Ditemukan 10251 data
49 — 6
Nining Kushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dantenaga teknis kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/Per/V/2011, tentang Registrasi
Nining Kushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian,yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.Tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/Per/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan Ijin KerjaTenaga Kefarmasian ; Bahwa benar menurut ahli Dra.
NiningKushardiningsih, Apt bahwa pada pokonya bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Tidak semua orangdiperbolehkan praktik kefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasiansudah diatur dalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011, tentangRegistrasi, ljin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa dan terdakwa II telah dengan sengajatanpa keahlian dalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen danobat jenis Dextro tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar
NiningKushardiningsih, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 298/Pid.Sus/2015/PN. Rtamelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DIMAS SAEFUL NUGRAHA BIN PEPEN SUPENDI
42 — 12
Bahwa obat tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG,Oobat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, sebagaimana diterangkandalam Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg,Nomor : 824/117/Dinkes/2019 tanggal O1 Maret 2019 yangditandatangani
6 dari 21 Nomor 67/Pid.B/2019/PN MlInstalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Bahwa benar obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG dan TRAMADOLTABLET 50 MG, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanyaboleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter disarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
30 — 7
dan dijual yang telah mempunyaikeahlian praktik kefarmasian ;e Serta tempat untuk menjual obat tersebut di apotik atau sarana kesehatanyang sudah diberi ijin atau kewenangan untuk menjualnya.
Menyatakan terdakwa MEY TRIANNINI, S.Sos Binti SARNI, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian atau kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 198 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana dendasebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulanpenjara ;3.
hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;15Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan
, yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Gentamicin danHydrocortisone oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh17unsur
31 — 6
yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik danIzin kerja Tenaga Kefarmasian ; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan
difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwaobat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izinedarnya, pembatalan izin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 JuniQOL 5 nanan ana ee ce nee ee nee nee nen nee ee ee nee3 Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabilamengkonsumsi
masingmasing paketnya berisi 9 (Sembilan) butir dengankeseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophandan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasilpenjualan dextromerthophan Terdakwa ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkanpraktik kefarmasian, karena
sudah diatur syarat dan ketentuannyadidalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerjaTenaga Kefarmasian ; 222222 non nnn nn nee nnn nnn ne Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu SuratLaporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor: PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujiantablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMPpada sisi lainnya.
adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksiEdy Rosadi serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 20September 2014 sekitar jam
106 — 12
Sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ; Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian adalahseseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani
Rta Bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker ; Bahwa sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker ; Bahwa sedangkan
Renny Haslinda,S.Si, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenagayang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker, bahwa yang dimaksud keahlian dankewenangan adalah tenaga Kefarmasian yang di buktikan dengan memilikisurat izin praktik, bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.
fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukmemperoleh keuntungan tanoa memperhatikan standar dan
31 — 6
, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 108 Ayat(1) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan persyaratan yag harus dipenuhiseseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah :wajid memiliki surat tanda registrasi berupa STRA
kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :a.
SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER/ V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkanmelakukan kefarmasian tanpa memiliki Keahlian dan kewenangan,syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER
/ V / 2011 tentangregistrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apaiagi dijual dirumahrumah penduduk,obat/oahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikandifasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumahsakit atau fasilitas distribusi/penyalur);Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana tercantum
Dalam hal ini yang memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
33 — 7
MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (i).
INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
;e SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan liin kerja TenagaKefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yangdigunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaituapotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obatatau Praktek bersamaBahwa
, sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108 orangyang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker danjuga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuantenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889/MENKES/PER /V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau
Dalam hal ini yang memilikiHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rtakeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
29 — 3
,Apt, dibawah sumpah keterangannya dibacakandalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembanganobat, bahan bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PPNo. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Pasal 1 ayat (1) sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal ayat (4) ;Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang
izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian.
Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa yang dimaksud praktik kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan
,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi. Setiap orang tidakboleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangansebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198.
37 — 15
ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDUL MUTHALIBBin ALAUDIN (alm)dengan' pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) subsidiar 2 bulankurungan.3.
;e Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
, dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
bukan di toko obatbiasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual olehterdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian24dan
43 — 17
dan dijual yang telahmempunyai keahlian praktek kefarmasian.
Menyatakan terdakwa PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian ataukewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3.
hal tersebut adalah bagian dari pekerjaankefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 PeraturanPemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian : Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ; Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
penyaluran sediaanfarmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi berupa obat harus memilikiseorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawabsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdibantu oleh Apoteker pendamping dan/atauTenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangantersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
terbukti tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian,yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apotekeratau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telahmelakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusia obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa AsamMetafenamat 500 mg produk PHAPROS, Amoxcillin 500 mg produk PT.ERRITA PHARMA Sukabumi, kaplet salut selaput Asam Metafenamatproduk PT.
31 — 10
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
tersebut biasanya terdakwa menyimpan obatobatan tersebutdidalam dompet warna coklat yang diletakkan didalam pipa paralon didalam rumahterdakwa dan terdakwa dalam mengedarkan obatobatan tersebut terdakwa tidak memilikikeahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian, maksud dan tujuan terdakwa menjualobatobatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
Menyatakan terdakwa TATOY Bin (Alm) JAGAR tersebut, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
108 — 13
izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
Sedangkan yangdimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanoa memiliki keahliandan kewenangan, syarat
dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/ MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi,izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN.
48 — 6
Kemudian para saksi melakukan menyitaan3terhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso.Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
Kemudian para saksi melakukan menyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa ditokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
Kemudian para saksi melakukan penyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
secara sah dan meyakinkan;Unsur 2 : Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud pasal 108;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktik kefarmasian salahsatunya adalah penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan obat atas resepdokter;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan dariketerangan terdakwa sendiri terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei2012 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di toko milik terdakwa di Dusun Dukoh,Desa
Oleh karena obatobat tersebut termasuk dalam daftar obatG atau obat keras yang hanya boleh disimpan atau diedarkan atau dijual olehtenagatenaga yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
65 — 10
Menyatakan terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR, terbuktibersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputiperbuatan termasuk pengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kKeahliandan kewenangan sesuai
didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR pada hariJumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2013 atau setidaknya dalam tahun 2013bertempat di Depan Kantor Polres Banjar Martapura Kecamatan Martapura KotaKabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Martapura, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
dan menjadipenanggungjawab di pedagang besar farmasi, gudangfarmasi, apotek, rumah sakit atau puskesmas;Bahwa terdakwa idak berhak/tidak diperbolehkanmelakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obatkeras daftar G karena tidak memiliki keahlian di bidangkefarmasian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikanpendapat bahwa benar terdakwa tidak mempunyaikewenangan melakukan pengadaan, penyimpanan,pendistribusian obat keras daftar G karena tidak memilikikeahlian di bidang kefarmasian;Menimbang
Setiap Orang ;2. tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional;Ad.1.
yang meliputi perbuatan termasukpengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pendistribusian obat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGANMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;Menimbang, bahwa dari
49 — 10
Menyatakan terdakwa GUNAWAN Bin HARIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan praktek Kefarmasian ; ------------------------------4.
adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinas kesehatan;Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;e Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan Kefarmasian adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangantersebut diatas maka telah ternyata bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei2013 sekira
;1415Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 51 Tahun 1951 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 33 menyatakan TenagaKefarmasian terdiri atas a).
180 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 219 PK/PID.SUS/2012mengenai kefarmasian tidak ada keberpihakan terhadap tenaga perawatyang berdinas pada daerah desa terpencil yang tidak ada tenaga dokter /tenaga apotiker dan sangat rentan dipersalahkan pihak aparat kepolisiandan kejaksaan untuk dijadikan Tersangka dalam pelayanan kefarmasian ;3.
108 ayat (1) menyatakan :Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalahtenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
Dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai denganperaturan perundangundangan ;4.
No. 219 PK/PID.SUS/2012Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat ... harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai denganperaturan perundangundangan bertentangan dengan UUD 1945sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenagakefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang melakukan tugas dalamkeadaan
Bahwa Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjangkalimat ...harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundanganadalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dandalam hal tidak ada kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan kefarmasian secara terbatas antara
74 — 5
,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kKewenangan
untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN.
Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
1.AHMAD NURKHAMID,S.H
2.Muhammad Ridwan R, S.H.
Terdakwa:
ARDIANSYAH Bin ASRI
92 — 40
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Bin Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta
THAHER AMIN ;Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa ;Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksimenyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidikadalah benar ;Bahwa saksi adalah Ahli yang bekerja sebagai PNS di dinas kesehatanKabupaten Barito Kuala ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Halaman 8 dari 22 Putusan
adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
Sedangkan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalahsebagaimana ditentukan dalam Pasal 108 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan :1.
tenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, TenagaPerawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain ;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari : Apoteker,Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker ;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah
dan tidak memiliki latar belakang pendidikankeahlian untuk praktik kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah SD (Tamat) ;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor :36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berhak mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahanbahan yangberkhasiat obat adalah Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki ijin praktek yang dikeluarkan Dinas kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan Terdakwa tidak memiliki ijintersebut ;Menimbang
48 — 11
Rta Bahwa persyaratan yang harus di penuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah :1. Apoteker adalah seseorang yang mempunyai ijasah Apoteker,telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dan mempunyaiSIPA;2.
Tenaga teknis kefarmasian adalah seseorang yang mempunyaiijasah sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dantenaga menengah farmasi / asisten apotekr dan mempunyaiSIKTTK; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian; Bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
; Bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriaqtas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenagamenengah farmasi/asisten apoteker; Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajidb memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaiman dimaksud diatas berupa :a.
SIK TIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekrjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 /MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasiannya berupa toko obatharus memilki ijin dan penanggungjawabnya seorang tenagateknis kefarmasian yang mempunyai SIKTTK.Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN.
Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktek kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als RUDI Bin SAMAD Alm
109 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan obattradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahantersebut yang secara turun temuruntelah digunakan untuk pengobatan dan dapatditerapkan sesuai dengan norma yang belaku dimasyarakat;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 39 Ayat (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
Tenag Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.Pada Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut:(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan PekerjaanKefarmasian di Indonesia wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat TenagaKefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasinan diApotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit;b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagaiApoteker pendamping;C.
SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian diFasilitas Kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi rumah sakit; atauHalaman 11 dari 34 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prnd.
SIK bagi Tenaga Teknin Kefarmasian yang melakukan PekerjaanKefamrasian pada Fasilitas Kefarmasian;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengaturPekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, Produksi, distribusi atau penyaluran danpelayanan sediaan farmasi, Ayat (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyalkeahlian dan kewenangan untuk itu.Berdasarkan
Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 1 angka 3Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi danAnalis Farmasi.Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan Pasal 11 dijelaskan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a.