Ditemukan 11051 data
26 — 5
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Dalam Bentuk TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain
, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar Kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderHalaman 15 dari 25 Putusan Nomor 2263/Pid.Sus/2014/PN.LbpSR16bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk
58 — 14
Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna berdasarkanUndangundang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yangmenggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (eks Pasal angka 15);Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Doktrin yang dikemukakanoleh beberapa ilmuwan hukum, dimana pengertian tanpa hak atau melawanhukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum(vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003,hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai
1.I DEWA MADE SARWA MANDALA.S.H
2.MUNARWI, SH
Terdakwa:
MASKUR ROHMAN Bin ABDUL KASAN
22 — 5
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijid met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348);Halaman 12 dari 21 Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN SpgMenimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang
atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
DEDI LUBIS Als LUBIS Bin Alm SAMFIRMAN LUBIS
50 — 8
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenangHalaman 16 dari 16 hal Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN Dum(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
PUTRA WIRAYANA ALS PUTRA BIN LAMUDIN
25 — 4
Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual,Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanoa mengidahkancara
yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Dumkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht).
diisyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in striid met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,ataumenyerahkan Narkotika Golongan ) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder
19 — 3
konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau Permufakatan Jahat menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder
, para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
IMRAN DAMANIK BIN ALM RIDWAN DAMANIK
25 — 2
Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang, Bahwa selain disebut sebagai tanopa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hogeraad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Lskwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan
ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemenee verordening bepaal devormen) dan lainlain.Bahwa menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk).seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2003, hal 187).Bahwa menurut Prof.
Simons istilan melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht). Untuk suatu wederrecthtelijk disyaratkan adanya suatuperbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met hetrecht) (Lihat PA.F Lamintang.
adalah miliksaksi Aswadi Alias Tengku Amad, dan terdakwa hanyamembantu menjual sabu tersebut jika ada yang membeli /perantara dan mendapatkan upah dari saksi Aswadi sertaterdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam halmenjual, menjadi perantara dalam jual bell atau menyerahkannarkotika jenis sabutersebut.Halaman 18 dari 23 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Lsk Bahwa dari uraian tersebut diatas dapatlah diketahui bahwaperbuatan terdakwa dalam hal tersebutdiatas tanpa izin ataukewenangan (zonder
16 — 2
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, MenukarAtau Menyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan olehbeberapa ilmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukummempunyai arti yang similiar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istlah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van = zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenanganHalaman 14 dari 23 Putusan Nomor 2271/Pid.Sus/2016/PN Lop(zonder
bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan
ERMA NURJANAH, SH
Terdakwa:
SISWANDI BIN AHMAD SUBARI
29 — 6
Pengertian dan terminologi wederrechtelijk dalam hukum pidanatersebut ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijid met het recht),atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada jugayang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht)atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid).
Pengertian perkataan tanpa hakwederrechtelijk terbagi atas dua kelompok yaitu kelompok positif dan negatif, bagipenganut paham negatif mengartikan perkataan wederrechtelijk sebagai tanpa hakatau zonder bevoegdheid seperti yang dianut oleh Hoge Raad (Lihat danBandingkan: Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Program PascaSarjana Universitas Indonesia, 2003, hlm 1);Menimbang, bahwa P.A.F.
(Simon, Zevenbergen, Pompe dan Hattum), /n strijd methet subjectief recht van een ander atau tanpa hak ada pada diri seseorang (HogeRaad) atau zonder bevoegdheid atau tanpa kewenangan (Lihat dan Bandingkan :P.A.F. Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra AdityaBakti, 1997), hlm.354);Halaman 14 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN.
Lamintang perkataan secara tidak sahdapat meliputi pengertian : in strijd met het objectief recht atau bertentangandengan hukum objektif (Simon, Zevenbergen, Pompe dan Hattum), /n strijd methet subjectief recht van een ander atau tanpa hak ada pada diri seseorang (HogeRaad) atau zonder bevoegdheid atau tanpa kewenangan (Lihat dan Bandingkan :P.A.F.
ROSLINA SH.
Terdakwa:
MARIANA Alias AMOY Binti LIKIM HO
71 — 4
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Dumdengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalammemiliki,smenyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawan hukumterletak
20 — 8
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel
dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah*melawan hNukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 10 dari 21 Putusan Nomor 837/Pid.Sus/2016/PN Lbpdengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau tidak
sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut: Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan
16 — 2
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual,Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual BelliMenukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
(baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpaizin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut:Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan
YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, SH
Terdakwa:
HENDRA FIRDAUS BIN SUMARDIYONO
44 — 6
Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoeghdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoeghdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van
Menurut Jan Remmelink, konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat P.A.F Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanpa hak atau melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatantersebut in casu (menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan dalam bentuk tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder
17 — 3
Unsur Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan (satu);Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum
dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,Halaman 12 dari 21 Putusan Nomor 1036/Pid.Sus/2021/PN Lbponrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep
tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casumenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukantanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau
16 — 2
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima atau) menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan
Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau tidak
sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
FERRY PUTRA ALS FERI BIN WARMAN GAZALI
33 — 10
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in stnjd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan bukan tanaman dilakukantanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenang sebagaimanatertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
24 — 2
TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid
), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanoa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perobuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau tidak
sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 2029/Pid.Sus/2015/PN.Lbp/PBMenimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal7);Bahwa Narkotika
FAHMI JALIL, SH.
Terdakwa:
NURHAYATI BINTI YUNUS
20 — 7
Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang,Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hogeraad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van
Simons istilan melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht). Untuk suatu wederrecthtelijkk disyaratkan adanya suatuperbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht)(Lihat P.A.F Lamintang. Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, CitraAditya Bakti Bandung, 1997, hal 348).
23 — 4
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau PermufakatanJahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, MenjadiPerantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika GolonganIMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum
(wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
DUDI PUTRA Als DUDI Bin JUNAIDI
18 — 2
identitasnya, dandapat memberikan jawaban secara kontinue dengan lancar, dan tegas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdi atas, jelas jika Terdakwa adalah orang atau manusia pendukung hak atausubjek hukum sebagaimana dimaksudkan dengan kata Setiap Orangsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur ini haruslah dianggap telah terpenuhi;Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder
eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (linat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan ataupun menguasai narkotika golongan bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009