Ditemukan 1972 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 107/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
JAMES TAMPONAWAS
4212
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perubahan/meralat/memperbaiki nama yang sejak lahir bernama MIAN WOEN (TJHIN, MIAN WOEN), berganti nama menjadi YAMES TAMPONAWAS dan sekarang dirubah/diralat/diperbaiki menjadi JAMES TAMPONAWAS ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/meralat/memperbaiki nama Pemohon sebagaimana dimaksud kepada Pegawai
Register : 03-09-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 503/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 September 2018 — Pemohon:
NIRMA DJUNAIDI
160
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki (meralat) Status pada KTP Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca: KAWIN, diperbaiki (diralat) menjadi: Status: BELUM KAWIN. Untuk selanjutnya Pemohon menyebut Status Perkawinan dirinya sebagai: BELUM KAWIN.
  • Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas / Pegawai Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah Jakarta Utara untuk memperbaiki (meralat) Status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. yang semula tertulis dan terbaca: KAWIN, menjadi, Status: BELUM KAWIN.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.221.000,00 (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Register : 23-08-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0873/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 12 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Menetapkan meralat dan mengubah nama dan tempat tanggal lahir Pemohon I yang tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 480/33/VII/2004, tanggal 12 Juli 2004 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dari nama Syaiful Imron Bin Amir, yang benar adalah Moh. Saiful Imroni Bin Moh. Amir, tempat tanggal lahir Pemohon I, Spg, 14-7-1983, yang benar adalah Sampang, 14-07-1987 dan nama ayah Pemohon I dari Amir, yang benar adalah Moh. Amir;

    c.

    Menetapkan meralat dan mengubah tempat tanggal lahir Pemohon II yang tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 480/33/VII/2004, tanggal 12 Juli 2004 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dari tempat tanggal lahir Pemohon II, Spg, 13-06-1986, yang benar adalah Sampang, 13-06-1989;

    d. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang ;

    e.

Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 60/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon
80
  • Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untuk meralat nama Pemohon sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah)
    SAKSI 2, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman diKabupaten Kendal ; Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi sebagai Pakde Pemohon, Pemohon menikah sudah 1 tahun 5 bulan dan telah dikarunia seorang anak; Bahwa saksi tahu nama Pemohon sebelum menikah PEMOHONakan tetapi di buku nikah tertulis PEMOHON dan nama MuchammadNazirudin didesa Rejosari hanya satu yaitu Pemohon; Bahwa setahu saksi Pemohon hendak meralat
    Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BrangsongKabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan; Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
    Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Brangsong KabupatenKendal untuk meralat nama Pemohon sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniditetapkan sebesar Rp.146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah); Untuk salinan sesuai dengan aslinyaPANITERA PENGADILAN AGAMA KENDAL( Hj. SITL MARIA LUTFI, SH,MH )Catatan:Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal,............eeeeee
Register : 20-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 80/Pdt.P/2018/PN Pwt
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
ISTI UTAMI
222
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sebagai hukum, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/meralat nama ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran pemohon dari KIRTAM diganti menjadi M.NADIRUL IKHSAN;
    3. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan
    Bahwa, Pemohon ingin meralat nama ayah Pemohon dalam AktaKelahiran Pemohon dari bernama KIRTAM menjadi M. NADIRUL IKHSANyang disesuaikan dengan Ijazah Pemohon;3. Bahwa, terkait dengan permohonan Pemohon tersebut di atas, Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwokertomengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa nama ayah dari Pemohondalam Akta Kelahiran Pemohon adalah bernama M. NADIRUL IKHSANsesuai dengan Ijazah Pemohon;4.
    Menetapkan sebagai hukum, memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah/meralat nama ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran pemohon dariKIRTAM diganti menjadi MINADIRUL IKHSAN;3.
    Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmipenetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banyumas paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada PejabatPencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banyumas' untuk mencatat perubahan/meralat nama ayahPemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon semula bernama KIRTAMdiralat/dirubah menjadi M.NADIRUL IKHSAN kedalam register
    Menetapkan sebagai hukum, memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah/meralat nama ayah Pemohon dalam Akta Kelahiran pemohondari KIRTAM diganti menjadi M.NADIRUL IKHSAN;3.
    Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmipenetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banyumas paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada PejabatPencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilHalaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 80/Pdt.P/2018/PN PwtKabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan/meralat nama ayahPemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon semula bernama KIRTAMdiralat
Register : 03-04-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 01-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 17/Pdt.P/2014/PN Kbm
Tanggal 28 April 2014 — MUHAMAD IMAM SANTOSO
474
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk meralat nama Pemohon pada Ijazah Madrasah Ibtidaiyah dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah yang semula tertulis MISTO menjadi MUHAMAD IMAM SANTOSO sebagaimana Surat Keterangan Ralat Ijazah/STTB tanggal 9 Mei 2006 Nomor : Kd.11.5/4/PP.01.1/1.149/2006 dan Surat Keterangan Ralat Ijazah/STTB tanggal 1 Juni 2006 Nomor : MTs.11.28/PP.01.1/505/2006 atas nama MUHAMAD IMAM SANTOSO; 3.
    AktaKelahiran Nomor : 657/DIS/2006 tanggal 27 Januari 2006 anak sah dari suamiistri MADSURIPTO dan SAMINI;e Bahwa dalam Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, ljazan MAN ( Madrasah AliyahNegeri ), ijazah S1 maupun Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) nama Pemohonsudah tertulis MUHAMAD IMAM SANTOSO;e Bahwa akan tetapi nama Pemohon sebagaimana tersebut dalam ijazahMadrasah Ibtidaiyah ( Madrasah Tingkat Dasar ), ijazah Madrasah Tsanawiyah( Madrasah Menengah Tingkat Pertama ) masih tertulis MISTO dan Pemohonakan meralat
    namanya menjadi MUHAMAD IMAM SANTOSO;e Bahwa dengan adanya perbedaan tersebut maka untuk mengurus segalakepentingan Pemohon jadi mengalami kesulitan;e Bahwa untuk itu Pemohon bermaksud meralat nama Pemohon sebagaimanatersebut dari yang semula tertulis MISTO menjadi MUHAMAD IMAMSANTOSO;e Bahwa untuk meralat nama Pemohon tersebut terlebin dahulu harus adapenetapan dari Instansi yang berwenang, dan dalam hal ini Pengadilan NegeriKebumen adalah satusatunya Instansi yang berwenang untukmenetapkannya;
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk meralat nama Pemohon dari namaPemohon MISTO menjadi MUHAMAD IMAM SANTOSO, anak kandung dariMADSURIPTO dan SAMINI;3.
    Ralat ljazah/STTB tanggal 9 Mei2006 Nomor : Kd.11.5/4/PP.01.1/1.149/2006 dan Surat Keterangan Ralatljazah/STTB tanggal 1 Juni 2006 Nomor : MTs.11.28/PP.01.1/505/2006 atasnama MUHAMAD IMAM SANTOSO ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas ternyata Pemohonbekerja sebagai perawat di Puskesmas Jintung dengan status tenaga honorer dansekarang sudah diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lewat jalurpenerimaan CPNS K II sehingga untuk pengurusan pemberkasan CPNS tersebut,Pemohon telah meralat
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk meralat nama Pemohon pada ljazahMadrasah Ibtidaiyah dan ljazah Madrasah Tsanawiyah yang semula tertulisMISTO menjadi MUHAMAD IMAM SANTOSO sebagaimana SuratKeterangan Ralat ljazah/STTB tanggal 9 Mei 2006 Nomor : Kd.11.5/4/PP.01.1/1.149/2006 dan Surat Keterangan Ralat ljazah/STTB tanggal 1 Juni2006 Nomor : MTs.11.28/PP.01.1/505/2006 atas nama MUHAMAD IMAMSANTOSO;3.
Register : 27-06-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0108/Pdt.P/2014/PA.Bkl
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon I
210
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama Achmad Rihan yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor tanggal .............., yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan , menjadi Mat Riham bin Mursidi;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar ( rupiah);
    Menyatakan meralat dan mengubah nama Achmad Rihan yang tertulisdalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor tanggal.............. , yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan , menjadi Mat Rihambin Mursidi;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodatatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan ;4.
Putus : 29-10-2013 — Upload : 22-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 231_Pdt.P_2013_PA.Kdl
Tanggal 29 Oktober 2013 — pemohon
86
  • diberitanda P.3.Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon jugamenghadirkan saksisaksi sebagai berikut :F , umur 59 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman di DusunKrajan RT.03, RW. 01, Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari, KabupatenKendal, ;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa Ya, saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah kakak kandungPemohon ; Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat
    buku nikah namaPemohon tertulis SA , padahal yang sebenarnya sejak kecil nama Pemohonadalah A Bahwa Untuk mengurus membuat Akta kelahiran anakG umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman di Dusun XRT.03, RW. 01, Desa X, Kecamatan X Kabupaten X, ;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa Ya, saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetangga dekatPemohon; Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat
    Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan X,Kabupaten X untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 05-02-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 35/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon
391
  • /253/2012/Crg/DPL atas nama pemohon,bermeterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya cocok oleh ketua mejelisdiberi tanda P.4.Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon juga menghadirkansaksisaksi sebagai berikut :1.SAKSI, umur 61 tahun, agama islam pekerjaan tani, tempat kediaman di Kendal;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi sebagai paman dari Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat
    /merubah identitasnya; Nama Pemohon dalam duplikat kutipan akta nikah keliru tertulis namaPemohon PEMOHON yang benar adalah PEMOHON;; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan untuk menguruspersyaratan pensiun suaminya;SAKSI, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, tempat tinggal di Kendal;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwasaksi adalah kakak kandung dari Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat
    Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PateanKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 01-07-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 166/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon
90
  • SAKSI 1, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, tempat kediaman diBrangsong Kendal; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetanggadekatnya; Bahwa setahu saksi Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama/ tanggal lahir Pemohon danisterinya ; Bahwa perubahan identitas karena nama/ tanggal lahir Pemohon danisterinya ada kesalahan, dimana dalam buku nikah nama/ tanggal lahirPemohon dan isterinya tertulis.
    SAKSI 2, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan birojasa, tempat kediaman diKendal ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon bernama PEMOHON dan istrinyaISTRI PEMOHON; Bahwa setahu saksi Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama/ tanggal lahir Pemohon danisterinya ; Bahwa perubahan identitas karena nama/ tanggal lahir Pemohon danisterinya ada kesalahan, dimana dalam buku nikah nama/ tanggal lahirPemohon dan isterinya tertulis.
    Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan LimbanganKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 24-06-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 157/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 11 Juli 2013 — Pemohon
80
  • SAKSI 1, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman diKabupaten Kendal;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetangganya dariPemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat/merubah identitasnya nama suaminya; Bahwa Pemohon merubah identitas suaminya karena nama suami Pemohonada kesalahan, dimana dalam buku nikah tertulis SUAMI PEMOHON, padahal yang
    SAKSI 2, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir, tempat kediaman diKabupaten Kendal ;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetangganya dekatdengan Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat/merubah nama suaminya dimana dalam buku nikah nama suami Pemohontertulis SUAMI PEMOHON, pada hal yang sebenarnya adalah SUAMIPEMOHON; Bahwa tujuan Pemohon memohon
    Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KaliwunguKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata suamiPemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 25-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 13-05-2019
Putusan PA BREBES Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bbs
Tanggal 27 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
51
  • Bahwa Pemohon ke Pengadilan Agama untuk meralat namanya di BukuNikah tertulis karena salah penulisannya yang tertulis Pemohon yang benarXXXX . Bahwa Pemohon bermaksud meralat namanya untuk membuatkan AktaKelahiran bagi anak anaknya yang sampai saat ini belum mempunyai AktaKelahiran. Bahwa selama hidupnya Pemohon dan isterinya tidak pernah bercerai;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Para Pemohonmembenarkannya; 2.
    Penetapan Nomor: 0080/Pdt.p/2017/PA.Bbs.Halaman 4 dari 7 halaman Bahwa Pemohon ke Pengadilan Agama untuk meralat namanya di BukuNikah tertulis karena salah penulisannya yang tertulis Pemohon yang benarXXXX . Bahwa Pemohon bermaksud meralat namanya untuk membuatkan AktaKelahiran bagi anak anaknya yang sampai saat ini belum mempunyai AktaKelahiran.
Register : 27-01-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 21/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 25 Maret 2015 —
100
  • Saksi :iSAKSI , umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan PensiunanPNS, tempat kediaman di Kecamatan Kaliwungu SelatanKabupaten Kendal;, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahtetangga Pemohon;e Bahwa, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama/tanggal lahir Pemohon tidak sesuai dengan dokumendokumen Pemohon;e Bahwa Karena nama/ tanggal
    SAKSI Il, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan PensiunanPNS, tempat kediaman di Kecamatan Kaliwungu SelatanKabupaten Kendal, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahtetangga Pemohon;e Bahwa, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama/tanggal lahir Pemohon; .e Bahwa Karena nama/ tanggal lahir Pemohon adakesalahan, dimana dalam buku
    persaratanpendaftaran haji;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 58/46/58/1972 tanggal 28 Januari 1972 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 20-10-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 22-11-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 277_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 23 Nopember 2015 — Pemohon
121
  • Saksi:1.Saksi 1, umur 37 tahun, agama Islam, pendidkan SD, pekerjaanburuh/tani, tempat kediaman di Dukuh xxx Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama dantanggal lahir Pemohon; Bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon ada kesalahan,
    adalah Pemohon tanggal lahir 3 Juni1982; Bahwa Pemohon mengajukan pembetulan identitasnya untukmengurus dokumen dan akta kelahiran anakanak Pemohon;Saksi 2, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan, tempat kediaman di Dukuh xxx Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahtetangga Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat
    Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 123/02/IX/2000 tanggal 02 September 2000 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 8 dari 10 halamanPenetapan No. 0277/Pat.P/2015/PA.KdlMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya
Register : 12-12-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 10-03-2019
Putusan PA BREBES Nomor 169/Pdt.P/2018/PA.Bbs
Tanggal 16 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
70
  • ;Bahwa Pemohon ke Pengadilan Agama untuk meralat namanya di BukuNikah karena salah penulisannya yang tertulis XXXXXXXX yang benarSofi Aulia Martin binti Moh Nur Hilal.Bahwa Pemohon bermaksud meralat namanya untuk melengkapi dokumenPemohon untuk membuatkan Akta Kelahiran Anak dan dokumendokumenlain.Bahwa selama hidupnya Pemohon dan isterinya tidak pernah bercerai;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Pemohonmembenarkannya;2.Nama : XXXXXXXX , umur 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan Mengurusrumah
    ;Bahwa Pemohon ke Pengadilan Agama untuk meralat namanya di BukuNikah karena salah penulisannya yang tertulis XXXXXXXX yang benarSofi Aulia Martin binti Moh Nur Hilal.Bahwa Pemohon bermaksud meralat namanya untuk melengkapi dokumenPemohon untuk membuatkan Akta Kelahiran Anak dan dokumendokumenlain.Penetapan Nomor: 0169/Pdt.P/2018/PA.Bbs.Halaman 4 dari 8 halaman Bahwa selama hidupnya Pemohon dan isterinya tidak pernah bercerai:; Bahwa selama hidupnya Pemohon dan isterinya tidak pernah bercerai;Menimbang
Register : 20-10-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 06-07-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 277_Pdt.G_2015_PA.Kdl
Tanggal 23 Nopember 2015 — Pemohon
121
  • Saksi:1.SAKSI 1, umur 37 tahun, agama Islam, pendidkan SD, pekerjaanburuh/tani, tempat kediaman di XXX Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama dantanggal lahir Pemohon; Bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon ada kesalahan,dimana
    mengajukan pembetulan identitasnya untukmengurus dokumen dan akta kelahiran anakanak Pemohon;SAKSI 2, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan , tempat kediaman di XXX Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahtetangga Pemohon;Halaman 4 dari 11 halamanPenetapan No. 0277/Pdt.P/2015/PA.Kdl Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat
    Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 123/02/IX/2000 tanggal 02 September 2000 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 8 dari 11 halamanPenetapan No. 0277/Pdt.P/2015/PA.KdlMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya
Register : 12-06-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 143/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 11 Juli 2013 — Pemohon
70
  • 25 Januari 2011,bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda P.5.Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon juga menghadirkansaksisaksi sebagai berikut :1.SAKSI 1, umur 65 tahun, agama Islam, tidak bekerja, tempat kediaman diKabupaten Kendal;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah adik kandungnya; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat
    Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KaliwunguKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon danistrinya sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk
Register : 04-01-2011 — Putus : 26-01-2011 — Upload : 22-06-2011
Putusan PA KENDAL Nomor 0001/Pdt.P/2011/PA.Kdl
Tanggal 26 Januari 2011 — PEMOHON
521
  • Menetapkan, merubah atau meralat nama Pemohonsebagaimana tercatat dalam kutipan akta nikah Nomor84/25/1989 tanggal 22 Juni 1989 semula tertulisXXXXXXXXXXX, menjadi XXxXXXXXXXXX3 3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut kepada Pejabat Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Boja untuk meralat nama Pemohonsebagaimana tersebut dalam petitum angka 2.diatas; 4.
    Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi tersebutPemohon membenarkannya dan selanjutnya menyatakan cukupdengan bukti bukti yangdiajukannya; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusanini maka ditunjuk hal ihwal sebagai tercatat dalam beritaacara sidang dan merupakan kesatuan dari penetapanini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana teruraidiatas ; Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar Pengadilan merubah atau meralat
    Menetapkan menurut hukum, meralat nama Pemohon' yangsemula tertulis Xxxxxxxxxxx sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Nikah Nomor: 84/25/1989 tanggal 22 Juni1989, menjadi nama11XXXXXXXXXXX$ oe ee ee ee er ee ee ee ee ee ee ee eee eee3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahannama tersebut pada dictum angka 2 diatas kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Boja,KabupatenKendal; 4.
Register : 08-04-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 90/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 25 April 2013 — Pemohon
50
  • SAKSI 1, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, tempat kediaman diKabupaten Kendal;Saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetangganya; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat/merubah identitas yaitu mengenai nama istri Pemohon; Bahwa nama istri Pemohon ada kesalahan, dimana dalam buku nikah namaistri Pemohon tertulis ISTRI PEMOHON, pada hal yang sebenarnya
    Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KendalKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata istri Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 15-12-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 07-07-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 339_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 11 Januari 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
60
  • di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tanggal 3 Desember 2015,bermaterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya selanjutnyadiberi tanda P.3;SAKSI 1, umur 62 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan, tempat kediaman di XXX Kecamatan Gemuh KabupatenKendal, saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi adalah saudara kandung Pemohon;Bahwa saksi tahu para Pemohon datang ke Pengadilanadalah untuk meralat
    SAKSI 2, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaantani, tempat kediaman di XXX Kecamatan Patebon KabupatenKendal, saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahtetangga para Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama dantanggal lahir Pemohon dan tanggal lahir Pemohon Il; Bahwa alas an Karena nama dan tanggal lahir
    Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 273/58/IX/85 tanggal 13 September 1985 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisHalaman 8 dari 10 halamanPenetapan No. 0339/Pat.P/2015/PA.