Ditemukan 16598 data
28 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
19 — 11
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
10 — 11
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
23 — 15
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 11
Amir Husin, S.H.) tanggal 23 Mei 2017, ternyata medias!
21 — 16
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
27 — 17
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 8
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
14 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 7
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
9 — 11
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
10 — 7
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 3
NomorXXXX/Pdt.G/2020/PA.Dmk. tanggal 27 Mei 2020 telah mengajukan Cerai Gugatyang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara sidang perkara ini;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat yangdidampingi oleh Kuasa Hukumnya dan Tergugat datang menghadap dipersidangan, kemudian Majelis Hakim mendamaikan kedua belah pihak melaluimediasi, dan ternyata dalam mediasi tersebut kedua belah pihak berhasilmengakhiri sengketa rumah tangganya dengan perdamaian, sebagaimanasurat laporan medias
15 — 11
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
8 — 0
ketidakhadirannya tersebutdisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secara optimalmendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepada Penggugat supayabersabar mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan harapan dapatrukun kembali dengan mengurungkan niatnya bercerai dari Tergugat namun upayatersebut tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasisebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 01 Tahun2008 Tentang Prosedur Medias
Nomor 9 tahun 1964tentang verstek;Menimbang, bahwa selama proses persidangan majelis hakim telah berusahasecara optimal mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat dan sarankepada Penggugat untuk tidak bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidaktercapal dengan demikian kehendak Pasal 65 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak penah hadir, maka medias!
19 — 1
meskipun menurut re/aaspanggilan Nomor 0330/Pdt.G/2018/PA.Trk masingmasing tanggal 30 Juli 2018dan tanggal 10 September 2018 yang dibacakan di persidangan telah dipanggilsecara resmi dan patut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengancara memberi nasihat kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untukbercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias
tidak dapat dilaksanakan;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias!tidak dapat dilaksanakan;Bahwa pemeriksaan materi pokok perkara ini dimulai denganpembacaan gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengantambahan keterangan sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang perkaraini;Hal. 3 dari 12 Put. Nomor 0330/Pdt.G/2018/PA.
12 — 7
Termohon tidakhadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasa yang mewakilinyauntuk hadir di persidangan, meskipun ia telah dua kali dipanggil secara resmidan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kediri melalui radio KakaFM Kediri;Bahwa Majelis telah berusaha mendamaikan dengan memberi nasehatkepada Pemohon, melalui kuasanya, agar rukun kembali dengan Termohondan mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di muka sidang, maka medias
hadir di persidangan, sedangkan Termohon tidakhadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya dan Nomor 0571/Pdt.G/2015/PA.Kdr halaman 6 dari 11ketidakhadiran Termohon tidak disebabkan oleh alasan yang sah, namunMajelis Hakim tetap berusaha mendamaikan dengan memberi nasehat kepadaPemohon, baik secara langsung ataupun melalui kuasanya, agar rukun lagidengan Termohon dan mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa karena Termohon tidak hadir, maka medias
24 — 19
dengan ketentuan pasal149 ayat 1 RBg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnyaTergugat (verstek);Menimbang. bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat yang tercantum dalam kitab Al Ankamul Quran Juz II halaman 405yang artinya :"Barang siapa dipanggil untuk menghadap hakim Islam, kemudian tidakmau mendatangi panggilan tersebut maka dia orang yang zholim dangugurlah haknya".Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka tidak dapat dilakukan Medias
sebagaimana dimaksudpasal 2 ayat (3) dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Medias, serta telah puladilakukan upaya perdamaian dalam persidangan oleh Majelis Hakimsebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009:Menimbang. bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telahberusaha
6 — 0
Pemohondengan didampingi kuasanya hadir di persidangan namun Termohon meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir dan tidak mengutus kuasaatau wakilnya untuk hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak diketahuialasannya SecCara Pasti0n nnn n nn nn nnn nn nn nn cn nnn ncnncnc nc ncnneeMenimbang, bahwa Pengadilan tidak dapat mendamaikan Pemohondengan Termohon melalui mediasi, karena Termohon tidak datang menghadapdipersidangan sehingga Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses medias
9 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias