Ditemukan 16597 data
20 — 13
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor424/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 18 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 15
datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut berdasarkan relaas panggilan tanggal 08 September 2022 dan tanggal15 September 2020 dan ternyata ketidakhadirannya tersebut bukanlahdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
96 — 18
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
80 — 39
telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah tentang permohonan itsbat nikah,maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009maka perkara a quo merupakan kewenangan absolut PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf dPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
22 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor589/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 29 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 2
perkara a quo, Surat kuasa khusus mana telah memenuhi syaratmateriil dan syarat materiil surat kuasa khusus sebagaimana diaturdalam surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 1992,untuk ituMajelis Hakim menyatakan oleh karenanya bahwa kuasa hukumPenggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmewakili kepentingan hukum Penggugat dalam perkara a quo diPengadilan Agama Pati;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
17 — 1
tanggal 30September 2020, masingmasing Nomor: 435/Pdt.G/2020/PA.PkI;Bahwa Majelis telah mendamaikan pihakpihak dengan memberinasehat kepada Penggugat agar membatalkan keinginannya diceraikan dariTergugat, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat pada hari yang telah ditentukan yang telahdipanggil sebanyak 2 (dua) kali dengan patut tidak hadir dipersidangan, makadengan ketidak hadiran Tergugat tersebut Majelis Hakim melanjutkanpemeriksaan perkara ini tanoa melalui prosedur medias
27 — 4
Bahwa upaya perdamaian melalui Medias i telahdilaksanakan akan tetapi gagal mencapai kesepakatandamaiMenimbang, bahwa Tergugat hadir pada tahap jawabmenjawab dalam perkara iniMenimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukumtersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwapertengkaran yang terjadi antara Penggugat dan Tergugatdisebabkan Tergugat jarang memberi' nafkah dan pihakkeluarga tidak berhasil mendamaikannya dan = akibatnyaPenggugat dan Tergugat pisah rumah tempat tinggal dandihubungkan pula dengan
13 — 6
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor430/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 Juni 2021 dan 18 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 5
Tbh.Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat untuk bersabar dan kumpul kembali dengan Tergugatsebagai suami istri, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
22 — 14
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon masingmasing telah hadir sendiri secara pribadi di depan sidang, danoleh Ketua Majelis telah diusahakan perdamaian secara maksimal denganmemberikan nasehatnasehat, dan kemudian kedua belah pihak melakukan medias!dengan Mediator seorang Hakim pada Pengadilan Agama Batulicin bernamaRABIATUL ADAWIAG, S.Ag.
14 — 17
,yang telah melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak ternyata tidakberhasil mencapai kesepakatan, oleh karenanya telah terpenuhi ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
43 — 15
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
9 — 0
Pasal 15 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias!di Pengadilan telah dipenuhi;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan yangdidukung dengan alat bukti (P.1) dan relaas panggilan Jurusita PenggantiHal. 6 dari 11 hal.
18 — 8
perkara ini.Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
20 — 4
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 1
perkara menurut hukum;ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
11 — 4
menempuh mediasi, maka dihubungkan dengan pasal 7ayat (6) PERMA No.1/2008, Majelis Hakim telah memberi petunjukkepada kuasa Penggugat tentang memilih mediator baik dari dalam(Pengadilan Agama Ciamis ) atau dari luar ( lembaga mediator ), memilihmediator merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana diaturdalam pasal 8 ayat (1) PERMA No.1/2008, namun karena pasal 7 ayat (1)cemengatur pada hari sidang yang ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewayjibkan para pihak untuk menempuh medias
8 — 0
hadir dan tidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagaiwakilnya, meskipun Pengadilan Agama Pemalang telah memanggil secararesmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang Sah ;Menimbang, bahwa meskipun sidang hanya dihadiri oleh satu pihakMajelis telah berusaha mendamaikan dengan cara menasehati Penggugatsupaya tidak bercerai dengan Tergugat tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir maka upaya medias
11 — 2
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias