Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 26-03-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Maret 2024 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN PIDIE 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN PIDIE 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH
Putus : 25-07-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 726 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 25 Juli 2024 — HAIDIR lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KALIMANTAN TIMUR
7146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAIDIR lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KALIMANTAN TIMUR
Register : 09-10-2017 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 691/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Juni 2018 — Si
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
Turut Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua
11272
  • Si
    Tergugat:
    1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional PAN
    2.Ketua Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional PAN
    3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional PAN Kota Jayapura
    Turut Tergugat:
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional PAN Propinsi Papua
Putus : 14-08-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Agustus 2017 — IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
11467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
    diselesaikan secara internal oleh Partai NasDem melalui mekanismeyang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai NasDem;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telan secara tegas menyatakan;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada
    /2017tegas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Penggugat sebagai AnggotaDPRD
    Partai NasDem yang secarategas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihnan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secaraHalaman 14 dari 29 hal Putusan Nomor 796 K/Pat.SusParpol
    berdasarkan Pasal 25 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8) dan Ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratHalaman 17 dari 29 hal Put.
    jika terjadiperbedaan pendapat dalam partai;3.
Register : 15-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Ptk
Tanggal 8 April 2021 — COK HENDRI RAMAPON, S.sos lawan 1.HENDRI MAKALUASC, A,Md, SE, M.Th 2.DPP PARTAI GERINDRA 3.DPD PARTAI GERINDRA
2180
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan pada Mahkamah Kehormatan Partai terhadap Penggugat;4.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Proses PAW Tergugat II Nomor: 04-056/A/MK-GERINDRA/2020 tentang rekomendasi pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya tertanggal 8 April 2019;5.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat II Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya;6.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya;7.
    Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya, tanggal 22 Desember 2020;8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Pengajuan Proses PAW Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021tertanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau setidak-tidaknya ditangguhkan prosesnya;9.
    COK HENDRI RAMAPON, S.soslawan1.HENDRI MAKALUASC, A,Md, SE, M.Th2.DPP PARTAI GERINDRA3.DPD PARTAI GERINDRA
Register : 29-09-2017 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Pya
Tanggal 30 Mei 2018 —
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.ISRO' KM., SH.
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
13059
  • Provisi Penggugat Rekonvensi;
  • Memerintahkan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak mengeluarkan fasilitas gaji dan tunjangan kepada Tergugat Intervensi selama permasalahan ini belum berkekuatan hukum tetap;
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
    2. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan sah Keputusan Tim Mediasi PHPU partai
      Lege Warman S.IP., tanggal, 10 November 2014, Jo Putusan DPP PBB No.10 K/MP/PP/VIII/2017, tanggal, 8 September 2017, Jo PUTUSAN PERKARA MAHKAMAH DPP PARTAI BULAN BINTANG, Nomor 10 K/MP/PP/VIII/2017, Tanggal 08 September 2017;
    4. Menolak gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk selain dan selebihnya;

    III.


    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    2.ISRO' KM., SH.
    3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
    4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
    5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
    6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
    tersebut telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan Partai;Bahwa, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik mengatur tentang penyelesaian internal partai.Pasal 32 ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan
    Bahwa, salah satu prinsip amar maruf nahi munkar Partai BulanBintang yang tertuang didalam hasil Muktamar Ke IV Partai BulanBintang dalam ketetapan azas Partai Bulan Bintang adalahPENEGAKAN KEADILAN, Penegakan Kejujuran dan Kebenaran;Bahwa, dalam rangka menegakkan prinsipprinsip keadilan tersebut adamekanisme dan aturan didalam AD/ART Partai Bulan Bintang untukmenyelesaikan perselisinan antar anggota, anggota dengan partai yangharus ditaati secara bertanggungjawab oleh setiap anggota (Vide ARTPasal
    penyelesaian perselisihnan antara calon anggota DPRDdidalam satu Partai Politik diselesaikan secara internal Partai Politik.Sebagaimana bunyi Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagai berikut :Pasal 321) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
    Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan
    Legewarman, S.IP melakukan pelanggaran terhadapketentuan Partai yang berakibat dipecatnya sebagai anggota Partai atautidak memenuhi kewajiban infaq kepada partai dua bulan berturutturut,maka Sdr.
Putus : 11-06-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 462 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 11 Juni 2019 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, DK
6944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, DK
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh cq DewanPimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang,yang diwakili oleh Ketua Sayuti Abubakar, S.H., M.H.,beralamat di Jalan O Soerapati, Kelurahan Kota Atas, KotaSabang, dalam hal ini memberi kuasa kepada IsfanuddinAmir, S.H., dan kawankawan, Para Advokat pada DewanPimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPPPNA), beralamatdi Jalan Prof.
    Gugatan Penggugat Prematur;Bahwa disebabkan upaya penyelesaian terhadap sengketa internalpartai ini belum pernah diajukan ke Mahkamah Partai Politik ic.Mahkamah Partai Nanggroe Aceh;3.
    Nomor 462 K/Pdt.SusParpol/20192 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuanPasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi
    Nomor 462 K/Pdt.SusParpol/2019terlebin dahulu melalui mekanisme internal partai dan karena itu harusnyagugatan Pemohon Kasasi dapat diterima;4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danbenar karena pokok sengketa a quo adalah mengenai keputusan TermohonKasasi sebagai pengurus partai politik sehingga merupakan perselisihanpartai politik;5.
    Bahwa sebagai perselisihan partai politik maka sesuai dengan ketentuanPasal 32 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang PartaiPolitik gugatan Pemohon Kasasi harus diajukan terlebin dahulupenyelesaiannya melalui Mahkamah Partai, pengajuan mana belumdilakukan oleh Pemohon Kasasi;6.
Putus : 22-01-2014 — Upload : 02-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas VS 1. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan, DK
4135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas, tersebut;
    Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas VS 1. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan, DK
    Partai Golkar sesuaitingkatannya.
    oleh Dewan Pimpinan Partai satu tingkatdiatasnya (cq.
    Menurut Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3:Persoalan/masalah antara DPD Partai Golkar KabupatenMusi Rawas dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sumseldan atau dengan DPP Partai Golkar dalam perkara/kasus aguo, adalah perselisihnan internal Partai Golkar, karenamerupakan perselisihan/sengketa yang terjadi didalamorganisasi dan/ atau diantara para anggota Partai Golkar,Hal. 12 dari 35 hal Put.
    Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawashasilkeputusan Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun2009 tanggal 22 Desember 2009 yang telah disahkan berdasarkanSurat Keputusan DPD.
    Partai Golkar Provinsi Sumsel untuk membekukankepengurusan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD.
Register : 11-09-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 524/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Nopember 2020 — DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERINDO (Persatuan Indonesia) KABUPATEN REJANG LEBONG X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
1780
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERINDO (Persatuan Indonesia) KABUPATEN REJANG LEBONG X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
Register : 01-01-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 24-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 14 Juni 2016 — ,S.H >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
19048
  • ,S.H >< MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
    Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri kecuali terhadap halhal lain yang belum diputusoleh Mahkamah Partai;3.4.
    lainnya yang merugikan nama baik Partai Demokrat.2.8.
    Bahwa menurut Pasal 3233 UU Parpol jelas Mahkamah Partai adalahpengadilan Internal partai yang berwenang untuk memeriksa danmengadili perselisihan internal partai dan memberi sanksi sesuai kodeetik dari sanksi peringatan ringan sampai pada sanksi pemberhentiandari keanggotaan partai;3.2.
    Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para plhak tidakdapat membawa penyelesaian perselisihan internal partai melaluipengadilan negeri kecuali terhadap halhal lain yang belum diputus olehMahkamah Partai;3.4.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — ., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
227121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
    Pileg 2014 atas dasarpelanggaran terhadap Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrattersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) UU Partai Politik tersebut di atas, maka para pihaktidak dapat membawa penyelesaian perselisinan internal partai melaluiPengadilan Negeri
    Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Politik, perselisinan partai politik diselesaikanmelalui mekanisme internal partai politik sesuai dengan ketentuan AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai; Bahwa sesuai fakta persidangan perselisinan antara Turut Tergugat denganPenggugat sebagai sesama anggota Partai Demokrat mengenai dugaanpelanggaran kode etik partai telah diselesaikan oleh Tergugat sebagaiMahkamah Partai Demokrat sesuai dengan kewenangannya, karena ituadalah sah dan mengikat; Bahwa dalam persidangan Penggugat
Register : 09-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 773/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Desember 2021 — Penggugat:
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
15116
  • Penggugat:
    Rusmanita
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Putus : 14-02-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
8753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    Politik juncto UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik disebutkan bahwa "Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari partai politik apabila: a.
    berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisihan internal partai politik sebagaimana di dalam AD dan ARTmelalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat, dimana Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang
    berlaku, diantaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) yang dimaksuddengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain:1) Perselisinan
    Nomor 5 K/Pdt.SusParpol/2017Perselisihan Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai
    oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan
Register : 31-03-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal 3 Mei 2023 — Penggugat:
MARZUKI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
1292
  • Penggugat:
    MARZUKI
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Register : 17-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 19-06-2023
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Mdl
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat:
ASMARUDDIN NASUTION
Tergugat:
DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
6320
  • Penggugat:
    ASMARUDDIN NASUTION
    Tergugat:
    DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
    Turut Tergugat:
    1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
    2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
Register : 26-11-2013 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN SITUBONDO Nomor 54/PDT.G/2013/PN..STB.
Tanggal 25 September 2014 — Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
608
  • Penggugat:
    IMAM HADI WIJAYA, SH
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
    ,;mela wan1; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,Yang berkantor di JI. Serola No.46 SitubondoSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.I;2; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL, JAWA TIMUR, berkantor di JI. Darmo Kali No.56SurabayaSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.II;3; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,yang berkantor di JI. TB Simatupang No.88 Jakarta SelatanSelanjutnya disebut sebagai...............
Putus : 30-09-2024 — Upload : 20-11-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/PDT.SUS-PARPOL/2024
Tanggal 30 September 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI
7649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI
Putus : 14-03-2013 — Upload : 12-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
    Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PersatuanPembangunan Provinsi Bengkulu Cq.
    Politik, sehingga pemeriksaanmemperhatikan Undangundang Partai Politik.Dalam hal ini Majelis Hakim tidak secara mendetail menggali dari isi Pasal 32dan 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.Hal. 7 dari 11 hal.
    No. 804 K/Pdt.Sus/2012Bahwa dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan: Perselisihan Partai Politik diselesaikandengan cara musyawarah mufakat.Pada ayat (2) disebutkan; dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui pengadilan atau di luar pengadilan.Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan: Perkara Partai Politik berkenaan denganketentuan undangundang ini diajukan melalui Pengadilan Negeri.3 Bahwa terhadap Permasalahan Pemohon
    Tentang pencabutan Pemohon sebagaiAnggota Partai PPP dan Pengajuan PAW Pemohon tidak melalui prosedurdan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai PPP.ePada tanggal 2 April 2012 Penggugat menyampaikan klarifikasi ataukeberatan terhadap hasil Rapimcab tersebut ke DPW. untuk mendapatrekomendasi ke DPP PPP.
    Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa partai politik sebelum diselesaikanHal. 9 dari 11 hal. Put.
Register : 05-07-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/TUN/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
10744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
    GERSON SOMA dari Partai IndonesiaSejahtera Dapil II dan Sdr.
    HARON MIRIN dari Partai AmanatNasional Dapil III dan menggantinya dengan nama orang lain yaitu atas namaSdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya Dapil II dan atasnama Sdr. SEPTINUS PAHABOL, S.Ip. dari Partai Golongan Karya Dapil III,sehingga berakibat berkurangnya perolehan kursi Para Penggugat masingmasingPartai Indonesia Sejahtera berkurang 1 (satu) kursi dan Partai Amanat NasionalHalaman 3 dari30 halaman. Putusan Nomor 214 K/TUN/2011berkurang 1 (satu) kursi.
    Partai Golongan Karya dan SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.
    Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th, Partai Golkar dariDapil II dan No.
    GERSON SOMA dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan menggantinyadengan nama Sdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya DapilII dan mengeluarkan nama Sdr. HARON MIRIN dari Partai Amanat NasionalDapil II dan menggantinya dengan nama Sdr.
Putus : 10-12-2019 — Upload : 04-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 10 Desember 2019 — KISMAN LATUMAKULITA VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM
14437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KISMAN LATUMAKULITA VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM