Ditemukan 16598 data
17 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
5 — 0
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias
13 — 1
hukum ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 0
Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
7 — 0
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias
17 — 3
pemeriksaan perkara ini dapat dilangsungkan tanpa hadirnya pihakTergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berupaya dengansungguhsungguh menasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kemballidalam rumah tangganya seperti semula bersama dengan Tergugat, akan tetapiupaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Medias
20 — 14
Putusan No. 56/Pdt.G/2022/PA.PkpIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias!dengan mediator H.
Bg, alat bukti saksi yang diajukan Penggugat telahmencapai batas minimal pembuktian saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat tidakmengajukan bukti apapun dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias!
128 — 64
Bahwa Majelis Hakim dalam sidang pertama memerintahkan para pihakagar melakukan mediasi dan hal tersebut merujuk pada PeraturanMahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Medias: ;Bahwa dalam proses Mediasi tersebut telah terjadi cacat hukum dimanamenurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 6disebutkan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuanmediasi dengan atautanpa didampingi oleh kuasa hukumnya Pasaltersebut telah dipertegas dengan pasal 18 bagian Kedua KewajibanKuasa Hukum
yang bunyinya sebagai berikut : Kuasa Hukum wajibmembantu Para Pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalamproses medias ;Bahwa namun yang terjadi adalah Kuasa Hukum tidak diberikan tempatoleh mediator dalam mendampingi principal untuk melakukan mediasi,dan tentu hal tersebut menghilangkan kewajiban Kuasa Hukum dalamproses mediasi sebagaimana diatur Dalam Perma No. 1 Tahun 2016 videHim. 3 dari 17 hlm.
10 — 0
yang tidak hadir di persidangan dan tidakmempergunakan hak jawabnya harus dinyatakan secara diamdiam Tergugatmengakui semua dalil gugatan Penggugat:;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun2008, menentukan kewajiban melakukan mediasi pada persidangan yangdihadiri oleh kedua belah pihak dan karena Tergugat tidak pernah hadir diPutusan Nomor : 2147/Pdt.G/2012/PA.Clp.Halaman 5 dari 9 halamanpersidangan, maka Majelis Hakim gagal mendamaikan kedua belah pihakberperkara melalui medias
12 — 0
menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnyaBahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses medias
19 — 10
sai Khali Texgugattethadap Penggugaidengan iwadh scbewar Rp. 0,000, Sepulih riba rupiah);3, Apabily juga saya ini dipotas dikatulkan mohon meneFengadiln Agama Tembdishan untuk mengiri kepada Kantor Linn Agama Kecamaian tempat tinggal Ponggugat dan tates pina, an ap Tp ha an ik pulpanggilan cee (AP e/PATbh, tanggal 14 Maret 2018 dans Felas tangy23 Maret 2016 Tergugat telah dipanggil secara reami dan patul, sedangkan tidakhadinonya tersebut ianpa alaxan yang sah;as hahwa upaya perdammian melilui medias
13 — 2
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
31 — 22
Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh
9 — 0
saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan; Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehati Penggugatdan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah puladilakukan usaha medias
7 — 0
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias
40 — 15
Putusan No, 044/Fdt.G/2016/PA Toh (6) Mediator bemama YEN) KURNIATI SH untuk memedias) antay iatduivbie' Tecnigel vetimiaimana: chiaur diicn PERMA: Nomor 1 Tahun 2008tenlang Mediadi, akon tetap temyata mediasi yang diiakeanaken olah Mediatortersabut juga tidak berhasil sebegaimana laporan madiaiar tatiggal 17 Fabrunt2016 yang menjolaskan tentang ketidak bechasilan medias) iersebutonimbang. bahwa pada hari sidang berikutnya yang telah ditentuks perskangan yang tah Targugat hadir dan Targugat telah
RIA SULISTIOWATI, S.H.
Terdakwa:
SAMSURI Bin ARSAD Gelar BATIN DULU BUMI
62 — 19
mengakibatkan saksi merasa ketakutan dan traumasehingga akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi ResorLampung Tengah untuk diproses lebih lanjut; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan; Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwamembenarkan sebagian dan keberatan bahwa Terdakwa hanya berkata : SayaTunggu Dirumah Untuk Medias;.
mengakibatkan saksi Komarudin merasa ketakutan dantrauma sehingga akhirnya saksi Komarudin melaporkan kejadian tersebut keKantor Polisi Resor Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan; Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwamembenarkan sebagian dan keberatan bahwa Terdakwa hanya berkata : SayaTunggu Dirumah Untuk Medias;.
mengakibatkan saksi Komarudin merasa ketakutan dantrauma sehingga akhirnya saksi Komarudin melaporkan kejadian tersebut keKantor Polisi Resor Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan; Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwamembenarkan sebagian dan keberatan bahwa Terdakwa hanya berkata : SayaTunggu Dirumah Untuk Medias;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan AhliDr. Heni Siswanto, S.H., M.H.
11 — 2
;SUBSIDAIR ;Apabila Pengadilan Agama Karanganyar berpendapat lain mohonmemberikan putusan yang seadiladilnya ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugatdan Tergugat masingmasing datang menghadap sendiri, kemudian MajelisHakim berusaha mendamaikan para pihak yang berperkara melalui medias!sebagaimana ketentuan PERMA No. 1 tahun 2008 dengan mediator Dra.
22 — 15
Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh
9 — 0
saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias