Ditemukan 896165 data
Soewanto Widjaja Rianto
Tergugat:
1.PT Bank Danamon Indonesia Tbk
2.PT Sejahtera Asia Investasi
Turut Tergugat:
1.PT Duta Balai LeLang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
3.Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
4.Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
123 — 82
M E N E T A P K A N
- Menetapkan perkara Nomor 761/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadian Negeri Jakarta Selatan mencatatkan pencabutan perkara Nomor 761/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam daftar buku register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 404.000,- ( empat ratus empat ribu rupiah);
761/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
14 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1447/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 23 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
1447/Pdt.G/2023/PA.Pml
9 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
18 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 297/Pdt.P/2023/PA.Sby, tanggal 26 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
297/Pdt.P/2023/PA.Sby
20 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 09 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1221/Pdt.G/2023/PA.Sby
27 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 908/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 14 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
46 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 920/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 25 Agustus 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
920/Pdt.G/2023/PA.Skh
Herman Sujito
Tergugat:
Bonny Andreas Pantaouw Mandolang
34 — 19
- Menyatakan gugatan Penggugat tertanggal 5 Desember 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor Register Perkara 294/Pdt.G/2023/PN Jap, dicabut oleh Penggugat pada tanggal 12 Februari 2024;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam gugatan ini sejumlah Rp.283.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah);
294/Pdt.G/2023/PN Jap
muyatim
9 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 682/Pdt.P/2023/PN Tlg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung untuk meroya/mencoret perkara Permohonan Nomor 682/Pdt.P/2023/PN Tlg pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
682/Pdt.P/2023/PN Tlg
24 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 22 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
142/Pdt.G/2023/PA.Pbm
16 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1760/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1760/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
1760/Pdt.G/2023/PA.Tnk
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 55/Pdt.P/2023/ PA.JB tanggal 7 Februari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
55/Pdt.P/2023/PA.JB
22 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PA.Min tanggal 31 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
132/Pdt.G/2023/PA.Min
52 — 15
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor. 2216/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 11 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Ula 1445 Hijriyah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
15 — 10
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Permohonan Pemohon nomor 0723/Pdt.G/2023/PA.BL tanggal 12 Juli 2023 gugur;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 845.000,- (delapam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
0723/Pdt.G/2023/PA.BL
122 — 75
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 36/G/2023/PTUN.KPG tanggal 21 Desember 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding semula sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
78 — 0
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 124/Pdt.P/2023/PN Slt dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 124/Pdt.P/2023/PN Slt dari buku register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
124/Pdt.P/2023/PN Slt
Sri Wahyuni Harsiyanti
29 — 10
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonannya Nomor : 19/Pdt.P/2023/PN Wno ;
- Menyatakan Permohonan perkara nomor : 19/Pdt.P/2023/PN Wno dicabut dan dicoret dari register nomor perkara tersebut ;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
19/Pdt.P/2023/PN Wno
32 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 453/Pdt.G/2023/PA.Pwk tanggal 6 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqaidah 1444 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
164/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
22 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 16 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PA.Pbm