Ditemukan 10027 data
51 — 22
, distribusi ataupenyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. didalam pasal 1 angka 3,5, dan angka 6 Peratura Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 yang dimaksudTenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan
1 angka 3, angka 5 dan 6 PPNo.51 tahun 2009 yang dimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwmelakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulussebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi
dalam menjalankan pekerjaankefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker,yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepadaApoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitaspelayanan kefarmasian maupun Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnyadisebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan
untuk Tenaga Kefarmasian harusmemiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebutSIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga TeknisKefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitaskefarmasian. , bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UUNo 36 tahun 2009 tentang kesehatan meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
Operasional dan Standar Kefarmasian, bahwa yangdi maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesikefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedurHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwtertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian danStandar Kefarmasian yaitu pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasianpada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.Di dalam Pasal 98 ayat (2) Undangundang
68 — 13
Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
Sekar, Kec.Donorojo, kab.Pacitan atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Pacitan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan oleh mereka Terdakwadengan caracara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa Sunarti Binti Wagimin sebagai pedagang Dsn. Ngrinjang,Ds.
Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct.informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionaltanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa unsur melakukan pratik kefarmasian dalamketentuan Pasal 198 UU Nomor 36
menyatakan Tenaga Kefarmasianmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi,penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milikPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang,
bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izinsesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apotekeratau Surat Izin Kerja;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan ataumenyalurkan
Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memilikikeahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.
156 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 219 PK/PID.SUS/2012mengenai kefarmasian tidak ada keberpihakan terhadap tenaga perawatyang berdinas pada daerah desa terpencil yang tidak ada tenaga dokter /tenaga apotiker dan sangat rentan dipersalahkan pihak aparat kepolisiandan kejaksaan untuk dijadikan Tersangka dalam pelayanan kefarmasian ;3.
108 ayat (1) menyatakan :Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalahtenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
Dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai denganperaturan perundangundangan ;4.
No. 219 PK/PID.SUS/2012Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat ... harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai denganperaturan perundangundangan bertentangan dengan UUD 1945sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenagakefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang melakukan tugas dalamkeadaan
Bahwa Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjangkalimat ...harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundanganadalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dandalam hal tidak ada kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan kefarmasian secara terbatas antara
26 — 5
karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memenuhi ketentuan standar mutu pengedaran sediaan farmasi yangditetapkan dengan peraturan pemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanpa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatan karenaapabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkankecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian
karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memiliki ijin edar.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanoa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatankarenas apabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akanmenyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian,sedangkan kalau dikonsumsi dalam waktu singkat menyebabkan gangguanpencernaan.Berdasarkan
(Apoteker)ataupun tenaga teknis kefarmasian, serta tidak memiliki ijin edar.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Eximer dan PilTramadol tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijinedar melanggar aturan sesuai yang diatur dalam Undangundang No.36 tahun2009 tentang kesehatan ; Bahwa yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasijenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yaitu orang yang memiliki keahlian ataukewenangan di bidang kefarmasian yang disertai dengan surat Tanda RegistrasiTenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang
untuk menyimpan danmengedarkan obat jenis jenis Pil EXIMER dan Pil TRAMADOL, karenapekerjaan terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian atau tenagaapoteker maupun bukan seorang tenaga teknis kefarmasian, dimanaterdakwa pekerjaan terdakwa secara nyata adalah seorang buruh ;Bahwa obat jenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yang disimpan dan diedarkanterdakwa tidak memenuhi kententuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi standar
ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH Alias GENDEL Bin SLAMET WIDODO
17 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yaitu praktik
kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang - undangan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan
31 — 4
Kefarmasian ;Bahwa persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajio memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apotekerdan apoteker tekhnis
kefarmasian ; Bahwa untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secarabebas apalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/bahan sediaanfarmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian(apotek, took obat berijin, rumah sakit atau difasilitasi ditribusi/penyalur ; Bahwa sediaan farmasi carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsebanyak 2 box atau 20 kaping atau 200 biji carnophen zenith yangdikemas dalam bentuk strip termasuk obat keras atau daftar G ; Bahwa obat carnophen
Rtae Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Sabranmengedarkan obat zenith carnophen tersebut untuk mendapatkankeuntungan ;e Bahwa benar persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tandaregistrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;e Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian
, yang mana tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;e Bahwa benar obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsepengetahuan ahli sudah dibatalkan ijin edarnya dansudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.
pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasiberupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Menimbang, bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker danapoteker tekhnis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan
76 — 6
NINING KUSHARDININGSIH, Apt tidak dapat hadir kepersidanganmeskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakimmemerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keteranganAhli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah dibidang kefarmasian ;Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah S1 Apoteker;Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi
sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, Ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker ; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagaHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rtakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker
penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal
17 ayat 1 dan 2);Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan
Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
68 — 14
pihakberwenang dan didalam melakukan kegiatan kefarmasian tersebut terdakwamengedaran obat zenith dan merupakan obat yang sudah dilarang ijin edarnyaoleh Badan POM Pusat nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009kepada PT.
Kotabaru atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
1.ADI SUPARNA,SH
2.IRWAN SUKMANA, SH., MH
Terdakwa:
MARDI HIDAYAT ALS ADUL BIN JUMAAH
112 — 8
izinpraktik dan izin tenaga kerja kefarmasian.
Sedangkan yang dimaksuddengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian ; Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian ;Bahwa obat jenis Dextro sudah dibatalkan izin edarnya dan sudahdihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 30 Juni 2014 berdasarkansurat Kepala Badan POM RI No.
NiningKushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat(3) Undangundang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PERMENKESRI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izin praktik dan izintenaga kerja kefarmasian
tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwatidak mempunyal keahlian khusus dalam bidang kefarmasian, terdakwa jugaseharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinya adalah orangyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktikkefarmasian ;Menimbang, bahwa
29 — 8
SUKARDI yang membelinya di daerah Simpang Empat Batulicin Kab.Tanah Bumbu.e Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dirumah terdakwa yang merupakan rumah hunian dan bukanmerupakan toko obat atau apotik yang memiliki ijin resmi dari pihak berwenang,didalam melakukan kegiatan kefarmasian tersebut terdakwa mengedaran obatzenith
SUKARDI yang membelinya di daerah Simpang Empat Batulicin Kab.Tanah Bumbu.Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dirumah terdakwa yang merupakan rumah hunian dan bukanmerupakan toko obat atau apotik yang memiliki ijin resmi dari pihak berwenang,didalam melakukan kegiatan kefarmasian tersebut terdakwa mengedaran obatzenith
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
86 — 30
No: PDM 2138/ Mdn/ Ep.2/ TPUL/12/ 2016, yang menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU terbukti secara sah dan"Tidak memilikikewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pengadaan,meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanapenyimpanan dan pendistribusian obat yang harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan",melanggar
Untuk pengelolaan pekerjaan kefarmasian terdakwa tidak mempunyai hakdan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian di toko obat, karena terdakwatidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (bukan seorang asisten apoteker), dansesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 13331/Menkes/SK/X/2002tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VII/72tentang pedagang eceran obat, pedagang eceran obat hanya boleh menjual obat bebasdan obat bebas terbatas dan peraturan
pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untukmenyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran,dan terdakwa dalam hal ini tidak berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian,sebagaimana dalam peraturan pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentang pekerjaankefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpanobatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran bukan
Obat tersebut disita karena menurut PP RI No. 51 tahun 2009tentang pekerjaan Kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memilikiizin untuk menyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas untuk dijualsecara eceran dan obat keras daftar G hanya dapat diedarkan di sarana yangtelah memiliki izin pemerintah (Dinas Kesehatan).
Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TIDAK MEMILIKI KEWENANGANUNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN YANG MELIPUTI PENGADAAN,PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT YANG HARUS DILAKUKANOLEH TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEAHLIAN' DANKEWENANGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN;2.
174 — 12
Bahwa tempat Penyimpanan Obat keras harus disimpan disarana yangmemiliki izin untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sebagai saranaresmi pelayanan kefarmasian dan dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Bahwa yang menyimpan obatobatan di mobil dan digudang depan apotikRosba Baru adalah Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa,Terdakwa tidak memiliki pendidikan dan keahlian sebagai tenagakefarmasian dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Akuntansi.
d.Tenaga KesehatanMasyarakat dan lainlain.Bahwa ahli menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 pasal 1 ayat3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan Pasal 1 ayat (23) PP No 51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaankefarmasian harus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan.
kefarmasian(Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian).
bebas terbatas, golonganobat Keras, golongan obat Psikotropika dan golongan obat Narkotika.Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan kewenanganmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan adalah Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
adalahsarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
29 — 6
dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi
,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edardan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksiHalaman
yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,lzin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh diperjualbelikan
adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan jin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SAPUTRA dansaksi M.HERMAWAN, awal mulanya mendapat informasi dari masyarakatbahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei
adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semuaorang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat danketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan ljin kerjaTenaga Kefarmasian; n nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nenMenimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasitidak boleh
47 — 6
Nining Kushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dantenaga teknis kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/Per/V/2011, tentang Registrasi
Nining Kushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian,yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.Tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/Per/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan Ijin KerjaTenaga Kefarmasian ; Bahwa benar menurut ahli Dra.
NiningKushardiningsih, Apt bahwa pada pokonya bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Tidak semua orangdiperbolehkan praktik kefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasiansudah diatur dalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011, tentangRegistrasi, ljin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa dan terdakwa II telah dengan sengajatanpa keahlian dalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen danobat jenis Dextro tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar
NiningKushardiningsih, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 298/Pid.Sus/2015/PN. Rtamelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
26 — 7
Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat(4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar ahli menerangkan Obat Bebas adalah obat yang dapatdijual bebas dipasaran dan dapat
, sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009, yaitu sesuai dengan Pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki izin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes R No.889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan izin kerjaTenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi
,Apt,yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah TenagaKefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
,Apt bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1), sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal
1 ayat (4) ;Menimbang, bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah adalah seseorang yang termasuk dalam tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksisaksi dan terdakwa bahwa pada hariSenin tanggal 13 April 2015 sekitar jam 14.00 Wita bertempat diteras langgaryang berada di Desa Pandahan Kec.
94 — 12
Sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ; Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian adalahseseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani
Rta Bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker ; Bahwa sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker ; Bahwa sedangkan
Renny Haslinda,S.Si, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenagayang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker, bahwa yang dimaksud keahlian dankewenangan adalah tenaga Kefarmasian yang di buktikan dengan memilikisurat izin praktik, bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.
fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukmemperoleh keuntungan tanoa memperhatikan standar dan
90 — 7
JUMAERI bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DALAMMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 198 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan sebagaimana dakwaan KEDUA Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam status tahanan Kota Kotabaru ;3. Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp. 15.000.000, (Lima belas jutarupiah ) Subsidiair 2 (dua ) bulan kurungan ;4.
JUMAERI pada waktu dan tempat sepertitersebut dalam dakwaan KESATU, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikute Pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan KESATU, pada saatsaksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG yang merupakananggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru sedang melakukan razia toko obat,saksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG melakukanpenggeledahan di toko obat Borneo milik terdakwa
Saksi DEDY TAMBUN Bin AMINTAS TAMBUN.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi diPengadilan Negeri Kotabaru. dalam karena telahmenangkap terdakwa yang telah menjual obatobatan yangtermasuk dalam obat keras atau daftar G tanpa izin dantanpa keahlian kefarmasian, pada hari Kamis tanggal 27Oktober 2011 sekitar jam 15.00 wita di toko obat Borneomilik terdakwa di Pasar Kemakmuran Kecamatan PulauLaut Utara, Kabupaten Kotabaru ;Bahwa pada awalnya satuan Narkoba Polres Kotabarusedang melakukan razia
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;13Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa EFRO BAHRI Bin H.
JUMAERI tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEWENANGAN DANKEAHLIAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukumankurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;4.
43 — 13
dijelaskan dalamPP No, 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1Ayat (1).
Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetikasebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalamTenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasianyaitu tenaga
Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceranobat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan,sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanyaboleh di jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan sepertiRumah Sakit dan Puskesmas;Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;Halaman 11 dari21 Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.RtaSedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk
Pemerintah Daerah Kabupaten / kota sesuaikewenangannya serta Organisasi profesfmemina dan mengawasipelaksanan pekerjaan kefarmasian sebagaimana di jelaskan PPNo.51 Tahun 2009 tentng Pekerjaan Kefarmasian pasal 58;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaanfarmasi;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro obat ini sudah di batalkaniin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan PengawasObat dan Makanan RI No.
24 — 3
Rtaresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Rl Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian.
Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur) ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang
Renny Haslinda, S.Si, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Hj.
Renny Haslinda,S.Si, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)sediaan farmasi
32 — 15
ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDUL MUTHALIBBin ALAUDIN (alm)dengan' pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) subsidiar 2 bulankurungan.3.
;e Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
, dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
bukan di toko obatbiasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual olehterdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian24dan