Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 274/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 16 Nopember 2015 — PEMOHON
80
  • tandaP.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 18-03-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 75/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 11 April 2013 — Pemohon
151
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PatebonKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 29-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 128/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon
70
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara mi yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PatebonKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan; Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 30-08-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PA WONOSOBO Nomor 167/Pdt.P/2016/PA.Wsb
Tanggal 26 September 2016 — Pemohon
80
  • cukup, P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki atau diralatbiodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah025/25/IV/1997 tanggal 17 April 1997 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadikekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 19-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 83/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 1 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
73
  • bukti P5);Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 127/02/X/1990 tanggal 03 Oktober 1990 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Halaman 6 dari 8 halamanPenetapan.
Register : 13-08-2015 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 27-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 151_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 28 Agustus 2014 — Pemohon
80
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 086/56/V/1995 tanggal 17 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 30-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PA KENDAL Nomor 186/Pdt.P/2014/PA.Kdl
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon
70
  • SAKSI II, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di Kabupaten Kendal, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi mertua Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon bermaksud meralat/merubah identitasPemohon dan isterinya yaitu mengenai bulan lahir Pemohon dantanggal lahir isteri Pemohon; Bahwa perubahan identitas pada Akta Nikah tertulis bulan lahirPemohon Nopember, padahal yang sebenarnya
    berkesimpulan tetap padapermohonannya dan menyatakan tidak lagi mengajukan sesuatu tanggapanapapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar Pengadilan Agama merubah atau meralat
    Pemohon sebagaimana tercantum dalamKutipan Akta Nikah Nomor 146/12/V/2005 tanggal 13 Mei 2005 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 Tentang PencatatanNikah menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadikekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenang membetulkanatau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikahpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon dan isteri Pemohonsebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 08-05-2013 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 110/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon
50
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KangkungKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 20-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 29_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 4 Februari 2016 — Pemohon
120
  • KadlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya nama ayah Pemohon dan tanggal lahir Pemohon tertulisSiswodiharjo, menjadi
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 22-01-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 24/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 21 Februari 2013 — Pemohon
423
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BrangsongKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 03-06-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 133/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon
80
  • selanjutnya diberi tanda P.3.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk Berita Acara Persidangan perkara ini yang merupakan bagian dari penetapanTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Patebon,Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 17-03-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 93_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 2 April 2015 — Pemohon
71
  • tandaP.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 173/01/IX/1996 tanggal 02 September 1996 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 08-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 158/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 22 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
60
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulisSudi Al Maftuh/ Kendal, 28 tahun
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 128/69/V/95 tanggal 20 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 12-06-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 118_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon
533
  • diberitanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuaan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 503/89/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 02-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 77/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 6 April 2015 —
150
  • KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitas Pemohon, dalam BukuNikahnya dimana nama = Pemohon tertulis Mahfudh Asy'ari, menjadi namaPemohon M.Mahfud, dan akan digunakan untuk melengkapi persyaratanadministrasi mengurus Permohonan perubahan biodata/Identitas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanMenteri
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 21-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 128/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 13 Mei 2015 —
121
  • adalah MOH KHOTIB bin HMUNAWAR lahir pada tanggal 05Maret 1957 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 10Maret 1963; Bahwa Untuk persyaratan mengurus pasrpor ibadah haji;SAKSI II, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, tempatkediaman di Kabupaten Kendal ;, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah saudaranya Pemohon I; Bahwa Pemohon I dan Pemohon IT menikah sejak Janurai 1979; Bahwa Pemohon I dan Pemohon II akan meralat
    Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal , untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 13-03-2013 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 72/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon
121
  • menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam dalil dalil permohonannya pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BrangsongKabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Putus : 12-11-2013 — Upload : 22-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 240_Pdt.P_2013_PA.Kdl
Tanggal 12 Nopember 2013 — pemohon
71
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan XKabupaten X untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan,
Register : 22-07-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 185/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 12 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
50
  • /PA.KdlPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama Pemohon tertulis Ana Solichah,menjadi nama Pemohon Ana Solekhah, selanjutnya akan digunakan untukmelengkapi persyaratan administrasi menguruS mengurus perceraianPemohon;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat
    /PA.KdlNikah: O56/II/III/2007 tanggal 03 Maret 2007 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 22-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 0080/Pdt.P/2019/PA.PML
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
72
  • SAKSI 1, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS,tempat kediaman di Desa Purwosari Kecamatan Comal KabupatenPemalang;, saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon II Bahwa saksi tahu para Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat identitasnya dalam buku nikah yaitu mengenai namapara Pemohon Bahwa nama Pemohon dan Pemohon II ada kesalahan, dimanadalam
    SAKSI 2, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon Bahwa saksi tahu para Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat identitasnya dalam buku nikah yaitu mengenai namaPemohon dan Pemohon IIBahwa nama Pemohon dan Pemohon II ada kesalahan, dimanadalam buku
    menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Hal 5 dari 9 halamanPen No 0064/Pdt.P/2019/PA.PMLMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Comal Kabupaten KabupatenPemalang untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk