Ditemukan 1134 data
Juli Asmed Simanjuntak
Tergugat:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SIAK
60 — 11
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 283 RBg: BarangSiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau mengajukan suatu peristiwa(feit) untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lainharuslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya, Penggugat telahmengajukan bukti surat yang ditandai dengan P1 sampai dengan P66, saksiMariani, saksi Evie Adra, dan saksi Anggie Farurian;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan
pada bukti surat P23 berupa Berita AcaraPenyerahan Barang dari CV Era Dwi Gemilang kepada SD Negeri 02 SriGading Kecamatan Lubuk Dalam tanggal 2 Januari 2019 dan bukti suratP51 berupa Surat Pernyataan Nomor 422/SDN.02LD/2019/242 tersebutadalah tandatangan saksi.; Bahwa saksi mendapatkan izin menggunaan barangbarang daripengadaan meubelair di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenSiak Tahun Anggaran 2018 dari bagian Sarana Prasarana SD di DinasPendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak;Dan saksi Anggie
;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Anggie Farurianbahwasanya saksi bertugas sebagai penjaga gudang tempat barangbarangpengadaan meubelair tersebut disimpan sebelum diserahkan ke sekolahsekolah,Gudang tersebut berada di desa Suak Lanjut, Kecamatan Siak, kabupaten Siak,Provinsi Riau.
5 — 0
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Mengizinkan Pemohon (Yogi Arisman Saleh Bin Empong Arifin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ANGGIE CITRA DELVIANA) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 276.000,- (dua ratus
7 — 1
Mengizinkan Pemohon (Rifki Rifansyah Bin Djohan Djauhari (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anggie Tantri Septiani Binti U Tatang Suherman (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310000,00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah);