Ditemukan 1972 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2015 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 27-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 151_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 28 Agustus 2014 — Pemohon
60
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 086/56/V/1995 tanggal 17 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 29-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 128/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon
70
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara mi yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PatebonKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan; Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 30-08-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PA WONOSOBO Nomor 167/Pdt.P/2016/PA.Wsb
Tanggal 26 September 2016 — Pemohon
70
  • cukup, P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki atau diralatbiodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah025/25/IV/1997 tanggal 17 April 1997 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadikekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 11-09-2008 — Putus : 15-10-2008 — Upload : 05-12-2016
Putusan PA CILACAP Nomor 17/Pdt.P/2008/PA.Clp
Tanggal 15 Oktober 2008 — pemohon
91
  • Bahwa Pemohon hendak mengurus akta kelahiran anakanak Pemohon, namun karenanama suami Pemohon dalam Akta Nikah adalah DARUN IMRON ROSYADI, sedangkannama suami Pemohon dalam Jjasah anak adalah IMRON ROSYADI sehingga Pemohonbermaksud meralat nama suami Pemohon dari DARUN IMRON ROSYADI menjadiDARUN IMRON ROSYADI alias IMRON ROSYADI; 2.
    Bahwa nama Pemohon saat menikah adalah DARUN IMRON ROSYADI bin M.SHIROD sehingga nama tersebut juga tercantum dalam akta nikah; Bahwa Pemohon hendak mengurus akta kelahiran anakanak Pemohon di Kantor CatatanSipil, namun karena nama suami Pemohon dalam Akta Nikah adalah DARUN IMRONROSYADI, sedangkan nama suami Pemohon dalam Jjasah anak adalah IMRONROSYADI sehingga Pemohon bermaksud meralat nama suami Pemohon dari DARUNIMRON ROSYADI menjadi DARUN IMRON ROSYADI alias IMRON ROSYADI; 3.
    Bahwa nama Pemohon saat menikah adalah DARUN IMRON ROSYADI dan saksi ikutmenhadiri pernikahan Pemohon dan suaminya; Bahwa Pemohon hendak mengurus akta kelahiran anakanak Pemohon, namun karenanama suami Pemohon dalam Akta Nikah adalah DARUN IMRON ROSYADI, sedangkannama suami Pemohon dalam Jjasah anak adalah IMRON ROSYADI sehingga Pemohonbermaksud meralat nama suami Pemohon dari DARUN IMRON ROSYADI menjadiDARUN IMRON ROSYADI alias IMRON ROS YADDI,; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mendengar keterangan
Register : 19-02-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 51/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 21 Maret 2013 —
110
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BrangsongKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 08-05-2013 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 110/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon
50
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KangkungKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 20-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 29_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 4 Februari 2016 — Pemohon
90
  • KadlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya nama ayah Pemohon dan tanggal lahir Pemohon tertulisSiswodiharjo, menjadi
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 26-10-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 282/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 30 Nopember 2015 — PEMOHON
71
  • PEMOHON; Bahwa Ayah Pemohon bernama AYAH PEMOHON dan ibu Pemohonbernama IBU PEMOHON;; Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon; Bahwa Pemohon sudah menikah dengan ISTRI PEMOHON; Bahwa Nama orang tua dari Ister1 Pemohon adalah : Ayahnya bernamaDuryat dan ibunya bernama Rasmi; Bahwa Ya, Pemohon dengan ISTRI PEMOHON sekarang masihmenjadi suami isteri dan mereka berdua belum pernah bercerai; Bahwa Pemohon menikah dengan ISTRI PEMOHON pada tahun 1981; Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan untuk meralat
    Pemohon; Bahwa Pemohon menikah dengan ISTRI PEMOHON; Bahwa Pemohon menikah dengan ISTRI PEMOHON pada tahun 1981; Bahwa Nama orang tua dari Isteri Pemohon adalah : Ayahnya bernamaDuryat dan ibunya bernama Rasmi; Bahwa Ya, Pemohon dengan ISTRI PEMOHON sekarang masihmenjadi suami isteri dan mereka berdua belum pernah bercerai; Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan untuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama/ tanggal lahir Pemohondan mengenai nama/ tanggal lahir isteri Pemohon;
    Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Register : 25-09-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PA KENDAL Nomor 183/Pdt.P/2014/PA.Kdl
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon
91
  • SAKSI I, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediamandi Kabupaten Kendal;, saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa, saksi mengenalnya yang bernama PEMOHON;e Bahwa, sepengetahuan saksi Pemohon mau meralat atau merubahidentitasnya yaitu mengenai tanggal lahir Pemohon, yang semulatertulis tanggal 12 Desember 1964, dan tidak sesuai dengan identitasPemohon yang sebenarnya tanggal 12 Desember tahun 1969;e Bahwa Karena tanggal
    kelahiran anak ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiHalaman 7 dari 10 halamanPenetapan. Nomor0183/Pdt.P/2014/PA. KdlPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 30-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PA KENDAL Nomor 186/Pdt.P/2014/PA.Kdl
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon
50
  • SAKSI II, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di Kabupaten Kendal, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi mertua Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon bermaksud meralat/merubah identitasPemohon dan isterinya yaitu mengenai bulan lahir Pemohon dantanggal lahir isteri Pemohon; Bahwa perubahan identitas pada Akta Nikah tertulis bulan lahirPemohon Nopember, padahal yang sebenarnya
    berkesimpulan tetap padapermohonannya dan menyatakan tidak lagi mengajukan sesuatu tanggapanapapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar Pengadilan Agama merubah atau meralat
    Pemohon sebagaimana tercantum dalamKutipan Akta Nikah Nomor 146/12/V/2005 tanggal 13 Mei 2005 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 Tentang PencatatanNikah menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadikekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenang membetulkanatau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikahpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon dan isteri Pemohonsebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 16-04-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 15-05-2013
Putusan PA KUDUS Nomor 38/Pdt.P/2012/PA.Kds
Tanggal 2 Juli 2012 — PEMOHON
294
  • Saksi pada bulan Juli1979 di Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX KabupatenKudus dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang sekarangsudah berkeluarga;Bahwa Pemohon dan XXX belum pernah bercerai serta suamiPemohon tidak pernahberpoligami;Bahwa saksi mengetahui, Pemohon sewaktu kecil benama XXXdan saat menikah diganti oleh orangtua Pemohon dengan namaXXX karena Pemohon sakitsakitan, dan nama yang tercatat diKutipan Akta Nikah adalah XXX, sehingga nama yang benaradalah XX X;Bahwa Pemohon bermaksud meralat
    Pemohon dan suami Pemohon adalah suami isteri yangmenikah pada tahun 1979 dan telah dikaruniai 1 orang anak yangsekarang sudahberkeluarga; e Bahwa Pemohon dan suami Pemohon belum pernah berceraiserta suami Pemohon tidak pernahberpoligami; Bahwa saksi mengetahui, Pemohon bernama XXX, akan tetapisaat menikah karena Pemohon sakitsakitan kemudian oleh orangtua Pemohon, nama Pemohon dirubah menjadi XXX, sehinggadalam Akta Nikah menggunakan nama XXX, padahal yang benaradalah XX X;e Bahwa Pemohon' bermaksud meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalamakta nikah, termasuk didalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah.
    Oleh karena itu Pengadilan patut memerintahkan kepada PegawaiPencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX KabupatenKudus untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor XXX tertanggal XXX sesuai amarputusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum dan karenanyapatut dikabulkan dan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon
Register : 19-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 153_Pdt.P_2014_PA.Kdl.
Tanggal 16 September 2014 — PERMOHONAN
2112
  • Saksi:1.XXXX , umur 77 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediamandi XXXX RT.001 RW. 001 Desa XXXX Kecamatan XXXX KabupatenKendal;, saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksiadalah.tetangga dekat Pemohon.Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai namaPemohon dan tanggal lahir nya serta tanggal lahir istrinya yangbenar yaitu PEMOHON
    sehingga perlu diperbaikidan juga untuk menyesuaikan datadata yang terdahulu ; Bahwa Untuk mengurus Mengurus Akta kelahiran anakanakPemohonXXXX , umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediamandi XXXX RT.001 RW. 001 Desa XXXX Kecamatan XXXX KabupatenKendal ;, saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Ya, saksi kenal dengan Pemohon karena saksiadalah.tetangga Pemohon ;.Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat
    anakanakPemohon.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Register : 17-01-2017 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 21-02-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 33_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 30 Januari 2017 — Pemohon
71
  • bukti P.2;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 1762/Kua,11,24,14/PW.01/2016 tanggal 30 September 2009 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 17-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 58_Pdt.P_2014_PA.Kdl.
Tanggal 22 April 2014 — PEMOHON
60
  • Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 10-11-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 29-08-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 209_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 4 Desember 2014 — Pemohon
82
  • Saksi 1, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di xxx, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal;,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena tetanggadekatnya;e Bahwa, saksi tahu Pemohon mengajukan permohonanhendak meralat namanya dan nama ayahnya dalam suratnikah :e Bahwa Pemohon menikah pada tanggal 9 September 1978; Bahwa nama pemohon yang tertulis didalam surta nikahyaitu xxx dan nama
    /PA.KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasPemohon, dalam Buku Nikahnya nama Pemohon tertulis xxx dan ayahPemohon tertulis xxx, menjadi xxx dan
    /PA.KdlMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan. Oleh karena itu.
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 07-10-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 29-08-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 192_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 27 Nopember 2014 — Pemohon
303
  • Saksi 2, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di xxx Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, saksitersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon, karena tetanggadekatnya;Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonanuntuk meralat nama suaminya di dalam surat nikahnya;Bahwa karena nama yang tertulis di dalam surat nikah tidaksesuai dengan dokumen yang lain;Bahwa Pemohon menikah dengan suaminya bernamaRochim
    Nomor 0192/Pat.P/2014/PA.KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitas suamiPemohon, dalam Buku Nikahnya nama suami Pemohon tertulis xxx,menjadi xxx, dan akan digunakan untuk melengkapi persyaratanadministrasi pencairan dana Taspen karena suami Pemohon bekerjasebagai PNS telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2014;Menimbang
    Nomor 0192/Pat.P/2014/PA.Kdlperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kantor Urusan Agama Kota Kendal Kabupaten Kendaluntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan
Register : 16-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 05-10-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 340_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 13 Januari 2016 — Pemohon
82
  • SAKSI 2, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di XXX Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal ;,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwasaksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon ; Bahwasaksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai namadan tanggal lahir Pemohon dan Pemohon Il ;= Bahwa Karena nama/ tanggal lahir Pemohon ada kesalahan,dimana dalam buku
    KdlMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis , menjadi nama/ tanggal lahir Pemohon , dan selanjutnya akandigunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurus ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang PencatatanNikah, dinyatakan bahwa perubahan yang menyangkut biodata suami
    Kdlterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 09-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 16-08-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0486/Pdt.P/2018/PA.Bkl.
Tanggal 30 Juli 2018 — Pemohon
106
  • Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : - tanggal 26 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, nama Pemohon menjadi Pemohon ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 11-11-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 301/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 2 Desember 2015 — pemohon
50
  • tanda P.2;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 13-10-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 274/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 16 Nopember 2015 — PEMOHON
60
  • tandaP.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang