Ditemukan 10284 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
M. ABDU SALAM Als SALAM Bin H. MANSYUR
4514
  • MANSYUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ABDU SALAM Alias SALAM Bin H.
    Samco Farma adalahsediaan farmasi;Bahwa untuk mendapatkan obat keras atau daftar G harus dengan resepdokter yang dibeli lewat apotek;Bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk seorang apoteker atau resepdari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas, danefek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;Bahwa orang yang berpendidikan MTsN sederajat SLTP (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga
    tidak memiliki kKeahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa M.
    Terdakwa sendiri yang melakukan praktik kefarmasian danmelayani pembelian obat di warung tersebut. Sedangkan Terdakwa menjualobatobatan tersebut kepada masyarakat yang datang ke warungnya tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah harus memilki latar belakang pendidikankefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga farmasi, dan surat izin yangdikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
    Adapun yang berwenang dan boleh melakukankegiatan kefarmasian adalah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit,puskesmas, PBF, asisten apoteker, analisis farmasi, apoteker, dan para penjualserta pedagang obat tradisional serta bahan kosmestik yang telah memenuhistandar kefarmasian dan ada izin mendistribusikan/menjual dari Dinas Kesehatandan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan).
    Sedangkan orang yang berpendidikan MTSN sederajatSLTP (tamat) dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidaktermasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk menjual obat keras daftar G dan W tersebut di toko kelontongmilik Terdakwa;Halaman 17 dari 21 halaman Putusan
Putus : 05-05-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 5 Mei 2015 — MISRAN, SKM bin KAHIR
186143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 219 PK/PID.SUS/2012mengenai kefarmasian tidak ada keberpihakan terhadap tenaga perawatyang berdinas pada daerah desa terpencil yang tidak ada tenaga dokter /tenaga apotiker dan sangat rentan dipersalahkan pihak aparat kepolisiandan kejaksaan untuk dijadikan Tersangka dalam pelayanan kefarmasian ;3.
    108 ayat (1) menyatakan :Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalahtenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
    Dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai denganperaturan perundangundangan ;4.
    No. 219 PK/PID.SUS/2012Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat ... harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai denganperaturan perundangundangan bertentangan dengan UUD 1945sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenagakefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang melakukan tugas dalamkeadaan
    Bahwa Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjangkalimat ...harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundanganadalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dandalam hal tidak ada kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan kefarmasian secara terbatas antara
Register : 10-07-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 27-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 137/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 7 Nopember 2012 — NURUL HIDAYAH Binti MUHRANI
3010
  • ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum jugamenghadirkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten kotabaruyaitu sdr.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan ditoko obat biasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijualoleh terdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan
Register : 31-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pdp
Tanggal 26 Juli 2016 — Nama lengkap : RAHMAT FAJRI panggilan AJI; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/tanggal Lahir : 41 Tahun / 2 Februari 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumnas Arafah Permai Nomor 05 RT 016 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang;
11344
  • Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;4.
    Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJl bersalah telahmelakukan Tindak Pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengansengaja melakukan praktik kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan, sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT FAUJRI panggilan Auldengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah yaitutenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;Bahwa
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian: Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang dimaksudkan melakukanpraktik kefarmasian adalah yang telah memiliki kKeahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
    (Kesehatan)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa yang mempunyai keahlian dan berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan pelayananobat adalah Apoteker pada apotek untuk semua golongan obat dan AsistenApoteker pada toko obat berizin hanya untuk golongan obat bebas dan bebasterbatas, sedangkan pengadaan adalah
Putus : 19-06-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Juni 2013 — PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO
4417
  • dan dijual yang telahmempunyai keahlian praktek kefarmasian.
    Menyatakan terdakwa PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian ataukewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3.
    hal tersebut adalah bagian dari pekerjaankefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 PeraturanPemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian : Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ; Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaanfarmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi berupa obat harus memilikiseorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawabsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdibantu oleh Apoteker pendamping dan/atauTenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangantersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
    terbukti tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian,yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apotekeratau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telahmelakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusia obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa AsamMetafenamat 500 mg produk PHAPROS, Amoxcillin 500 mg produk PT.ERRITA PHARMA Sukabumi, kaplet salut selaput Asam Metafenamatproduk PT.
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 17 Juli 2013 — TATOY Bin (Alm) JAGAR
3210
  • Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    tersebut biasanya terdakwa menyimpan obatobatan tersebutdidalam dompet warna coklat yang diletakkan didalam pipa paralon didalam rumahterdakwa dan terdakwa dalam mengedarkan obatobatan tersebut terdakwa tidak memilikikeahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian, maksud dan tujuan terdakwa menjualobatobatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
    Menyatakan terdakwa TATOY Bin (Alm) JAGAR tersebut, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 07-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Kamarudin alias H. Andut Bin Rasyid
10913
  • izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yangdimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanoa memiliki keahliandan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/ MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi,izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN.
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als RUDI Bin SAMAD Alm
10942
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
    Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan obattradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahantersebut yang secara turun temuruntelah digunakan untuk pengobatan dan dapatditerapkan sesuai dengan norma yang belaku dimasyarakat;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 39 Ayat (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
    Tenag Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.Pada Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut:(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan PekerjaanKefarmasian di Indonesia wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat TenagaKefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasinan diApotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit;b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagaiApoteker pendamping;C.
    SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian diFasilitas Kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi rumah sakit; atauHalaman 11 dari 34 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prnd.
    SIK bagi Tenaga Teknin Kefarmasian yang melakukan PekerjaanKefamrasian pada Fasilitas Kefarmasian;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengaturPekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, Produksi, distribusi atau penyaluran danpelayanan sediaan farmasi, Ayat (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyalkeahlian dan kewenangan untuk itu.Berdasarkan
    Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 1 angka 3Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi danAnalis Farmasi.Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan Pasal 11 dijelaskan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a.
Register : 17-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 54/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 25 Maret 2015 — -MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA
344
  • Kefarmasian ;Bahwa persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajio memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apotekerdan apoteker tekhnis
    kefarmasian ; Bahwa untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secarabebas apalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/bahan sediaanfarmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian(apotek, took obat berijin, rumah sakit atau difasilitasi ditribusi/penyalur ; Bahwa sediaan farmasi carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsebanyak 2 box atau 20 kaping atau 200 biji carnophen zenith yangdikemas dalam bentuk strip termasuk obat keras atau daftar G ; Bahwa obat carnophen
    Rtae Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Sabranmengedarkan obat zenith carnophen tersebut untuk mendapatkankeuntungan ;e Bahwa benar persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tandaregistrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;e Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian
    , yang mana tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;e Bahwa benar obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsepengetahuan ahli sudah dibatalkan ijin edarnya dansudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.
    pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasiberupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Menimbang, bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker danapoteker tekhnis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan
Register : 05-09-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 297/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 21 Nopember 2013 — ABDUL KARIM Bin (Alm) NASRUN
7614
  • pihakberwenang dan didalam melakukan kegiatan kefarmasian tersebut terdakwamengedaran obat zenith dan merupakan obat yang sudah dilarang ijin edarnyaoleh Badan POM Pusat nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009kepada PT.
    Kotabaru atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
Register : 29-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN RANTAU Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Rta
Tanggal 18 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.ADI SUPARNA,SH
2.IRWAN SUKMANA, SH., MH
Terdakwa:
MARDI HIDAYAT ALS ADUL BIN JUMAAH
1318
  • izinpraktik dan izin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksuddengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian ; Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian ;Bahwa obat jenis Dextro sudah dibatalkan izin edarnya dan sudahdihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 30 Juni 2014 berdasarkansurat Kepala Badan POM RI No.
    NiningKushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat(3) Undangundang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PERMENKESRI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izin praktik dan izintenaga kerja kefarmasian
    tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwatidak mempunyal keahlian khusus dalam bidang kefarmasian, terdakwa jugaseharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinya adalah orangyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktikkefarmasian ;Menimbang, bahwa
Putus : 08-02-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Sbr.
Tanggal 8 Februari 2016 — JUNAHIR Alias KACRUT Bin DULKIM
335
  • karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memenuhi ketentuan standar mutu pengedaran sediaan farmasi yangditetapkan dengan peraturan pemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanpa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatan karenaapabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkankecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian
    karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memiliki ijin edar.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanoa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatankarenas apabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akanmenyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian,sedangkan kalau dikonsumsi dalam waktu singkat menyebabkan gangguanpencernaan.Berdasarkan
    (Apoteker)ataupun tenaga teknis kefarmasian, serta tidak memiliki ijin edar.
    Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Eximer dan PilTramadol tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijinedar melanggar aturan sesuai yang diatur dalam Undangundang No.36 tahun2009 tentang kesehatan ; Bahwa yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasijenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yaitu orang yang memiliki keahlian ataukewenangan di bidang kefarmasian yang disertai dengan surat Tanda RegistrasiTenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang
    untuk menyimpan danmengedarkan obat jenis jenis Pil EXIMER dan Pil TRAMADOL, karenapekerjaan terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian atau tenagaapoteker maupun bukan seorang tenaga teknis kefarmasian, dimanaterdakwa pekerjaan terdakwa secara nyata adalah seorang buruh ;Bahwa obat jenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yang disimpan dan diedarkanterdakwa tidak memenuhi kententuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi standar
Register : 10-01-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 29 Maret 2017 — -ADI DARMO PASARIBU. (TERDAKWA0
9730
  • No: PDM 2138/ Mdn/ Ep.2/ TPUL/12/ 2016, yang menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU terbukti secara sah dan"Tidak memilikikewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pengadaan,meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanapenyimpanan dan pendistribusian obat yang harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan",melanggar
    Untuk pengelolaan pekerjaan kefarmasian terdakwa tidak mempunyai hakdan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian di toko obat, karena terdakwatidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (bukan seorang asisten apoteker), dansesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 13331/Menkes/SK/X/2002tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VII/72tentang pedagang eceran obat, pedagang eceran obat hanya boleh menjual obat bebasdan obat bebas terbatas dan peraturan
    pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untukmenyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran,dan terdakwa dalam hal ini tidak berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian,sebagaimana dalam peraturan pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentang pekerjaankefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpanobatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran bukan
    Obat tersebut disita karena menurut PP RI No. 51 tahun 2009tentang pekerjaan Kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memilikiizin untuk menyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas untuk dijualsecara eceran dan obat keras daftar G hanya dapat diedarkan di sarana yangtelah memiliki izin pemerintah (Dinas Kesehatan).
    Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TIDAK MEMILIKI KEWENANGANUNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN YANG MELIPUTI PENGADAAN,PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT YANG HARUS DILAKUKANOLEH TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEAHLIAN' DANKEWENANGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN;2.
Register : 09-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 27 Agustus 2015 — -HAMDANI Alias DANI Bin AHMAD
326
  • dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi
    ,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edardan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksiHalaman
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,lzin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh diperjualbelikan
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan jin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SAPUTRA dansaksi M.HERMAWAN, awal mulanya mendapat informasi dari masyarakatbahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei
    adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semuaorang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat danketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan ljin kerjaTenaga Kefarmasian; n nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nenMenimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasitidak boleh
Putus : 02-09-2018 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 276/Pid.B/2008/PN.Kdr.
Tanggal 2 September 2018 — DEDIK SISWANTO Alias DEDIK
646
  • Menyatakan terdakwa DEDIK SISWANTO Alias DEDIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    Menyatakan terdakwa : DEDIK SISWANTO Alias DEDIK bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa kewenangan dan keahlian dengan sengajamelakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dakwaan pertama kami yaitupasal 82 ayat huruf d UndangUndang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana (satu) tahun dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
    Sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian :Menimbang, bahwa menurut pasal 63 ayat (10 huruf d UURI no.23 Tahun1992 tentang kesehatan yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, ditribusi dan pelayanan sedian farmasi harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;14Menimbang, bahwa menurut faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa membeli pil double L dari Peni sebanyak 56 (lima puluh enam)butir dari Peni aeharga Rp.35.000, (lima lima ribu
Register : 26-02-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 71/Pid.B/2013/PN.Kds
Tanggal 17 Juni 2013 — AR. BUCHORI bin SAPUAN.
878
  • BUCHORI bin SAPUAN bersalah melakukan tindakpidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian /praktek kefarmasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan Subsidair Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AR.
    Farm.Aptseseorang dapat dikatakan mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi persyaratan ;Mempunyai ijasah dibidang kefarmasian.Untuk apoteker mempunyai surat tanda regristrasi apoteker ((STRA) danuntuk tenaga tehnis kefarmasian mempunyai surat tanda regristrasi tenagatehnis kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarasian.Untuk apoteker mempunyai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atausurat
    IJjin Praktik Apoteker (SIPA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atausurat ijin kerja apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi / distribusi / penyaluran.Untuk tenaga teknis kefarmasian mempunyai surat ijin kerja tenaga tehniskefarmasian (SIKTTK).
    Untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian, produksi /distribusi /penyaluran.e Bahwa benar dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo. Lab 3284 /KKF/2012 Tanggal 17 Desember 2012 yang dilakukanoleh Drs. H.
    (menyimpan obat), terdakwa adalah bukan juga sebagai ahli farmasi yang mengetahuiseluk beluk tentang obat;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli yaitu RAHARTI SULASTINI,S Farm, Apt seseorang dapat dikatakan mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi persyaratan ;1 Mempunyai ijasah dibidang kefarmasian.2 Untuk apoteker mempunyai surat tanda regristrasi apoteker ((STRA) danuntuk tenaga tehnis kefarmasian mempunyai surat tanda regristrasi tenagatehnis kefarmasian
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 59/PID.SUS/2015/PN.Snj
Tanggal 23 Desember 2015 — - Drs.HASAN
9776
  • Sinjai atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan negeri Sinjaiyang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara terdakwa tidakmemiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :e Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas Balai Besar POMMakassar sesuai dengan surat tugas dari Kepala Balai Besar POM diMakassar melakukan pengawasan farmasi dan makanan dan pada waktumelakukan
    Faisal, SH.: Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor : 59/Pid.Sus/2015/PN.Snj.e Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dipersidangansehubungan dengan masalah praktik kefarmasian tanpakeahlian yang dilakukan oleh terdakwa;e Bahwa saat dilakukan operasi ditemukan sediaan farmasiberupa obat keras (Daftar G) sebanyak 35 (tiga puluh lima)macam di toko Obat milik terdakwa;e Bahwa terdakwa tidak memliki bukti surat Izin mengedarkanobat keras dan tidak dapat menunjukkan siapapenanggungjawab teknis kefarmasian di
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satupersatuunsur tersebut diatas sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;Ad.1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalahsetiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapatdipertanggungjawabkan semua perbuatannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkanTerdakwa Drs.
    terdiri dari atas Apotekerdan tenaga tekhnis kefarmasian yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi/Asisten Apotekerselanjutnya dalam pasal 2 Ayat (2) pekerjaan kefarmasian harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 26 Ayat (1) fasilitaspelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf edilaksanakan oleh Tenaga Tekhnis kefarmasian yang memiliki
    Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki Keahlian dankewenangan melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadendan sejumlah Rp. Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 27-05-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 8 Juli 2015 — -Tajudin Bin Dahlan
307
  • Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat(4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar ahli menerangkan Obat Bebas adalah obat yang dapatdijual bebas dipasaran dan dapat
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009, yaitu sesuai dengan Pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki izin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes R No.889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan izin kerjaTenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi
    ,Apt,yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah TenagaKefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    ,Apt bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1), sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal
    1 ayat (4) ;Menimbang, bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah adalah seseorang yang termasuk dalam tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksisaksi dan terdakwa bahwa pada hariSenin tanggal 13 April 2015 sekitar jam 14.00 Wita bertempat diteras langgaryang berada di Desa Pandahan Kec.
Register : 04-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Februari 2017 — -HERY IRAWAN Als. IWAN Bin BAING
686
  • Rtaobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES/PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 17-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 262/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 4 Nopember 2015 — -Syamsul Arifin alias Pa RT Bin Ruslan
253
  • Rtaresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Rl Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur) ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang
    Renny Haslinda, S.Si, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Hj.
    Renny Haslinda,S.Si, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)sediaan farmasi