Ditemukan 2277 data
80 — 12
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim/Fasilitator Diversi.
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi.
3. Memerintahkan Hakim/Fasilitator Diversi untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/Sepenuhnya.
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar print out screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
1 (satu) keping CD-R yang berisi file screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim/Fasilitator Diversi, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Orang tua, Penasihat Hukum Anak serta Korban.
402 — 247
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;5.
Memerintahkan barang bukti : - 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sabu sisa pakai dengan berat kurang lebih 1,59 gram ;- 1 buah alat hisap sabu dari botol You C 1000 ;- 3 buah korek api ;- 3 buah skrop dari sedotan plastic 3 kompor dari botol plastic ;Digunakan pembuktian dalam perkara lain ; Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya.6.
Berita Acara Diversi Nomor 1 11/Pid.SusAnak/2014/PN.Sby, tanggal 18 Nopember 2014;3.
Diversi dilaksanakan seluruhnya;4 Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;5 Memerintahkan barang bukti :1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sabu sisa pakai dengan beratkurang lebih 1,59 gram ;e 1 buah alat hisap sabu dari botol You C 1000 ; 3 buah korek api ;e 3 buah skrop dari sedotan plastic 3 kompor dari botol plastic ;Digunakan pembuktian dalam perkara lain ;Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya
14 — 5
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti dalam perkara ini tetap dititipkan kepada Penuntut Umum hingga dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
5.
185 — 64
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya ;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, 6.
SH..MHum. danpihakpihak terkait dalam proses Diversi perkara anak Nomor : 5/Pid.Sus.A/2015/PN.Pbl.telah dicapai kesepakatan Diversi dengan ketentuanketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa pelaku mengakui kesalahannya telah melakukan percobaan pencurian padarumah korban dan pelaku telah menyesali perobuatannya tersebut dan berjanji tidak akanmelakukan perbuatannya tersebut.Pasal 2Bahwa korban telah bersedia memberikan maaf kepada pelaku, karena pencurian yangdilakukan oleh pelaku belum berhasil membawa
harta milik korban ;(2)Pasal 3Bahwa orang tua pelaku maupun korban menyadari penyelesaian secara kekeluargaanmelalui proses diversi adalah hal yang terbaik untuk ditempuh bagi kepentingan anak,baik bagi pelaku maupun korban.
Pendidikan SMA kelas 2 tidaktamat Bersama ini dilaporkan bahwa proses diversi telah berhasil sebagaimana terlampirdalam berita acara dan kesepakatan diversi.
Berita Acara Diversi Nomor : 5/Pid.Sus.A/2015/PN.Pbl. tanggal 26 Oktober2015 ;3.
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya ;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,6.
96 — 48
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan
44 — 24
MENETAPKAN :
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Anak/Orang tua/Wali.
176 — 111
M E N ET A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Hakim selaku Fasilitator Diversi;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan kepada Hakim selaku Fasilitator untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong menyampaikan salinan penetapan
80 — 6
- Mengabulkan permohonan Hakim ;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diverri;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos anak perempuan warna
biru, 1 (satu) helai celana kaos anak perempuan warna biru 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna biru dikembalikan kepada Khair^r^sa dalam hal ini kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya ;
6.
63 — 5
- Mengabulkan permohonan Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diverri;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;
- Memerintahkan agarbarang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan
Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Umum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban dan para saksi.
27 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan.
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
221 — 81
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa
1 (satu) bilah pedang besi stainless dengan mata depan tajamdan mata belakang bergigi ujung pedang luncing bertuliskan GDR dengan panjang sekitar 100 cm gagang besi dilapisi tali selempang warna hitam dan disertai sarung pedang warna hitam dikembalikan kepada orang tuan anak Hendra Yusmairi, dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan
57 — 5
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya
4. Memerintahkan agar biaya pengobatan diberikan kepada korban/yang berhak dalam kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntu Umum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang Tua, Korban dan Para Saksi.
109 — 58
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggungjawab atas sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak
69 — 35
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak dan Orangtua Anak;
120 — 70
MENETAPKAN
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara para Anak yang bernama Anak I REZA ANDIRA WAHYUDI Bin HERRY dan Anak II MARSEL YASON Anak dari NARUK;
- Memerintahkan para pihak untuk tunduk dan patuh kepada kesepakatan diversi tersebut di atas;
- Melanjutkan proses persidangan apabila para pihak tidak melaksanakan kesepakatan tersebut di atas;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban setelah kesepakatan diversi ini
dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua, Penasihat Hukum Anak, korban dan para saksi dalam Kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut;
Kesepakatan Diversi tanggal 14 Desember 2018 dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Bahwa para Anak telah berbuat salah dan mengakui perbuatan paraAnak sebagaimana yang telah didakwaakan oleh Penuntut UmumPasal 2Bahwa para Anak dan Orang Tua / Wali para Anak meminta maafkepada korban yang bernama YONI atas perbuatan para Anak tersebutPasal 3Bahwa korban YONI sudah memafkan perbuatan yang dilakukan olehpara AnakPasal 4Bahwa korban YONI tidak menuntut ganti rugi apapun, dikarenakanbarang
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban setelahkesepakatan diversi ini dilaksanakan sepenuhnya;5.
Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepadaPenyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua,Penasihat Hukum Anak, korban dan para saksi dalam KesepakatanPerdamaian Diversi tersebut:Ditetapkan di : Kutai Barathalaman 3 dari 4 Penetapan Nomor 6/Pid.SusAnak/2018/PN SdwPada tanggal : 19 Desember 2018Hakim Anak Pengadilan Negeri Kutai BaratALIF YUNAN NOVIARI, S.H.halaman 4 dari 4 Penetapan Nomor 6/Pid.SusAnak/2018/PN Sdw
160 — 116
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Fasilitator Diversi;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang Korban;
- MemerintahkanPanitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada
ESAU YARISETOU, SH dan pihakpihak terkaitdalam proses. diversi perkara anak Nomor : 10/Pid.SusAnak/2018/PNAmb, telah mencapai kata sepakat DIVERSI antarapihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ketentuanketentuansebagai berikut:Pasal 1Bahwa pihak pertama sebagai pelaku (anak) mengakutelah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengambilmotor milik pihak kedua (korban);Bahwa pihak pertama sebagai pelaku anak berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatan tersebut;Pasal 2Bahwa pihak kedua sebagai (korban
WEUL ARTEFELLA, SH.Mengetahul;Fasilitator Diversi,ESAU YARISETOU, SH.PENETAPANNomor: 10/Pid.SusAnak/2018/PNAmb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Ambon;Setelah membaca :1, Laporan dari Fasilitator Diversi tanggal 29 agustus 2018 perihalhasil Diversi dalam perkara anak dengan Terdakwa :Nama Lengkap : NOVENDRI PATTIKAWA alias NOVRINTempat lahir : Oma.Umur/tanggal lahir :13 tahun /01 Nopember 2004;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :
Berita Acara Diversi Nomor:10/Pid.Susanak/2018/PNAmb tanggal29 agustus 2018;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 29 agustus 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Fasilitator Diversi tanggal 30Agustus 2018 tentang Diversi, dimana telah terjadi kesepakatan antara pihakpertama ( anak) sebagai pelaku dan pihak kedua sebagai korban denganketentuanketentuan sebagai berikut:Pasal 1Anak mengakui kesalahannay dan berjanji tidak akanmengulangi lagi ;Pasal 2Sepeda motor telah dikembalikan oleh Terdakwa;Pasal 3Korban menyetujui untuk berdamai berdamai dengan Anak danorang tuanya dan tidak
Mengabulkan permohonan Fasilitator Diversi ;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatanDiversi ;3. Memerintahkan BAPAS untuk membuat' Berita AcaraPelaksanaan Diversi dan diSampaikan kepada KetuaPengadilan Negeri melalui Falitator ;4. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepadakorban ;5.
55 — 38
Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan tali terputus;Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya;- 1 (satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM;Dikembalikan kepada anak dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya; 4. Memerintahkan para pihak untuk tunduk dan patuh kepada kesepakatan diversi tersebut di atas; 5.
Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada PK Bapas, Anak/orang tua, korban dan para saksi dalam Kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut. Ditetapkan di : Gunung Sugih Pada tanggal : 4 April 2016 Hakim Anak, d.t.o Eva Susiana, S.H., M.H.
Kesepakatan Perdamaian / Diversi tanggal 4 April 2016.Menimbang bahwa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri tersebut, makaHakim menyatakan proses pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan.Memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat 3, ayat 4, ayat 5, Pasall3, Pasal 14 Jo Pasal52 ayat 5 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo KUHAP.MENETAPKAN1. Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak yang bernama DediKurniawan Bin Abdullah;2.
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan taliterputus;Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakansepenuhnya; (satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM;Dikembalikan kepada anak dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatandiversi telah dilaksanakan sepenuhnya;4. Memerintahkan para pihak untuk tunduk dan patuh kepada kesepakatan diversitersebut di atas;5.
182 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian Penuntutan untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan Seluruhnya;
- Memerintahkan Penuntut umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa
Federal International Finance
Dikembalikan kepada yang berhak;
- 1 ( Satu ) buah kunci T dengan 8 mata
- 1 ( Satu ) buah lengan pendek warna hitam
- 1 ( Satu ) buah jaket levis biru
Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
6.
254 — 77
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan Anak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan Diversi ini ditetapkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Menetapkan barang
Berita Acara Diversi Nomor: tanggal 10Juni 2020;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 10 Juni 2020;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 10 Juni 2020 telahdicapai kesepakatan Diversi tanggal 10 Juni 2020 dengan ketentuan sebagaiberikut :Pasal 1Bahwa Anak dan Ibu Kandung Anak telah sepakat untuk menyelesaikanperkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan Anak bersamasama denganRusli Manis Als Kepong (dalam perkara terpisah) dan Abdul Rahman Lubis(dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekitar pukul00.20 wib di Rumah Anak di Dusun
IV Desa Silo Lama Kecamatan Silau LautKabupaten Asahan secara musyawarah;Pasal 2Bahwa berkaitan dengan peristiwa tersebut diatas Anak mengaku bersalahdan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,jika hal tersebut tidak diindahkan oleh Anak maka Anak siap dihukum sesuaidengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;Pasal 3Halaman 1 dari 3 halaman Penetapan Diversi Nomor: 12/Pen.Div/2020/PN KisBahwa dalam musyawarah diversi diperoleh hasil kesepakatan bahwa
Memerintahkan Anak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;4. Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelahPenetapan Diversi ini ditetapkan;5. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;6.
ULINA MARBUN, S.H., M.H.NIP. 19650503 199603 2 001Halaman 3 dari 3 halaman Penetapan Diversi Nomor: 12/Pen.Div/2020/PN Kis
125 — 50
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan
Mengabulkan Permohonan Pemohon HakimDe Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;a Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat PenghentianPenuntutan untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelahKesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim,Pembimbing Kemasyarakatan, anak/orangtua, korban dan para saksi ;