Ditemukan 2160 data
37 — 10
sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996,No.Polisi AB 3408 GY beserta bukti hak kepemilikannya berupaBPKB/sebagian barang dagangan isi kios yang berada di terminal trukLodoyong/satu unit kKendaraan merk Toyota New Avanza tahun 2014,warna putih, No.Polisi AB 1501 NN, atas nama STNK AgusMuhammad Zaini yang sudah terjual pada bulan Desember 2016;Jatuh ke tangan dan menjadi Hak Milik Tergugat.Bahwa dengan ini Tergugat menyerahkan uang tunai sebesarRp.5.000.000, kepada Penggugat sebagai bentuk kompensi
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yang diperkuat olehputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakartatanggal 23 Nopember 2001 No. 302 K/PDT/2001, yang amarputusannya adalah sebagai berikutDalam Kompensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Mbok Kasih telah meninggal dunia dantidak mempunyai seorang anakpun;3.
PN.BIt., dalam perkara antara Sangki aliasSiam, dkk. sebagai para Penggugat melawan Kawitno sebagaiTergugat;bahwa benar, bahwa perkara tersebut, pada tanggal 6April 1999 telah diputus oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Blitar, yang telah diperkuat oleh putusanPengadilanTinggi Jawa Timur di Surabaya, tertanggal 15April 2002 No. 757/PDT/1999/PT.Sby., dan diperkuat olehputusan Mahkamah Agung R.lI. di Jakarta tanggal 23Nopember 2001 No. 302 K/PDT/2001, yang amar putusannyaadalah sebagai berikutDalam Kompensi
17 — 10
Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biayayang timbul dalam perkara ini baik dalam Konpensi maupun Rekonpensi sebesarRp.366.000, (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Kabupaten Kediri tanggal 23 Mei 2008 nomor : 1767/Pdt.G/2007/PA.Kab.Kdr.yang menyatakan bahwa Termohon/Pembanding telah mengajukan permohonanbanding
18 — 9
Nomor : 1894/Pdt.G/2009/PA.Pwdyang amarnya berbunyi ;wanna nnn nen nnn nnn nnn nnn nescence nnn MENGADILIDalam Kompensi Menolak permohonan Pemohon Konpensi ;Dalam Rekonpensi Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000, ( dua ratus lima puluh saturibu rupiah ) ;Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Agama Purwodadi, tanggal 10 Maret
9 — 0
Menolak untuk selain dan selebihnya;DALAM KOMPENSI DAN REKOMPENSI:- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.168.000,00 (SERATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH );
139 — 37
Rekonpensi berusaha untukmelunasi Rp. 80.000.000, ( delapan puluh juta rupiah ) akan tetap di tolak PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Rekonpensi , Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi telah mengajukan 8 (delapan) lembar surat bukti dan satu orang saksi ;Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi dapat membuktikan dalil gugatannya ;Menimbang, bahwa sebagaimana didalam mempertimbangkan dalil gugatandidalam Kompensi
terhadap hartamilik Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, maka terhadap petitum ini haruslahditolak ;24Menimbang, bahwa terhadap tuntutan bunga Majelis Hakim mempertimbangkanoleh karena papan Reklame belum siap di operasionalkan sehingga Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi belum ada kerugiannya, maka terhadap petitum ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka gugatanRekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dikabulkan sebagian ;DALAM KOMPENSI
Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSIL :e Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian ;e Menyatakan tindakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yangtidak melakukan kewajibannya memenuhi kekurangan pembayaran kepadaPenggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp. 80.000.000,( delapan puluh juta rupiah ) merupakan tindakan Wanprestasi ;25e Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensiuntuk selebihnya ;DALAM KONPENSI REKONPENSI :e Menghukum Tergugat Kompensi
51 — 18
menyampaikan salinan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap' kepada PegawaiPencatat Nikah yang mewilayahi tempatkediaman Penggugat dan Tergugat.DALAM REKONPENSI Menguatkan dengan perbaikan amar putusanPengadilan Agama Watansoppeng nomor237/Pdt.G/2009/PA.Wsp tanggal 2 Nopember 2009M, bertepatan dengan tanggal 14 Zulkaidah1430 H dengan amar selengkapnya sebagaiberikut ; Menyatakan menolak gugatan Penggugatrekonvensi/ Tergugat konvensi/Pembandinguntuk sebagian dan tidak menerima selebihnya.DALAM KOMPENSI
78 — 23
Bahwa terhadap tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Kompensi telah lama mengkonsep / merencanakan untukmembangun asetaset bangunan gedung untuk Kantor / ruang / tempatsidang Pengadilan Hubungan Industrial/Pengadilan Tindak Pidana Kosrupsimaupun untuk rumah dinas/ mes Pejabat Fungsional/Strutural yang beradadibawah Mahkamah Agung RI Khususnya Pengadilan Negeri Kupang;4.
Bahwa selain itu Tergugat Rekonpensi/Penggugat Kompensi juga telahberulang kali mengajukan Gugatan yang tidak berdasar atas alas hak yangsah kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensei yang ternyataGugatannya tidak berhasil namun Tergugat Rekonpensi/PenggugatKompensi tetap menggangu Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensidengan mengajukan Gugatan lagi tanpa alas hak yang sah hinggamenimbulkan kerugian materiel maupun inmateriel kepada PenggugatRekonpensi/Tergugat II Konpensi:;.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Kompensi yangmelawan hukum~ dimaksud telah merugikan pihak PenggugatRekonpensi/Tergugat Il Konpensi baik yang bersifat materiel maupunimmateriel yaitu :a. Karena haruSs membangun Kantor/ruang/tempat sidang PengadilanHubungan Industrial/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatas tanahpihak ketiga sebagai kerugian tidak kurang dari Rp. 3.000.000.000..(tiga milyar rupiah);Halaman 18 dari 31 halaman putusan Nomor 150/PDT/2019/PT KPGb.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Kompensi untuk membayarpenggantian kerugian materiel maupun immateriel kepada PenggugatRekopensi/Tergugat Il Kompensi dengan Jumlah total Rp. 9.000.000.000.(Sembilan milyar rupiah);. Menghukum Turut Tergugat I/Tergugat Konpensi untuk mentaati Putusanini;. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadapbarang bergerak, tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi;.
HARY Direktur CV. SAINT PERKASA
Tergugat:
MEYLIANTI SETIAWAN
79 — 59
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.151.000,00 (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah)
Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi Tergugat dalam Kompensi
12 — 0
Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Pemohon Kopensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga jutarupiah);DALAM REKONPENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI:Membebankan kepada Pemohon Kopensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 241.000, (Dua ratusempat puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Sleman pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 M,bertepatan dengan tanggal
31 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat tidak memiliki kompensi dalam mengajukangugatannya;Eksepsi Tergugat II Intervensi:1. Tentang kompetensi absolut;2. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan untukmengajukan gugatan;3. Bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan;Halaman 2 dari 6 halaman.
163 — 102
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberinafkah iddah kepada Termohon Kompensi/Penggugat Rekompensiselaku isteri sebesar Rp 4.500.000,(Empat Juta Lima Ratus RibuRupiah) secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi dihadapan Majelis Hakim pemeriksaperkara ini;.
Menghukum Pemohon Kompensi/Tergugat Rekompensi untuk memberimutah kepada Termohon Kompensi/Penggugat Rekompensi selaku istrisebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai padasaat ikrar talak diucapkan oleh Pemohon Kompensi/TergugatRekompensi dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;.
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberinafkah iddah kepada Termohon Kompensi/Penggugat Rekompensi selakuisteri sebesar Rp4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secaratunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;.
Menghukum Pemohon Kompensi/Tergugat Rekompensi untuk memberimut'ah kepada Termohon Kompensi/Penggugat Rekompensi selaku istrisebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai pada saatikrar talak diucapkan oleh Pemohon Kompensi/Tergugat Rekompensidihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini;.
MOCHAMAD YASSIN
Tergugat:
1.PT. ELEKTROMEDIKA INTERNASIONAL INDONESIA
2.IMELDA SUARDI
3.EDWIN ALDRIN
4.Hj. ASNI SIKAR
5.Hj. MASNIAR
6.ADI SURJADI WIDJAYA
7.JUSNI SIKAR
8.DEVIARTI SYAM
Turut Tergugat:
DEWANTARI HANDAYANI,S.H.,MPA
260 — 132
M E N G A D I L I
DALAM KOMPENSI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VIII;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima;
30 — 21
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusanPengadilan Agama Banyuwangi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga harusdibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri yang isinyasebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, makasita jaminan yang telah dilakukan sebagaimana tertera dalam Berita Acara PenyitaanJaminan tanggal 23 Januari 2008 Nomor : 1590/Pdt.G/2007/PA.Bwi, amar putusanDalam Kompensi
Pokok Perkara nomor 7 harus dinyatakan tidak sah dan tidak berhargadan harus dipertahankan untuk diangkat ;DALAM REKONPENSI :Menimbang, bahwa gugatan dalam kompensi putusannya menyatakan gugatantidak dapat diterima sehingga pokok perkara belum diperiksa.
66 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasan,sehingga tindakan hukum Penggugat II Intervensi dan PenggugatIll Intervensi mengajukan gugatan Intervensi dalam perkara iniadalah benar dan sah menurut hukum, oleh karena itu = = mohondianggap sebagai Intervinien yang sah ;Bahwa oleh karena tanah (objek sengketa) yang dimaksudoleh Penggugat Kompensi/Tergugat Rekonpensi , bukan tanahyang menjadi haknya, maka permintaan sita jaminan yangdiajukan oleh Penggugat Kompensi/Tergugat WRekonpensi harusdinyatakan ditolak ;Hal. 14 dari 23 hal. Put.
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Tergugat II Intervensi / Tergugat Kompensi,Tergugat Ill Intervensi / Tergugat Ill Konpensi, untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa atas gugatan Intervensi tersebut,Penggugat Konvensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknyaadalah sebagai berikutBahwa gugatan Intervensi dalam perkara a quo adalah cacathukum karena kurang pihak, yaitu) tidak semua ahli' waris dariMesir P. Sareh dan ahli' waris Amin P.
7 — 1
M E N G A D I L I
DALAM KOMPENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Arjo Anindita S Bin H.
78 — 17
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat kompensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi untukseluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat kompensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.281.000, (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawarahan Majelis Hakim PengadilanNegeri Palu pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 oleh Kami RERUNGPATONGLOAN, SH.
RUSTAM BASUKI
Tergugat:
PT PRIMA USAHA ERA MANDIRI
54 — 15
strong>
DalamKonpensi
- Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak lengkap;
- Dalampokok perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Penggugat Kompensi
- Dalam Eksepsi
9 — 0
TermohonPutusan NO.406/Pdt.G/2009/PA.MdnHalaman 9 dari 15 HalamanKonpensi namun upaya tersebut tidak tercapai, dengan demikian kehendakPasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jis.Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jis Pasal 115Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008dipandang telah terpenuhi;Menimbang bahwa untuk memudahkan penyebutan para pihak dalamperkara ini, maka yang semula disebut sebagai Pemohon didudukkan sebagaiPemohon Kompensi
Termohon Konpensi telah memberikan jawabanyang pada pokokonya mengakui pertengkaran yang terjadi antara PemohonKonpensi dan Termohon Konpensi akibatnya tidak bisa hidup rukun lagisehingga berpisah rumah sejak 13 Maret 2009 sampai dengan sekarang ini.Menimbang bahwa meskipun Termohon Konpensi telah mengakuikebenaran dalil permohonan Pemohon Konpensi yang sebenarnya merupakanbukti yang sempurna, akan tetapi karena perkara ini masalah perceraian dalamrangka menghindari Arrest, kebohongan kepada Pemohon Kompensi
7 — 0
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian, tanggal 08 Pebruari 2017 sepanjang terkait dengan pembagian harta bersama;DALAM REKONPENSI :Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi, tidak diterimaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan kepada Pemohon (Dalam Kompensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);