Ditemukan 16598 data
11 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor457/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 30 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
31 — 2
., dan laporan dari Hakim mediator ternyata upaya medias!
18 — 11
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor73/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Januari 2021 dan 29 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 10
menghadap sebagai wakilatau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dantidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan cara menasihatiPenggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hidup rukun dankembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
14 — 9
PA.MrbSUBSIDER:Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari sidang yang telah ditetaobkan Penggugat danTergugat telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali pada sidangpembacaan gugatan, pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidakhadir meskipun telah dipanggil Secara resmi dan patut;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat dan Tergugatuntuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan MediatorMuhammad Radhia Wardana, S.H.I tanggal 26 Juni 2020, ternyata medias
14 — 10
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor98/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 januari 2021 dan 02 Februari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
38 — 16
Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 11
bercerai dari Termohon dan berkenan Majelis Hakimmenjatuhkan putusannyaBahwa tentang jalannya pemeriksaan perkara ini, semuanya telahterurai dan terangkum dalam berita acara sidang, selanjutnya untukmempersingkat uraian putusan ini cukuplah menunjuk kepada berita acarasidang yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di muka;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon sudah dilakukan medias
14 — 8
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
41 — 14
Putusan Nomor 109/Pdt.G/2021/MS.Skmdengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yangisi pokoknya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa, untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti surat berupa:1.
12 — 9
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor /Pdt.G/2017/PA.Lpk.yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebutdisebabkan alasan yang dibenarkan UndangUndang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 1
hari sidang yang ditetapbkan Penggugat dan Tergugat telahdatang menghadap di persidangan, kemudian Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak agar tetap rukun kembali dalam membinarumah tangga, namun tidak berhasil, karena Penggugat tetap padapendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Majelis Hakim Mahkamah AgungRepublik Indonesia, maka perlu ditempuh proses perdamaian melalui medias
9 — 0
sebagai kuasanya yang sah untuk menghadap, serta tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan prosesmediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 Tahun 2008, tentang prosedure medias
12 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
12 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor14/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
14 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor59/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 13 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 11
;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena Tergugat tidak pernah hadir di muka sidang;Menimbang, bahwa meskipun mediasi tidak dapat dilaksanakan, MajelisHakim tetap berupaya dengan sungguhsungguh menasehati Penggugatsecara langsung di persidangan agar rukun kembali dalam membina rumahtangga dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
71 — 30
yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugattelah datang menghadap ke muka sidang;Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat dan Tergugat agartetap rukun dan bersatu dalam rumah tangga untuk tidak bercerai, tetapiPenggugattetap pada dalildalil gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan tentang prosedur mediasikepada Penggugat dan Tergugat yang selanjutnya Penggugat dan Tergugatmenandatangani formulir penjelasaan medias
31 — 13
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya sesuai maksud dan tujuan permohonan ini;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah di tetapkanPemohon didampingi kuasanya dan Termohon datang menghadap dipersidangan, Majelis Hakim telah berusaha menasihati untuk merukunkankembali kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, upaya damai melalui medias!