Ditemukan 4983 data
28 — 14
Natuna karena KelalaianPemohon sehingga anak Pemohon tersebut belum mempunyai Akta Kelahiran dan untukmendapatkan Akte Kelahiran tersebut diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negerisetempat yaitu Pengadilan Negeri Ranai ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang merupakan aturan lebih lanjut dari UndangUndang No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan yang didalamnya
Sri Yaniwati
25 — 21
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Yogyakartauntuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Register Catatan Sipilyang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapatmenerbitkan Akta Kematian atas nama SISWO SUDARMO tersebut.4.
22 — 1
/Perkara Perdata Nomor 325/Pdt.P/2017/PN MlgMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan
LISA MARYA
84 — 24
Pap.Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pemohon mempunyaikewajiban untuk melaporkan perubahan yang telah ditetapkan tersebut kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri.Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, Pejabat Pencatatan Sipildemi hukum atas perintah undangundang berkewajiban membuat catatanpinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang
ROSNELLI
34 — 19
yang mempunyaikewajiban untuk melaporkan perubahan nama Pemohon yang bernamaROSNELLI yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri tersebut kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri.Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, Pejabat Pencatatan Sipildemi hukum atas perintah undangundang berkewajiban membuat catatanpinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipilyang
LIEM AY LAN
18 — 1
KabupatenLumajang, maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Kota/Kabupaten Malang tempat Domisili Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
IIN SUMARLIN
18 — 4
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pemohon wajid melaporkan Penetapan ini kepada PetugasPencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah KotaSurabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan Penetapan ini diterimaolehnya, dan selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipilyang
MARIANO ALABIMBANG
21 — 9
Memerintahkan Kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bitung untukmencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipilyang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapatmenerbitkan Akta Kematian atas nama Jutina Abdul Basir yangHal 7 dari 8 Penetapan Nomor 53/Pdt.P/2018/PN Bitmeninggal pada tanggal 30 Januari 2010 dan Benyamin Alabimbangyang meninggal pada tanggal 2 September 2010;4.
ROICHAN
37 — 16
socncencnene Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untukmerubah dan atau memperbaiki nama anak Pemohon yang tercantumdalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dikabulkan makaberdasarkan Pasal 52 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 59 Ayat(1) Peraturan Presiden R.I (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipilyang
Ade Yudi Sapruddin
23 — 4
wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri olen Penduduk;(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
29 — 17
namundengan catatan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU No. 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bunyinya: berdasarkanputusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud ayat(1), pejabat pencatatan sipil membuat cacatan pinggir pada register akta danmencabut kutipan aktaakta pencatatan sipil yang dibatalkan dari kepemilikansubjek akta, lalu Pasal 102 ayat (3) Peraturan Presiden, No. 25 tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipilyang
49 — 6
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas KependudukanDan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untukmencatatkan kelahiran anak Pemohon, setelah Pemohonmenunjukan penetapan ini kedalam daftar pencatatan Sipilyang sedang berjalan atas kelahiran anak Pemohon bernama:MUHAMMAD DANUARI MARSA SAUQI, Lahir pada hariJumat Pon tanggal 26 Januari 2007, di Desa Kalibening,Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, anak lakilaki dari Suami isteri sah bernama ERYANTO, denganERTI, Kemudian segera menerbitkan
NAIN
542 — 182
Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) harisejak dikeluarkannya Salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebutuntuk melaporkannya ke instansi pelaksana, dalam hal ini KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yang akanmenerbitkan akta tersebut dan memerintahkan kepada PajabatPencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat akta pencatatan sipilyang baru dan mengganti akta pencatatan sipil yang lama dari pemohondimana terdapat kekurangan nama orang tua lakilaki, sertamenarik
9 — 7
dianggapmengakui semua dalil permohonan Pemohon akan tetapikarena perkara ini menyangkut perceraian, maka Pemohontetap dibebani beban pembuktian.Menimbang, bahwa Pemohon sebagai Pegawai NegeriSipil telah memperoleh surat izin dari atasannyasebagaimana tersebut didalam duduk perkaranya.Menimbang, bahwa surat izin atasan sebagaimanatersebut dalamketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun1983 junctoPasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalahmerupakan tertib administrasi bagi Pegawai Negeri Sipilyang
15 — 4
Memerintahkan Panitera mengirimkan turunan resmi dari Penetapan kelahiran anaktersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipilyang berwenang guna dicatat dan didaftar dalam buku Register kelahiran yang disediakanuntuk keperluan itu ;4.
JUMMIATI
16 — 3
.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, makaHakim berpendapat permohonan Pemohon tersebut dapat untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemohon, diperintahkan untuk segeramengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser , agar Pejabat pada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser segera membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipilyang
Nasib Kahono
25 — 9
Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipildan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa untuk dapat diterbitkannya akta pencatatan sipilyang hilang maka Petugas Registrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilharus melakukan verifikasi dan validasi data penduduk terlebih dahulu barukemudian Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipildan merekam ke dalam database kependudukan dan
PRAWITA DC SINAGA
123 — 38
PN Ngbsocnceneneee Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untukmerubah dan atau memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dikabulkan makaberdasarkan Pasal 52 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 59 Ayat(1) Peraturan Presiden R.I (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipilyang
Bachtiar Yusuf M. Siregar, ST
18 — 2
SIREGAR menjadi nama AL GHAZALI SIREGAR; Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Medan di Medan untukmencatat tentang Perubahan nama anak Pemohon tersebut dengan caramembuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak PemohonNomor : 1271LU071020150014 serta pada Buku Register Catatan Sipilyang bersangkutan; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon telah hadir sendiri dipersidangan, yang mana pada persidangantersebut
PAINI
22 — 2
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Malang untukmencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipilyang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligusdapat menerbitkan Akte Kematian atas nama WAKINEM;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN MIg4.