Ditemukan 16598 data
25 — 4
Putusan Nomor 483/Pdt.G/2020/PA.Amt.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
9 — 1
Memerintahkan kepada para pihak untuk menmpuh proses medias!dengan Itikad baik;3. Menetapkan bahwa jangka waktu mediasi selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan ini;4.
13 — 4
bercerai dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjukberita acara persidangan yang bersangkutan sebagai bagian tak terpisahkandengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA No.1 Tahun 2008 danPERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Mediasi oleh karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan, maka Majelis Hakim menilai perkara ini tidak layakdilakukan Medias
32 — 12
menyampaikankesimpulan masingmasing tetap ingin bercerai dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA NO. 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi, kedua pihak berperkara telah menempuh prosedur medias
15 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 1
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias
14 — 1
Musidah, S.Ag, MHI, namun juga tidak berhasil mendamaikan Penggugatdan Tergugat sesuai dengan laporannya tertanggal 30 Oktober 2019;Bahwa surat gugatan Penggugat telah dibacakan dipersidangan yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa jawaban Tergugat tidak dapat di dengar, karena setelah medias!Tergugat tidak pernah hadir lagi meskipun Tergugat telah di panggil secararesmi dan patut;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmenyerahkan alat bukti surat berupa:1.
11 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
11 — 10
Menetapkan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku ;SubsidairDan atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya berdasarkanpertimbangan Majelis Hakim;Bahwa pada jadwal sidang yang telah ditetapbkan Penggugat dan Tergugathadir di persidangan;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh mediasi dengan mediatorhakim Mulyadi, S.Ag, berdasarkan penetapan Ketua Majelis nomor397/Pdt.G/2017/PA.Bm tanggal 21 April 2017, dan berdasarkan laporan medias!
12 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
66 — 11
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
10 — 5
LPK.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tazhun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali dengan Tergugat, namuntidak berhasil karena Penggugat tetap pada gugatannya untuk bercerai denganTergugat ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias!
15 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
17 — 7
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor306/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 11
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
Tergugat:
15 — 11
membantah sebagian dalilgugatan yaitu Tergugat selalusmemberi nafkah kepada Penggugat lebihkurang Rp.100.000 atau Rp.15Q000. memang tidak setiap hari, Tegugatada punya kasih sayang kepada Penggugat dan tidak benar juga Tergugattidak punya perhatian dan tidak mendidik anak;Bahwa terhadap jawaban tersebut Penggugat menyatakan Repliksecara lisan tetap pada gugatannya, sedangkan tergugat menyatakan dalamduplik secara lisan tetap pada jawabannyaBahwa setelah penundaan sidang untuk usaha damai melalui medias
14 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 10
lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipunberdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkanundangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 16
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 03 Oktober 2019 dan relaas panggilan kedua tanggal 14Oktober 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
12 — 0
HUKUMNYAMenimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini ada gugatan konpensidan rekonpensi maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;DALAM KONPENSI :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon Konpensiadalah seperti tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah diupayakan damaimelalui proses mediasi sebagaimana ketentuan PERMA Nomor Tahun 2008dan mediator telah menyampaikan laporannya tertanggal 25 April 2013 berisikantentang ketidak berhasilan upaya damai melalui medias