Ditemukan 16597 data
12 — 2
17 Desember 2013, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, danternyata ketidak hadiran Tergugat tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah,sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias
13 — 1
seadilMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri dalam persidangan;, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 1
No.1 Tahun 2008, bahwa semuasengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebihdahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuan seorangmediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidak dapatdilakukan medias ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Penggugat, yangpada pokoknya agar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Tergugat dalamsatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, namun tidak berhasil.
Tergugat
20 — 4
Tahun 2008 tentang medias, jugatidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadapTergugat dengan alasan bahwa ia telah melangsungkan perkawinan denganTergugat secara Islam dan saat ini rumah tangganya sering terjadi perselisihan danperengkaran yang mengakibatkan antara Pengugat dengan Tergugat berpisahtempat tinggal dan sulit untuk dirukunkan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkan sebagian terutamaadanya
11 — 8
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
82 — 11
No.648/Pdt.G/2019/PA.LbtBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias!
13 — 11
Tergugat; Bahwa saksi telah menasehati Penggugat agar kembali rukun dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil karena Penggugat sudah tidak mau rukun denganTergugat;Selanjutnya untuk singkatnya uraian Putusan ini, maka semua hal yang termuatdalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanaterurai di atas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka upaya Medias
27 — 8
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor758/Pdt.G/2020/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
30 — 20
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat 1UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, setiap persidangan MajelisHakim telah berusaha menasihati pihak Penggugat agar mengurungkanniatnya bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
25 — 22
., tanggal 03 Februari 2022, ternyata medias!tidak berhasil;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isi danmaksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawabansebagai berikut:bahwa saya mengakui sebagian yang menjadi dasar Penggugat mengajukangugatan cerai;bahwa saya memberi nafkah kepada Penggugat;bahwa benar saya cemburu karena Penggugat tidak pernah pamit jika pergibertemu dengan temannya.
17 — 11
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antara parapihak telah gagal;Menimbang, bahwa Termohon pernah datang di persidangan, namunsetelah medias!
15 — 7
Keputusan Mahkamah Agung No.108/KMA/SK/2016 tentangTata Kelola Mediasi di Pengadilan, para pihak telah mengikuti medias!
68 — 9
Putusan Nomor:246/Pdt.G/2015/MS.SgiPenggugat menyatakan tetap akan menggugat cerai Tergugat dan upaya medias!
111 — 15
Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 TahunHm 4 dari 11 hlm.Put.No.14/Pdt.G/2018/PTA.Yk.2009 dan telah pula memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) danPasal 32 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
18 — 6
maka sidang pemeriksaan perkara gugatanPenggugat dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Putusan No.117/Pdt.G/2018/PA.Mol.Halaman 4Bahwa Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat dan pandangannyatentang dampak negatif dari perceraian tersebut sebagai upaya perdamaian,yang tujuan akhirnya agar Penggugat mengurungkan keinginannya untukbercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang rukun danharmonis dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah menghadap di persidangan maka medias
17 — 5
yang disebabkan Tergugat tidakdapat memberikan nafkah secara layak kepada Penggugat serta sikap Tergugatyang protektif degan melarang Penggugat bekerja dan bergaul dengan temanteman Penggugat dan jika bertengkar tidak jarang Tergugat berlaku kasar padaPenggugat, puncak pertengkaran terjadi pada bulan April tahun 2019 hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal sampai sekarangMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak menyampaikan jawabannya karena setelah diberi kKesempatan medias
34 — 21
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
15 — 10
dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154R.Bg. jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 joPasal 39 ayat (I) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
9 — 5
/Pdt.G/2016/PA.Stb.tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!