya yaitu saksiNUNING datang dan berteriak teriak berusahamelerai sambil berkata Ngopo kowe pak, awasnek ono opoopo ro simbokku ( kenapa kamupak awas
Register : 26-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN KENDAL Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kdl
Tanggal 11 April 2019 — Terdakwa
22982
  • nek dikandake ibumumengko tak seneni (awas kalau diadukan kepada ibu kamu, nanti takmarahi kamu) , setelah itu anck SiEs dans anak saksi kocbor.HE pulang ke rumah masingmasing;Bahwa sesuail dengan Visum Et Repertum Nomor :VER/311//PKM Weleri01 yang ditandatangani oleh dr.
    Setelah selesai Anak mengatakan katokke dienggo (celananya dipakai) lalu Anak korban memakai celanadalamnya, kemudian Anak mengatakan dengan mengancam awas nekdikandakke ibumu mengko tak seneni ( awas kalau bilang ibumu nantitak marahi).
    Setelah selesai Anak mengatakan katokkedienggo (celananya dipakai) lalu Anak korban Nana memakai celanadalamnya, kemudian Anak mengatakan dengan mengancam awas nekdikandakke ibumu mengko tak seneni (awas kalau bilang ibumu nantitak marahi). selanjutnya Anak menyuruh Anak korban Nana untukpulang ke rumahnya dan Anak juga pulang ke rumah.
    Setelah selesai Anak mengatakan katokke dienggo (celananyadipakai) lalu (MM memakai celana dalamnya, kemudianAnak mengatakan dengan mengancam awas nek dikandakke ibumumengko tak seneni (awas kalau bilang itobumu nanti tak marahi).selanjutnya Anak menyuruh (EE untuk pulang ke rumahnyadan Anak juga pulang ke rumah;Bahwa sesampai di rumah NM menceritakan kejadianyang menimpa Anak korban kepada Saksi MM (bu Anak korbanGE can selanjutnya Saksi IMJ menceritakan kepada saksi);Bahwa saat ini berusia 8 (delapan
    Setelah selesai Anak mengatakan katokkedienggo (celananya dipakai) lalu I memakai celanadalamnya, kemudian Anak mengatakan dengan mengancam awas nekdikandakke ibumu mengko tak seneni (awas kalau bilang ibumu nantitak marahi). selanjutnya Anak menyuruh (untukpulang ke rumahnya dan Anak juga pulang ke rumah. Kemudiansesampai di rumah QM menceritakan kejadian yangmenimpa Anak korban kepada Saksi iMM dan selanjutnya Saksi Nur Wakhidah menceritakan kepadasaksi Ee).
Register : 18-04-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN MARISA Nomor 24/PID.SUS/2017/PN.MAR
Tanggal 17 Mei 2017 — PIDANA - HARIS DETU alias HARIS
7324
  • Setelah itu Terdakwa merusak tiga buah sandal milik saksiWATI KASIM Alias NOU dan mengataha AWAS KAMU LAPORKAN KEJADIANIN KEPADA KEPALA DESA SAYA MO KASI MATI NGANA, APABILA ADAYANG MELAPOR SAYA AKAN BUNUH SEKALIAN DENGAN KAMU.
    sudah disetubuhiorang setelah itu Terdakwa mengayunkan tangan terkepal kearah perutsebelah kiri serta menarik rambut dan akan menggunting rambut saksikorban sehingga saksi korban terjatuh kemudian Terdakwa menarik kakisebelah kiri saksi koroan dan kemudian menarik pakaian saksi korban yangmengakibatkan baju yang saksi korban pakai kancingnya lepas, BH putusdan celana yang dipakai resletingnya rusak dan selain itu Terdakwa merusak3 buah sandal saksi korban dan mengancam saksi korban denganmengatakan awas
    sebelah kiri serta menarik rambut dan akanmenggunting rambut saksi korban Wati Kasim sehingga saksi korban WatiKasim terjatuh kemudian Terdakwa menarik kaki sebelah kiri saksi korbanWati Kasim dan kemudian menarik pakaian saksi koroban Wati Kasim yangmengakibatkan baju yang saksi koroban Wati Kasim pakai kancingnya lepas,BH putus dan celana yang dipakai resletingnya rusak dan selain ituTerdakwa merusak 3 buah sandal saksi korban Wati Kasim dan mengancamsaksi korban Wati Kasim dengan mengatakan awas
    kamu laporkan kejadianini kepada kepala desa saya mo kasi mati ngana (awas kamu melaporkankejadian ini kepada kepala desa, saya bunuh kamu) kemudian Terdakwapergi;Bahwa keesokkan harinya yaitu pada tanggal 27 Desember 2017 sekitarpukul15.30 wita Terdakwa datang dan menanyakan pakaian saksi korbanWati Kasim kemudian saksi korban Wati Kasim menjawab bahwa baju saksikorban Wati Kasim sudah tidak ada, kemudian Terdakwa menarik rambutsaksi koroban Wati Kasim serta menarik baju daster yang saksi korban
    kamu laporkan kejadian inikepada kepala desa saya mo kasi mati ngana (awas kamu melaporkan kejadian inikepada kepala desa, saya bunuh kamu) kemudian Terdakwa pergi;Bahwa keesokkan harinya yaitu pada tanggal 27 Desember 2017 sekitarpukul15.30 wita Terdakwa datang dan menanyakan pakaian saksi korban WatiKasim kemudian saksi koroban Wati Kasim menjawab bahwa baju saksi korban WatiKasim sudah tidak ada, kemudian Terdakwa menarik rambut saksi korban WatiKasim serta menarik baju daster yang saksi korban
Register : 29-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PT PALU Nomor 52/PID.SUS/2021/PT PAL
Tanggal 28 April 2021 — Pembanding/Terdakwa : HASAN SALAM alias ATA Diwakili Oleh : Idris Lampedu, S.H
Terbanding/Penuntut Umum : Endang Dwi Astuti, S.H.
5941
  • Buol).Perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SALAM alias ATAdengan cara sebagai berikut :Berawal ketika anak korban IRMA sedang menonton televisi di ruangtamu tidak lama kemudian anak korban IRMA dipanggil oleh terdakwa HASANSALAM alias ATA untuk memijat tubuh terdakwa di dalam kamar lalu tibatibaterdakwa membaringkan anak korban IRMA di kasur sehingga anak korbanIRMA terlentang selanjutnya terdakwa mengancam anak korban IRMA denganberkata AWAS KAU JANGAN BARIBUT DAN JANGAN BERTERIAK laluterdakwa
    Ketika itulah saat anakkorban IRMA berada di rumah Terdakwa sering memegang alat kelamin(vagina) anak korban IRMA dan menyetubuhi anak korban IRMA serta terdakwasering mengancam anak korban IRMA dengan mengatakan AWAS MEMANGKAU BILANG ORANG, KALO KAU BILANG ORANG HATIHATI KAU.Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadapanak korban IRMA sebanyak 2 (dua) kali.Akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korbanIRMA menimbulkan rasa trauma (rasa takut) bagi anak
    Perbuatan mana yangdilakukan oleh terdakwa HASAN SALAM alias ATA dengan cara sebagaiberikut:Berawal ketika anak korban IRMA sedang menonton televisi di ruangtamu tidak lama kemudian anak korban IRMA dipanggil oleh terdakwa HASANSALAM alias ATA untuk memijat tubuh terdakwa di dalam kamar lalu tibatibaterdakwa membaringkan anak korban IRMA di kasur sehingga anak korbanIRMA terlentang selanjutnya terdakwa mengancam anak korban IRMA denganberkata AWAS KAU JANGAN BARIBUT DAN JANGAN BERTERIAK laluterdakwa
    Ketika itulah saat anakkorban IRMA berada di rumah Terdakwa sering memegang alat kelamin(vagina) anak korban IRMA dan menyetubuhi anak korban IRMA serta terdakwasering mengancam anak korban IRMA dengan mengatakan AWAS MEMANGKAU BILANG ORANG, KALO KAU BILANG ORANG HATIHATI KAU.Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadapanak korban IRMA sebanyak 2 (dua) kali.Akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anakkorban IRMA menimbulkan rasa trauma (rasa takut) bagi anak
    Ketika itulah saat anakkorban IRMA berada di rumah Terdakwa maka terdakwa sering memegang alatkelamin (vagina) anak korban IRMA dan terdakwa sering mengancam anakHalaman 8 dari 15 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2021/PT PALkorban IRMA dengan mengatakan AWAS MEMANG KAU BILANG ORANG,KALO KAU BILANG ORANG HATIHATI KAU.Bahwa terdakwa setelah selesai melakukan pencabulan terhadap anakkorban IRMA, terdakwa meminjamkan HP (Hand phone) miliknya kepada anakkorban IRMA selain itu terdakwa juga memberikan uang sebesar